Senin, 20 Apr 2026
light_mode

LPI Tantang PSSI di Pengadilan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2011
  • print Cetak


JAKARTA – Pengurus Liga Primer Indonesia (LPI) menantang Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk memidanakan LPI terkait pendirian dan penyelenggaraan kompetisi sepak bola antarklub.

“Silakan saja (mengajukan, Red) pengaduan pidana. Tapi, kami sudah ajukan ke berwajib. Kami tidak mengerti pasalnya mana yang mau digunakan. Kami siap menghadapi itu,” ujar General Manager LPI, Arya Abhiseka, saat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1/2011).

Dengan mengantungi izin dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan restu Menpora Andi Mallarangeng, Arya merasa LPI cukup sah untuk menggelar kompetisi. Apalagi, pihak kepolisian juga telah bersedia memberikan izin keramaian untuk seluruh laga di musim ini.

Sebagaimana diberitakan, pengusaha Arifin Panigoro dengan perusahaan PT Medco-nya menggagas pembentukan LPI sebagai kompetisi tandingan dari Liga Super Indonesia. PSSI sebagai badan resmi sepakbola tanah air geram dan menyebut pembentukan dan kompetisi sepakbola antarklub di bawah naungan LPI adalah ilegal.

Dasar hukum yang dipakai PSSI adalah Pasal 51 ayat 2, UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa setiap penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.

Mengenai landasan hukum yang dipegang PSSI tersebut, BOPI sebagai badan olahraga profesional memihak ke LPI dan menyebut tidak melanggar hukum.

Landasan hukum yang dipakai BOPI (dan pemerintah) adalah Pasal 37 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Dalam Pasal 37 ayat (1) disebutkan, Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional. Di pasal yang sama di ayat (2) tertulis, Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Badan Olahraga Profesional pada tingkat nasional.

Aturan lain yang juga dipakai BOPI adalah UU No. 2 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi: Pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggarakan keolahragaan secara nasional.

Pasal 36 ayat 3 menyebutkan, Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(*)
Sumber : Tribun

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konflik Antar Petani Dipicu Irigasi Batang Gadis Sakit Parah (2)

    Konflik Antar Petani Dipicu Irigasi Batang Gadis Sakit Parah (2)

    • calendar_month Minggu, 18 Jul 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan : Dahlan Batubara Jurnalis/Petani di Gunung Tua Jae Kekurangan air terjadi hampir di mana-mana. Bukan di Gunung Tua Jae saja. Desa Saba Jambu, Iparbondar, Mompang, Sarak Matua, Panyabungan Jae hingga Sipolu-Polu. Itu akibat saluran-saluran sekunder Irigasi Batang Gadis tak mengalirkan volume air yang banyak. Kasus gerilya malam para petani Desa Iparbondar juga terjadi. Akhiruddin […]

  • Ada Rp.381.165.000 Dana Untuk Pengadaan Obat Obatan Hewan Ternak di Dinas Pertanian Madina

    Ada Rp.381.165.000 Dana Untuk Pengadaan Obat Obatan Hewan Ternak di Dinas Pertanian Madina

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA- Mandailing Online : Dari data yang di dapat Mandailing Online tercatat kurung waktu Januari dan Pebruari 2024, anggaran untuk belanja obat obatan di Dinas Pertanian Pemkab Mandailing Natal ( Pemkab Madina) sudah mencapai Rp. 391.165.000 dengan rincian belanja obat obatan untuk bulan 125.550.000, kemudian bulan yang sama ada juga dialokasikan senilai Rp.137.210.000. Selain itu […]

  • Drainase Jalan Negara Pasar Lama Penyebab Banjir Mulai Diperbaiki

    Drainase Jalan Negara Pasar Lama Penyebab Banjir Mulai Diperbaiki

    • calendar_month Sabtu, 2 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )-Perbaikan drainase yang kerap menyebabkan banjir ke jalan negara di pasar lama Panyabungan, Mandailing Natal ( Madina ) mulai di lakukan. pekerja sejak tadi malam bekerja mengganti Box Culvert di simpang jalan Banjar Sibaguri yang diduga salah satu penyebab drainase tersumbat. Selain mengganti Box Culvert, pekerja juga terlihat membongkar trotoar pejalan […]

  • Breaking News: RSUD Panyabungan Terima 10 Korban H2S

    Breaking News: RSUD Panyabungan Terima 10 Korban H2S

    • calendar_month Minggu, 6 Mar 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – RSUD Panyabungan menerima 10 (sepuluh) korban yang diduga menghirup gas H2S pada Minggu (6/3) sore. Hal itu disampaikan Direktur RSUD Dr. Rusli Pulungan ketika dikonfirmasi Mandailing Online lewat aplikasi WhatsApp. Dr. Rusli menerangkan saat ini tim medis sedang bekerja untuk memberikan perawatan intensif kepada korban. “Ada. Sekitar 10 orang sedang ditangani,” […]

  • Diganggu Preman, SMS ke Nomor Ini: 085381881993

    Diganggu Preman, SMS ke Nomor Ini: 085381881993

    • calendar_month Senin, 22 Feb 2016
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      MEDAN  – Aksi premanisme berkedok Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) masih sering terjadi di Kota Medan. Kali ini korbannya adalah salah satu tempat usaha yang berada di kawasan Jalan Sakti Lubis. Modus yang mereka lakukan pun beragam. Dari meminta bantuan dana buat operasional kegiatan, hingga kemalangan salah satu anggotannya. Para pemalak ini tidak sungkan mendatangi […]

  • Nasib Syariat Islam Di “Negeri” Serambi Mekah

    Nasib Syariat Islam Di “Negeri” Serambi Mekah

    • calendar_month Minggu, 6 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kilas balik sembilan tahun lalu, gegap gempita masyarakat di Aceh menyambut “kado” istimewa yang diberikan Pemerintah Pusat kepada provinsi itu. “Kado” itu adalah Syariat (hukum) Islam, dan diberikan pada 1 Muharram 1423 Hijriyah atau bertepatan dengan 14 Maret 2002. Gegap gempita itu diawali dengan gelar pawai saat Aceh dipimpin Abdullah Puteh sebagai gubernur. Kini, “kado” […]

expand_less