Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

LPI Tantang PSSI di Pengadilan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2011
  • print Cetak


JAKARTA – Pengurus Liga Primer Indonesia (LPI) menantang Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk memidanakan LPI terkait pendirian dan penyelenggaraan kompetisi sepak bola antarklub.

“Silakan saja (mengajukan, Red) pengaduan pidana. Tapi, kami sudah ajukan ke berwajib. Kami tidak mengerti pasalnya mana yang mau digunakan. Kami siap menghadapi itu,” ujar General Manager LPI, Arya Abhiseka, saat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1/2011).

Dengan mengantungi izin dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan restu Menpora Andi Mallarangeng, Arya merasa LPI cukup sah untuk menggelar kompetisi. Apalagi, pihak kepolisian juga telah bersedia memberikan izin keramaian untuk seluruh laga di musim ini.

Sebagaimana diberitakan, pengusaha Arifin Panigoro dengan perusahaan PT Medco-nya menggagas pembentukan LPI sebagai kompetisi tandingan dari Liga Super Indonesia. PSSI sebagai badan resmi sepakbola tanah air geram dan menyebut pembentukan dan kompetisi sepakbola antarklub di bawah naungan LPI adalah ilegal.

Dasar hukum yang dipakai PSSI adalah Pasal 51 ayat 2, UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa setiap penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.

Mengenai landasan hukum yang dipegang PSSI tersebut, BOPI sebagai badan olahraga profesional memihak ke LPI dan menyebut tidak melanggar hukum.

Landasan hukum yang dipakai BOPI (dan pemerintah) adalah Pasal 37 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Dalam Pasal 37 ayat (1) disebutkan, Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional. Di pasal yang sama di ayat (2) tertulis, Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Badan Olahraga Profesional pada tingkat nasional.

Aturan lain yang juga dipakai BOPI adalah UU No. 2 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi: Pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggarakan keolahragaan secara nasional.

Pasal 36 ayat 3 menyebutkan, Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(*)
Sumber : Tribun

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati LIRA Desak Polres Madina Ungkap Pelaku Pembunuhan

    Bupati LIRA Desak Polres Madina Ungkap Pelaku Pembunuhan

    • calendar_month Selasa, 28 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan…. Polres Kabupaten Mandailing Natal di desak untuk membongkar kasus pembunuhan yang terjadi akhir-akhir ini. Sudah ada 4 Korban Kasus Pembunuhan di Madina tetapi Polres Madina belum mampu membongkarnya Desak itu di sampaikan Bupati LSM LIRA Muis Pulangan, Selasa (28/9) kepada wartawan di Panyabungan. Dia mendesak supaya Polres Madina meningkatkan kinerjanya untuk membongkar kasus pembunuhan […]

  • Zulaikha Bika Ambon dan Pemuda Rangkuti Berbagi Sembako

    Zulaikha Bika Ambon dan Pemuda Rangkuti Berbagi Sembako

    • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LEMBAH SORIK MARAPI (Mandailing Online) – Jelang lebaran, Zulaikha Bika Ambon dan Dewan Pimpina Pusat (DPP) Pemuda Rangkuti (Naposo Nauli Bulung Marga Rangkuti) memberikan bantuan kepada warga di 5 Desa dan Kelurahan, Jum’at (29/4/2022). Desa dan kelurahan itu berada di Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. Bantuan yang dibagika meliputi bahan pangan, Al-Qur’an […]

  • Tim Onma Tabuyung Yakin Target Suara Untuk Harun Ichwan Tercapai

    Tim Onma Tabuyung Yakin Target Suara Untuk Harun Ichwan Tercapai

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Tabuyung ( Mandailing Online ):  Rapat Perdana untuk pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 1 di Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis targetkan 2100 suara dari 3505 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Rapat Tim pemenangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang berjulukan “Onma” itu dipimpin langsung Ketua DPC Partai PDIP. […]

  • Kasus Suap, Bupati Simalungun JR Saragih Bersedia Beri Keterangan

    Kasus Suap, Bupati Simalungun JR Saragih Bersedia Beri Keterangan

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Bupati Simalungun HR Saragih sudah menyatakan bersedia memberikan keterangan kepada Majelis Kehormatan Hakim (MKH). “Dia sudah menyatakan bersedia, tinggal kapan dia datang untuk memberikan keterangan,” kata Mahfud, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 7 Januari 2011. Sementara tentang bekas calon bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, lanjutnya, MKH akan […]

  • Pulang Hajian, Pedagang di Masjid Agung Ketiban Berkah 

    Pulang Hajian, Pedagang di Masjid Agung Ketiban Berkah 

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA -Mandailing Online : Ribuan orang sejak sore sampai malam ini padati pelataran Masjid Agung Nur’alannur Aek Godang Panyabungan. Mereka hendak menunggu keluarganya yang hari ini tiba dari tanah suci mekah melaksanakan haji. Memanfaatkan momen tersebut, para pedagang musiman pun bermunculan seolah kesempatan bagi mereka meraup rezeki di kedatangan jamaah haji kloter 3 asal Mandailing […]

  • Medan Peringkat Keempat Kekerasan Terhadap Anak

    Medan Peringkat Keempat Kekerasan Terhadap Anak

    • calendar_month Kamis, 26 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Kota Medan menduduki urutan keempat terbanyak kasus kekerasan terhadap anak setelah Jakarta, Makassar dan Jawa Barat, terhadap kekerasan seksual yang dialami anak. “Data yang kita peroleh dan di upgrade setiap tahunnya terdapat dari 21 juta anak di Indonesia, Medan menduduki peringkat keempat kasus kekerasan seksual. Dimana sekitar 62 persennya kasus kekerasan seksual itu dilakukan […]

expand_less