Minggu, 6 Sep 2026
light_mode

LPI Tantang PSSI di Pengadilan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2011
  • print Cetak


JAKARTA – Pengurus Liga Primer Indonesia (LPI) menantang Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk memidanakan LPI terkait pendirian dan penyelenggaraan kompetisi sepak bola antarklub.

“Silakan saja (mengajukan, Red) pengaduan pidana. Tapi, kami sudah ajukan ke berwajib. Kami tidak mengerti pasalnya mana yang mau digunakan. Kami siap menghadapi itu,” ujar General Manager LPI, Arya Abhiseka, saat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1/2011).

Dengan mengantungi izin dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan restu Menpora Andi Mallarangeng, Arya merasa LPI cukup sah untuk menggelar kompetisi. Apalagi, pihak kepolisian juga telah bersedia memberikan izin keramaian untuk seluruh laga di musim ini.

Sebagaimana diberitakan, pengusaha Arifin Panigoro dengan perusahaan PT Medco-nya menggagas pembentukan LPI sebagai kompetisi tandingan dari Liga Super Indonesia. PSSI sebagai badan resmi sepakbola tanah air geram dan menyebut pembentukan dan kompetisi sepakbola antarklub di bawah naungan LPI adalah ilegal.

Dasar hukum yang dipakai PSSI adalah Pasal 51 ayat 2, UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa setiap penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.

Mengenai landasan hukum yang dipegang PSSI tersebut, BOPI sebagai badan olahraga profesional memihak ke LPI dan menyebut tidak melanggar hukum.

Landasan hukum yang dipakai BOPI (dan pemerintah) adalah Pasal 37 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Dalam Pasal 37 ayat (1) disebutkan, Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional. Di pasal yang sama di ayat (2) tertulis, Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Badan Olahraga Profesional pada tingkat nasional.

Aturan lain yang juga dipakai BOPI adalah UU No. 2 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi: Pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggarakan keolahragaan secara nasional.

Pasal 36 ayat 3 menyebutkan, Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(*)
Sumber : Tribun

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahun ini Pemkab Madina Optimalisasi Sumber Sumber PAD 

    Tahun ini Pemkab Madina Optimalisasi Sumber Sumber PAD 

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Terkait Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal optimalisasi potensi sumber sumber PAD guna tingkatkan pendapatan. Di tahun 2025 target PAD Madina ditargetkan senilai Rp.187 Miliar lenih dari berbagai jenis pajak, retribusi, dan sumber pendapatan lainnya yang sah. Kata Dedek Ispensah selaku Kepala Bidang Pelayanan Perhitungan dan Penagihan Pajak […]

  • Shahrukh Khan Ditemani Rani Mukherjee, Bipasha Basu dan Preity Zinta

    Shahrukh Khan Ditemani Rani Mukherjee, Bipasha Basu dan Preity Zinta

    • calendar_month Sabtu, 8 Des 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO) – c bakal menggelar konsernya yang kedua di Indonesia. Bertempat di Sentul Internasional Convention Centre (SICC), Raja Bollywood ini akan tampil bersama Preity Zinta, Rani Mukherjee dan Bipasha Basu. Shahrukh Khan bersama teman-temannya pun menjanjikan sebuah konser yang akan memukau bagi semua mata yang melihatnya. “Sangat senang bisa berada di sini. Sangat senang […]

  • Kolang Kaling, Buah Laris Di Bulan Ramadan

    Kolang Kaling, Buah Laris Di Bulan Ramadan

    • calendar_month Selasa, 24 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (MO) – Permintaan terhadap buah kolang-kaling terus meningkat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sejak memasuki bulan Ramadan. Peningkatan permintaan ini menjadi momen tersendiri bagi pemetik buah aren ini untuk menambah inkam keluarga. Bagaimana pengolahan buah ini dari kondisi bergetah gatal kepada layak konsumsi? Mawar (16) seorang pengolah kolang kaling dari Desa Sipapaga Kecamatan Panyabungan […]

  • Maksimalkan Peran Pemuda dalam Perubahan

    Maksimalkan Peran Pemuda dalam Perubahan

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Siti Hadijah, S.Pdi Pengamat Kebijakan Publik Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melakukan sosialisasi mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya kepada generasi muda melalui acara ‘Nusantara Goes  to Campus’ di Gedung Auditorium Universitas Mulawarman, pada Senin (07/08/2023), Poskaltim.id. Nusantara Goes to Campus merupakan rangkaian acara yang dilakukan oleh OIKN untuk memberikan pemahaman terkait pembangunan dan […]

  • Tumpang Sari Kakao-Kelapa Di Panyabungan Barat

    Tumpang Sari Kakao-Kelapa Di Panyabungan Barat

    • calendar_month Kamis, 10 Jan 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tumpangsari antara pohon kelapa dengan pokok kakao terbukti cukup bagus dalam budidaya kakao, sehingga tanaman pelindung kakao tidak melulu tanaman jenis Gamal. Petani di beberapa desa Kecamatan Panyabungan Barat, Mandailing Natal (Madina) sudah lama melakukan tumpang sari antara pohon kelapa dengan tanaman kakao milik mereka, dan cukup berhasil. Selain hasil panen […]

  • Tiga Penambang Tewas, Diduga Menghirup Gas Beracun

    Tiga Penambang Tewas, Diduga Menghirup Gas Beracun

    • calendar_month Selasa, 25 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    MUARA SIPONGI (Mandailing Online) – Diduga akibat menghirup gas beracun dari lobang tambang emas, tiga orang penambang meninggal dunia di Hutan Garunggung, Desa Koto Boru, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (24/9). Ketiganya bernama Armen penduduk Desa Koto Baringin; Ilham warga Desa Tanjung Medan dan Gadang yang juga warga Desa Tanjung Medan Kecamatan […]

expand_less