Selasa, 10 Mar 2026
light_mode

LPI Tantang PSSI di Pengadilan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2011
  • print Cetak


JAKARTA – Pengurus Liga Primer Indonesia (LPI) menantang Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk memidanakan LPI terkait pendirian dan penyelenggaraan kompetisi sepak bola antarklub.

“Silakan saja (mengajukan, Red) pengaduan pidana. Tapi, kami sudah ajukan ke berwajib. Kami tidak mengerti pasalnya mana yang mau digunakan. Kami siap menghadapi itu,” ujar General Manager LPI, Arya Abhiseka, saat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1/2011).

Dengan mengantungi izin dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan restu Menpora Andi Mallarangeng, Arya merasa LPI cukup sah untuk menggelar kompetisi. Apalagi, pihak kepolisian juga telah bersedia memberikan izin keramaian untuk seluruh laga di musim ini.

Sebagaimana diberitakan, pengusaha Arifin Panigoro dengan perusahaan PT Medco-nya menggagas pembentukan LPI sebagai kompetisi tandingan dari Liga Super Indonesia. PSSI sebagai badan resmi sepakbola tanah air geram dan menyebut pembentukan dan kompetisi sepakbola antarklub di bawah naungan LPI adalah ilegal.

Dasar hukum yang dipakai PSSI adalah Pasal 51 ayat 2, UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa setiap penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.

Mengenai landasan hukum yang dipegang PSSI tersebut, BOPI sebagai badan olahraga profesional memihak ke LPI dan menyebut tidak melanggar hukum.

Landasan hukum yang dipakai BOPI (dan pemerintah) adalah Pasal 37 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Dalam Pasal 37 ayat (1) disebutkan, Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional. Di pasal yang sama di ayat (2) tertulis, Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Badan Olahraga Profesional pada tingkat nasional.

Aturan lain yang juga dipakai BOPI adalah UU No. 2 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi: Pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggarakan keolahragaan secara nasional.

Pasal 36 ayat 3 menyebutkan, Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(*)
Sumber : Tribun

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mencari Keluarga Ayah

    Mencari Keluarga Ayah

    • calendar_month Senin, 6 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Seorang keturunan Mandailing bernama Tapian Suri Sundari yang berdomisili di Jalan R Wolter Monginsidi No. 210, Yosomulyo 21D, Kodya Metro Lampung saat ini sedang berjuang mencari keberadaan ayah kandungnya bernama Aziz Nasution. Tapian Suri Sundari tidak pernah bertemu sang ayah, karena sang ayah sudah menghilang ketika Tapian Suri Sundari masih di dalam kandungan. Hingga kini […]

  • Pungli di Madina Harus Disikat Habis

    Pungli di Madina Harus Disikat Habis

    • calendar_month Rabu, 19 Okt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pungli di Kabupaten Mandailing Natal juga harus disikat habis, seperti yang dikampanyekan Presiden Jokowi, karena pungli adalah penyakit yang bikin malu. “Pungli diperkirakan sudah merajalela di semua lini, semua sektor,” ungkap Partaonan Siregar, warga Panyabungan kepada Mandailing Online, Rabu (19/10/2016).  Di sektor infrastruktur, pungli (pungutan liar) telah menjadi rahasia umum. Para […]

  • 4 polisi dipenjara 14 hari

    4 polisi dipenjara 14 hari

    • calendar_month Minggu, 18 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO)- Kelalaian dalam bertugas dan mengakibatkan 13 tahanan kabur dari penjara, 4 personel dari Polsekta Medan Area dihukum kurungan penjara selama 14 hari. Selain itu, mereka juga mendapat penundaan kenaikan gaji berkala serta demosi. Hal ini telah diputuskan dalam Sidang Disiplin kasus tahanan kabur di Aula Bhayangkara Polresta Medan. Sidang tersebut dipimpin Kabag Ren […]

  • Soal CPNS Batubara, Unpad tarik MOU

    Soal CPNS Batubara, Unpad tarik MOU

    • calendar_month Kamis, 9 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BATUBARA – Universitas Padjadjaran (Unpad) terpaksa menarik MoU dengan Pemkab Batubara sekaitan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2010 di daerah itu. Selain menerima MoU, pihak Unpad menarik utusan mereka dari Kabupaten Batubara. ‘Ini janji mereka kepada kami yang melakukan pertemuan ke Unpad. Alasannya mereka tidak mau membawa perguruan tinggi ke dalam konflik seperti […]

  • Jalan Berlubang Kerap Makan Korban

    Jalan Berlubang Kerap Makan Korban

    • calendar_month Selasa, 31 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Karena, sekitar 2 tahun tidak kunjung diperbaiki, lubang besar di badan Jalan Abri Lama di Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina kerap dan siap menunggu korban. Sementara, warga hanya bisa menancapkan pokok kayu di lubang tersebut agar tidak terjadi kecelakaan lalulintas (lakalantas) lagi. Amatan METRO, Minggu (29/1) sejumlah kendaraan yang melintas di jalan ini […]

  • Sorikmas Mining Butuh 500 Pekerja

    Sorikmas Mining Butuh 500 Pekerja

    • calendar_month Rabu, 29 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan PT Sorikmas Mining (SM) membutuhkan sekitar 500-an tenaga kerja saat masa eksploitasi atau produksi, yang direncanakan dimulai akhir tahun 2011 mendatang. Perusahaan tersebut juga akan mengutamakan karyawan atau pekerja lokal yang berasal dari Mandailing Natal dengan mengedepankan keahlian yang dimilikinya. Leohara Situmeang, Bagian Humas PT SM, saat ditemui METRO di kantornya yang terletak di […]

expand_less