Sabtu, 11 Apr 2026
light_mode

LPI Tantang PSSI di Pengadilan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2011
  • print Cetak


JAKARTA – Pengurus Liga Primer Indonesia (LPI) menantang Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk memidanakan LPI terkait pendirian dan penyelenggaraan kompetisi sepak bola antarklub.

“Silakan saja (mengajukan, Red) pengaduan pidana. Tapi, kami sudah ajukan ke berwajib. Kami tidak mengerti pasalnya mana yang mau digunakan. Kami siap menghadapi itu,” ujar General Manager LPI, Arya Abhiseka, saat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1/2011).

Dengan mengantungi izin dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan restu Menpora Andi Mallarangeng, Arya merasa LPI cukup sah untuk menggelar kompetisi. Apalagi, pihak kepolisian juga telah bersedia memberikan izin keramaian untuk seluruh laga di musim ini.

Sebagaimana diberitakan, pengusaha Arifin Panigoro dengan perusahaan PT Medco-nya menggagas pembentukan LPI sebagai kompetisi tandingan dari Liga Super Indonesia. PSSI sebagai badan resmi sepakbola tanah air geram dan menyebut pembentukan dan kompetisi sepakbola antarklub di bawah naungan LPI adalah ilegal.

Dasar hukum yang dipakai PSSI adalah Pasal 51 ayat 2, UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa setiap penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.

Mengenai landasan hukum yang dipegang PSSI tersebut, BOPI sebagai badan olahraga profesional memihak ke LPI dan menyebut tidak melanggar hukum.

Landasan hukum yang dipakai BOPI (dan pemerintah) adalah Pasal 37 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Dalam Pasal 37 ayat (1) disebutkan, Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional. Di pasal yang sama di ayat (2) tertulis, Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Badan Olahraga Profesional pada tingkat nasional.

Aturan lain yang juga dipakai BOPI adalah UU No. 2 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi: Pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggarakan keolahragaan secara nasional.

Pasal 36 ayat 3 menyebutkan, Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(*)
Sumber : Tribun

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengejar Hobi di Lubuk Larangan Aek Pohon

    Mengejar Hobi di Lubuk Larangan Aek Pohon

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Manndailing Online) – Lubuk larangan di Sungai Aek Pohon, Pidoli, Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) dibuka untuk halayak umum, Minggu (28/4/2013). Daya tarik lubuk larangan benar-benar selalu memikat sejak dahulu. Ratusan penduduk Madina dari berbagai penjuru kecamatan tumpah ruah di sepanjang aliran sungai dan bergerombol dalam titik-titik lubuk. Mereka membawa jala. Tetapi ada juga yang […]

  • Bode Tanjung : Kapasitas Imran Khaytami Diragukan Pimpin Madina

    Bode Tanjung : Kapasitas Imran Khaytami Diragukan Pimpin Madina

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) : As Imran Khaytami Daulay dinilai belum layak untuk jabatan bupati Madina saat ini. Itu diungkapkan Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Mandailing Natal (Madina), Bode Tanjung kepada Mandailing Online, Kamis (11/7/2019) melalui sambungan telefon seluler. Penilaian itu diutarakan Bode menyusul kemunculan nama As Imran Khaytami Daulay untuk maju sebagai calon […]

  • Awas! Miras Makin Bebas, Kejahatan Makin Meluas

    Awas! Miras Makin Bebas, Kejahatan Makin Meluas

    • calendar_month Jumat, 27 Mei 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kemendagri akan mencabut 3.266 peraturan daerah (Perda) yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan. Mendagri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa di antara Perda tersebut, ada Perda yang berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol. Meski demikian, kata Tjahjo, dengan pencabutan Perda-perda itu bukan berarti Pemerintah mendukung peredaran minuman beralkohol.  “(Perda) yang saya cabut itu karena bertentangan dengan peraturan dan perundangan,” […]

  • 181 Calon Siswa SMAN 2 Plus Sipirok Jalani Test

    181 Calon Siswa SMAN 2 Plus Sipirok Jalani Test

    • calendar_month Rabu, 1 Jun 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIPIROK- Sebanyak 181 calon siswa SMAN 2 Plus Sipirok Kabupaten Tapsel sejak Senin (30/5) mulai mengikuti tes Penerimaan Siswa Baru (PSB). Rencananya test akan berlangsung sampai Rabu (1/6) untuk menentukan 125 siswa baru (sesuai dengan daya tampung sekolah). Untuk menjadi siswa SMAN2 Plus Sipirok yang berstandart Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (R-SBI), tidaklah semudah memasuki sekolah […]

  • Pemerintah Harus Tegas Soal BBM

    Pemerintah Harus Tegas Soal BBM

    • calendar_month Jumat, 12 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua Kamar dagang dan Industri (Kadin) Mandailing Natal (Madina), Saparuddin Haji meminta agar pemerintah tegas terhadap rencana kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Sikap ragu-ragu pemerintah justru memicu kebingungan di kalangan pelaku industri. Ini berakibat terjadinya ketidakpastian dan ketidaktenangan laju ekonomi. “Keraguan pemerintah yang berlarut ini berdampak terhadap pelaku usaha termasuk […]

  • Hadiri Halalbihalal PC NU, Bupati: Ini Momen Saling Memaafkan

    Hadiri Halalbihalal PC NU, Bupati: Ini Momen Saling Memaafkan

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. M. Ja’far Sukhairi Nasution mengatakan halalbihalal merupakan momentum untuk saling memaafkan antar sesama. Hal itu disampaikan Sukhairi saat menghadiri acara halalbihalal Badan Otonom PC NU Madina pada Rabu (18/5) di kantor PC NU Madina, Desa Parbangunan, Panyabungan. “Kita harus memberikan maaf kepada orang yang berbuat salah […]

expand_less