Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

LPI Tantang PSSI di Pengadilan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2011
  • print Cetak


JAKARTA – Pengurus Liga Primer Indonesia (LPI) menantang Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk memidanakan LPI terkait pendirian dan penyelenggaraan kompetisi sepak bola antarklub.

“Silakan saja (mengajukan, Red) pengaduan pidana. Tapi, kami sudah ajukan ke berwajib. Kami tidak mengerti pasalnya mana yang mau digunakan. Kami siap menghadapi itu,” ujar General Manager LPI, Arya Abhiseka, saat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1/2011).

Dengan mengantungi izin dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan restu Menpora Andi Mallarangeng, Arya merasa LPI cukup sah untuk menggelar kompetisi. Apalagi, pihak kepolisian juga telah bersedia memberikan izin keramaian untuk seluruh laga di musim ini.

Sebagaimana diberitakan, pengusaha Arifin Panigoro dengan perusahaan PT Medco-nya menggagas pembentukan LPI sebagai kompetisi tandingan dari Liga Super Indonesia. PSSI sebagai badan resmi sepakbola tanah air geram dan menyebut pembentukan dan kompetisi sepakbola antarklub di bawah naungan LPI adalah ilegal.

Dasar hukum yang dipakai PSSI adalah Pasal 51 ayat 2, UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa setiap penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.

Mengenai landasan hukum yang dipegang PSSI tersebut, BOPI sebagai badan olahraga profesional memihak ke LPI dan menyebut tidak melanggar hukum.

Landasan hukum yang dipakai BOPI (dan pemerintah) adalah Pasal 37 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Dalam Pasal 37 ayat (1) disebutkan, Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional. Di pasal yang sama di ayat (2) tertulis, Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Badan Olahraga Profesional pada tingkat nasional.

Aturan lain yang juga dipakai BOPI adalah UU No. 2 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi: Pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggarakan keolahragaan secara nasional.

Pasal 36 ayat 3 menyebutkan, Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(*)
Sumber : Tribun

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkait Tingginya Harga Mitan

    Terkait Tingginya Harga Mitan

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Dinilai Tak Maksimal Awasi MADINA- Tingginya harga minyak tanah (mitan) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sejak sebulan lalu hingga saat ini dikecam Ketua Komisi II DPRD Madina, Ir H Alimakmur. Dia menuding Pemkab tidak maksimal mengawasi harga jual, sehingga harga mitan di sejumlah pedagang mencapai Rp9.000-Rp10.000 per liter. Ir H Alimakmur kepada […]

  • 4 Bulan Hancur, Gedung SD Simpang Tolang Belum Diperbaiki

    4 Bulan Hancur, Gedung SD Simpang Tolang Belum Diperbaiki

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      KOTANOPAN (Mandailing Online) – Gedung SD Negeri 197 Desa Simpang Tolang, Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal (Madina) sudah hancur sejak April lalu, tetapi hingga kini belum juga diperbaiki pemerintah daerah. Gedung sekolah itu hancur setelah ditimpa pohon yang tumbang. Satu ruangan sekolah tidak bisa dipakai untuk belajar. Untuk sementara, siswa terpaksa dialihkan belajar di ruangan […]

  • Misteri Penculikan Warga Desa Sei Meranti, Labusel

    Misteri Penculikan Warga Desa Sei Meranti, Labusel

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LABUSEL :Perseteruan warga Desa Seimeranti, kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan (Labusel) dengan pihak PT SBI dan Polhut, berbuntut panjang. Bahkan, semakin misteri. Sebab, indikasi adanya penculikan seorang warga yang diduga dilakukan oknum Polhut belum memperoleh kejelasan. Terlebih, Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau membantah adanya warga yang melaporkan aksi penculikan. Bahkan, meminta agar kembali […]

  • Pemkab Madina Saatnya Merampingkan Struktur OPD

    Pemkab Madina Saatnya Merampingkan Struktur OPD

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Irwan Daulay Pemerhati Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tengah menghadapi tantangan fiskal yang cukup serius pada tahun anggaran 2025. Berdasarkan dokumen APBD 2025, total anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,06 triliun, terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1,45 triliun, belanja transfer Rp408,51 miliar, belanja modal Rp186 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp10 […]

  • Wabup Atika Pimpin Apel Pasca Pelantikan

    Wabup Atika Pimpin Apel Pasca Pelantikan

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN – Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution memimpin apel gabungan perdana pasca-pelantikan kepala daerah. Berlangsung di pelataran Masjid Agung Nur Alan Nur Aek Godang, Panyabungan, Senin (24/5/2025). Atika dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa pesan. Di antaranya meminta pegawai pemerintah menunjukkan citra yang baik kepada masyarakat, termasuk pemudik. “Wajah Madina di mata perantau […]

  • Ketua DPW PKS Sumut: Ukhuwah Adalah Modal Bagi Kemajuan Indonesia

    Ketua DPW PKS Sumut: Ukhuwah Adalah Modal Bagi Kemajuan Indonesia

    • calendar_month Minggu, 29 Mei 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua DPW PKS Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Usman Jafar, Lc.MA menyatakan ukhuwah memiliki nilai yang sangat tinggi sebagai modal  besar bagi bangsa Indonesia mencapai kemajuan. Yaitu nilai kebersamaan, baik ukhuwah Wathaniayah maupun ukhuwah Insaniyah. Itu disampaikan Usman Jafar pada pidato pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2022 DPD Partai Keadilan […]

expand_less