Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Panwas Madina Tolak Gugatan Ali Mutiara-Safron

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 26 Agt 2015
  • print Cetak

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Mandailing Natal (Madina) menolak secara keseluruhan gugatan pihak Ir.Ali Mutiara Rangkuti dan Shafron,S.Psi dalam sidang pembacaan putusan terhadap sengketa Pilkada Madina, Rabu (26/8).

Sidang atau musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada itu digelar di aula Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIM), Panyabungan dihadiri pihak KPU Madina selaku termohon dan pihak Ali Mutiara-Safron selaku pemohon.

Sengketa ini terkait keputusan KPU Madina yang menolak menerima pendaftaran pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Madina Ir.Ali Mutiara Rangkuti dan Shafron, S. Psi pada tahap pendaftaran bakal calon bupati/wakil bupati Pilkada Madina bulan Juli lalu.

Panwaslih Madina dalam putusannya menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Dan meminta kepada pihak pemohon dan pihak termohon untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Pertimbangan Pimpinan Musyawarah Panwaslih Madina dalam itu putusan itu berdasar fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan serta penilaian dan pendapat dari Pimpinan Musyawarah Panwaslih dikaitkan dengan aturan perundang-undangan.

Lebih rinci pertimbangan keputusan itu menyatakan bahwa KPU Madina telah menerima pendaftaran pasangan calon Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi-H. Imron Lubis,S.Pd.MM pada tanggal 26 Juli 2015 dengan partai pengusung Partai Hanura dan PBB.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengatur ketentuan sebagai berikut : “Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) calon, dan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik lainnya”.

Bahwa partai politik yang telah menyatakan dukungannya dan menandatangani formulir B, B1, B2 KWK tidak dapat menarik dukungan pasangan calon yang bersangkutan, hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 berbunyi : Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.

Bahwa pasangan calon Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi-H. Imron Lubis,S.Pd.MM didaftarkan terlebih dahulu ke KPU Madina pada tanggal 26 Juli 2015 sebelum pasangan calon Ir.Ali Mutiara Rangkuti dan Shafron, S. Psi.

Bahwa Partai Hanura memenuhi syarat untuk mendukung pasangan calon Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi-H. Imron Lubis,S.Pd.MM.

Bahwa pada substansi persengketaan antara pemohon dan termohon terletak dalam persoalan adanya perubahan dukungan dari Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi-H. Imron Lubis,S.Pd.MM sesuai Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor : SKEP/B/208/DPP-HANURA/VII/2015 tertanggal 23 Juli 2015 berubah menjadi Ir. Ali Mutiara Rangkuti-Shafron S.Psi dengan Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor : SKEP/B/259/DPP-HANURA/VII/2015 tertanggal 25 Juli 2015 sebagai pasangan calon yang diusung Partai Hanura Kabupaten Mandailing Natal.

Bahwa adanya reposisi kepengurusan pimpinan DPC Hanura Kabupaten Mandailing Natal dari Ir. H. Ali Makmur Nasution sebagai ketua dan Parmonangan Rambe, SP sebagai Sekretaris menjadi Aryanto Harahap, SH sebagai ketua dan Irwan Saputra Rangkuti sebagai Sekretaris sesuai Surat Keputusan Nomor : SKEP/038/DPP-HANURA/VII/2015.

Bahwa reposisi kepengurusan DPC Partai Hanura Mandailing Natal dari fakta-fakta persidangan terdapat perbedaan pendapat antara pihak pemohon dengan pihak termohon, yaitu :

  1. Oleh saksi pemohon Hary Lotung mengatakan bahwa hal itu telah disampaikan kepada pihak ketua KPU Madina melalui telepon seluler.
  2. Oleh Ketua KPU membantahnya dan menyatakan bahwa tidak ada pemberitahuan terkait adanya reposisi kepengurusan Partai Hanura.

Bahwa perubahan dukungan terhadap pasangan calon kepada Ir. Ali Mutiara Rangkuti-Shafron,S.Psi tidak dapat dikuatkan keabsahannya oleh pemohon, karena:

  1. Saksi yang dihadirkan dan yang dapat diperiksa dibawah sumpah hanya 1 orang dari DPP Hanura.
  2. Tidak ada saksi yang dihadirkan dari pengurus DPD Hanura Provinsi Sumatera Utara.
  3. Tidak ada saksi yang dihadirkan dari partai pengusung lainnya, yaitu saksi dari PKP Indonesia.
  4. Berkas terkait surat dukungan dan keputusan reposisi kepengurusan DPC Hanura di Kabupaten Mandailing Natal yang ada hanya salinan (foto copy).
  5. Berkas terkait keputusan reposisi kepengurusan DPC Hanura di Kabupaten Mandailing Natal tidak dilengkapi dengan Berita Acara dan Daftar Hadir terkait musyawarah dalam pengambilan keputusan dimaksud.

Berdasar fakta-fakta persidangan di atas, Panwaslih Madina memutuskan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Dan meminta kepada pihak pemohon dan pihak termohon untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Sementara itu, kuasa hokum Ir. Ali Mutiara Rangkuti-Shafron S.Psi, Dianti Novita Marwa, SH menjawab wartawan, Rabu (26/8) menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN atas putusan Panwaslih itu.

Peliput : Holik Nasution

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dihadapan Alumni SMA nya, Cabup Madina Harun Mustafa Nasution Angkat Isu Ketahanan Pangan dan Pertanian

    Dihadapan Alumni SMA nya, Cabup Madina Harun Mustafa Nasution Angkat Isu Ketahanan Pangan dan Pertanian

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online) : Didepan Alumni SMA Willem Iskandar Tano Bato yang deklarasikan diri mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal ( Madina) nonor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution Sabtu 19/10/2024. Calon Bupati Harun Mustafa Nasution mengangkat isu terkait Ketahanan Pangan dan Pertanian. Harun Mustafa Nasution mengatakan dalam […]

  • Pedagang Pasar Baru Panyabungan Mulai di Verifikasi

    Pedagang Pasar Baru Panyabungan Mulai di Verifikasi

    • calendar_month Selasa, 20 Feb 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal mulai melakukan pendataan pedagang yang bakal menempati gedung baru di Pasar Baru Panyabungan. Verifikasi dan validasi data ini dilakukan sehubungan akan dilaksanakannya pemungsian pasar tersebut dalam waktu dekat. Pasar semi modren terbesar di Mandailing Natal itu sendiri memiliki sebanyak 506 kios dan 304 losd. Kepala […]

  • Hampir Setahun Laporan Penganiayaan Mengendap di Polres Madina

    Hampir Setahun Laporan Penganiayaan Mengendap di Polres Madina

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ): Penganiayaan yang dialami oleh seorang Jurnalis Media Siber bersama istrinya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sebagaimana telah dilaporkan melalui Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor (Polres) Madina pada Jum’at (14/02/25) Tahun lalu, tidak kunjung diproses dengan tuntas. Sebagaimana dimuat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/107/III/2025/SPKT/POLRES MANDAILING […]

  • Pemprovsu Siapkan Perda Kemudahan Investasi

    Pemprovsu Siapkan Perda Kemudahan Investasi

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tengah menyiapkan penerbitan peraturan daerah (perda) yang mengatur pemberian insentif dan kemudahan investasi. Penerbitan Perda untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumut. Draf Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dibahas dalam rapat yang dipimpin Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Sumut Hj R Sabrina dan Kepala Badan […]

  • Komunitas Madina Kreatif Madani Dukung Sahata di Pilkada Madina

    Komunitas Madina Kreatif Madani Dukung Sahata di Pilkada Madina

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komunitas Madina Kreatif Madani mendukung penuh pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution di Pilkada serentak 2024. Dukungan itu disampaikan oleh Ketua Komunitas Madina Kreatif Madani, Muhammad Ja’par Nasution, SKM di Panyabungan, Senin (4/11/2024). Ja’par menilai Paslon Saipullah-Atika […]

  • Ini Rincian Penghasilan Anggota DPR

    Ini Rincian Penghasilan Anggota DPR

    • calendar_month Kamis, 21 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, total take home pay untuk anggota DPR yang merangkap ketua alat kelengkapan adalah Rp 54,9 juta. Sedangkan gaji untuk anggota DPR yang merangkap anggota alat kelengkapan adalah Rp 51,5 juta. Total take home pay anggota DPR yang merangkap ketua […]

expand_less