Berita Sumut

Pegawai Kejati Sumut Babak Belur Dipukuli Debt Collector


Medan,

Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector kembali terjadi di Kota Medan. Kali ini seorang PNS Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menjadi korbannya. Nasib naas itu dialami oleh Taufik Hidayat. Pria berusia 30 tahun itu harus menahan rasa sakit di sekitar kepala, ulu hati, pipi dan dagu akibat dikeroyok oleh lima pemuda dari debt collector dan termasuk pegawai Yoga Finance Cabang Marelan, Sabtu (20/08/2011) sekira pukul 18.30 WIB.

Pemukulan itu sendiri terjadi karena korban belum membayar angsuran pinjaman uang sebesar Rp3 juta selama dua bulan dari rencana 6 bulan angsuran dari Yoga Finance tersebut. Akibatnya, pemilik koperasi mengutus dua orang debt collector ke rumah korban.

Kebetulan, kala itu, korban hendak membeli makanan untuk berbuka puasa.

“Saat hendak membeli makanan, aku ditelepon sama adekku yang bernama Rina. Kata dia, Bang ada orang leasing datang ke rumah,” jelas Taufik, Ahad (21/08/2011).

Mendengar hal itu, warga Jalan Karya Bhakti No 138, Lingkungan VIII, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan ini langsung berbalik arah dan menemui kedua orang leasing yang sudah menunggu.

“Mereka mengajak saya untuk bertemu dengan Ginting (pemilik Yoga Finance) dan saya pun menyetujuinya,” ujarnya lagi.

Sesampainya di Kantor Auto Finance, Jalan Veteran No 3 B, sudah menunggu pegawai Yoga Finance yang diketahui bernama Manda.

“Di sana saya disuruh masuk bersamaan dengan kereta (sepeda motor) Spin saya. Manda terus mendorong aku dan keretaku masuk ke sebuah ruko. Tapi aku gak mau, soalnya Ginting tidak ada,” timpalnya.

Akhirnya, dua orang pria bertubuh tegap datang ke lokasi tersebut dan menyarankan agar kereta korban ditinggal di koperasi tersebut. Jika tidak, salah seorang dari dua pria tersebut mengancam akan menembak korban.

“Terakhir, aku dikeroyok hingga babak belur oleh kelima orang itu termasuk Manda. Mereka juga menahan kereta Spin warna biru milikku BK 6818 BQ. Di dalamnya ada surat-surat penting termasuk surat perjanjian pinjaman dengan Yoga Finance,” ujarnya.

Merasa jadi korban penganiayaan, Taufik tidak tinggal diam dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Medan Labuhan. Sesampainya disana, korban disuruh untuk melakukan visum untuk memperkuat bukti-bukti penganiayaan.

“Pukul 22.00 WIB aku membuat laporan ke polisi. Dengan bekal LP No. Pol : LP/1106/VIII/2011/SU/PEL BLW/SEK-Medan Labuhan, aku visum ke Rumah Sakit Wulan Windi,” ungkapnya.

Dirinya berharap agar pelaku penganiayaan ini ditangkap oleh pihak kepolisian dan diadili dengan seadil-adilnya karena sudah melakukan tindak pidana kekerasan.

“Dan juga memberikan ganti rugi atas apa yang saya alami,” tuturnya. (BS-021)
Sumber : beritasumut.com

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.