Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Pemkab Madina Akui Belum Ada Plasma Untuk Warga Batahan I

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 15 Apr 2016
  • print Cetak
Batahan vs Palmaris grafis

Batahan vs Palmaris grafis

TAPI TAK BERANI MEMBEBERKAN PENYEBABNYA

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pihak Dinas Kehutanan Perkebunan Mandailing Natal mengakui bahwa realisasi kebun plasma dari PT. Palmaris kepada warga Batahan I belum ada.

Itu dikatakan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Kehutanan Perkebunan Mandailing Natal, Nirwan,SH menjawab Mandailing Online, Kamis (14/4/2016) di ruang kerjanya.

Nirwan mengaku bahwa kebun plasma belum ada untuk warga Trans Batahan I dari PT. Palmaris. Hanya saja dia mengaku tak berani membeberkan apa penyebab dan kendala plasma itu. Dia mempersilahkan Mandailing Online menanyakannya kepada kepala dinas.

Informasi yang diperoleh di lingkungan Dinas Kehutanan Perkebunan Madina, bahwa Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Madina, Musaddad Daulay saat ini masih mengikuti diklat di Aceh.

Ketidakjelasan pihak Dinas Kehutanan Perkebunan ini menjadikan persoalan hak-hak plasma bagi warga Batahan I masih kabur. Masih belum jelas apakah ada hak plasma untuk warga atau tidak. Jika ada, apa penyebab belum terrealisasi, dan jika tidak ada lantas bagaimana hubungan keberadaan PT. Palmaris dengan warga setempat.

Pihak Pemkab Madina selama ini terkesan tertutup kepada publik menyangkut investasi perkebunan di kawasan Pantai Barat Madina serta konflik-konflik yang menyertainya. Sehingga tidak diketahui secara pasti hubungan hak dan tanggungjawab antara pihak perusahaan perkebunan sawit dengan warga setempat.

Di dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pengaturan Plasma dari Perusahaan, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan mengaskan hubungan hak-hak dan tanggungjawab dalam investasi perkebunan.

Permentan Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11ayat (1) menegaskan bahwa “Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh per seratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

Ayat (2) menyatakan “Pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara lain melalui pola kredit, hibah, atau bagi hasil.

Ayat (3) menegaskan “Pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

Ayat (4) menyatakan bahwa “Rencana pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh Bupati/Walikota.

Sebelumnya, pada Rabu (13/4) sejumlah warga Trans Desa Batahan I kepada Mandailing Online di sekretariat KNPI Madina, Panyabungan mengakui bahwa mereka belum mendapat kebun plasma sawit dari PT. Palmaris.

Kehadiran warga Batahan I di sekretariat ini membahas langkah advokasi hukum dengan KNPI membela 12 warga Batahan I yang ditangkap Polres Madina karena diadukan manajemen PT. Palmaris atas tuduhan mencuri  dengan memanen buah sawit di lokasi yang diklaim PT. Palmaris sebagai lahannya.

Oleh warga Batahan I, ke-12 warga yang ditahan tidak seharusnya ditangkap karena lahan itu berstatus stand pass oleh pemerintah daerah yang hingga kini menurut warga status stand pass itu belum dicabut, dan pihak PT. Palmaris juga melakukan pemanenan seharusnya juga ditindak.

Konflik lahan mengemuka di Kecamatan Batahan antara warga dengan PT. Palmaris dalam beberapa tahun belakangan. Pada 3 Januari 2013 DPRD Madina melahirkan rekomendasi pencabutan izin PT.Palmaris. Kemudian semasa Hidayat Batubara sebagai bupati Madina pernah mengeluarkan surat penghentian aktivitas PT.Palmaris, termasuk penetapan lahan-lahan yang berkonflik  distatuskan berstatus stand pass.

Peliput : Maradotang Pulungan

Editor   : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Namur-mapincur Doma Boto Parkouman  Songon Pusuk Nirobung

    Namur-mapincur Doma Boto Parkouman Songon Pusuk Nirobung

    • calendar_month Kamis, 21 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Mur-moderen zaman ning halak sannari mur mapincur parsudaroan sangape parkouman, anggo pandokon ni halak napistar, erosi ningia gorarna, songonima tangkangna boto maso sannari, bope idokon tobang-tobang di bagas paradatan hatiha ipatobang pinompar napabolak pinggan panganan gorarna, anggo sapetona mur pincurdo parkouman sangape parsudaroan dimaso sannarion. Anggo pandokoni sutani sian napa-napa ni gunung Sorikmarapi marmocom-mocomdo sobobna […]

  • Monumen Jenderal Abdul Haris Nasution Akan Dibangun di Madina

    Monumen Jenderal Abdul Haris Nasution Akan Dibangun di Madina

    • calendar_month Rabu, 13 Jan 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Monumen Jenderal Abdul Haris Nasution akan dibangun di Mandailing Natal (Madina). Itu dikatakan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Lodewyk Pusung saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Madina, Rabu (13/1). Menurutnya, pembangunan monumen itu karena sang jenderal berasal dari Madina, serta jasa-jasanya yang sangat besar bagi kemerdekaan Indonesia. Hanya saja Pandam […]

  • Pengamat Hukum: Jaksa Jangan Langsung Percaya Surat Sakit Terpidana 

    Pengamat Hukum: Jaksa Jangan Langsung Percaya Surat Sakit Terpidana 

    • calendar_month Senin, 29 Mei 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) : Terkait belum di eksekusinya terpidana kasus pertambangan yang telah di putuskan Pengadilan Negeri Mandailing Natal ( Madina )  14 maret 2023 lalu atas nama Zulkifli alias Jaopuk oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan alasan kejaksaan menerima surat sakit dan diagnosa dokter terpidana, Pengamat Hukum Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera […]

  • Izin Tujuh WPR Sudah Dikantongi Madina

    Izin Tujuh WPR Sudah Dikantongi Madina

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut telah mendapatkan izin pertambangan emas untuk tujuh lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Itu diungkap Bupati Madina Saipullah Nasution dalam kegiatan rapat evaluasi di aula kantor bupati, Kamis (26/3/2026). Sayangnya, dari tujuh perizinan itu hanya satu yang layak untuk ditindaklanjuti. “Enam blok secara fisik sudah rusak dan […]

  • Penuntasan Desa Terpencil Harus Prioritas Bupati Madina Terpilih

    Penuntasan Desa Terpencil Harus Prioritas Bupati Madina Terpilih

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PAKANTAN (Mandailing Online) : Bupati terpilih di Pilkada 2015 diminta memprioritaskan penuntasan jalan ke desa-desa terpencil dan terisolir di Mandailing Natal (Madina). Hal itu di katakan Amiruddin (45), salah seorang warga Pakantan kepada wartaewan pekan lalu di Kotanopan. “Kita berharap bupati madina terpilih nanti harus punya program penuntasan jalan ke desa-desa terpencil. Kalau bisa, […]

  • Jamsu Minta Poldasu Usut Idris Batubara

    Jamsu Minta Poldasu Usut Idris Batubara

    • calendar_month Rabu, 1 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Terkait Rekomendasi Pindah Palsu Panyabungan(MO)-Kasus dugaan penipuan tandatangan bupati Labura oleh Sekcam Panyabungan, Kabupaten Madina, Drs.Mhd.Idris Batubara, makin panas. Jaringan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (Jamsu) meminta Poldasu segera memprosesnya secara hukum. Jamsu juga mendesak Bupati Madina, Hidayat Batubara mengambil tindakan tegas agar kasus ini tak memalukan Madina serta agar publik tak menilai tindakan Idris Batubara […]

expand_less