Pemkab Madina Alokasikan Anggaran Kematian dan Kecelakaan Kerja. Segini Besarannya
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
- print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) alokasikan dana Belanja Iuran Jaminan Kematian bagi Pekerja Rentan dan Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Pekerja Rentan untuk 2500 orang di Seluruh Kabupaten.
Dari data yang dihimpun Mandailing Online alokasi dana itu bersumber dari APBD tahun 2025 Senilai Rp. Rp. 201.008.000., total pagunya untuk Belanja iuran jaminan kematian bagi pekerja rentan, dengan deskripsi Iuran jaminan kematian ketenaga kerjaan(rentan kerja). Kemudian Rp. 295.600.000., untuk Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Pekerja Rentan.
Menelusuri hal tersebut Wartawan Mandailing Online mengkonfirmasi Dedek Suherman Kepala Bidang Hubungan Industrial, Jamsostek, dan ESDM di Dinas di Disnaker membenarkan alokasi dana 2 program JKK dan JKN itu untuk sekitar 2500 orang.
“Anggaran benar tertampung. Realisasinya langsung penerima atau tagihan langsung penerima. Ada 2500 orang penerimanya itu,” Diungkapkan Dedek di ruangannya kantor Disnaker Madina. Senin, (15/09/2025).
Kategori penerima sendiri kata Dedek adalah pekerja penerima upah, karyawan tetap atau kontrak seperti buruh. Selain buruh, termasuk juga penerima bantuan iuran.
Ia mengatakan, tahun lalu, Pemkab Madina telah mengalokasikan dana tersebut atau menampungnya serta dibayarkan pada Pihak BPJS.
“Kita sistem nya, BPJS mengirim tagihan, sifatnya iuran perbulan / tidak disaat ada kematian dibayarkan tiap bulan. Ada tidak ada tetap dibayarkan iurannya. Pengklaimnya langsung ke BPJS.” Diterangkan Kabid.
Dikatakannya, Kegiatan tersebut dinilai bermanfaat seperti aspek perlindungan jangka panjang, manfaat finansial dan akses, menawarkan efisiensi waktu, biaya dan lainnya. ( fikri )
- Penulis: Muhammad Hanapi

