Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Pemkab Madina Belum Tarik Pajak Galian C AMP

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 9 Sep 2019
  • print Cetak

Seorang pekerja merapikan serpihan hotmix dalam pekerjaan pengaspalan jalan, ilustrasi

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pajak Gailan C dari perusahaan-perusahaan pabrik pencampur aspal (AMP) di Madina belum masuk ke pundi Pendapatan Asli Daerah.

Postur PAD di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mandailing Natal  TA 2018 maupun 2019 tidak terlihat pajak galian C dari perusahaan-perusahaan AMP.

Padahal, pajak Galian C dari AMP (Asphalt Mixing Plant) termaktup di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah sebagai objek pajak untuk daerah.

Setidaknya, terdapat lima perusahaan AMP di Madina yang tersebar di Panyabungan, Kotanopan, Batang Natal dan Natal.

Volume produksi perusahaan-perushaan ini juga relatif bagus jika beranjak dari asumsi banyaknya proyek-proyek pengaspalan jenis hotmix di Mandailing  Natal (Madina) yang dilakukan pemerintah kabupaten, Pemprovsu dan Balai Nasional Jalan Jembatan Wilayah I Sumut.

Pihak Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) Madina pun tidak menafikan belum tertariknya pajak Galian C dari perusahaan-perusahaan AMP di Madina.

Kabid Penagihan BPKPAD Madina, Aziz menjawab wartawan, Senin (9/9/2019) menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah melayangkan surat kepada perusahaan-perusahaan AMP di Madina sejak sebulan lalu.

Dan kini tinggal menunggu resfon atau surat balasan dari perusahaan-perusahaan AMP itu.

Lantas mengapa pihak BPKPAD Madina terkesan terlambat menyurati perusahaan-perusahaan AMP itu?

Kabid Pendataan BPKPAD Madina, Laila Syafrina menjawab wartawan di ruang kerjanya Senin (9/9/2019) menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan inventarisasi perusaahaan-perusahaan yang berhubungan dengan bahan baku Galian C pasca teknis penagihan Galian C dialihkan kepada BPKPAD Madina dari Dinas Pertambangan Madina.

Kewenangan penagihan pajak Galian C ini beralih ke BPKPAD Madina sejak pertengahan tahun 2017 menyusul OPD Pertambangan sudah ditarik ke Provinsi.

Soal apakah perusahaan-perusahaan AMP memiliki izin atau tidak, menurut  Laila Syafrina bukan wilayah pihaknya. Tetapi, selama ada perusahaan yang memanfaatkan Galian C (pasir, situ dan sejenisnya) untuk produk komersil akan ditagih pajak Galian C-nya.

 

Peliput : Dahlan Batubara

 

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Danrem Tinjau Latihan Tempur, Temukan 18 Ha Ladang Ganja, Warga Panyabungan Timur Serahkan Senjata Rakitan

    Danrem Tinjau Latihan Tempur, Temukan 18 Ha Ladang Ganja, Warga Panyabungan Timur Serahkan Senjata Rakitan

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Danrem 023/KS Kol. Inf Richard TH.Tampubolon meninjau pelaksanaan Latihan Tehnis Bertempur Yonif 123/RW sekaligus  melaksanakan patroli dan mencari ladang ganja di Panyabunga Timur, Mandailing Natal, Kamis (8/9). Demikian rilis pers dari Korem Kawal Samudra melalui Ramil Panyabungan yang diterima Mandailing Online, Kamis (8/9). Selain itu juga dilaksanakan kegiatan Komando Teritorial Korem […]

  • Kawasan BNI Panyabungan Inda Banjir Be, Ulang Sugari Tumpat Be

    Kawasan BNI Panyabungan Inda Banjir Be, Ulang Sugari Tumpat Be

    • calendar_month Jumat, 1 Okt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Menelusur Hasil Pengendalian Banjir Panyabungan (bagian 2)   Seperti halnya kawasan Pasar Lama, Panyabungan, di sepanjang jalan raya titik Sipolu-polu, Panyabungan, pengendalian banjir juga relatif sukses. Terbukti beberapa pekan terakhir banjir tak terjadi lagi kala hujan deras melanda. Selama ini, banjir menjadi langganan Jl.Willem Iskander dari titik Madina Market hingga simpang Jl. Bermula. Sejumlah pengunjung […]

  • PANTAI SIKARA-KARA

    PANTAI SIKARA-KARA

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kabupatenb Mandailing Natal merupakan daerah yang memiliki pantai laut terpanjang di Sumatera Utara, yakni 170 kilo meter. Selain panjang, pantai laut Mandailing Natal juga memiliki beberapa titik panorama pantai yang indah menawan, seperti Pantai Sikara-kara, Pantai Ruso di Natal. Wisata selancar juga memiliki potensi yang bagus di Batu Mondom, Muara Batang Gadis. Pantai Ruso memiliki […]

  • Bupati Bener Meriah Diberondong OTK

    Bupati Bener Meriah Diberondong OTK

    • calendar_month Jumat, 3 Jun 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    ACEH- Aksi teror mengunakan senjata api kembali terjadi di wilayah Aceh. Kali ini menimpa mobil Bupati Bener Meriah, Ir H Tagore Abubakar. Mobil yang ditumpangi bupati bersama sopirnya, Gempar, diberondong orang tak dikenal (OTK) dari jarak berlawanan yang mengendarai Toyota Avanza hitam di kawasan jembatan totor besi Uning Bersah, Kecamatan Bukit, Bener Meriah pukul 21.30 […]

  • Survey: Mayoritas Warga Nilai Kepala Desa Tidak Kompeten

    Survey: Mayoritas Warga Nilai Kepala Desa Tidak Kompeten

    • calendar_month Selasa, 1 Agt 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Mayoritas responden, atau sebesar 29 persen merasa persoalan pembangunan dan ekonomi desa terletak pada kepala desa dan aparaturnya tidak kompeten. Demikian dilansir Kompas.com, Senin (31/7/2023). Jajak pendapat Litbang Kompas periode Juli 2023 merekam pendapat publik soal berbagai persoalan utama dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Kemudian, sebanyak 24,3 persen responden […]

  • Adi Mansar: Pencabutan Izin SMGP Mutlak Kewenangan Pemerintah Pusat

    Adi Mansar: Pencabutan Izin SMGP Mutlak Kewenangan Pemerintah Pusat

    • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Praktisi Hukum DR. Adi Mansar menyatakan pemerintah daerah tidak punya kewenangan mencabut izin usaha panas bumi PT SMGP. Itu ditegaskan Adi Mansar menjawab wartawan, Senin (3/10/2022) via aplkasi WhatsAap. Ketentuan itu jelas termaktub di UU No. 21/2014 Tentang Panas Bumi Jo. PP No. 7/2017 Tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. […]

expand_less