Panyabungan, Pengadilan Negeri Panyabungan tampaknya harus ekstra hati-hati dalam mengambil keputusan terkait kasus ganja yang melibatkan dua oknum PNS, Heriansyah Hanzali Dalimunthe dan Dedek Ispansyah Siregar yang saat ini masih dalam proses persidangan.
Sebab dari beberapa kali persidangan yang dilaksanakan atas kedua oknum PNS dan dua orang temannya, Samsuddin Batubara alias Manambin dan Edi Syahputra, keduanya bekerja sebagai wiraswasta, ditemui sejumlah kejanggalan.
Misalnya pada persidangan, Kamis (02/12/2010), yang menghadirkan saksi Dedi dan Farid. Saat itu keterangan saksi berbelit-belit dan terkesan menutup-nutupi kesaksian mereka. Hal itu terbukti keterangan saksi di persidangan berbeda dengan yang tertulis di BAP saat kedua saksi diperiksa di Satnarkoba Polres Madina.
Kemudian, pada persidangan pada Kamis (09/12/2010), yang menghadirkan dua orang oknum aparat yang melakukan penangkapan yaitu Briptu RE Marbun dan Bripda Surya Ali Nasution. Dalam kesaksian keduanya, juga terkesan ditemukan keganjilan keterangan tentang siapa yang menemukan barang bukti saat mereka melakukan penangkapan di warung Samsuddin Batubara alias Manambin di Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan Kota, Tanggal 27 Juli 2010 lalu.
Berdasarkan kesaksian Briptu RE Marbun, beliaulah yang menemukan barang bukti puntung rokok Djarum Black Cappucino di bawah meja. Marbun mencurigai puntung rokok tersebut karena ada sobekan kertas rokok dan dibalut kertas tiktak. Hal itu kemudian dibantah terdakwa Manambin yang menyatakan tidak ada kertas pembungkus tiktak pada puntung rokok Black Cappuccino yang dijadikan barang bukti tersebut.
Kemudian berdasarkan pemeriksaan hakim, ternyata puntung rokok Djarum Black Cappuccino tersebut memang tidak ada terbungkus dengan kertas pembalut rokok tiktak. Yang lebih ganjil lagi apabila memang Briptu RE Marbun yang menemukan barang bukti tersebut, mengapa tidak ada surat lampiran di berkas BAP bahwa beliau telah menyerahkan barang bukti kepada Kasat Narkoba selaku pimpinan yang saat itu dijabat Iptu E Banjarnahor.
Kemudian untuk BAP saksi Bripda Surya Ali Nasution, hakim menemukan bahwa Bripda Surya Ali Nasutionlah yang telah menemukan puntung rokok Djarun Black Cappuccino yang sekarang dijadikan barang bukti di persidangan.
Dari beberapa sidang yang telah dilaksanakan dipimpin langsung oleh Ketua PN Panyabungan Ikhwan Effendi Nasution, majelis hakim tampaknya harus berhati-hati dalam mengambil keputusan saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya. (BS-026)
Sumber : Beritasumut