Senin, 22 Jun 2026
light_mode

Polisi Harus Jelaskan Penangkapan Warga Batahan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 21 Mar 2016
  • print Cetak
Batahan vs Palmaris grafis

Batahan vs Palmaris grafis

JAKARTA (Mandailing Online) – Aliansi Rakyat Peduli Madina meminta Polres Mandailing Natal menjelaskan penangkapan belasan orang warga Batahan.

“Sedih banget mendengar klimak perjuangan rakyat berakhir seperti ini,” kata Ardian N, mewakili segenap pengurus yang dilansir di akun facebook Aliansi Rakyat Peduli Madina, Senin (21/3/2016).

Bagi Aliansi Rakyat Peduli Madina, jika penangkapan dilakukan karena dugaan mencuri hasil perkebunan, Polres Madina harus melepaskan mereka pada saat ini juga. Lahan tersebut masih belum jelas siapa pemiliknya.

Kalau ternyata penangkapan dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, Aliansi Rakyat Peduli Madina mengharapkan segenap LSM dan organisasi mahasiswa atas nama Mandailing Natal, yang berpihak dengan rakyat, bersatu, untuk mengadu ke Kapolri, Kompolnas, dan Komnas HAM.

Penangkapan warga Batahan menyesakkan dada segenap pengurus Aliansi Rakyat Peduli Madina. Peristiwa ini luput dari pantauan media nasional. “Sampai tengah Senin dinihari, media berbasis portal tidak memberitakannya,” kata Ardian.

Lebih menyesakkan lagi, jika mengingat sejarah dan duka warga Batahan selama ditempatkan Pemerintah di sana. Sejak dikirim puluhan tahun yang lalu, mereka umumnya banyak menderita. Tidak ada fasilitas umum yang memadai, jalan jelek, sebagian tidak memiliki jaringan PLN, puskesmas tidak punya, akses pasar terbatas.

“Begitu mulai berkembang, sebagian jalan mulai dibangun, eh, mereka didepak oleh kepentingan birokrasi dan pengusaha,” kata Ardian.

Menurut catatan Aliansi Rakyat Peduli Madina, nasib warga Transmigrasi di Sumatera Utara memprihatinkan dibanding dengan provinsi lain di Indonesia. Dengan bekal surat Kepala Daerah, hingga saat ini, tujuh perusahaan perkebunan menguasai lahan transmigrasi seluas 6.325 hektare di Padang Lawas dan Mandailing Natal tanpa dasar hukum yang kuat.

Lahan Transmigrasi di Padanglawas dikuasai oleh PT Maduma, PT KAS, PT Angkola, PT Duta Varia Pertiwi. Sedangkan lahan di Mandailing Natal dikuasai PT Palmaris Raya, PT Randi Permata Raya, PT Perkebunan Nusantara IV, dan PT Sagu Nauli.

Di Pantai Barat, sebelum kelima perusahaan perkebunan itu datang, lahan transmigrasi tersebut sudah dihabisi terlebih dulu oleh pengusaha kayu, mulai dari PT Alba Raya, PT Rimba Baru, PT Kretam Iramindo, PT Gruti Lestari Pratama, dan PT Agro Andalas Nusantara.

Melihat lahan sudah mulai bersih, pada tahun 2007, warga Batahan mendirikan KUD Pasar Baru dan memperoleh izin lokasi 3.200 hektare dari Bupati. Ketika warga mulai mencari Bapak Angkat, PT Palmaris Raya mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.

PT Palmaris Raya sebelumnya bernama PT Supra Primoris Corporation (SPC) milik Hendro Tanujoyo, Awi, dan Kassigi. Perusahaan dan pemiliknya sering disebut “bandit” karena mencuri kayu dan mencaplok lahan transmigrasi.

Pada 30 November 2001, Kakanwil Departemen Kehutanan Sumatera Utara menolak memberikan HGU perusahaan ini. Mereka juga meminta Bupati dan BPN Mandailing Natal tidak menerbitkan apa pun yang menyangkut legalitas kepada perusahaan ini. Pada 6 April 2006, Dirjen Pembinaan Transmigrasi, bahkan mencabut izin perusahaan ini.

Karena PT SPC sudah tidak bisa punya izin, Hendro Tanujoyo, Awi dan Kassigi mengubah nama perusahaan menjadi PT Palmaris Raya. Ketiga Cina itu merasa memiliki izin lokasi atas lahan seluas 600 hektare, yang dikeluarkan Bupati Mandailing Natal pada 7 Agustus 2007.

Keributan PT Palmaris Raya dan warga Batahan pun dimulai. Mereka menyerobot lahan KUD Pasar Batahan. PT Palmaris merambah lahan dari 600 ha menjadi 736 ha, di luar izin lokasi. Jika ditanya warga, mereka merasa mengantongi peta izin lokasi dari Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal.

Alat-alat berat PT Palmaris Raya pun memasuki lahan warga. Untuk menghindari bentrokan, kebun masyarakat dibongkar, dicabut, dan ditimbun pada malam hari. Ketika masyarakat protes, perusahaan ini memanggil polisi. Warga pun dipenjara.

Selain pekan ini, sudah berulang kali warga Batahan ditahan polisi, dengan tuduhan menyerobot lahan PT Palmaris Raya, padahal lahan mereka sendiri. “Seperti Zaman Belanda, selain ditangkapi, perusahaan menyebar petugas mereka menakut-nakuti rakyat,” kata Ardian.

Tak terhitung sudah surat diajukan oleh warga Batahan kepada pihak-pihak terkait di Mandailing Natal dan Sumatera Utara. Meskipun pada 26 Oktober 2011 Plt Bupati Dahlan Nasution meminta PT Palmaris Raya menghentikan kegiatan, yang terjadi malah terbalik, perusahaan ini malah merasa sudah mengantongi lahan seluas 2.800 hektare, hampir lima kali lipat dari Tahun 2007.

Karena merasa sudah sangat terzalimi, Kamis, 12 April 2012, warga berunjuk rasa dan menginap di DPRD. Bupati HM Hidayat Batubara mengabulkan permintaan mereka. Kepala Daerah meminta PT Palmaris menghentikan aktivitas pada lokasi eks Transmigrasi Batahan I dan Batahan III. Warga Batahan bukan main gembiranya pada saat itu. Lebih dari 13 tahun berhadapan dengan perusahaan, yang selalu mengedepankan polisi dan preman.

PT Palmaris Raya tidak berdiam diri. Mereka terus memprovokasi warga enam desa, mulai dari Pasar Batahan, Sari Kenanga Batahan, Kuala Batahan, Kelurahan Pasar Batahan, Batahan III, dan Batahan I. Kali ini rayuannya adalah kemitraan penanaman sawit. Baru setahun kemudian, masyarakat mulai sadar bahwa penyerobotan tanah mereka sedang berlangsung.

Warga Batahan ke DPRD Mandailing Natal lagi, meminta para wakil rakyat di sana memfasilitasi pengembalian lahan yang diserobot PT Palmaris Raya. Pada 3 Januari 2013, enam dari tujuh fraksi akhirnya menyetujui pencabutan izin PT Palmaris Raya.

Meskipun sudah tidak berizin, PT Palmaris Raya tetap operasional. Mereka, bahkan terus mempengaruhi warga, dengan rayuan yang sama: kemitraan.

Sikap Pemkab Madina juga berubah lagi. Dalam Sidang Paripurna 19 Agustus 2014, Sekdakab Madina Yusuf Nasution mengatakan telah menegur PT Palmaris Raya. Ia juga menyebutkan Pemkab memutuskan membentuk tim evaluasi perizinan selama lima bulan.

Dalam sidang paripurna itu, atas nama Plt Bupati Dahlan Hasan Nasution, Sekda juga menginformasikan soal surat perjanjian atau kesepakatan antara PT Palmaris Raya dan masyarakat UPT Batahan III Kecamatan Batahan pada 5 Mei 2014 lalu, yang ditandatangani pihak PT Palmaris Raya, masyarakat Batahan III, Kapolres Madina dan Bupati Madina.

Isi perjanjian 5 Mei 2014 itu, PT Palmaris Raya bersedia menanam sawit seluas 300 hektare, masing-masing 1,5 hektare milik warga Batahan, dengan syarat, masyarakat mengumpulkan seluruh sertifikat milik mereka, yang berjumlah sekitar 400 buah.

Setahun kemudian, 16 Maret 2015, Bupati Dahlan Nasution berkunjung ke Batahan III. Didampingi Kapolres dan rombongan lain, ia meminta masyarakat mengumpulkan seluruh sertifikat untuk direvisi.

Warga Batahan menurut saja. Hingga saat ini, seluruh sertifikat mereka, kabarnya, masih di BPN Madina. Sudah direvisi? Ternyata belum. BPN kesulitan merevisi karena gambarnya harus diganti dengan yang lain, bukan lahan masyarakat sekarang.

Selain itu, PT Palmaris juga ingkar janji lagi. Mereka, diam-diam, membuat surat ke Bupati dan Kapolres, menolak hasil rapat kemitraan yang sudah disepakati.

Pada 8 Oktober 2015 yang lalu, Bupati Madina Dahlan Hasan, didampingi Kapolres Madina AKBP Andry Setiawan dan rombongan menggelar pertemuan lagi dengan warga Batahan III. Kesepakatan berubah lagi. Luas lahan kemitraan bukan 300 hektare, tetapi 215 hektare. Lahannya diganti. Bukan milik masyarakat sebelumnya, tetapi dengan yang lain, yang merupakan milik PT Palmaris.

“Jadi percuma saja keputusan DPRD Tahun 2013,” kata Ardi.

Akhir pekan kemarin, atas pengaduan PT Palmaris, Polres Madina menahan belasan warga Batahan lagi. Kabarnya polisi masih menjemput warga yang lainnya.

“Lebih kejam dari Belanda Pemkab dan polisi Mandailing Natal ini,” kata Ardi.

Sementara itu, Kapolres Mandailing Natal AKBP Andry Setiawan Sik melalu Kasat Reskrim Polres Madina AKP Hendro S, Sabtu lalu membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 13 orang masyarakat Batahan 1 Kecamatan Batahan Madina.

“Benar, pada hari kamis tanggal 17 Maret 2016, telah dilakukan penangkapan terhadap 13 orang TSK yg diduga kuat telah melakukan pencurian buah sawit milik PT. Palmaris Raya, di Kec. Batahan,” ujar Hendro.

Lebih lanjut Hendro menyampaikan, dari tangan 13 orang tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti dua yunit mobil colt diesel berisikan TBS, dan sekarang barang bukti dan tersangka sudah di amankan di Mapolres Madina.

“Dari tangan ke 13 orang tersangka kita berhasil mengamankan dua yunit mobil jenis Cold diesel yang berisikan TBS, dan pelaku masih kita periksai untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas hendro.

Adapun ke-13 orang yang diamankan oleh Polres Madina tersebut berinisial ART, IAP, SE,  AT, PS, NL, TH, SN, SB, HB, AR, NS dan KR.

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah Dinas Bupati Madina Didatangi Ratusan Guru Honor Pelamar PPPK Madina

    Rumah Dinas Bupati Madina Didatangi Ratusan Guru Honor Pelamar PPPK Madina

    • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal ( Madina ) H.M.Ja’far Sukhairi Nasution Rabu sore 27/12/2023 digruduk guru guru peserta pelamar PPPK  yang merasa terzolimi. Mereka melakuka  aksi didepan pintu masuk rumah dinas Bupati. Karena tak kunjung di temui Bupati, pengunjuk rasa yang sejak tadi pagi telah berunjuk rasa mulai dari gedung […]

  • Pembanguanan Di Madina Timpang Antar Desa

    Pembanguanan Di Madina Timpang Antar Desa

    • calendar_month Senin, 20 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Masyarakat menilai pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) selama ini tidak merata. Antara satu desa dengan desa lain seperti anak tiri dan anak kandung. Itu terungkap di acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Siabu, Senin (20/2). Kepincangan ini dinilai masyarakat akibat pola pengambilan keputusan di instansi tingkat kabupaten lebih pada pendekatan […]

  • 83 Persen Pendidikan Honorer K2 di Bawah SMA

    83 Persen Pendidikan Honorer K2 di Bawah SMA

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah Daerah diwajibkan meningkatkan kompetensi Honorer Kategori Dua (K2). Pasalnya, Honorer K2 saat ini didominasi lulusan di bawah SMA. “Data yang kami punya, 83 persen honorer K2 berpendidikan di bawah SMA. Ini sangat memprihatinkan karena seorang guru harus meningkatkan kompetensinya agar kualitas pendidikan siswa juga meningkat,” kata Asdep Koordinasi Kebijakan Penyusunan Evaluasi Program […]

  • Serial HUT Madina ke-16: Pasar Lelang Karet Mubazir, Dana 400 Juta Sia-sia

    Serial HUT Madina ke-16: Pasar Lelang Karet Mubazir, Dana 400 Juta Sia-sia

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      KOTANOPAN (Mandailing Online) – Kabupaten Mandailing Natal memasuki Hari Ulang Tahun ke-16 pada 9 Maret 2015, dan sejauh itu pula banyak ditemukan kebijakan pemerintah daerah yang diduga salah kaprah berakibat uang negara yang nota bene uang rakyat mubazir dihamburkan. Kasus komplek bangunan pasar lelang karet di kawasan Desa Tobang Kecamatan Kotanopan, mubazir alias tak dimanfaatkan […]

  • Saipullah Minta Warga Laporkan ASN Terlibat Tambang Emas Ilegal

    Saipullah Minta Warga Laporkan ASN Terlibat Tambang Emas Ilegal

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online )- Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Saipullah Nasution meminta masyarakat melaporkan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang terlibat dalam kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Hal ini diungkapkan Saipullah ketika dimintai keterangan terkait banyaknya ASN maupun honorer di Pemkab Madina yang terlibat baik sebagai penambang maupun sebagai donatur atau pendana. “Kita […]

  • Dengan Dana 400 juta Pembangunan MCK Masjid di Hutatinggi Tak Kelar.Kades ngaku Kekurangan Dana

    Dengan Dana 400 juta Pembangunan MCK Masjid di Hutatinggi Tak Kelar.Kades ngaku Kekurangan Dana

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): dengan dana Rp.400.000.000 pembangunan mandi cuci kakus (MCK) di masjid nurul iman, Desa Huta Tinggi, Kecamatan Puncak Sorik Merapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terbengkalai. Alasan pihak desa kekurangan dana. “Dan Rp.400.000.000 itu sudah habis dipergunakan untuk pembangunan MCK masjid. awal itu sudah di perbesar dari sebelumnya, namun masih ada niat […]

expand_less