Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal (madina) menangkap empat orang tersangka pengedar uang palsu (upal) antar provinsi. Dari tersangka, polisi menyita uang palsu Rp42 juta.
Kapolres Madina AKBP Hirbak Wahyu Setiawan didampingi Wakapolres Kompol Hariatmoko di Mapolres Madina, Panyabungan, Rabu (06/04/2011) sore, kepada wartawan mengatakan, keempat tersangka pengedar uang palsu ditangkap di tempat berbeda.
Romli (24) dan Purnomo ditangkap di depan Bengkel Saudara Service, Panyabungan, sementara Harryke Joelio Fardo alias Edo ditangkap di kediamannya di Payakumbuh, Sumatera Barat. Keempat tersangka pengedar upal ini berasal dari Kelurahan Bulakan Balai, Kecamatan Payakumbuh, Sumbar.
Sedangkan satu tersangka lainnya, Aldi (27), berhasil kabur.
Penangkapan bermula ketika petugas Satreskrim Madina melihat Mobil Toyota Avanza Nopol B 464 ASS melintas dari arah Aek Godang menuju Panyabungan, Senin (04/04/2011) sekitar pukul 04.00 WIB.
Merasa curiga dengan keberadaan Avanza tersebut, petugas langsung membuntuti dari belakang. Sesampainya di Simpang Lubuk Sibegu, Kelurahan Dalan Lidang, petugas langsung mendahului Mobil Avanza.
Setelah Mobil Avanza yang dikendarai Purnomo berhenti di depan Bengkel Saudara Service, petugas langsung menanyai pengendara Mobil Avanza. Di lokasi tersebut, sudah ada kawan pelaku mengendarai Sepeda Motor Jupiter MXC No Pol BA 6140 QX.
Saat petugas Reskirm menanyai para tersangka, salah seorang tersangka yang mengendarai Sepeda Motor Jupiter MX mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di Payakumbuh, Sumbar, bernama Romli alias Ali.
Setelah diperiksa, petugas menemukan uang di dalam laci Mobil Avanza dengan dibungkus kantong plastik warna hitam sebanyak Rp40 juta lembaran Rp50 ribu. Para tersangka kemudian dibawa ke Mappolres Madina untuk proses lebih lanjut.
Setibanya di Mapolres Madina, petugas akhirnya mengetahui uang yang di dalam kantong plastik warna hitam tersebut uang palsu.
“Kita langsung melakukan integrogasi kepada Romli. Saat dilakukan interogasi, kita juga masih menemukan uang palsu dalam saku celananya berjumlah Rp2 juta,” ujar Kapolres.
Masih kata Kapolres, dari pengakuan tersangka Romli, uang palsu yang dibawa dari Payakumbuh ini mau dibelikan ganja. Setelah diketahui uang itu berasal dari Payakumbuh, petugas langsung mengontak Polres Payakumbuh. Kemudian Polres Payakumbuh berhasil mengamankan tersangka Harryke Joelio Fardo alias Edo.
“Jadi barang bukti yang kita kumpulkan dari tangan tersangka Romli berjumlah Rp42 juta dengan pecahan Rp50 ribu,” ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena melakukan tindak pidana pemalsuan uang. (BS-026)
Sumber : Beritasumut