PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Polsek Panyabungan berhasil menangkap 2 orang membawa ganja kering seberat 5 kilo gram, Rabu (17/2).
Kedua tersangka masing-masing bernama R (21) dan MS (21), keduanya warga Banjar Silangit Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Panyabungan, Mandaliling Natal.
Kedua tersangka beserta barang bukti 5 bal ganja kering itu ditangkap saat keduanya sedang tidur di satu gubuk di persawahan Kelurahan Kota Siantar.
Kapolsek Panyabungan, AKP Agus Maryana kepda wartawan, Kamis (18/2) menjelaskan penangkapan ini diakukan berkat informasi yang diterima dari masyarakat atas maraknya peredaran ganja di sekitar Banjar Silangit Kelurahan Kota Siantar yang sudah sangat mengganggu.
Sementara menurut keterangan tersangka R kepada wartawan di Polsek Panyabungan, Kamis (18/2), barang haram tersebut dibeli dari Desa Huta Bangun Kecamatan Panyabungan Timur dengan harga Rp.500.000 per bal, dan rencananya 3 bal akan dijual ke daerah Natal dengan harga Rp 800.000/bal dan sebagian lagi akan dikonsumsi sendiri dan dijual eceran di kampungnya.
Hingga kini, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polsek Panyabungan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara