Senin, 2 Mar 2026
light_mode

Putusan MK, Anggota DPRD Pindah Partai Tidak Harus Mundur

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 1 Agt 2013
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPR dan DPRD yang mencalon kembali di Pemilu 2014 melalui partai politik berbeda tidak harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR/DPRD.

Demikian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39/PUU-XI/2013 dan Nomor 45/PUU-XI/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang pengujian pasal 16 ayat 3 huruf c UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dan pasal 8 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang dinyatakan bertentangan UUD.

Menyusul keluarnya putusan MK itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, Ridwan Rangkuti, SH.MH menyatakan bahwa putusan itu layak diapresiasi.

“Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan beberapa daerah banyak anggota DPRD-nya mayoritas diisi oleh parpol yang tidak ikut lagi menjadi peserta Pemilu 2014, sehingga secara massal anggota DPRD akan melakukan perpindahan ke parpol lain, maka akan terjadi kekosongan keanggotaan di DPRD, jika hal ini dibiarkan maka akan menimbulkan persoalan legitimasi dan legalitas pengambilan keputusan,” katanya menjawab wartawan, Kamis (1/8/2013).

Menurutnya, terbitnya kedua putusan MK tersebut, maka tidak ada alasan lagi bagi anggota DPRD untuk mengundurkan diri sebagai anggota legislatif jika ingin mencaleg lagi dari parpol lain jika partai asalnya tidak ikut peserta Pemilu 2014 atau partai asalnya tidak dibenarkan untuk menariknya dari DPR atau DPRD.

“Bagi anggota DPR atau anggota DPRD yang sudah sempat mengundurkan diri secara otomatis, bisa kembali menjadi anggota DPR atau DPRD, dan jika sudah ada pengesahan pemberhentiannya dari presiden RI atau gubernur, keputusan tersebut demi hukum harus dibatalkan,” ujar Ridwan.

“Sejak dulu saya sudah rilis di berbagai media bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak berhak menetapkan persyaratan caleg, namun KPU tetap ngotot melaksanakan PKPU Nomor 7 dan nomor 13 tahun 2013 yang menyangkut persyaratan caleg,” imbuhnya.

Kedua putusan MK tersebut, menurutnya, tamparan keras kepada KPU yang membuat regulasi peraturan pelaksanaan pemilu dengan menetapkan persyaratan caleg yang bertentangan dengan kewenangan KPU.

“Oleh karena itu, bagi bakal calon anggota DPR atau DPRD yang ingin menjadi caleg dari parpol lain dan belum memasukkan berkasnya atau belum terdaftar dalam DPS dapat atau dimungkinkan untuk memasukkannya ke KPU melalui parpol peserta Pemilu 2014, dan KPU harus merespon dan menerima pencalonan tersebut, apalagi saat ini DCT belum ditetapkan, dan KPU selaku penyelenggara pemilu tidak berhak menolaknya dan harus menerima dan memverifikasi berkas pencalonan bakal caleg tersebut,” jelasnya.

Menurut Ridwan, KPU kedepan harus banyak belajar hukum agar lebih memahami hukum secara utuh sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga KPU memahami betul bahwa yang berhak diatur oleh KPU melalui peraturan KPU hanyalah yang berkaitan penyelenggaraan pemilu, mulai dari tahapan, jadwal dan pencalonan caleg, pelaksanaan kampanye, dan lainnya.

“Bukan menambah atau mengurangi persyaratan calon anggota DPR atau DPRD. KPU jangan main hantam kromo buat aturan diluar kewenangannya,” pungkas Ridwan.

Peliput/editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Silahkan Bentuk Lembaga Lain, Tapi BPA Jangan Dimatikan

    Silahkan Bentuk Lembaga Lain, Tapi BPA Jangan Dimatikan

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dibalik pembekuan Badan Pemangku Adat (BPA) oleh Bupati Bupati Mandailing Natal (Madina) ditengarai akibat Pemkab Madina akan membentuk Tim Lembaga Adat dan Forum Pelestarian Kebudayaan. “Bila memang ada niat ataupun keinginan dari Pemkab Madina untuk membentuk lembaga pelestarian budaya Mandailing Natal tidak jadi persoalan, tapi jangalah diganggu Badan Pemangku Adat […]

  • Bimtek Bukan Darurat, Melanggar Aturan Jika Dibiayai Dana Pendahuluan

    Bimtek Bukan Darurat, Melanggar Aturan Jika Dibiayai Dana Pendahuluan

    • calendar_month Kamis, 18 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Kegiatan bimtek TP PKK tidak masuk kategori darurat sehingga melanggar aturan jika pembiayaannya dari dana pendahuluan. Itu diungkap pemerhati anggaran Zulfahmi Hamdani Siregar, SE menjawab wartawan via WhatsApp, Rabu malam (17/3/2021) terkait kegiatan bimbingan teknis (bimtek) TP PKK desa se Kabupaten Mandailing Natal yang dilaksanakan 18 Maret 2021 di kota Parapat […]

  • Paslon Harun-Ichwan Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK

    Paslon Harun-Ichwan Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ) – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Harun Mustafa Nasution – M. Ichwan Husein Nasution daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Gugatan ini jelas tercantum dalam website MK, Kamis (5/11/2024). Pengajuan gugatan ini dibenarkan oleh Ketua Tim Pemenangan Paslon Harun-Ichwan […]

  • Menteri Pertanian Rencanakan Bantu Madina

    Menteri Pertanian Rencanakan Bantu Madina

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan akan membantu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di sektor pertanian. Itu dikatakannya saat Bupati Madina Saipullah Nasution bersama 11 kepala daerah beraudiensi dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Kamis (9/10/2025). Pertemuan itu membahas beberapa hal ketahanan pangan, termasuk hilirisasi sektor pertanian. Saipullah menjelaskan, Menteri […]

  • Rp.448.034.000 Anggaran Baju Dinas Untuk Anggota DPRD Madina Terpilih

    Rp.448.034.000 Anggaran Baju Dinas Untuk Anggota DPRD Madina Terpilih

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA-Mandailing Online: Sekretariat DPRD Madina mengajukan anggaran baju dinas Rp.448.034.000 bagi 40 anggota DPRD Madina terpilih periode 2024 – 2029. Hal itu dibenarkan Sekretaris DPRD Madina Afrizal Nasution pada Mandailing Online Rabu 18/7. “Ya benar anggaran baju dinas 40 anggota DPRD Madina terpilih sudah disediakan, namun belum terealisasi, ” Kata Rizal. Sejauh ini jelasnya, usulan […]

  • Buku: Tuanku Rao, Terror Mazhab Hambali di Tanah Batak (2)

    Buku: Tuanku Rao, Terror Mazhab Hambali di Tanah Batak (2)

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    EKSPANSI KE BONJOL, PASAMAN DAN TAPANULI SELATAN Disunting: Dame Ambarita Akan halnya Dr Gusti Asnan, pengajar Jurusan Sejarah Fakultas Sastra Universitas Andalas, Padang, menganggap tidak semua sumber Belanda yang digunakan Parlindungan mengandung bias. Dari 100 laporan, ada 20-50 persen data yang benar. Menurut dia, historiografi Perang Padri sendiri dimulai pada 1950-an. “Saat itu terjadi dekolonialisasi […]

expand_less