Senin, 2 Nov 2026
light_mode

Selesaikan Konflik Lahan Pemkab Perlu Fasilitasi Pertemuan Masyarakat dengan PT ALAM

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 3 Jan 2012
  • print Cetak

Panyabungan. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) harus memfasilitasi pertemuan masyarakat Suka Makmur dengan PT ALAM, untuk membicarakan persoalan yang terjadi menyangkut konflik lahan antar kedua belah pihak.
“Kita memahami, pasti ada pengorbanan dalam setiap insiden. Namun pro justitia serta kepastian dan kesamaan hak di depan hukum harus tetap dikedepankan. Karena hanya dengan demikian, kita dapat melindungi hak masyarakat dan menjaga kondusivitas iklim investasi di daerah,” kata Ketua Fraksi Perjuangan Reformasi DPRD Madina, Ali Napiah SH, kepada MedanBisnis, Senin (2/1) di ruang kerjanya.
Dikatakan Ali yang juga menjadi salah satu anggota tim identifikasi masalah antara masyarakat Desa Suka Makmur dengan PT ALAM, secara resmi sikap tim akan disampaikan pada rapat paripurna DPRD mendatang.
“Namun sebagai individu dan anggota DPRD yang berasal dari daerah bersangkutan, tentu saya juga memiliki persepsi tentang hal ini,” ujarnya.
Ali menilai, persoalan ini lebih banyak disebabkan lemahnya sosialisasi terkait berbagai hal di bidang pertanahan, khususnya menyangkut persoalan hak-hak masyarakat terhadap tanah, maupun pra dan pascapemberian izin lokasi.
Insiden pembakaran camp dan alat berat perusahaan adalah hilir dari kelemahan-kelemahan tersebut. “Kita sadari bahwa masyarakat memiliki pengetahuan yang lemah mengenai bagaimana dan kapan sebidang tanah dapat diakui sebagai hak, bagaimana hak dan kewajiban perusahaan pemegang izin lokasi, bagaimana dengan batas-batas izin lokasi yang terbit tersebut. Inilah sebenarnya yang harus dituntaskan lebih dahulu oleh pihak pemerintah, pada setiap kali menerbitkan izin lokasi. Dan ini pula yang tidak dilakukan secara efektif oleh pemerintah terdahulu,” papar Ali.
Lebih lanjut dikatakan Ali, di satu sisi, masyarakat harus diberi pemahaman yang utuh tentang penguasaan tanah yang dapat dikatakan sebagai hak. Tentunya ini tidak sesederhana, hanya karena telah memiliki izin garap dari kepala desa dan atau menanami sebagian atau keseluruhan tanah tersebut.
Di sisi lain, pemerintah juga harus menjalankan secara keseluruhan norma standar dan mekanisme ketatalaksanaan kewenangan pemerintah di bidang pertanahan, sebagaimana diatur dalam Permen Agraria/Kepala BPN No 2 Tahun 2003, yaitu melakukan rapat koordinasi yang melibatkan instansi terkait dan peran masyarakat, untuk memperhatikan kemampuan permohonan berkaitan dengan luas tanah yang dimohonkan yang ditinjau dari permodalan, tenaga ahli, manajemen dan lain-lain.
Kemudian, batas luas maksimum tanah yang akan dimohonkan izin lokasi sesuai Permen Agraria/Kepala BPN No 2/1999, pencegahan konversi sawah irigasi teknis, kawasan-kawasan yang dilindungi seperti hutan lindung, situs budaya dan lain-lain, dan ketersediaan tanah dan kepentingan hidup masyarakat setempat dan sekitarnya.
“Nah, perhatian untuk poin terakhir inilah yang kadang sering terabaikan oleh pemerintah terdahulu, sehingga kerap pula mengorbankan masyarakat maupun perusahaan yang diberi izin. Dan ini saya rasa tidak hanya terjadi di Mandailing Natal,” kata Ali.
Namun, untuk tidak terus menerus menyesali kelalaian pemerintah, khusus dalam kasus masyarakat Suka Makmur dan PT ALAM, pemerintah harus dapat memfasilitasi kembali pertemuan antar kedua pihak untuk mendudukkan hukum serta ketentuan-ketentuan pertanahan pada tempatnya.
“Masyarakat harus diberi pemahaman tentang batasan-batasan tuntutannya dalam kaitannya dengan kedudukan hukum tanah yang diklaim masyarakat, dan perusahaan juga harus memahami kewajibannya, untuk mengganti kerugian yang mungkin muncul di masyarakat jika terdapat tanaman garapan masyarakat yang rusak dan atau berada di areal izin lokasi, dengan memperhatikan dan membandingkan usia tanaman dengan waktu terbitnya izin lokasi,” paparnya lagi.

Tangkap dan Adili
Tentang kemungkinan adanya provokasi dalam sengketa ini, Ali menanggapi, bahwa itu sangat patut diduga sebagai bagian yang terencana dan sistemik dari pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan ketidaktahuan dan kekhawatiran masyarakat.

“Kita tidak menutup mata bahwa memang ada beberapa batang tegakan pohon yang telah ditumbangkan perusahaan di dalam areal yang dipermasalahkan. Namun dari sekian banyak fakta yang kita temui di lapangan, justru kebanyakan belum ada disentuh oleh perusahaan, namun masyarakat mengkhawatirkan akan ikut ditumbangkan, hanya karena alat berat perusahaan telah bekerja di dekat lahan garapannya. Dan memang kekhawatiran inilah yang kembali ditegaskan M Yusuf, salah seorang masyarakat dalam pertemuan dengan tim,” ungkap Ali.

Di samping itu, kata Ali, pihaknya juga menemukan sebidang lahan seluas 60 hektar yang diklaim milik seorang pimpinan NGO (LSM) tertentu beserta sembilan kepala keluarga lainnya, yang di dalamnya ditemukan sekitar 15.000 batang bibit. Menurut informasi, lahan itu dibeli dari Kepala Desa Suka Makmur.

“Nah, ini kan tentu mengundang banyak pertanyaan. Baik terhadap rasio luas lahan yang mereka klaim dan jumlah bibit yang ada, maupun proses jual beli lahan negara oleh kepala desa. Dan inilah yang belum didapat jawabannya, karena beberapa oknum yang terkait dengan lahan ini masih status DPO. Dan kenapa oknum-oknum ini terkesan melarikan diri, juga tentunya menimbulkan kecurigaan yang kuat tentang adanya kemungkinan kepentingan tertentu yang diselipkan dalam kekhawatiran masyarakat,” katanya lagi.

Atas dasar ini pula, dia berharap agar kepolisian secepatnya menangkap oknum-oknum yang berkaitan dengan insiden sengketa tersebut untuk kemudian diadili.

“Saya sebagai masyarakat maupun anggota DPRD tentu berusaha sekuat mungkin untuk dapat memahami dan merasakan berbagai kepentingan masyarakat. Namun demikian, bagaimana memformulasikan secara seimbang antara kepentingan masyarakat dan kenyamanan berinvestasi di daerah, tentunya juga merupakan tanggung jawab kami sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan di daerah,” pungkas Ali.(zamharirrangkuti.medanbisnis)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • MUI Madina Godok Fatwa Soal Laki Berparas Wanita

    MUI Madina Godok Fatwa Soal Laki Berparas Wanita

    • calendar_month Selasa, 13 Jun 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online) –  banyaknya kaum laki laki yang berlagak layaknya sebagai wanita membuat ke khawatiran masyarakat sehingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisiatif menggodok Fatwa tentang  hukum laki laki berlagak wanita. Ketua MUI Madina H.Muhammad Natsir pada wartawan mengatakan,  majelis Fatwa MUI Madina tengah menggodok melalui muzakaroh bagaimana hukumnya terkait banyaknya […]

  • YLBH Minta Pemkab Madina Lahirkan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

    YLBH Minta Pemkab Madina Lahirkan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kesehatan, Awalindo Subur Siregar SH meminta pada Pemkab Mandailing Natal (Madina) agar membentuk peraturan daerah tentang bantuan hukum terhadap masyarakat miskin. Hal ini katanya, sesuai dengan UU No: 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah No: 42 Tahun 2013 tentang Sarat dan […]

  • Tak Berkategori

    KPK datangkan tukang kunci ke rumah bupati Madina

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, (Mandailing Online) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan tukang kunci ke rumah Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara di Jalan Sei Asahan No 76 Medan, yang mereka geledah, Selasa (14/5) petang. Namun, si tukang kunci tidak berhasil membuka kunci lemari di rumah itu. “Saya kemari dipanggil mereka (KPK). Saya disuruh buka pintu lemari […]

  • Sengketa Lahan dengan PT ANJ Kelompok Tani Andalan Napa Datangi DPRD Tapsel

    Sengketa Lahan dengan PT ANJ Kelompok Tani Andalan Napa Datangi DPRD Tapsel

    • calendar_month Rabu, 8 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan. Kelompok Tani Andalan Napa Kecamatan Angkola Selatan mendatangi DPRD Tapsel, di Padangsidimpuan, Selasa (7/2), untuk meminta dukungan moril penyelesaian sengketa lahan dengan PT Agri Nusatara Jaya (ANJ) Agri Siais. Meski sebelumnya kedua belah pihak yang bersengketa telah nelaukan upaya perdamaian yang dimediasi Polres, namun petani KTAN tetap mendatangi DPRD agar dilakukan mediasi lanjutan. Empat […]

  • Harapkan Perbaikan.

    Harapkan Perbaikan.

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Masyarakat Desa Ranto Panjang, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mengharapakan perbaikan jembatan rambin menjadi permanen. Jembatan rambin ini selain dilewati warga, juga sebagai sarana mengangkut hasil pertanian masyarakat. (MB)

  • PKB Madina Partai Pertama Serahkan Perbaikan Berkas Bacaleg ke KPU

    PKB Madina Partai Pertama Serahkan Perbaikan Berkas Bacaleg ke KPU

    • calendar_month Jumat, 7 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online)- Ketua KPU Madina Fadilah Syarif mengatakan PKB Madina merupakan parpol yang pertama menyerahkan perbaikan dokumen Bacaleg ke KPU Madina. Hal dikatakan usai menerima berkas perbaikan Bacaleg dari DPC PKB Madina Jum’at 7/7/2023 di Kantor KPU Madina. Dia mengimbau kepada partai politik peserta Pemilu agar segera menyerahkan perbaikan dokumen Bacaleg masing-masing mengingat masa […]

expand_less