Senin, 20 Apr 2026
light_mode

Sidak Komisi I ke PT. TBS Langgar Tatib DPRD

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 10 Nov 2019
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti,SH.MH

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kedatangan Komisi 1 DPRD ke lokasi PT. Tri Bahtera Srikandi di Sikara-kara, Natal, Sabtu (9/11/2019) dinilai melanggar Tatib DPRD.

Itu dikatakan Kuasa Hukum PT. TBS, Ridwan Rangkuti,SH,MH, Sabtu malam melalui akun facebooknya.

Dikatakannya, pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang anggota DPRD diatur secara tegas dan jelas di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.

Di PP itu dalam pasal 48 tentang Komisi mempunyai Tugas dan Wewenang antara lain dalam huruf f) disebutkan : menerima, menampung, membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Sedangkan dalam huruf h) ditegaskan : melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan pimpinan DPRD.

Selanjutnya mengenai hari kerja DPRD diatur dalam pasal 1 Ketentuan Umum ayat 12): Hari adalah hari kerja.

“Terkait kunjungan kerja Komisi 1 DPRD Madina ke Zona 3 Wilayah Pantai Barat, SPT Komisi 1 yg ditandatangani Ketua DPRD Madina, secara khusus adalah pengawasan kinerja UPT Dinas Pendidikan, dan proses belajar mengajar di Pantai Barat,” tulis Ridwan.

“Mengenai penolakan security PT.TBS tidak membolehkan Komisi 1 masuk ke lokasi perkebunan PT.TBS, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya, dan yang meminta masuk bukan anggota Komisi 1, malainkan Hendri Syaputra dari IKAPERTA. Anggota Komisi 1 saat awal itu hanya di mobil saja. Setelah ribut-ribut barulah anggota Komisi 1 turun dari mobil dan tidak dapat menunjukkan SPT mereka dengan dalih tinggal di Panyabungan,” sambungnya.

“Di sisi lain kunker Komisi 1 tersebut (bertepatan) Hari Libur Nasional yaitu tanggal 9 November 2019, Peringatan Hari Lahirnya Nabi Muhammad SAW, bukan hari kerja, sehingga semua karyawan PT.TBS diliburkan,” ungkap Ridwan.

“Tugas dan wewenang Komisi-Komisi di DPRD sudah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedomam Penyusunan Tata Tertib DPRD, sehingga setiap kegiatan anggota Komisi di DPRD harus berpedoman kepada pasal 48 tersebut, tidak ada istilah “inspeksi mendadak” diatur dalam pasal 48 PP Nomor 12 Tahun 2018 tersebut,”imbuh Ridwan.

“Jadi jangan disalahkan security PT.TBS jika menolak Kunker Komisi 1 DPRD Madina tanpa dapat menunjukkan SPT dan pada hari Libur Nasional pula.
Saya minta semua pihak harus dapat melihat kondisi ini secara objektif, jangan hanya menyalahkan pihak PT.TBS, kami mempersilakan Komisi 1 atau pihak manapun yang berwenang untuk melakukan investigasi ke PT.TBS, tapi harus ada pemberitahuan terlebih dahulu, pihak penyidik Polres Madina dan Poldasu sudah berulang kali melakukan investigasi dan selalu memberitahukan terlebih dahulu. kita tidak menolak dan menghalangi pihak yg berwenang untuk masuk ke areal PT.TBS asal sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Ridwan.

Sebelumnya, Komisi 1 DPRD Madina gagal menjalankan tugas Sidak di lokasi PT. Tri Bahtera Srikandi di Sikara-kara, Natal, Sabtu (9/11/2019).

Rombongan Komisi 1 yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) itu meliputi Asmaruddin Nasution, Ishar Helmi dan H. Amdani serta didampingi pejabat sekretariat Komisi 1, Adi.

Asmaruddin Nasution menjawab Mandailing Online menyatakan kegagalan tugas sidak itu karena rombongan Komisi I terhalang oleh petugas sekuriti perusahaan yang menolak rombongan masuk ke lokasi perkebunan itu.

Petugas sekuriti beralasan tak membolehkan rombongan masuk karena tak ada perintah dari Evi. Tak diketahui siapa sosok Evi yang dimaksud sekuriti.

Sekuriti juga minta sejenis surat kunjungan. Namun, rombongan Komisi 1 menyatakan bahwa surat sejenis tak diperlukan dalam tugas sidak.

“Bukan sidak namanya kalau ada surat pemeberitahuan, itu namanya kunjungan,” ujar Asmaruddin.

Asmaruddin menyatakan, sidak ke lokasi dan base camp PT. TBS itu menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat antara Komisi 1 DPRD Madina dengan Dinas Pertanahan Madina beberapa waktu lalu di gedung dewan membahas polemik antara tokoh-tokoh Pantai Barat dengan PT.TBS terkait dugaan adanya pembabatan hutan mangrove oleh perusahaan itu.

Oleh karena itu, Asmaruddin menyatakan sangat menyayangkan kegagalan sidak itu yang sesungguhnya sangat urgen sebagai salah satu poin penting dalam menginventarisir masalah untuk bahan acuan legislasi di DPRD Madina.

Peliput : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • RUUPKS JALAN KESESATAN

    RUUPKS JALAN KESESATAN

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Nurhabibah Al-Qur’an … Firman Sang Tuhan Aturan yang harus diindahkan Di dalamnya tersirat segala pedoman Di dalamnya tersirat segala aturan Al-Qur’an  bukan sekedar bacaan Tapi hukum Allah yang harus diterapkan Bukankah Allah telah berfirman Hanya Allah yang berhak membuat aturan Sang pencipta segala kehidupan Tapi…. Mengapa masih ada yang berani? Mengganti hukum sang […]

  • Masuk Kategori Desa Rawan Pendidikan dan Ekonomi, Ketua TP PKK Kunjungi Desa Bange Nauli

    Masuk Kategori Desa Rawan Pendidikan dan Ekonomi, Ketua TP PKK Kunjungi Desa Bange Nauli

    • calendar_month Rabu, 26 Jan 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    BANGE NAULI (Mandailing Online) – Berdasarkan penilaian tahun 2021 Desa Bange Nauli masuk kategori desa rawan pendidikan, ekonomi, dan kesehatan. Desa ini pun menjadi desa pertama yang dikunjungi Ketua TP PKK Ny. Eli Mahrani Ja’far Sukhairi Nasution beserta rombongan. Kunjungan yang berlangsung pada Rabu (26/1) turut serta Kadis Kesehatan dr. Syafruddin, Kadis Pora Rahmat Hidayat, […]

  • Uang Komite SLTA Dihapus

    Uang Komite SLTA Dihapus

    • calendar_month Selasa, 14 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pelajar Yang Masuk PT Rp. 5 Juta/Tahun Panyabungan MO– Tahun ini Pemkab Mandailing Natal (Madina) mengeluarkan kebijakan pembebasan iuran komite sekolah di tingkat SLTA negeri maupun swasta se-Madina. Kebijakan ini merupakan implementasi visi misi Hidayat-Dahlan. Besaran dana untuk itu sebesar Rp.50.000 per siswa per bulan. Kemampuan APBD Madina TA 2012 masih sebatas besaran ini, diharapkan […]

  • Musim Badai, Harga Ikan Laut Melonjak

    Musim Badai, Harga Ikan Laut Melonjak

    • calendar_month Minggu, 2 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (MO) – Dalam dua pekan terekhir harga ikan laut di pasar-pasar tradisional Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melonjak luar biasa. Di akhir Ramadan harga masih di kisaran Rp.18.000 per Kg menjadi Rp.35.000 per Kg. Para pedagang menjelaskan, lonjakan harga ikan laut tersebut akibat menurunnya jumlah tangkapan ikan oleh nelayan pengaruh musim badai dan terang bulan, […]

  • Warga Panyabungan Sandera Alat Berat PT. Rendi

    Warga Panyabungan Sandera Alat Berat PT. Rendi

    • calendar_month Senin, 6 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Perambahan hutan kayu desa singkuang satu semakin berani dilakukan nya nebangan oleh PT.Rendi tanpa memiliki aspek legal seperti izin Pemampaatan Kayu (IPK), sisi lain diduga adanya pengalihan Plasma diluar HGU yang juga belum dimiliki tepanya perusaan perkebunnan tersebut telah merampas tanah warga ironisnya diduga ada keterlibatan pelaksana Sekretaris daerah (Sekdakab) Madina. Kadishutbun dinilai “tutup […]

  • Prinsip Penyusunan APBD 2022 Terbaik Sepanjang Sejarah Madina

    Prinsip Penyusunan APBD 2022 Terbaik Sepanjang Sejarah Madina

    • calendar_month Selasa, 30 Nov 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – APBD Kabupaten Madina TA 2022 disetujui oleh DPRD Madina pada rapat paripurna, Selasa (30/11/2021). Pembahasan APBD ini menjadi yang terbaik dalam sejarah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dari sisi prinsip dan progresnya sebagaimana yang dikehendaki undang-undang penyusunan APBD suatu daerah. Empat poin penting yang dikehendaki Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun […]

expand_less