Selasa, 6 Okt 2026
light_mode

Sidak Komisi I ke PT. TBS Langgar Tatib DPRD

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 10 Nov 2019
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti,SH.MH

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kedatangan Komisi 1 DPRD ke lokasi PT. Tri Bahtera Srikandi di Sikara-kara, Natal, Sabtu (9/11/2019) dinilai melanggar Tatib DPRD.

Itu dikatakan Kuasa Hukum PT. TBS, Ridwan Rangkuti,SH,MH, Sabtu malam melalui akun facebooknya.

Dikatakannya, pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang anggota DPRD diatur secara tegas dan jelas di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.

Di PP itu dalam pasal 48 tentang Komisi mempunyai Tugas dan Wewenang antara lain dalam huruf f) disebutkan : menerima, menampung, membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Sedangkan dalam huruf h) ditegaskan : melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan pimpinan DPRD.

Selanjutnya mengenai hari kerja DPRD diatur dalam pasal 1 Ketentuan Umum ayat 12): Hari adalah hari kerja.

“Terkait kunjungan kerja Komisi 1 DPRD Madina ke Zona 3 Wilayah Pantai Barat, SPT Komisi 1 yg ditandatangani Ketua DPRD Madina, secara khusus adalah pengawasan kinerja UPT Dinas Pendidikan, dan proses belajar mengajar di Pantai Barat,” tulis Ridwan.

“Mengenai penolakan security PT.TBS tidak membolehkan Komisi 1 masuk ke lokasi perkebunan PT.TBS, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya, dan yang meminta masuk bukan anggota Komisi 1, malainkan Hendri Syaputra dari IKAPERTA. Anggota Komisi 1 saat awal itu hanya di mobil saja. Setelah ribut-ribut barulah anggota Komisi 1 turun dari mobil dan tidak dapat menunjukkan SPT mereka dengan dalih tinggal di Panyabungan,” sambungnya.

“Di sisi lain kunker Komisi 1 tersebut (bertepatan) Hari Libur Nasional yaitu tanggal 9 November 2019, Peringatan Hari Lahirnya Nabi Muhammad SAW, bukan hari kerja, sehingga semua karyawan PT.TBS diliburkan,” ungkap Ridwan.

“Tugas dan wewenang Komisi-Komisi di DPRD sudah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedomam Penyusunan Tata Tertib DPRD, sehingga setiap kegiatan anggota Komisi di DPRD harus berpedoman kepada pasal 48 tersebut, tidak ada istilah “inspeksi mendadak” diatur dalam pasal 48 PP Nomor 12 Tahun 2018 tersebut,”imbuh Ridwan.

“Jadi jangan disalahkan security PT.TBS jika menolak Kunker Komisi 1 DPRD Madina tanpa dapat menunjukkan SPT dan pada hari Libur Nasional pula.
Saya minta semua pihak harus dapat melihat kondisi ini secara objektif, jangan hanya menyalahkan pihak PT.TBS, kami mempersilakan Komisi 1 atau pihak manapun yang berwenang untuk melakukan investigasi ke PT.TBS, tapi harus ada pemberitahuan terlebih dahulu, pihak penyidik Polres Madina dan Poldasu sudah berulang kali melakukan investigasi dan selalu memberitahukan terlebih dahulu. kita tidak menolak dan menghalangi pihak yg berwenang untuk masuk ke areal PT.TBS asal sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Ridwan.

Sebelumnya, Komisi 1 DPRD Madina gagal menjalankan tugas Sidak di lokasi PT. Tri Bahtera Srikandi di Sikara-kara, Natal, Sabtu (9/11/2019).

Rombongan Komisi 1 yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) itu meliputi Asmaruddin Nasution, Ishar Helmi dan H. Amdani serta didampingi pejabat sekretariat Komisi 1, Adi.

Asmaruddin Nasution menjawab Mandailing Online menyatakan kegagalan tugas sidak itu karena rombongan Komisi I terhalang oleh petugas sekuriti perusahaan yang menolak rombongan masuk ke lokasi perkebunan itu.

Petugas sekuriti beralasan tak membolehkan rombongan masuk karena tak ada perintah dari Evi. Tak diketahui siapa sosok Evi yang dimaksud sekuriti.

Sekuriti juga minta sejenis surat kunjungan. Namun, rombongan Komisi 1 menyatakan bahwa surat sejenis tak diperlukan dalam tugas sidak.

“Bukan sidak namanya kalau ada surat pemeberitahuan, itu namanya kunjungan,” ujar Asmaruddin.

Asmaruddin menyatakan, sidak ke lokasi dan base camp PT. TBS itu menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat antara Komisi 1 DPRD Madina dengan Dinas Pertanahan Madina beberapa waktu lalu di gedung dewan membahas polemik antara tokoh-tokoh Pantai Barat dengan PT.TBS terkait dugaan adanya pembabatan hutan mangrove oleh perusahaan itu.

Oleh karena itu, Asmaruddin menyatakan sangat menyayangkan kegagalan sidak itu yang sesungguhnya sangat urgen sebagai salah satu poin penting dalam menginventarisir masalah untuk bahan acuan legislasi di DPRD Madina.

Peliput : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rela Antri Belasan Jam

    Rela Antri Belasan Jam

    • calendar_month Jumat, 7 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Langkanya minyak tanah di Mandailing Natal masyarakat rela antri belasan jam untuk mendapatkan jatah lima liter minyak tanah. Hal ini terpaksa dilakukan warga karena sulitnya memperoleh minyak tanah dalam satu bulan terakhir. Dalam satu bulan terakhir minyak tanah bersubsidi langka di Madina akibat adanya program pemerintah memberlakukan konversi minyak tanah ke gas yang rencananya […]

  • Ikhwanul Muslimin, Mesir dan Kemerdekaan Indonesia

    Ikhwanul Muslimin, Mesir dan Kemerdekaan Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PERAN MESIR YANG DIPELOPORI OLEH IKHWANUL MUSLIMIN SANGATLAH BESAR DAN BERARTI BAGI KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA. SEBAB ATAS DESAKAN IKHWANUL MUSLIMIN LAH PEMERINTAH MESIR MENJADI NEGARA PERTAMA YANG MENGAKUI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA. (Dikutip dari arrahmah.com) Sebelum tanggal 22 MARET 1946 Indonesia selalu diklaim Belanda sebagai masalah dalam negeri negara penjajah itu. Belanda tetap mengklaim Indonesia sebagai […]

  • Rumah Ditinggal Pemiliknya Ludes Terbakar di Desa Darus Salam

    Rumah Ditinggal Pemiliknya Ludes Terbakar di Desa Darus Salam

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – satu unit rumah di Desa Darussalam, Dusun 4 Pagaran Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandaiking Natal ( Madina ) ludes dilalap si jago merah pada rabu siang 6/11/2024. Besar nya api membuat isi rumah tak ada yang bisa diselamatkan meski warga sekitar berupaya memadamkan api dengan alat seadanya. Fauziah Nur pemilik rumah […]

  • Bupati Madina Mengaku Tak Pernah Keluarkan Izin Lokasi PT ALN

    Bupati Madina Mengaku Tak Pernah Keluarkan Izin Lokasi PT ALN

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 4Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara secara blak-blakan mengaku tidak pernah mengeluarkan izin lokasi untuk PT Agro Lintas Nusantara (ALN) di lahan Koperasi Pengembangan (KP) USU yang saat ini tengah menjadi polemik. “Saya tidak pernah mengeluarkan izin lokasi untuk PT ALN, kalau tidak percaya kita lihat saja nanti,” kata Hidayat kepada […]

  • PPKM Terlambat, Negara Kian Darurat

    PPKM Terlambat, Negara Kian Darurat

    • calendar_month Senin, 12 Jul 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Alfi Ummuarifah, S.Pd Guru dan Pegiat Literasi Islam di Medan Sudah terlambat. Begitulah kiranya pernyataan yang tepat dinyatakan saat ini. Hanya nama yang berubah. Namun hasilnya tetap sama. Mulai dari PSBB, PPKM terbatas, hingga PPKM Darurat. Semata-mata hanya pergantian nama. Negara tetap dalam keadaan gawat. Belum nampak gambaran penurunan kasus Covid-19 beberapa bulan ke […]

  • Dualisme di Tubuh PPP Madina Berakhir

    Dualisme di Tubuh PPP Madina Berakhir

    • calendar_month Selasa, 29 Des 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dualisme kepengurusan DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Mandailing Natal telah berakhir pasca putusan Mahkamah Agung. Itu dikatakan Ketua DPC PPP Mandailing Natal (Madina), Ahmad Rijal Lubis didampingi Sekretaris M. Ridwan Lubis kepada wartawan, kemarin. “Kami jelaskan, bahwa semua kisruh atau apapun namanya yang terjadi selama setahun ini sudah berakhir dan […]

expand_less