PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dituding melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp700 juta, serta akan dilaporkan ke Mabes Polri, Bupati Mandailing Natal (Madina) yang juga merupakan calon petahana, Dahlan Hasan Nasution menampik dan menyebut tuduhan itu termasuk pencemaran nama baik.
Surat kabar Malintang Pos edisi Senin (21/9) melansir pernyataan Dahlan Hasan itu atas hasil wawancara Sabtu malam (19/9) di rumah dinas bupati Madina.
Dahlan Hasan menceritakan ketika pertama sekali niat H. Tajuddin Pardosi membantunya. “Dengan menyerahkan uang sebagai dana bantuannya kepada saya. Waktu itu, dia (Tajuddin Pardosi) mengutarakan, uang yang diberikan tak usah diganti, dan waktu itu saya mengatakan tak mungkinlah uang sebanyak itu tak diganti,” ungkap Dahlan Hasan mengingat pertama kali dibantu oleh Pardosi.
Lebih lanjut, Dahlan Hasan Nasution menyebutkan, “Kalau saya mau menipunya tak mungkin begitu caranya. Sayang, dia sudah stroke atau sakit, jadi tak bisa diajak bicara lagi. Kalau tidak, dia pasti mengatakan, ‘Itu ikhlas, aku membantunya.’ Begitupun, saya yang telah dibantunya telah saya kembalikan melalui orang-orang yang masih sehat dan langsung diberikan beberapa kali uang gantinya, kalau tak salah sudah mencapai Rp 400 juta,” imbuh Dahlan Hasan sebagaimana yang dilansir Malintang Pos.
“Tudingan yang mengatakan saya melakukan penipuan sudah merupakan pencemaran nama baik. Saya tak pernah menipu, karena H. Tajuddin Pardosi waktu itu ikhlas ingin membantu saya dan memang uang yang ada saya terima beberapa kali diberikan dan sudah saya kembalikan sebahagian. Tapi belakangan anaknya bernama Habibi justru mengadukannya kepada pengacara sehingga proses pengembalian yang saya pakai ditolak belakangan ini,” imbuhnya.
“Abang saya, H. Imbalo Nasution, Ikhwan dan Samsir menjadi saksi serta banyak saksi-saksi saya sewaktu H.Tajuddin Pardosi membantu saya. Tak mungkinlah saya melakukan penipuan, yang menuding saya melakukan penipuan sudah mencemarkan nama baik saya dan saya akan balik menuntutnya,” katanya.
Sebelumnya, pengacara Razman Arif Nasution selaku kuasa hokum Pardosi, Jum’at (18/9) menyatakan akan melaporkan Bupati Madina Natal, Dahlan Hasan Nasution ke Mabes Polri, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp700 juta.
“Saya mendapat kuasa dari Tarjudin Pardosi, warga Madina, dimana Dahlan Hasan patut diduga telah melakukan penipuan sebesar Rp600 juta plus Rp100 juta. Totalnya Rp700 juta. Yang Rp600 juta itu diserahkan pada tanggal 21 Januari 2013 dan yang Rp100 juta pada 13 Februari 2013. Sementara, surat perjanjian peminjaman uang itu dibuat tanggal 20 Desember 2012.
Kasus ini akan kami laporkan ke Mabes Polri karena kasus ini akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara,” ungkap mantan pengacara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti ini kepada Waspada Online di Medan, Jum’at (18/9).
Ditegaskan pria berkacamata ini, langkah untuk melaporkan Dahlan Hasan ke Mabes Polri itu diambil setelah dianggap Dahlan Hasan tidak punya etikad baik untuk menyelesaikan persoalan itu.
“Sekarang yang bersangkutan lagi stroke. Kami dari tim kuasa hukum, sebelumnya sudah mengirimkan somasi pada tanggal 16 September kemarin. Dalam somasi itu, kami tegaskan tenggat waktunya dalam 3X24 Jam. Karena sudah ditunggu sampai tiga hari ini tak ada niat baik, maka tidak salah kalau kami akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan ekspos media massa. Kami punya bukti-buktinya, kwitansi asli serta surat peminjaman uang yang ditandatangani langsung Dahlan Hasan,” imbuhnya lagi.
Lebih lanjut mantan wartawan ini mengaku, pihak Dahlan Hasan sempat berupaya menemui pihak Tarjudin Pardosi, guna menegosiasikan persoalan itu. Saat itu, pihak Dahlan Hasan membujuk anak dari Tarjudin, yakni Habibi dan menawarkan akan membayar pinjaman itu sebesar Rp250 juta. Namun, Habibi dan pihak keluarga menolaknya dan menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada Razman Arief.
“Pihak Dahlan sempat jumpai anaknya Pardosi, si Habibi. Katanya mau bayar Rp250 juta. Lah, kenapa kok harus langsung ke keluarga sementara pihak keluarga sudah menyerahkan kuasanya kepada saya. Saya dan tim kan punya kantor, harusnya mereka (Dahlan Hasan, red) menemui kami. Kalaupun mereka menemui kami, yang mereka bayar itupun tidak akan kami terima. Kami sudah komit, ini akan dibawa ke Mabes Polri,” tukasnya.
Dalam surat perjanjian peminjaman uang itu, lanjut Razman lagi, Dahlan berjanji akan membayar uang tersebut tiga bulan setelah peminjaman.
Latar belakang peminjaman uang itu, Dahlan beralasan akan memerangi kezholiman yang ditunjukan oleh Hidayat Batubara (Bupati Madina sebelumnya yang sekarang mendekam di dalam penjara KPK, red).
“Waktu itu, Dahlan adalah wakil bupati (Wabup) nya si Hidayat Batubara. Dalam suratnya itu, dahlan menyatakan tengah memerangi kezholiman yang sudah dilakukan Bupati Hidayat karena dianggap sudah tidak sesuai visi dan misi saat pencalonan. Jadi kepada Tarjudin Pardosi, meminta uang dan minjam, yang akan dibayar tiga bulan ke depan. Dalam suratnya itu pun, Dahlan juga bersumpah siap mati dan ikhlas diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) demi perjuangan itu,” bebernya.
Editor : Dahlan Batubara