Selasa, 21 Jul 2026
light_mode

Stanvas Lahan Sengketa di Batahan Dinilai Kebijakan Tepat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 17 Nov 2022
  • print Cetak

Irwan Hamdani Daulay

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kebijakan pemerintah daerah yang men-stanvas-kan (status quo) lahan sengketa seluas 168,5 hektar di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut dinilai keputusan tepat.

Stanvas ditetapkan berdasar nota kesepakatan bersama yang dilahirkan dalam satu rapat koordinasi lintas pihak meliputi bupati Madina, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Madina serta kelompok-kelompok yang bersengketa.

“Jadi keputusan Stanvas ini bukan keputusan dari Pak Bupati, ini adalah hasil dari Nota kesepakatan bersama unsur Forkopimda dan kelompok-kelompok yang bersengketa” ungkap Tenaga Ahli Pemkab Madina, Irwan H. Daulay dalam satu pernyataan di Panyabungan, Kamis (17/11/2022).

Rapat yang melahirkan nota kesepakatan bersama berlangsung tanggal 22 September dan tanggal 24 September 2022 di Panyabungan yang berlatar upaya mengantisipasi kondisi di lapangan yang dikhawatirkan akan menimbulkan benturan.

Irwan menyatakan, bupati Madina sangat paham atas kewenangan yang dimilikinya sebagai seorang pemimpin daerah. Sehingga dia sangat menghormati proses hukum.

Sikap yang diambil bupati untuk memediasi kelompok-kelompok yang bersengketa semata-mata hanya ingin menjaga agar masyarakat di Kecamatan Batahan menjadi lebih kondusif.

“Lahan ini belum ada masuk dalam gugatan di pengadilan. Pak bupati sangat paham akan hal itu. Hanya saja, dia mengambil resiko untuk memediasi karena dia tak ingin masyarakatnya bentrok di lapangan. Apalagi kita tahu sendiri bagaimana saat itu kondisi di lapangan” ujarnya. Seraya melanjutkan bahwa bupati akan segera menarik diri dalam permasalahan ini, jika ada pihak-pihak yang bersengketa melakukan gugatan dan membuktikan secara hukum dasar kepemilikan lahan seluas 168,5 Ha tersebut.

Menurut Irwan langkah yang diambil bupati Madina dan Forkopimda sudah tepat. Hal ini dikarenakan bupati dan Forkopimda memiliki kewenangan eksekutif dalam kewenangan yang diberikan Undang-undang. Ini berkaitan dengan permasalahan izin-izin yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah daerah. Sehingga tuduhan-tuduhan dari pengamat hukum dianggap tak mendasar dan tak paham secara utuh kronologis sengketa tersebut.

“Dalam hal ini, Bapak Surya (pengamat hukum) yang memberikan komentar terkait permasalahan stanvas ini harus paham bahwa posisi lahan yang sedang bersengketa ini adalah tanah garapan. Sehingga berdasarkan undang-undang, pemerintah daerah punya kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ini,” tegas Irwan.

“Langkah-langkah yang diambil Bupati juga tetap memperhatikan koridor hukum sesuai dengan undang-undang. Sehingga untuk meminimalisir terjadinya bentrokan, Bupati mengutamakan musyawarah bersama seluruh pihak dalam menyelesaikan sengketa ini,” kata Irwan.

Terkait Tim Independen, Irwan menilai pembentukan tim ini dilakukan untuk mengelola dan merawat lahan yang saat ini sedang bersengketa. Sehingga tidak ada kerugian karena status lahan yang stanvas.

Sementara itu Kepala Dinas PMPPTSP Kabupaten Madina, Akhmad Faisal, di hari yang sama menjelaskan pembentukan tim independen tersebut guna melakukan perawatan lahan serta memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut. Dan tim independen ini, bukan tim yang akan mengambil alih lahan sengketa tersebut.

“Tuduhan ingin menguasai atau mengalihkan kepemilikan lahan sangat tak mendasar. Perlu digarisbawahi bahwa pak bupati hanya ingin permasalahan sengketa ini selesai tanpa menimbulkan konflik di masyarakat” tegasnya

Ditambahkannya, hasil dari nota kesepakatan yang telah ditandatangani oleh semua kelompok yang bersengketa hanya bersifat sementara. Nantinya, jika sudah ada kelompok-kelompok yang terbukti memiliki dasar kepemilikan, maka nota kesepakatan itu akan dicabut. (rel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempa Sumatera, 8,9 SR di Depan Mata

    Gempa Sumatera, 8,9 SR di Depan Mata

    • calendar_month Minggu, 5 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Gempa berkekuatan 6,0 skala richter mengguncang Bengkulu dini hari tadi. Getarannya dirasakan hingga Padang, sehingga masyarakat di sana ikut panik. Ahli gempa dari LIPI, Prof Danny Hilman, menegaskan, teror gempa di wilayah Sumatera belum akan berakhir. Sumatera, khususnya di wilayah Mentawai menyimpan energi yang memicu gempa 8,9 SR . Zona subduksi yang menyimpan energi besar […]

  • Masyarakat Minta Kafe di Jalan STAIM Ditertibkan

    Masyarakat Minta Kafe di Jalan STAIM Ditertibkan

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Keberadaan kafe di sekitar Jalan Sekolah Tinggi Agama Islam Madina (STAIM), membuat resah masyarakat Desa Hutabaringin, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Masyarakat berharap Satpol PP segera melakukan penertiban terhadap kafe tersebut. Apalagi di kawasan itu juga sering terjadi keributan. Demikian disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Madina Arminsyah Batubara setelah mendapat surat tembusan laporan […]

  • Sungai Batang Gadis Meluap. Lahan Pertanian Terendam

    Sungai Batang Gadis Meluap. Lahan Pertanian Terendam

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Meluapnya sungai batang gadis di Desa Huta Godang Muda,Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) membuat lahan pertanian dan perkebunan warga terendam. Kepala Badan (Kaban) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Madina Muksin mengatakan tingginya intensitas hujan yang mengguyur wilayah Madina menjadi penyebab. ” kondisi sore ini air sudah mulai surut, […]

  • 75 Persen Camat Tidak Tinggal di Rumah Dinas

    75 Persen Camat Tidak Tinggal di Rumah Dinas

    • calendar_month Rabu, 5 Des 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Hampir 75 persen dari 23 Camat di Mandailing Natal (Madina) tidak berdomisili di ibu kota kecamatan dan tidak menempati rumah dinas yang telah disediakan. Kebandelan para camat tersebut berdampak pada kinerja pemerintahan kecamatan. Kondisi ini juga menunjukkan para camat kurang mematuhi peraturan bupati tentang kewajiban berdomisili di ibu kota kecamatan. ”Pemkab […]

  • Ivan Iskandar Batubara Bicara ” Patujoloon Mandailing”

    Ivan Iskandar Batubara Bicara ” Patujoloon Mandailing”

    • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online) : Ivan Iskandar Batubara Bacalon Bupati Madina berbicara ” Patujoloon Mandailing Natal “. Patujoloon adalah hata andung. Bahasayang tingkatannya dipake kasta yang tinggi, bukan kata yang dipakai sehari hari. Hali ini dikatakan Ivan Iskandar didepan wartawan yang bergabung di SMSI Madina Selasa 21/5) 2024. “Patujoloon Mandailing ” kata Ivan Iskandar diawali […]

  • Jika Terus Membandel, Izin PT.Palmaris Terancam Dicabut

    Jika Terus Membandel, Izin PT.Palmaris Terancam Dicabut

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Madina menyatakan akan tegas terhadap PT. Palmaris Raya, jika tetap membandel maka izin perusahaan itu akan dicabut. Hingga kini, perusahaan itu dinilai belum menjalankan kesepakatan tanggal 15 Desember 2008 yang dengan jelas menekankan kewajiban perusahaan menyelesaikan masalah lahan dengan warga. Amanah dari keputusan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Madina juga sudah […]

expand_less