Sabtu, 6 Jun 2026
light_mode

Stanvas Lahan Sengketa di Batahan Dinilai Kebijakan Tepat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 17 Nov 2022
  • print Cetak

Irwan Hamdani Daulay

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kebijakan pemerintah daerah yang men-stanvas-kan (status quo) lahan sengketa seluas 168,5 hektar di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut dinilai keputusan tepat.

Stanvas ditetapkan berdasar nota kesepakatan bersama yang dilahirkan dalam satu rapat koordinasi lintas pihak meliputi bupati Madina, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Madina serta kelompok-kelompok yang bersengketa.

“Jadi keputusan Stanvas ini bukan keputusan dari Pak Bupati, ini adalah hasil dari Nota kesepakatan bersama unsur Forkopimda dan kelompok-kelompok yang bersengketa” ungkap Tenaga Ahli Pemkab Madina, Irwan H. Daulay dalam satu pernyataan di Panyabungan, Kamis (17/11/2022).

Rapat yang melahirkan nota kesepakatan bersama berlangsung tanggal 22 September dan tanggal 24 September 2022 di Panyabungan yang berlatar upaya mengantisipasi kondisi di lapangan yang dikhawatirkan akan menimbulkan benturan.

Irwan menyatakan, bupati Madina sangat paham atas kewenangan yang dimilikinya sebagai seorang pemimpin daerah. Sehingga dia sangat menghormati proses hukum.

Sikap yang diambil bupati untuk memediasi kelompok-kelompok yang bersengketa semata-mata hanya ingin menjaga agar masyarakat di Kecamatan Batahan menjadi lebih kondusif.

“Lahan ini belum ada masuk dalam gugatan di pengadilan. Pak bupati sangat paham akan hal itu. Hanya saja, dia mengambil resiko untuk memediasi karena dia tak ingin masyarakatnya bentrok di lapangan. Apalagi kita tahu sendiri bagaimana saat itu kondisi di lapangan” ujarnya. Seraya melanjutkan bahwa bupati akan segera menarik diri dalam permasalahan ini, jika ada pihak-pihak yang bersengketa melakukan gugatan dan membuktikan secara hukum dasar kepemilikan lahan seluas 168,5 Ha tersebut.

Menurut Irwan langkah yang diambil bupati Madina dan Forkopimda sudah tepat. Hal ini dikarenakan bupati dan Forkopimda memiliki kewenangan eksekutif dalam kewenangan yang diberikan Undang-undang. Ini berkaitan dengan permasalahan izin-izin yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah daerah. Sehingga tuduhan-tuduhan dari pengamat hukum dianggap tak mendasar dan tak paham secara utuh kronologis sengketa tersebut.

“Dalam hal ini, Bapak Surya (pengamat hukum) yang memberikan komentar terkait permasalahan stanvas ini harus paham bahwa posisi lahan yang sedang bersengketa ini adalah tanah garapan. Sehingga berdasarkan undang-undang, pemerintah daerah punya kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ini,” tegas Irwan.

“Langkah-langkah yang diambil Bupati juga tetap memperhatikan koridor hukum sesuai dengan undang-undang. Sehingga untuk meminimalisir terjadinya bentrokan, Bupati mengutamakan musyawarah bersama seluruh pihak dalam menyelesaikan sengketa ini,” kata Irwan.

Terkait Tim Independen, Irwan menilai pembentukan tim ini dilakukan untuk mengelola dan merawat lahan yang saat ini sedang bersengketa. Sehingga tidak ada kerugian karena status lahan yang stanvas.

Sementara itu Kepala Dinas PMPPTSP Kabupaten Madina, Akhmad Faisal, di hari yang sama menjelaskan pembentukan tim independen tersebut guna melakukan perawatan lahan serta memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut. Dan tim independen ini, bukan tim yang akan mengambil alih lahan sengketa tersebut.

“Tuduhan ingin menguasai atau mengalihkan kepemilikan lahan sangat tak mendasar. Perlu digarisbawahi bahwa pak bupati hanya ingin permasalahan sengketa ini selesai tanpa menimbulkan konflik di masyarakat” tegasnya

Ditambahkannya, hasil dari nota kesepakatan yang telah ditandatangani oleh semua kelompok yang bersengketa hanya bersifat sementara. Nantinya, jika sudah ada kelompok-kelompok yang terbukti memiliki dasar kepemilikan, maka nota kesepakatan itu akan dicabut. (rel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • PBB Akui Negara Palestina

    PBB Akui Negara Palestina

    • calendar_month Sabtu, 1 Des 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ramallah, (MO)- Warga Palestina, Jumat (30/1), meluapkan kegembiraan setelah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan status Palestina sebagai negara merdeka. Keputusan Majelis Umum yang bersejarah Kamis malam untuk menerima “Palestina” sebagai satu negara pengamat bukan anggota, mengabulkan tuntutan kemerdekaan atas 4,3 juta warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat, Jerusalem Timur dan Jalur Gaza. Israel masih menduduki […]

  • Demokrat Sarankan Calon Wakil Bupati Harus Orang Dekat Bupati

    Demokrat Sarankan Calon Wakil Bupati Harus Orang Dekat Bupati

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Mandailing Natal (Madina), H. Binsar Nasution menyarankan kepada Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution agar mengusulkan calon wakil bupati dari kalangan orang-orang dekat serta yang telah berjasa mengantarkan pasangan Hidayat Batubara dan Dahlan Hasan Nasution memenangi Pilkada pada 2010 lalu. “Mungkin semua orang di Madina ini sudah tahu […]

  • Penerima Raskin Madina Berkurang 1.854 RTS

    Penerima Raskin Madina Berkurang 1.854 RTS

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Penerima beras miskin (raskin) untuk Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2013 ini berkurang sebanyak 1.854 Rumah Tangga Sasaran (RTS). Pengurangan ini akibat berkurangnya jumlah keluarga miskin di Madina. Demikian data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang dilansir Bagian Perekonomian Pemkab Madina. Kepala Bagian Prekonomian Madina, Suandi Usman Nasution melalui Kasubbag […]

  • Danrem 023/KS Sebut Idealnya Satu Kecamatan Satu Koramil

    Danrem 023/KS Sebut Idealnya Satu Kecamatan Satu Koramil

    • calendar_month Kamis, 6 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MALINTANG ( Mandailing Online) – satu Koramil masih banyak menanungi 2 hingga 3 Kecamatan. Idealnya satu Kecamatan satu Koramil, minimal 2 Kecamatan 1 Koramil. Hal ini dikatakan Danrem 023 Kawal Samudra Kolenel. Inf Lukman Hakim saat Peresmian Pos Rayon Militer Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Kamis (6/7/2023). Untuk itu, ia berharap sinergitas TNI dan […]

  • Tenaga Honorer Sudah Dilema Sejak Masa Amru

    Tenaga Honorer Sudah Dilema Sejak Masa Amru

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Dilema tenaga honorer di Pemkab Madina ternyata sudah muncul sejak masa kepemimpinan Bupati Amru Daulay pasca terbitnya PP Nomor 48 tahun 2005. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Provinsi Sumut membuat pemerintahan Amru pusing. Pasalnya penggajian ribuan tenega honorer menjadi masalah setelah munculnya PP 48. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Madina, Imran […]

  • UU 23 Tahun 2014 Mulai Menimbulkan Masalah di Sektor Investasi

    UU 23 Tahun 2014 Mulai Menimbulkan Masalah di Sektor Investasi

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kelambanan penerbitan Peratutan Pemerintah untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mulai menimbulkan masalah, terutama terkendalanya penerbitan dan perpanjangan izin-izin terkait investasi di bidang kelautan, kehutanan serta energi dan sumber daya mineral. Itu diungkapkan tokoh masyarakat Pantai Barat Mandailing Natal, Ir.Ali Mutiara Rangkuti kepada wartawan, Selasa (07/07). […]

expand_less