Senin, 20 Apr 2026
light_mode

kadivhumas

Cari Cara Menjerat PSK

Cari Cara Menjerat PSK

  • calendar_month Rabu, 13 Mei 2015
  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • 0Komentar

JAKARTA – Pihak kepolisian kesulitan menjerat pelanggan dan PSK yang melakukan prostitusi karena adanya celah hukum dalam KUHP. Karena itu, penyidik Polri berkoordinasi dengan jaksa untuk mencari cara menjerat PSK dan pelanggan. Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan menjelaskan, sesuai KUHP pada pasal 506, yang bisa dijerat hukum hanyalah mucikari. PSK dan pelanggan tidak bisa […]

expand_less