tenaga harian
Honorer di Atas 2005 Jadi Pegawai Outsourching
- calendar_month Jumat, 24 Mei 2013
- 0Komentar
JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan ada lagi pengangkatan CPNS dari tenaga honorer selain kategori satu (K1) dan dua (K2). Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 jo PP 56 Tahun 2012, yang sudah sangat jelas mengatur bahwa yang diangkat CPNS hanya honorer tertinggal K1 dan K2. “Kita harus konsisten kepada […]

