Kamis, 15 Okt 2026
light_mode

1 November 2013 Inalum 100 Persen Milik Indonesia

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 31 Okt 2013
  • print Cetak

Asahan (Mandailing Online) – jika mendengar nama itu, yang teringat pertama di pikiran, pasti Inalum ( PT Indonesia Asahan Aluminium). Perusahaan Inalum yang terletak di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, adalah pabrik peleburan aluminium yang berkapasitas 225 ribu ton. Di sana ada dua Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yaitu, PLTA Siguragura yang berkaspasitas 286 MW dan PLTA Tangga berkapasitas 317 MW. Kedua PLTA ini dialiri dari sungai Asahan. Sebelumnya Inalum pernah menyuplai listrik ke Sumatera Utara sampai 90 MW, namun sejak beban puncak tinggal sebanyak 45 MW sejak April 2013 sampai sekarang.

Berakhirnya perjanjian tanda tangan kontrak Jepang dengan Indonesia tentang pengambilalihan Inalum per 31 Oktober 2013 ini, maka pemerintah Indonesia harus mengambil alih perusahaan penghasil aluminium ini pada 1 November 2013.

Berdasarkan perjanjian RI-Jepang pada 7 Juli 1975, tentang kepemilikan Indonesia atas saham Inalum adalah sebesar 41,13 persen, sedangkan Jepang menguasai 58,87 persen saham yang dikelola Konsorsium Nippon Asahan Alumunium (NAA). Konsorsium ini beranggotakan Japan Bank for International Cooperation (JBIC), yang mewakili pemerintah Jepang dan mendapat porsi 50 persen saham, dan sisanya dimiliki 12 perusahaan swasta Jepang.

Sesuai dengan yang direncakan, seharusnya Jumat (25/10/2014) pemerintah merayakan pesta penandatanganan berakhirnya kontrak tersebut, namun batal, karena pemerintah beralasan proses itu harus menunggu hasil pembahasan antara Kementerian Keuangan dengan parlemen, dalam hal ini Komisi XI DPR RI, yang membidangi pengawasan keuangan dan anggaran.

Sebelumnya, pada Selasa (22/10/2013), Komisi VI menggelar rapat bersama Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dan Menteri Perindustrian, M.S. Hidayat, untuk membahas pengambilalihan Inalum. Selain kedua menteri itu, unsur pimpinan pejabat pemerintah daerah Sumatera Utara juga disebutkan ikut hadir dalam rapat tersebut.

Pada rapat Komisi DPR itu, parlemen bersama pemerintah mengambil beberapa poin kesimpulan. Komisi VI memberikan persetujuan atas hasil perundingan yang telah dicapai Tim Perundingan Asahan yang dibentuk melalui Keputusan Presiden RI No. 27 Tahun 2010. Selanjutnya, Komisi meminta proses pengambilalihan dapat terlaksana dengan PT Inalum (Persero) menjadi 100 persen milik pemerintah RI terhitung pada 1 November 2013.

Komisi VI DPR RI menyetujui pembayaran share transfer atas nama Pemerintah RI untuk dibayar langsung sesuai kesepakatan dengan Nippon Asahan Aluminium Jepang. Pembayaran itu juga sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam master agreement (MA) beserta addendum-nya, dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisi VI DPR RI dan pemerintah bersepakat bahwa pengelolaan PT Inalum setelah pengakhiran perjanjian, tetap berada di bawah pembinaan Kementerian BUMN.

Selanjutnya, Komisi VI DPR RI juga menerima keinginan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta 10 pemerintah kabupaten/kota se-kawasan Danau Toba dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Asahan/Daerah Strategis Proyek Asahan untuk berpartisipasi memiliki saham Inalum. Namun, dengan catatan, kepemilikan Pemerintah RI dipertahankan minimal 70 persen.

Total anggaran pengambilalihan Inalum itu dengan senilai Rp 7 triliun. Namun, pemerintah menetapkan proyeksi harga akuisisi sebesar sebesar US$558 juta atau Rp 6 triliun.

Dari beberapa sumber data menyebutkan, ada enam kesepakatan yang menjadi hasil rapat kerja pembahasan Inalum dengan pemerintah, yaitu, Kesepakatan pertama, komisi XI pada prinsipnya menyetujui penggunaan anggaran Rp2 triliun yang bersumber dari APBN-Perubahan Tahun 2012 dan Rp5 triliun dari APBN-P 2013 untuk melakukan pengambilalihan kepemilikan Nippon Asahan Aluminium (NAA) sebesar 58,88 persen pada Inalum.

Kedua, nilai pengambilalihan Inalum oleh pemerintah sebagaimana pada poin 1 didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berakhir pada 31 Oktober 2013.

Ketiga, proses pengelolaan lebih lanjut Inalum oleh pemerintah harus tunduk kepada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan peraturan Perundang-undangan lainnya.

Keempat, dalam pengambilalihan Inalum sudah memperhitungkan tanggung jawab lingkungan.

Kelima, pasca pengambilalihan Inalum untuk melakukan penyempurnaan tata kelola dan proyeksi bisnis Inalum.

Terakhir, pemerintah berkewajiban untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai manfaat ekonomi (seperti dividen pajak dan lain sebagainya) sosial dan manfaat lainnya dalam pengambilalihan saham 58,88 persen saham NAA di Inalum berdasarkan pasal 41 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. (tribun)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • 4,5 Ton Bensin Disita dari SPBU

    4,5 Ton Bensin Disita dari SPBU

    • calendar_month Sabtu, 9 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAPSEL- Jajaran Polres Tapanuli Selatan mengamankan satu truk colt diesel dengan nomor polisi BK 8838 YL berisi 21 drum atau 4,5 ton bensin dan solar dari SPBU Halongonan di Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis (7/4). Kapolres Tapsel AKBP Subandriya SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Lukmin Siregar, kepada wartawan, di halaman Mapolres Tapsel, mengatakan, penangkapan […]

  • Sosok Atika di Mata Kawan Sebaya

    Sosok Atika di Mata Kawan Sebaya

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      KOTANOPAN (Mandailing Online) – Atika Azmi Utammi melanjutkan penyantunan anak yatim dan piatu di Desa Singengu dan Desa Tombang Bustak, Kecamatan Kotanopan, Rabu (16/10/2024). Ibaratnya, calon wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2 itu sedang pulang kampung. Dari dua titik penyantunan, Atika memulai di Desa Singengu. Di sini dia bercerita tentang masa kecilnya. […]

  • Minta Suara Petasan Ditertibkan, MUI Madina Surati Polres

    Minta Suara Petasan Ditertibkan, MUI Madina Surati Polres

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta bantuan Polres Madina menertibkan suara petasan mercon selama bulan Ramadhan. Hal ini dimaksud untuk menjamin kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan Ramadhan khususnya  shalat tarawih dan tadarus di mesjid-mesjid. Permintaan itu tertuang dalam surat MUI Madina kepada Polres Madina bernomor  A.26/DP-K07/SR/VI/2015 […]

  • Bayaran Tes Kesehatan Calhaj Madina Dinilai Terlalu Tinggi

    Bayaran Tes Kesehatan Calhaj Madina Dinilai Terlalu Tinggi

    • calendar_month Kamis, 11 Jan 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )– Calon Jamaah Haji ( Calhaj ) Mandailing Natal ( Madina ) merasa bayaran tes kesehatan yang dibebankan pada para Calhaj terlalu tinggi, pasalnya selain bayar di RSUD Panyabungan, para Calhaj juga harus bayar rujukan dari puskeamas. ” total yang harus kami keluarkan ada sekitar 900 ribu, bagi kami ya cukup […]

  • Penggunaan Dana Kelurahan Longat Tahun 2021 Mengangkangi Permendagri dan UU KIP

    Penggunaan Dana Kelurahan Longat Tahun 2021 Mengangkangi Permendagri dan UU KIP

    • calendar_month Rabu, 17 Nov 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    LONGAT (Mandailing Online) – Pengerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek, jenis dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, dan jangka waktu atau lama pengerjaan. Hal itu tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008. Transparansi penggunaan uang negara juga diatur dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 […]

  • Anggota DPRD Tersandung Kasus Cabul

    Anggota DPRD Tersandung Kasus Cabul

    • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial BEH, dilaporkan ke Polres Madina, terkait kasus pencabulan. Oknum anggota dewan yang terhormat dilaporkan NA, penduduk Desa Hutapuli, Kecamatan Siabu, Madina. Oknum Anggota DPRD Madina BEH tidak berhasil dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (25/11/2010). Dicek ke Kantor DPRD Madina, juga belum berhasil dijumpai. Menurut staf yang oknum […]

expand_less