Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

5 anggota Polri di KPK dipecat?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 5 Okt 2012
  • print Cetak

JAKARTA, (MO) – Mabes Polri menginstruksikan anggotanya yang masih berada di KPK untuk melapor ke Mabes Polri dalam waktu 30 hari. Saat ini masih ada lima anggota Polri yang masih menjadi penyidik di KPK.

Jika tak ada kabar selama 30 hari, terhitung dari turunnya surat perintah Kapolri maka diberhentikan secara tidak hormat. Sebab, mereka secara resmi sudah ditarik oleh Polri.
“Jika lebih dari 30 hari maka bisa dijadikan dasar pemeriksaan diduga melanggar disiplin Polri atau diajukan sidang etik Polri untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Karo Penmas Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli, Jakarta, hari ini.

Menurutnya, hal tersebut secara konkret merujuk pada Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2003 atau Perkap No 14 tentang kode etik profesi Polri. Jika penyidik Polri tetap tak melapor mereka melanggar kode etik profesi dan disiplin Polri. “Itu Berpotensi melakukan pelanggaran kode etik profesi yang diatur dalam Perkap Polri No 14 tahun 11 tentang etika polisi,” tegas Boy.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di gedung KPK Jakarta mengatakan, sejumlah 28 penyidik dari Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh surat keputusan untuk tetap bertugas di lembaga tersebut.

“28 penyidik itu sudah diberi surat keputusan (SK) oleh pimpinan KPK dan sudah disampaikan ke Mabes Polri kemarin siang,” katanya.

Sebelumnya, pada September 2012 terdapat 20 orang penyidik Polri yang tidak diperpanjang penugasannya oleh Polri di KPK. Sebanyak 15 dari 20 penyidik itu sudah menyatakan kembali dan melaksanakan tugas dan membuat pernyataan diberi kesempatan memilih dimana akan ditempatkan.

Sedangkan lima orang yang belum melapor ke Mabes tampak lebih memilih untuk tetap bekerja di KPK. “Yang lima itu kalau melihat sikapnya sudah cenderung untuk permanen di sini,” ungkap Busyro.

KPK juga sedang mengupayakan alih status pegawai yang dipekerjakan di KPK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 pasal 7. “UU KPK juga menyatakan boleh mengangkat penyidik sendiri, sehingga penegak hukum juga pasti mengakui legalitas,” katanya.

Polri juga telah mengirimkan 20 nama calon pengganti penyidik di KPK yang merupakan hasil dari seleksi internal pada Rabu (3/10). “Itu artinya dari Kapolri positif, masih ada komitmen untuk mendukung, kami sendiri juga mengapresiasi, terima kasih,” ungkap Busyro.

Pasal 7 ayat 1 PP No 63 tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK menyatakan bahwa pegawai negeri yang dipekerjakan KPK dapat beralih status kepegawaiannya menjadi pegawai tetap sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan KPK, sedangkan pada ayat 2 disebutkan pegawai negeri yang telah diangkat menjadi pegawai tetap pada KPK diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri. (inilah,antara,was)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • DCS Dapil 5 PPP Madina

    DCS Dapil 5 PPP Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 5 dari PPP Madina. Memperebutkan 9 kursi Meliputi Kecamatan Panyabungan Utara, Siabu, Bukit Malintang, Huta Bargot dan Naga Juang.

  • KOPINTA Mandheling Coffee Wakili Produk Madina di Mandalika

    KOPINTA Mandheling Coffee Wakili Produk Madina di Mandalika

    • calendar_month Rabu, 2 Mar 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Masyarakat Mandailing Natal (Madina) patut berbangga dengan produk KOPINTA Mandheling Coffee. Pasalnya brand ini akan mewakili Madina pada ajang MotoGP Mandalika tahun ini. Hal itu sesuai dengan surat Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor: B/UM.07.01/52/DP.6/2022 tentang Pengumuman Lulus Seleksi Event Planogram Goes to Mandalika 2022. Produk KOPINTA Mandheling […]

  • Darul Mursyid Perpanjang Waktu Penerimaan Siswa Baru

    Darul Mursyid Perpanjang Waktu Penerimaan Siswa Baru

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAPSEL (Mandailing Online) – Pesantren Modern Unggulan Terpadu Darul Mursyid (PDM) memperpanjang rentang waktu pendaftaran siswa baru tahun pemebelajaran 2013/2014. “Gelombang ke-2 atau masa perpanjangan penerimaan siswa baru ini atas permintaan para orang tua calon siswa, sebab kondisi ekonomi belum stabil,” kata Kepala MTs Darul Mursyid, Ali Ibrahim Siregar kepada wartawan, Senin (8/7/2013). Banyak calon […]

  • Voltase Rendah, Pemkab Ganti Seluruh Bola Lampu Jalan

    Voltase Rendah, Pemkab Ganti Seluruh Bola Lampu Jalan

    • calendar_month Jumat, 7 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (MO) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) harus mengganti bola lampu jalan di seluruh wilayah Mandailing Natal untuk menyesuaikan kondisi voltase PLN yang selalu rendah. Selama ini bola listrik yang dipakai berkapasitas 250 Wat (Merkury) diganti ke SL dengan 62 Wat. SL ini akan lebih irit menyerap arus sehingga akan menekan biaya rekening listrik. Dengan […]

  • Ribuan Orang Hadiri Kampanye Akbar Dahlan Sukhairi

    Ribuan Orang Hadiri Kampanye Akbar Dahlan Sukhairi

    • calendar_month Sabtu, 28 Nov 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ribu warga menghadiri kampanye Akbar Calon Bupati Madina dan Wakil Bupati Madina nomor urut 2, Drs H Dahlan Hasan Nst dan Mhd Jakfar Sukhairi di lapangan Aek Godang, Dalan Lidang, Panyabungan, Sabtu (28/11). Kampanye akbar itu dihibur langsung oleh artis dari Jakarta Ike Nurjannah, Edwin, Siti Badriah, Ucok Baba, Loli Syamsir […]

  • Pemungutan Suara Ulang di Madina Tanpa Kampanye

    Pemungutan Suara Ulang di Madina Tanpa Kampanye

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, pemilukada ulang di Kabupaten Mandailing Natal hanya pemungutan suara ulang. Artinya, pesta demokrasi lima tahunan itu dihelat tanpa verifikasi data pemilih dan kampanye. Demikian ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Jefri Antoni SH, kepada METRO, Senin (24/1). Menurut Jefri, untuk tahapan tidak ada lagi. Dalam hal […]

expand_less