Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

5 anggota Polri di KPK dipecat?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 5 Okt 2012
  • print Cetak

JAKARTA, (MO) – Mabes Polri menginstruksikan anggotanya yang masih berada di KPK untuk melapor ke Mabes Polri dalam waktu 30 hari. Saat ini masih ada lima anggota Polri yang masih menjadi penyidik di KPK.

Jika tak ada kabar selama 30 hari, terhitung dari turunnya surat perintah Kapolri maka diberhentikan secara tidak hormat. Sebab, mereka secara resmi sudah ditarik oleh Polri.
“Jika lebih dari 30 hari maka bisa dijadikan dasar pemeriksaan diduga melanggar disiplin Polri atau diajukan sidang etik Polri untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Karo Penmas Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli, Jakarta, hari ini.

Menurutnya, hal tersebut secara konkret merujuk pada Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2003 atau Perkap No 14 tentang kode etik profesi Polri. Jika penyidik Polri tetap tak melapor mereka melanggar kode etik profesi dan disiplin Polri. “Itu Berpotensi melakukan pelanggaran kode etik profesi yang diatur dalam Perkap Polri No 14 tahun 11 tentang etika polisi,” tegas Boy.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di gedung KPK Jakarta mengatakan, sejumlah 28 penyidik dari Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh surat keputusan untuk tetap bertugas di lembaga tersebut.

“28 penyidik itu sudah diberi surat keputusan (SK) oleh pimpinan KPK dan sudah disampaikan ke Mabes Polri kemarin siang,” katanya.

Sebelumnya, pada September 2012 terdapat 20 orang penyidik Polri yang tidak diperpanjang penugasannya oleh Polri di KPK. Sebanyak 15 dari 20 penyidik itu sudah menyatakan kembali dan melaksanakan tugas dan membuat pernyataan diberi kesempatan memilih dimana akan ditempatkan.

Sedangkan lima orang yang belum melapor ke Mabes tampak lebih memilih untuk tetap bekerja di KPK. “Yang lima itu kalau melihat sikapnya sudah cenderung untuk permanen di sini,” ungkap Busyro.

KPK juga sedang mengupayakan alih status pegawai yang dipekerjakan di KPK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 pasal 7. “UU KPK juga menyatakan boleh mengangkat penyidik sendiri, sehingga penegak hukum juga pasti mengakui legalitas,” katanya.

Polri juga telah mengirimkan 20 nama calon pengganti penyidik di KPK yang merupakan hasil dari seleksi internal pada Rabu (3/10). “Itu artinya dari Kapolri positif, masih ada komitmen untuk mendukung, kami sendiri juga mengapresiasi, terima kasih,” ungkap Busyro.

Pasal 7 ayat 1 PP No 63 tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK menyatakan bahwa pegawai negeri yang dipekerjakan KPK dapat beralih status kepegawaiannya menjadi pegawai tetap sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan KPK, sedangkan pada ayat 2 disebutkan pegawai negeri yang telah diangkat menjadi pegawai tetap pada KPK diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri. (inilah,antara,was)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Kadis Keuangan Waskito Daulay Diduga Terlibat

    Mantan Kadis Keuangan Waskito Daulay Diduga Terlibat

    • calendar_month Kamis, 25 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Pengadaan lahan untuk pembangunan stadion milik Pemkab Mandailing Natal (Madina) seluas sekitar 5 hektar di Desa Gunung Tua, Kecamatan Panyabungan, diduga melibatkan mantan Kadis Keuangan Madina Waskito AP Daulay. Informasi yang diperoleh, Rabu (24/08/2011), sekitar Tahun 2003 Pemkab Madina berkeinginan membangun sebuah stadion untuk fasilitas olahraga. Bupati Madina ketika itu Amru Helmy Daulay lantas […]

  • Granat Madina Minta Kepolisian Tindak Tegas, Oknum Kades Lindungi Bandar Narkoba

    Granat Madina Minta Kepolisian Tindak Tegas, Oknum Kades Lindungi Bandar Narkoba

    • calendar_month Jumat, 17 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online): Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan SH MM dikonfirmasi media mengatakan, terkait dugaan oknum Kades yang berupaya menghalangi petugas saat melakukan penggeledahan narkoba di salah satu rumah dikawasan desa Hutalombang Lubis. Sat Narkoba berencana memanggil oknum kades tersebut untuk klarifikasi dan dimintai keterangannya. ” Setelah keterangan oknum Kades kita dapatkan, kalau […]

  • Ekonomi Syariah Tanpa Islam Kaffah, Bukti Pengaruh Kapitalisme Masih Kuat

    Ekonomi Syariah Tanpa Islam Kaffah, Bukti Pengaruh Kapitalisme Masih Kuat

    • calendar_month Jumat, 9 Jun 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Vita Sari Ibu Peduli Negeri “Pemerintah ingin memposisikan Indonesia sebagai pelaku utama, sekaligus hak ekonomi syariah serta produsen pusat halal dunia,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara Anugerah Adinata Syariah 2023 yang diselenggarakan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), di Jakarta, pada Jumat (26/05). Selanjutnya, Bu Ani selaku Menteri […]

  • Para Pencipta Lagu Mandailing Tidak Lagi Setia kepada Bahasa Mandailing

    Para Pencipta Lagu Mandailing Tidak Lagi Setia kepada Bahasa Mandailing

    • calendar_month Kamis, 28 Jul 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Para pencipta lagu Mandailing saat ini tak lagi mengindahkan bahasa Mandailing asli, sehingga lagu-lagu Mandailing sudah jauh dari esensi kebudayaan Mandailing. Mayoritas album lagu Mandailing atau album Tapsel-Madina sudah bercampur dengan bahasa Indonesia, baik dari sisi kata maupun dari sisi kalimat. Kondisi itu telah menyebabkan nyanyian Mandailing yang diciptakan para pencipta […]

  • Tangani Stunting, Atika Bentuk Dua Tim

    Tangani Stunting, Atika Bentuk Dua Tim

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution mengatakan pihaknya akan membentuk dua tim untuk menangani masalah stunting di Madina. Dua tim yang dibentuk akan bekerja dua arah, tetapi satu tujuan. “Dua arah satu tujuan itu, menyiapkan tim koreksi (data) dan tim penurunan stunting. Kemudian update, aksi kompetensi di […]

  • Jalan lingkungan yang dirusak desa tanpa ada pelepasan aset daerah ( ist )

    Bupati Madina : Kades Jambur Baru Akan Ditindak Tegas Jika Terbukti Rugikan Negara

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA||Mandailing Online- Terkait Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal , Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) yang melakukan perusakan terhadap aset daerah demi memuluskan proyek jalan desanya, Bupati dengan tegas mengatakan apabila ada temuan kerugian negara, perbuatan melanggar hukum yang menyangkut ke jabatan, akan menindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. ” kita tidak boleh […]

expand_less