Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

5 anggota Polri di KPK dipecat?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 5 Okt 2012
  • print Cetak

JAKARTA, (MO) – Mabes Polri menginstruksikan anggotanya yang masih berada di KPK untuk melapor ke Mabes Polri dalam waktu 30 hari. Saat ini masih ada lima anggota Polri yang masih menjadi penyidik di KPK.

Jika tak ada kabar selama 30 hari, terhitung dari turunnya surat perintah Kapolri maka diberhentikan secara tidak hormat. Sebab, mereka secara resmi sudah ditarik oleh Polri.
“Jika lebih dari 30 hari maka bisa dijadikan dasar pemeriksaan diduga melanggar disiplin Polri atau diajukan sidang etik Polri untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Karo Penmas Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli, Jakarta, hari ini.

Menurutnya, hal tersebut secara konkret merujuk pada Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2003 atau Perkap No 14 tentang kode etik profesi Polri. Jika penyidik Polri tetap tak melapor mereka melanggar kode etik profesi dan disiplin Polri. “Itu Berpotensi melakukan pelanggaran kode etik profesi yang diatur dalam Perkap Polri No 14 tahun 11 tentang etika polisi,” tegas Boy.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di gedung KPK Jakarta mengatakan, sejumlah 28 penyidik dari Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh surat keputusan untuk tetap bertugas di lembaga tersebut.

“28 penyidik itu sudah diberi surat keputusan (SK) oleh pimpinan KPK dan sudah disampaikan ke Mabes Polri kemarin siang,” katanya.

Sebelumnya, pada September 2012 terdapat 20 orang penyidik Polri yang tidak diperpanjang penugasannya oleh Polri di KPK. Sebanyak 15 dari 20 penyidik itu sudah menyatakan kembali dan melaksanakan tugas dan membuat pernyataan diberi kesempatan memilih dimana akan ditempatkan.

Sedangkan lima orang yang belum melapor ke Mabes tampak lebih memilih untuk tetap bekerja di KPK. “Yang lima itu kalau melihat sikapnya sudah cenderung untuk permanen di sini,” ungkap Busyro.

KPK juga sedang mengupayakan alih status pegawai yang dipekerjakan di KPK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 pasal 7. “UU KPK juga menyatakan boleh mengangkat penyidik sendiri, sehingga penegak hukum juga pasti mengakui legalitas,” katanya.

Polri juga telah mengirimkan 20 nama calon pengganti penyidik di KPK yang merupakan hasil dari seleksi internal pada Rabu (3/10). “Itu artinya dari Kapolri positif, masih ada komitmen untuk mendukung, kami sendiri juga mengapresiasi, terima kasih,” ungkap Busyro.

Pasal 7 ayat 1 PP No 63 tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK menyatakan bahwa pegawai negeri yang dipekerjakan KPK dapat beralih status kepegawaiannya menjadi pegawai tetap sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan KPK, sedangkan pada ayat 2 disebutkan pegawai negeri yang telah diangkat menjadi pegawai tetap pada KPK diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri. (inilah,antara,was)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah  Dibongkar Maling, 1 Sepeda Motor Raib

    Rumah Dibongkar Maling, 1 Sepeda Motor Raib

    • calendar_month Senin, 2 Mei 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online) – Warga Panyabungan Mandailing Natal harap waspada, sebab maling sepeda motor tak lagi beraksi di luaran, tetapi sudah berani masuk rumah. Rumah milik  Sopian Lubis, di Jalan Bermula, Gang Duku, Kelurahan Panyabungan II, Panyabungan dibongkar maling, satu unit sepeda motor dibawa pelaku. Keterangan Sopian kepada Mandailing Online, Minggu (31/4)  sepeda motor […]

  • DCS dapil 3 GOLKAR Madina

    DCS dapil 3 GOLKAR Madina

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 3 GOLKAR

  • Nasib Honorer dan Ambigu Surat Bupati

    Nasib Honorer dan Ambigu Surat Bupati

    • calendar_month Kamis, 14 Jan 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pemberhantian sementara perpanjangan kontrak kerja TKS  oleh Bupati Madina merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) nomor 119/PMK.02/2020. Secara hukum  PMK RI tersebut wajib ditaati sejak tanggal diundangkan 01 September 2020. Yang sedikit rancu adalah surat Bupati Madina No. 800/0022/BKD/2021 tentang Pemberhentian Sementara itu baru terbit pada tanggal 09 Januari 2021. Ada masa […]

  • Hanura Madina Buka Pendaftaran Calbup

    Hanura Madina Buka Pendaftaran Calbup

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPC Partai Hanura Mandailing Natal (Madina), Sumut, membuka penjaringan bakal calon bupati/wakil bupati dalam rangka Pilkada Madina 2024. Demikian disampaikan Ketua DPC Partai Hanura Madina, H. Fahrizal Efendi Nasution didampingi Sekretaris, Dahlan Batubara di Posko Pemenangan Pilkada Hanura Madina, Senin (29/4). Pembukaan pendaftaran secara resmi dibuka pada Senin (29/4/2024) di Posko […]

  • Puskesmas Gunung Baringin Buka Siang Malam

    Puskesmas Gunung Baringin Buka Siang Malam

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) – Puskesmas Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Tmur, Mandailing Natal sejak beberapa minggu ini membuka pelayananan kesehatan 24 jam alias siang malam, khususnya bagi pelayanan persalinan. Kepala Tata Usaha, Subari Ikhsan menjawab wartawan kemarin mengatakan sampai sekarang Puskesmas Gunung Baringin sudah buka 24 jam. Puskesmas ini juga sudah bisa melaksanakan pelayanan […]

  • Karang Taruna Bentuk Posko Pengaduan Penyimpangan Dana Desa

    Karang Taruna Bentuk Posko Pengaduan Penyimpangan Dana Desa

    • calendar_month Selasa, 19 Jan 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal secara tegas menyatakan siap untuk mengawal pelaksaanaan UU No.6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2014 tentang Desa. “Kita siap untuk memberdayakan Karang Taruna di Tingkat Kecamatan dan Desa untuk secara pro aktif ikut dalam pengawalan implementasi amanat UU […]

expand_less