Senin, 20 Apr 2026
light_mode

5 anggota Polri di KPK dipecat?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 5 Okt 2012
  • print Cetak

JAKARTA, (MO) – Mabes Polri menginstruksikan anggotanya yang masih berada di KPK untuk melapor ke Mabes Polri dalam waktu 30 hari. Saat ini masih ada lima anggota Polri yang masih menjadi penyidik di KPK.

Jika tak ada kabar selama 30 hari, terhitung dari turunnya surat perintah Kapolri maka diberhentikan secara tidak hormat. Sebab, mereka secara resmi sudah ditarik oleh Polri.
“Jika lebih dari 30 hari maka bisa dijadikan dasar pemeriksaan diduga melanggar disiplin Polri atau diajukan sidang etik Polri untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Karo Penmas Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli, Jakarta, hari ini.

Menurutnya, hal tersebut secara konkret merujuk pada Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2003 atau Perkap No 14 tentang kode etik profesi Polri. Jika penyidik Polri tetap tak melapor mereka melanggar kode etik profesi dan disiplin Polri. “Itu Berpotensi melakukan pelanggaran kode etik profesi yang diatur dalam Perkap Polri No 14 tahun 11 tentang etika polisi,” tegas Boy.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di gedung KPK Jakarta mengatakan, sejumlah 28 penyidik dari Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh surat keputusan untuk tetap bertugas di lembaga tersebut.

“28 penyidik itu sudah diberi surat keputusan (SK) oleh pimpinan KPK dan sudah disampaikan ke Mabes Polri kemarin siang,” katanya.

Sebelumnya, pada September 2012 terdapat 20 orang penyidik Polri yang tidak diperpanjang penugasannya oleh Polri di KPK. Sebanyak 15 dari 20 penyidik itu sudah menyatakan kembali dan melaksanakan tugas dan membuat pernyataan diberi kesempatan memilih dimana akan ditempatkan.

Sedangkan lima orang yang belum melapor ke Mabes tampak lebih memilih untuk tetap bekerja di KPK. “Yang lima itu kalau melihat sikapnya sudah cenderung untuk permanen di sini,” ungkap Busyro.

KPK juga sedang mengupayakan alih status pegawai yang dipekerjakan di KPK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 pasal 7. “UU KPK juga menyatakan boleh mengangkat penyidik sendiri, sehingga penegak hukum juga pasti mengakui legalitas,” katanya.

Polri juga telah mengirimkan 20 nama calon pengganti penyidik di KPK yang merupakan hasil dari seleksi internal pada Rabu (3/10). “Itu artinya dari Kapolri positif, masih ada komitmen untuk mendukung, kami sendiri juga mengapresiasi, terima kasih,” ungkap Busyro.

Pasal 7 ayat 1 PP No 63 tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK menyatakan bahwa pegawai negeri yang dipekerjakan KPK dapat beralih status kepegawaiannya menjadi pegawai tetap sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan KPK, sedangkan pada ayat 2 disebutkan pegawai negeri yang telah diangkat menjadi pegawai tetap pada KPK diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri. (inilah,antara,was)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Unjuk Rasa Desak Penutupan PLTP Sorik Marapi

    Unjuk Rasa Desak Penutupan PLTP Sorik Marapi

    • calendar_month Rabu, 10 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PURBA LAMO (Mandailing Online) – Sejumlah organisasi pemuda melakukan unjuk rasa di base camp PT SMGP di Desa Purba Lamo, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumut, Rabu (10/3/2021). Demo puluhan massa yang mengatasnamakan diri dari Koalisi Pemuda dan Masyarakat Madina ini mendesak agar PT SMGP untuk menutup segala kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga panas […]

  • ATLAS PENCIPTAAN

    ATLAS PENCIPTAAN

    • calendar_month Selasa, 31 Agt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Bantahan atas Teori Darwin Para Darwinis menyatakan bahwa dengan mengalami perubahan-perubahan kecil, mahluk-mahluk hidup berevolusi dari satu spesies ke spesies lainnya selama jutaan tahun. Menurut pernyataan yang dibantah temuan-temuan ilmiah ini, ikan beralihrupa ke amfibi, dan reptil beralihrupa ke burung. Proses yang disebut alihrupa ini, yang dikatakan berlangsung jutaan tahun, seharusnya meninggalkan sangat banyak petunjuk […]

  • Peradi Tabagsel Nilai KPU Inkonsisten


    Peradi Tabagsel Nilai KPU Inkonsisten


    • calendar_month Jumat, 12 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu di Indonesia tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur persyaratan calon legislatif, baik persyaratan menjadi anggota DPR, DPRD Propinsi, mapun DPRD Kabupaten/Kota. “Karena persyaratan untuk menjadi anggota legislatif telah ditetapkan dalam UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Ketua DPC Perhimpunan […]

  • IMA Madina Pekanbaru Gelar Halal Bihalal dan Dialog Interaktif

    IMA Madina Pekanbaru Gelar Halal Bihalal dan Dialog Interaktif

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) — Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Pekanbaru, Riau menggelar Halal Bihalal sekaligus Dialog Interaktif di Dilan Coffee Shop, Panyabungan, Madina, Jum’at (27/3/2026). Kegiatan itu bertema “Merajut Ukhuwah di Idul Fitri, Menguatkan Solidaritas Anggota, Kader dan Alumni IMA Madina Pekanbaru dalam Membangun Mandailing Natal yang Berkemajuan.” Berlangsung penuh khidmat, kehangatan, dan […]

  • Misang Natorangan Ari

    Misang Natorangan Ari

    • calendar_month Jumat, 23 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Madung salaluma tarjadi di masyarakatta ise-ise halak namanjadi pahlawan kesiangan gorarna hasidunganna pasdo songon misang natorangan-ari, panaili rambon-rambon, pamikirna lange-lange, mabiar muse dope ona umban arena marreok-reok manuk ditonga borngin dipelosia. Pala marpili katua adong mei antong sijajang-jajangonna markaok-kaok tu jae tujulu mangajak-ajak halak anso idukung calon nia, arena calon katua natangkangnai ningia gorarna. Angke […]

  • MENAGIH KUALITAS GURU BERSERTIFIKASI (1)

    MENAGIH KUALITAS GURU BERSERTIFIKASI (1)

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      (Tinjauan Kritis Jelang Hari Pendidikan Nasional) Oleh : Moechtar Nasution   PENDAHULUAN Pengakuan jujur tentang kualitas guru bersertifikasi yang tidak memiliki perbedaan dengan guru non sertifikasi dapat dibaca dalam berita Malintang Pos edisi 06-12 April 2015 halaman 5 kolom 3 dengan judul “Sertifikasi Guru Tak Meningkatkan Mutu”. Judul yang menyedihkan sekaligus memilukan apalagi testimoni […]

expand_less