Kamis, 23 Jul 2026
light_mode

5 anggota Polri di KPK dipecat?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 5 Okt 2012
  • print Cetak

JAKARTA, (MO) – Mabes Polri menginstruksikan anggotanya yang masih berada di KPK untuk melapor ke Mabes Polri dalam waktu 30 hari. Saat ini masih ada lima anggota Polri yang masih menjadi penyidik di KPK.

Jika tak ada kabar selama 30 hari, terhitung dari turunnya surat perintah Kapolri maka diberhentikan secara tidak hormat. Sebab, mereka secara resmi sudah ditarik oleh Polri.
“Jika lebih dari 30 hari maka bisa dijadikan dasar pemeriksaan diduga melanggar disiplin Polri atau diajukan sidang etik Polri untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Karo Penmas Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli, Jakarta, hari ini.

Menurutnya, hal tersebut secara konkret merujuk pada Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2003 atau Perkap No 14 tentang kode etik profesi Polri. Jika penyidik Polri tetap tak melapor mereka melanggar kode etik profesi dan disiplin Polri. “Itu Berpotensi melakukan pelanggaran kode etik profesi yang diatur dalam Perkap Polri No 14 tahun 11 tentang etika polisi,” tegas Boy.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di gedung KPK Jakarta mengatakan, sejumlah 28 penyidik dari Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh surat keputusan untuk tetap bertugas di lembaga tersebut.

“28 penyidik itu sudah diberi surat keputusan (SK) oleh pimpinan KPK dan sudah disampaikan ke Mabes Polri kemarin siang,” katanya.

Sebelumnya, pada September 2012 terdapat 20 orang penyidik Polri yang tidak diperpanjang penugasannya oleh Polri di KPK. Sebanyak 15 dari 20 penyidik itu sudah menyatakan kembali dan melaksanakan tugas dan membuat pernyataan diberi kesempatan memilih dimana akan ditempatkan.

Sedangkan lima orang yang belum melapor ke Mabes tampak lebih memilih untuk tetap bekerja di KPK. “Yang lima itu kalau melihat sikapnya sudah cenderung untuk permanen di sini,” ungkap Busyro.

KPK juga sedang mengupayakan alih status pegawai yang dipekerjakan di KPK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 pasal 7. “UU KPK juga menyatakan boleh mengangkat penyidik sendiri, sehingga penegak hukum juga pasti mengakui legalitas,” katanya.

Polri juga telah mengirimkan 20 nama calon pengganti penyidik di KPK yang merupakan hasil dari seleksi internal pada Rabu (3/10). “Itu artinya dari Kapolri positif, masih ada komitmen untuk mendukung, kami sendiri juga mengapresiasi, terima kasih,” ungkap Busyro.

Pasal 7 ayat 1 PP No 63 tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK menyatakan bahwa pegawai negeri yang dipekerjakan KPK dapat beralih status kepegawaiannya menjadi pegawai tetap sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan KPK, sedangkan pada ayat 2 disebutkan pegawai negeri yang telah diangkat menjadi pegawai tetap pada KPK diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri. (inilah,antara,was)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • AKBP Mindo Otak Pembunuhan Istrinya

    AKBP Mindo Otak Pembunuhan Istrinya

    • calendar_month Selasa, 2 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Diduga Akibat Selingkuh, Ikut Menggorok BATAM- Mabes Polri resmi menetapkan AKBP Mindo Tampubolon sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh. Dia juga otak utama tewasnya putri mantan Kapoltabes Pekanbaru Kombes James Umboh, Jumat (24/7) lalu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mindo langsung dijebloskan ke penjara Rutan Bareskrim Mabes Polri. Informasi yang dihimpun koran ini, selain […]

  • Sampuran Caroke Yang Eksotis (foto 1)

    Sampuran Caroke Yang Eksotis (foto 1)

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sampuran (air terjun) Caroce di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Mandailing Natal. Lokasi Sampuran Caroce berjarak sekitar 500 meter di sisi kanan pemukiman Desa Tandikek. Masuk ke lokasi tergolong mudah karena pengunjung dapat menaiki kenderaan roda 2 dan mobil roda 4. Peliput : Holik Nasution Editor : Dahlan Batubara

  • PKS Sorot Kelangkaan Gas 3Kg Subsidi

    PKS Sorot Kelangkaan Gas 3Kg Subsidi

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, menyebut Pemerintah super tega pada masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg bersubsidi. Pemerintah bukan mengatasi kelangkaan gas LPG bersubsidi itu malah meluncurkan produk LPG 3kg nonsubsidi bermerek Bright dengan harga yang lebih mahal. Kebijakan itu, kata Mulyanto, akan membuat pengadaan […]

  • Misteri Penculikan Warga Desa Sei Meranti, Labusel

    Misteri Penculikan Warga Desa Sei Meranti, Labusel

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LABUSEL :Perseteruan warga Desa Seimeranti, kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan (Labusel) dengan pihak PT SBI dan Polhut, berbuntut panjang. Bahkan, semakin misteri. Sebab, indikasi adanya penculikan seorang warga yang diduga dilakukan oknum Polhut belum memperoleh kejelasan. Terlebih, Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau membantah adanya warga yang melaporkan aksi penculikan. Bahkan, meminta agar kembali […]

  • Tokoh Bergelar Sutan (Willem) Iskander Itu Layak Jadi Pahlawan Nasional (bagian 2)

    Tokoh Bergelar Sutan (Willem) Iskander Itu Layak Jadi Pahlawan Nasional (bagian 2)

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Tim Mandailing Epicentrum   Tanobato: Desa Kecil yang Pernah Menyalakan Obor Pendidikan Bumiputera Hari ini Tanobato mungkin tampak seperti desa biasa di Mandailing. Tetapi pada abad ke-19, tempat itu pernah menjadi salah satu titik paling penting dalam sejarah pendidikan bumiputera di Sumatra. Di desa itulah Willem Iskander mendirikan Kweekschool Tanobato tahun 1862.[1] Bayangkan […]

  • Gerindra Dijanjikan Kursi BK Pascaamendemen UU MD3

    Gerindra Dijanjikan Kursi BK Pascaamendemen UU MD3

    • calendar_month Senin, 29 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menerima informasi keterlibatan Fraksi Gerindra di Badan Kehormatan (BK) DPR RI selepas amandemen Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Itu berarti, nasib Fraksi Gerindra bakal ditentukan bulan Juni mendatang. “Buat Gerindra tidak […]

expand_less