Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

Alat Kelengkapan DPRD Madina Cacat Hukum

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 17 Okt 2012
  • print Cetak

Fakhrizal Efendi 171012PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rangkaian pembahasan rancangan peraturan daerah di DPRD harus mengikuti aturan berdasar perundang-undangan dan peraturan yang ditetapkan, tidak boleh melanggarnya agar produk yang dihasilkan lembaga legislatif tidak cacat hukum.

Semangat dan prinsip inilah yang dipertahankan sejumlah anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) yang dikenal sebagai Kelompok 19 terdiri dari Fraksi Hanura, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Madina Bersatu dan di tambah lagi tiga orang anggota DPRD dari PAN atau disebut Kelompok 19.

Kelompok 19 ini tidak mengikuti pembahasan maupun rapat paripurna DPRD karena ada pelanggaran hukum dan pengangkangan peraturan perundang-undangan di dalamnya.

Cacat hukum tersebut tak lain adalah alat kelengkapan DPRD Madina yang dibentuk pada 13 September 2012. Dan bulan September adalah posisi akhir tahun. Pergantian alat kelengkapan pada akhir tahun anggaran tidak dibenarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 52 ayat 6 disebutkan: penempatan anggota DPRD dalam komisi-komisi dan perpindahan ke komisi didasarkan atas usul fraksinya dan dapat dapat dilakukan setiap tahun anggaran; ayat 7 keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat paripurna DPRD atas usul fraksi pada awal tahun anggaran.

Oleh karenanya, alat kelengkapan versi 13 September 2012 adalah alat kelengkapan yang cacat hukum. Jika alat kelengkapan ini cacat hukum, maka produk yang dihasilkannya juga akan cacat hukum.

Pembentukan alat kelengkapan versi 13 September ini hanya dilakukan empat fraksi dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Madina, yakni Fraksi Golkar Plus, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Perjuangan Reformasi.

Sementara alat kelengkapan yang dibentuk pada awal tahun anggaran yakni tanggal 27 januari 2012 masih ada dan tetap dipertahankan oleh tiga fraksi yaitu Fraksi Hanura, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Madina Bersatu dan di tambah lagi tiga orang anggota DPRD dari PAN atau disebut Kelompok 19.

Dengan demikian ada dualisme alat kelengkapan di DPRD Madina. Empat fraksi tetap mempertahankan alat kelengkapan versi 13 September meski harus menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib DPRD dan Tata Tertib DPRD Madina sendiri.

“Mereka terus bersikeras (mempertahankan alat kelengkapan versi 13 September), sama artinya memaksakan kehendak, dan itu masuk kategori melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Wakil Ketua DPRD Madina, Fakhrizal Efendi Nasution, SH, Rabu (17/10).

Didasarkan atas dalil-dalil hukum tersebut di atas, Kelompok 19 menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian pembahasan yang dilaksanakan di DPRD Madina adalah cacat hukum sepanjang pembahasan tidak dilakukan dengan alat kelengkapan yang syah sesuai dengan Tata Tertib DPRD Madina, dan bukan hanya pada persoalan korum atau tidak korum.

Keputusan yang ditetapkan oleh alat kelengkapan yang cacat hukum memiliki konsekwensi hukum berupa produk yang cacat hukum dalam tataran perundang-undangan dan mekanisme penganggaran belanja daerah.

“Ini berimplikasi pada penyalahgunaan APBD Mandailing Natal jika tetap dipaksakan. Artinya, produk itu dilahirkan orang yang tidak berwenang. Cacat hukum. Sangat bodoh jika kita berusaha memecahkan masalah dengan menggunakan cara yang salah,” tegas Fakhrizal.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa bupati melakukan politik pembiaran. Jika bupati tahu itu cacat hukum, kenapa beliau mengikuti rangkaian agenda DPRD,” imbuhnya.

Seputar munculnya pendapat dari sejumlah tokoh masyarakat bahwa Kelompok 19 seharusnya tetap menghadiri paripurna DPRD untuk selanjutnya walk out karena alat kelengkapan yang tidak sah. Oleh Fakhrizal masyarakat boleh-boleh saja berpendapat demikian. Namun, Kelompok 19 tidak mungkin terjebak dalam pelanggaran hukum.

“saya hargai pendapat itu, namun kita tahu itu pelanggaran hukum, maka kita tak mau terjebak dalam keikutsertaan melanggar hukum. Kita menyadari dan memahami semangat masyarakat yang berharap kesinambungan pembangunan. Namun di sisi lain, masyarakat juga berharap dan mendesak kita untuk bersikap kritis terhadap setiap pelanggaran yang melawan hukum,” ujar Fakhrizal.

Fakhrizal menghimbau agar alat kelengkapan DPRD kembali pada alat kelengkapan bentukan 27 Januari 2012 agar seluruh keputusan yang dilahirkan sah dan tidak cacat hukum.

“Kelompok 19 tak memiliki kepentingan, kecuali kepentingan pada upaya mempertahankan Tata Tertib DPRD Madina sebagai terusan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010. Itu harga mati yang harus ditegakkan dalam bingkai negara hukum, rechtsstaat,” tegas Fakhrizal. (dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gegara Kedapatan Mencuri, Anak Dibawah Umur Dipukuli di Desa Tegal Sari Natal, Videonya Viral

    Gegara Kedapatan Mencuri, Anak Dibawah Umur Dipukuli di Desa Tegal Sari Natal, Videonya Viral

    • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA- Mandailing Online: Sebuah video penyiksaan anak dibawah umur beradar di group WhatsApp. Dalam video itu terlihat seorang anak disiksa sekelompok orang dengan cara kepala dipukul pakai tangan dan diancam disulut api rokok. Dalam video itu terdengar percakapan terkait pencurian rokok. Setelah ditelusuri, lokasi kejadian diketahu di Desa Tegal Sari Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal […]

  • Intelkam Polres Madina Buat Delivery SKCK Untuk Urgen

    Intelkam Polres Madina Buat Delivery SKCK Untuk Urgen

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN,( Mandailing Online)-Untuk meningkatkan pelayanan SKCK yang lebih mudah, tidak ribet dan tidak susah kepada masyarakat, Polres  Madina melalui Sat Intelkam membuat terobosan dan inovasi yang lebih smart. Kasat Intelkam Polres Madina AKP T Romi Manik SH mengatakan, Terobosan baru itu seperti pengantaran SKCK ke tempat tinggal pemohon, bagi yang urgen. ” tim delivery  akan […]

  • Fahrizal Efendi Nasution Reses di Madina, Holong Mangalap Domu

    Fahrizal Efendi Nasution Reses di Madina, Holong Mangalap Domu

    • calendar_month Kamis, 25 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Anggota DPRD Sumatera Utara, H Fahrizal Efendi Nasution,SH melakukan reses di Mandailing Natal, sejak 21 Pebruari 2021. Banyak keluhan dan aspirasi rakyat mencuat dari enam desa lokasi reses itu. Antara lain persoalan infrastruktur dan kebutuhan alsintan pertanian, ekonomi dan sosial. Sama dengan reses-reses sebelumnya, reses di penghujung Pebruari ini juga sangat […]

  • Mahasiswa Desak Bupati Madina Jelaskan Nasib Beasiswa Pendidikan Tinggi

    Mahasiswa Desak Bupati Madina Jelaskan Nasib Beasiswa Pendidikan Tinggi

    • calendar_month Jumat, 15 Feb 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      JAKARTA (Mandailing Online) – Tahun 2018 berakhir, berlanjut ke tahun 2019, nasib Beasiswa Mahasiswa Miskin Berprestasi belum juga ada kabar berita dari Pemkab Mandailing Natal (Madina). Ketidakjelasan nasib beasiswa ini menjadi perhatian Himpunan Mahasiswa Mandailing Natal Jakarta. Dalam rilis pers yang diterima Mandailing Onine via WatsApp, Jum’at (15/2/2018) mendesak Pemkab Madina memberikan kepastian soal […]

  • Bicara 11 Rekomendasi, DPRD Madina Tak Berani Putus Masalah

    Bicara 11 Rekomendasi, DPRD Madina Tak Berani Putus Masalah

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Tim Mandailing Epicentrum   Setelah bikin Pansus, DPRD Madina akhirnya cuma menerbitkan 11 poin rekomendasi. Bahasa rapi, nada tegas dan daftar masalah terlihat lengkap. Di atas kertas, ini tampak seperti kerja pengawasan yang serius. Masalahnya: publik sudah terlalu sering melihat pola ini — daftar bertambah, perubahan tidak tampak. Siklusnya berulang lagi, seperti tahun […]

  • 1.949 Guru Di Madina Akan Ikuti Uji Kompentesi

    1.949 Guru Di Madina Akan Ikuti Uji Kompentesi

    • calendar_month Kamis, 26 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Panyabungan MO– Sebanyak 1.949 guru dari berbagai jenjang yang sudah lulus sertifikasi akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) dalam aktu dekat. Kasi Subsidi Bantuan Dikmenujur Dinas Pendidikan Madina, Dollar Aprianto Rabu (25/7) menyatakan uji kompetensi guru tersebut akan dipola dalam 16 gelombang, bertempat di lima lokasi, yaitu di SMA Negri I Panyabungan, SMA Negri 2 […]

expand_less