Sabtu, 6 Jun 2026
light_mode

Alat Kelengkapan DPRD Madina Cacat Hukum

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 17 Okt 2012
  • print Cetak

Fakhrizal Efendi 171012PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rangkaian pembahasan rancangan peraturan daerah di DPRD harus mengikuti aturan berdasar perundang-undangan dan peraturan yang ditetapkan, tidak boleh melanggarnya agar produk yang dihasilkan lembaga legislatif tidak cacat hukum.

Semangat dan prinsip inilah yang dipertahankan sejumlah anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) yang dikenal sebagai Kelompok 19 terdiri dari Fraksi Hanura, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Madina Bersatu dan di tambah lagi tiga orang anggota DPRD dari PAN atau disebut Kelompok 19.

Kelompok 19 ini tidak mengikuti pembahasan maupun rapat paripurna DPRD karena ada pelanggaran hukum dan pengangkangan peraturan perundang-undangan di dalamnya.

Cacat hukum tersebut tak lain adalah alat kelengkapan DPRD Madina yang dibentuk pada 13 September 2012. Dan bulan September adalah posisi akhir tahun. Pergantian alat kelengkapan pada akhir tahun anggaran tidak dibenarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 52 ayat 6 disebutkan: penempatan anggota DPRD dalam komisi-komisi dan perpindahan ke komisi didasarkan atas usul fraksinya dan dapat dapat dilakukan setiap tahun anggaran; ayat 7 keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat paripurna DPRD atas usul fraksi pada awal tahun anggaran.

Oleh karenanya, alat kelengkapan versi 13 September 2012 adalah alat kelengkapan yang cacat hukum. Jika alat kelengkapan ini cacat hukum, maka produk yang dihasilkannya juga akan cacat hukum.

Pembentukan alat kelengkapan versi 13 September ini hanya dilakukan empat fraksi dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Madina, yakni Fraksi Golkar Plus, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Perjuangan Reformasi.

Sementara alat kelengkapan yang dibentuk pada awal tahun anggaran yakni tanggal 27 januari 2012 masih ada dan tetap dipertahankan oleh tiga fraksi yaitu Fraksi Hanura, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Madina Bersatu dan di tambah lagi tiga orang anggota DPRD dari PAN atau disebut Kelompok 19.

Dengan demikian ada dualisme alat kelengkapan di DPRD Madina. Empat fraksi tetap mempertahankan alat kelengkapan versi 13 September meski harus menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib DPRD dan Tata Tertib DPRD Madina sendiri.

“Mereka terus bersikeras (mempertahankan alat kelengkapan versi 13 September), sama artinya memaksakan kehendak, dan itu masuk kategori melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Wakil Ketua DPRD Madina, Fakhrizal Efendi Nasution, SH, Rabu (17/10).

Didasarkan atas dalil-dalil hukum tersebut di atas, Kelompok 19 menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian pembahasan yang dilaksanakan di DPRD Madina adalah cacat hukum sepanjang pembahasan tidak dilakukan dengan alat kelengkapan yang syah sesuai dengan Tata Tertib DPRD Madina, dan bukan hanya pada persoalan korum atau tidak korum.

Keputusan yang ditetapkan oleh alat kelengkapan yang cacat hukum memiliki konsekwensi hukum berupa produk yang cacat hukum dalam tataran perundang-undangan dan mekanisme penganggaran belanja daerah.

“Ini berimplikasi pada penyalahgunaan APBD Mandailing Natal jika tetap dipaksakan. Artinya, produk itu dilahirkan orang yang tidak berwenang. Cacat hukum. Sangat bodoh jika kita berusaha memecahkan masalah dengan menggunakan cara yang salah,” tegas Fakhrizal.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa bupati melakukan politik pembiaran. Jika bupati tahu itu cacat hukum, kenapa beliau mengikuti rangkaian agenda DPRD,” imbuhnya.

Seputar munculnya pendapat dari sejumlah tokoh masyarakat bahwa Kelompok 19 seharusnya tetap menghadiri paripurna DPRD untuk selanjutnya walk out karena alat kelengkapan yang tidak sah. Oleh Fakhrizal masyarakat boleh-boleh saja berpendapat demikian. Namun, Kelompok 19 tidak mungkin terjebak dalam pelanggaran hukum.

“saya hargai pendapat itu, namun kita tahu itu pelanggaran hukum, maka kita tak mau terjebak dalam keikutsertaan melanggar hukum. Kita menyadari dan memahami semangat masyarakat yang berharap kesinambungan pembangunan. Namun di sisi lain, masyarakat juga berharap dan mendesak kita untuk bersikap kritis terhadap setiap pelanggaran yang melawan hukum,” ujar Fakhrizal.

Fakhrizal menghimbau agar alat kelengkapan DPRD kembali pada alat kelengkapan bentukan 27 Januari 2012 agar seluruh keputusan yang dilahirkan sah dan tidak cacat hukum.

“Kelompok 19 tak memiliki kepentingan, kecuali kepentingan pada upaya mempertahankan Tata Tertib DPRD Madina sebagai terusan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010. Itu harga mati yang harus ditegakkan dalam bingkai negara hukum, rechtsstaat,” tegas Fakhrizal. (dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kampung Tambahtin, Kampung Berbahasa Mandailing di Malaysia

    Kampung Tambahtin, Kampung Berbahasa Mandailing di Malaysia

    • calendar_month Selasa, 5 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kampung Tambahtin ini berada di Pertang, Jelebu, Negeri Sembilan, Malaysia.  Satu dari tiga kampung yang berbahasa Mandailing di Negeri Sembilan. Penduduk kampung ini adalah etnis Mandailing yang bermigrasi dari Mandailing, Sumatera ke kawasan Negeri Perak di era 1800-an kemudian pindah ke kawasan Negeri Sembilan. Logat mereka berlanggam Mandailing Godang. Menurut Maznah Hasibuan, semua penduduk di […]

  • KPU Madina Ujicoba Aplikasi Situng Tahap III

    KPU Madina Ujicoba Aplikasi Situng Tahap III

    • calendar_month Sabtu, 13 Apr 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Menyonsong Pemungutan Suara Pemilu dan Pilpres 2019, KPU Madina melaksanakan uji coba nasional ketiga penggunaan Aplikasi Situng. Ujicoba aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) ini berlangsung di sekretariat KPU Mandailing Natal (Madina), Kamis (11/04/2019). Dan itu sesuai surat KPU RI Nomor 555/PL.02.6-SD/06/KPU/III/2019 tanggal 27 Maret 2019 perihal Persiapan Uji Coba Nasional […]

  • Diduga Akibat Limbah Merkuri, Patani Cabai Gagal Panen

    Diduga Akibat Limbah Merkuri, Patani Cabai Gagal Panen

    • calendar_month Senin, 9 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Ratusan hektar kebun cabai di Desa Adian Jior, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengalami gagal panen diduga akibat limbah merkuri mesin galundung (pemisah batu dengan emas) yang sedang marak-maraknya di Kecamatan Hutabargot dan Kecamatan Panyabungan. Pantuan wartawan, kebun cabai milik warga yang mengalami gagal panen berada di pinggiran Kota Panyabungan tepatnya di Desa […]

  • Saparuddin-Miswaruddin Hadiri Kegiatan di Ponpes

    Saparuddin-Miswaruddin Hadiri Kegiatan di Ponpes

    • calendar_month Kamis, 29 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Pasangan calon bupati/wakil bupati Madina Saparuddin Haji-Miswaruddin Daulay foto bersama dengan para santri Pondok Pesantren Darul Hadist Huta Baringin Kecamatan Siabu, Senin (26/10). Pasangan kandidat ini menhadiri undangan kegiatan penutupan perlombaan antar pelajar ponpes Darul Hadist dalam rangka penyambutan tahun baru Hijriah. Foto         : Sapaima Saparuddin Miswaruddin/Azanul Akbar Panjaitan Sumber   : KORANBOGOR.COM

  • Ali Muhammad Mori, Islam Dorong Kebangkitan Jepang

    Ali Muhammad Mori, Islam Dorong Kebangkitan Jepang

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Ali Muhammad Mori, seorang pekerja sosial dan pendeta dari Jepang. Ia mengaku sangat terkesan dengan cara saleh beberapa Muslim di Manchuria, tempat tinggalnya dulu. Kisah ini bermula dari 18 tahun yang lalu ketika Ia berada di Manchuria dimana Jepang masih menguasai daerah tersebut. Waktu itu di padang pasir dekat Pieching adalah kali pertamanya Ia bergabung […]

  • Proses Kocok Ulang Alat Kelengkapan Dewan Sah

    Proses Kocok Ulang Alat Kelengkapan Dewan Sah

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Panyabungan (MO) – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Madina, Riadi Husnan menyatakan bahwa proses kocok ulang alat kelengkapan DPRD Madina pada paripurna di hari Jumat tanggal 27 Januari lalu, sah dan tidak ada masalah. Itu ditegaskannya kepada MO di gedung dewan, Kamis (9/2) menanggapi sejumlah isu yang memplintir proses kocok ulang itu tidak sah. […]

expand_less