Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Alat Kelengkapan DPRD Madina Cacat Hukum

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 17 Okt 2012
  • print Cetak

Fakhrizal Efendi 171012PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rangkaian pembahasan rancangan peraturan daerah di DPRD harus mengikuti aturan berdasar perundang-undangan dan peraturan yang ditetapkan, tidak boleh melanggarnya agar produk yang dihasilkan lembaga legislatif tidak cacat hukum.

Semangat dan prinsip inilah yang dipertahankan sejumlah anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) yang dikenal sebagai Kelompok 19 terdiri dari Fraksi Hanura, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Madina Bersatu dan di tambah lagi tiga orang anggota DPRD dari PAN atau disebut Kelompok 19.

Kelompok 19 ini tidak mengikuti pembahasan maupun rapat paripurna DPRD karena ada pelanggaran hukum dan pengangkangan peraturan perundang-undangan di dalamnya.

Cacat hukum tersebut tak lain adalah alat kelengkapan DPRD Madina yang dibentuk pada 13 September 2012. Dan bulan September adalah posisi akhir tahun. Pergantian alat kelengkapan pada akhir tahun anggaran tidak dibenarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 52 ayat 6 disebutkan: penempatan anggota DPRD dalam komisi-komisi dan perpindahan ke komisi didasarkan atas usul fraksinya dan dapat dapat dilakukan setiap tahun anggaran; ayat 7 keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat paripurna DPRD atas usul fraksi pada awal tahun anggaran.

Oleh karenanya, alat kelengkapan versi 13 September 2012 adalah alat kelengkapan yang cacat hukum. Jika alat kelengkapan ini cacat hukum, maka produk yang dihasilkannya juga akan cacat hukum.

Pembentukan alat kelengkapan versi 13 September ini hanya dilakukan empat fraksi dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Madina, yakni Fraksi Golkar Plus, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Perjuangan Reformasi.

Sementara alat kelengkapan yang dibentuk pada awal tahun anggaran yakni tanggal 27 januari 2012 masih ada dan tetap dipertahankan oleh tiga fraksi yaitu Fraksi Hanura, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Madina Bersatu dan di tambah lagi tiga orang anggota DPRD dari PAN atau disebut Kelompok 19.

Dengan demikian ada dualisme alat kelengkapan di DPRD Madina. Empat fraksi tetap mempertahankan alat kelengkapan versi 13 September meski harus menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib DPRD dan Tata Tertib DPRD Madina sendiri.

“Mereka terus bersikeras (mempertahankan alat kelengkapan versi 13 September), sama artinya memaksakan kehendak, dan itu masuk kategori melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Wakil Ketua DPRD Madina, Fakhrizal Efendi Nasution, SH, Rabu (17/10).

Didasarkan atas dalil-dalil hukum tersebut di atas, Kelompok 19 menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian pembahasan yang dilaksanakan di DPRD Madina adalah cacat hukum sepanjang pembahasan tidak dilakukan dengan alat kelengkapan yang syah sesuai dengan Tata Tertib DPRD Madina, dan bukan hanya pada persoalan korum atau tidak korum.

Keputusan yang ditetapkan oleh alat kelengkapan yang cacat hukum memiliki konsekwensi hukum berupa produk yang cacat hukum dalam tataran perundang-undangan dan mekanisme penganggaran belanja daerah.

“Ini berimplikasi pada penyalahgunaan APBD Mandailing Natal jika tetap dipaksakan. Artinya, produk itu dilahirkan orang yang tidak berwenang. Cacat hukum. Sangat bodoh jika kita berusaha memecahkan masalah dengan menggunakan cara yang salah,” tegas Fakhrizal.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa bupati melakukan politik pembiaran. Jika bupati tahu itu cacat hukum, kenapa beliau mengikuti rangkaian agenda DPRD,” imbuhnya.

Seputar munculnya pendapat dari sejumlah tokoh masyarakat bahwa Kelompok 19 seharusnya tetap menghadiri paripurna DPRD untuk selanjutnya walk out karena alat kelengkapan yang tidak sah. Oleh Fakhrizal masyarakat boleh-boleh saja berpendapat demikian. Namun, Kelompok 19 tidak mungkin terjebak dalam pelanggaran hukum.

“saya hargai pendapat itu, namun kita tahu itu pelanggaran hukum, maka kita tak mau terjebak dalam keikutsertaan melanggar hukum. Kita menyadari dan memahami semangat masyarakat yang berharap kesinambungan pembangunan. Namun di sisi lain, masyarakat juga berharap dan mendesak kita untuk bersikap kritis terhadap setiap pelanggaran yang melawan hukum,” ujar Fakhrizal.

Fakhrizal menghimbau agar alat kelengkapan DPRD kembali pada alat kelengkapan bentukan 27 Januari 2012 agar seluruh keputusan yang dilahirkan sah dan tidak cacat hukum.

“Kelompok 19 tak memiliki kepentingan, kecuali kepentingan pada upaya mempertahankan Tata Tertib DPRD Madina sebagai terusan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010. Itu harga mati yang harus ditegakkan dalam bingkai negara hukum, rechtsstaat,” tegas Fakhrizal. (dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • BNN dan Polres Razia Rutin Narkoba

    BNN dan Polres Razia Rutin Narkoba

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    TAPSEL, – Dalam rangka mengantisipasi, mengendalikan dan memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) bersama Satuan Narkoba Polres Tapsel secara rutin dan kontiniu terus menggelar razia narkoba di wilayah kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dengan prioritas di Jalinsum. Razia narkoba tersebut berlangsung selama 6 hari sejak 29 Juli 2013 sampai 2 Agustus […]

  • Payabulan

    Payabulan

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Salah satu tujuan wisata lokal di Mandailing Natal adalah Payabulan, Desa Pangkat Kec. Puncak Sorik Marapi. Alam Payabulan yang sejuk, asri, dengan latar pegunungan Tor Sihite salah satu daya tarik wisatawan lokal di Mandailing Natal.(hol)

  • Antara Konser dan Bukber, Manakah Yang Layak Dilarang?

    Antara Konser dan Bukber, Manakah Yang Layak Dilarang?

    • calendar_month Rabu, 29 Mar 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Mariani Siregar, M.Pd.I Dosen Pendidikan Islam Ramadan adalah bulan untuk menunaikan ibadah puasa bagi kaum Muslim. Dalam menjalani kewajiban puasa Ramadan, ada dua momen yang indah di dalamnya. Bahkan kedua momen tersebut tidak jarang menjadi penyatu keluarga yang jarang bersama walaupun serumah. Itulah saat sahur dan berbuka. Selanjutnya, waktu sahur tentu tidak lazim dilakukan […]

  • Kunjungi Kampoeng Kaos Madina, Sihar : Industri Harus Berkembang

    Kunjungi Kampoeng Kaos Madina, Sihar : Industri Harus Berkembang

    • calendar_month Kamis, 31 Mei 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Calon Wakil Gubernur Sumut Sihar Sitrous menekankan bahwa pemerintah memiliki peran penting mendorong pertumbuhan UMKM di Sumatera Utara, termasuk Mandailing Natal. Penekanan itu disampaikan Sihar di sela sela mengunjungi Kampoeng Kaos Madina, di Jalan Jambu, Lintas Timur Kelurahan Sipolu, Penyabungan, Selasa (29/5/2018). Sihar menyatakan, ruang kreatifitas harus mendapat daya dukung […]

  • Tersangka Korupsi, Dua Pejabat Madina Ditahan Jaksa

    Tersangka Korupsi, Dua Pejabat Madina Ditahan Jaksa

    • calendar_month Jumat, 24 Nov 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) menahan dua mantan Kepala Dinas Kelautan Perikanan Madina. Keduanya masing-masing Drs. Zamaluddin dan Kobol Siregar ditahan sejak Kamis (23/11/2017) di penjara Tanjung Gusta, Medan. Penahanan kedua mantan kepala dinas itu dilakukan setelah tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejari Madina melakukan pemeriksaan beberapa jam […]

  • Ricuh Tolang Berdampak Pada Perekonomian Madina

    Ricuh Tolang Berdampak Pada Perekonomian Madina

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ricuh di Desa Tolang Jae Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan, berdampak pada sejumlah kegiatan ekonomi dan pasokan bahan bakar minyak jenis bensin dan solar terhenti di Mandailing Natal (Madina). Ricuh yang berujung pada pemblokiran jalan negara di Tolang pada Rabu kemarin selama sekitar 12 jam menyebabkan aktivitas pedagang yang yang […]

expand_less