Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

‘Bom Thamrin’ Merugikan Islam dan Kaum Muslim

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 22 Jan 2016
  • print Cetak
Starbucks Coffee salah satu titik serangan

Starbucks Coffee salah satu titik serangan

Pada Kamis 14 Januari 2016 sekitar jam 10.40 telah terjadi serangkaian ledakan dan tembakan di Menara Cakrawala dan Pos Polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Peristiwa yang lantas disebut ‘Bom Thamrin’ ini telah mengakibatkan delapan orang tewas. Empat di antara yang tewas dipastikan oleh kepolisian sebagai pelaku. ‘Bom Thamrin’ itu juga menyebabkan lebih dari 20 orang mengalami luka berat dan ringan.

Berkaitan dengan peristiwa ‘Bom Thamrin’ itu, ada beberapa hal yang perlu ditegaskan. Pertama: Serangan dan peledakan bom itu merupakan tindakan yang harus dikecam dengan keras. Tindakan itu merupakan tindakan zalim. Tindakan teror semacam itu merupakan perbuatan tercela yang jelas-jelas menyalahi syariah Islam. syariah Islam dengan tegas melarang siapapun dengan motif apapun untuk bunuh diri, membunuh orang lain tanpa haq, merusak milik pribadi dan fasilitas milik umum, apalagi tindakan itu menimbulkan korban dan ketakutan yang meluas.

Kedua: Hendaknya semua pihak, khususnya Kepolisian dan media massa, tidak menduga-duga serta begitu mudah dan cepat mengaitkan bom itu dengan kelompok, gerakan atau pun organisasi Islam. Berbagai kemungkinan bisa saja terjadi. Bisa saja peledakan itu melibatkan negara tertentu untuk mengacaukan masyarakat dan negeri ini. Mereka melakukan itu demi kepentingan ekonomi dan politik mereka sambil menyudutkan Islam, syariah Islam, Khilafah Islamiyah, organisasi Islam dan kegiatan dakwahnya serta melakukan rekayasa sistematis dan provokasi keji untuk terus menyudutkan negeri ini sebagai sarang terorisme.

Ketiga: Peristiwa itu dijadikan sebagai suntikan energi baru untuk makin memperluas program perang melawan terorisme. Penangkapan-penangkapan dan program perang melawan terorisme ke depan tampaknya akan makin meningkat. ‘Bom Thamrin’ lalu dijadikan sebagai pembenarnya. Hal itu harus diperhatikan dan diwaspadai, jangan sampai justru makin menambah runyam masalah. Berbagai penangkapan seperti yang terungkap selama ini tak jarang dilakukan secara semena-mena dan zalim, kerap disertai tindakan kekerasan dan perlakuan menghinakan. Hal itu justru berpotensi menimbulkan antipati bahkan dendam. Ujung-ujungnya berpotensi menjadi bara api yang suatu saat bisa saja meletuskan kembali tindakan balas dendam kepada aparat Kepolisian. Sebagian pihak mengungkap, unsur balas dendam itu ada dalam Peristiwa Thamrin. Salah seorang pelaku pernah mengungkapkan kebencian dan dendam terhadap aparat Kepolisian atas tindakan semena-mena, kekerasan dan penyiksaan yang dia alami ketika dulu ditangkap dan diproses.

Keempat: Peristiwa ‘Bom Thamrin’ dengan sigap dijadikan alasan pembenar untuk mempercepat revisi (perubahan) atas UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak pidana Terorisme. Salah satu yang akan diubah adalah tentang kewenangan penindakan untuk salah satu lembaga. Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, UU Terorisme perlu direvisi untuk memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang berpotensi melakukan aksi terorisme. Kapolri mengklaim, pendataan sekaligus pemetaan kelompok radikal Indonesia cukup baik. Aparat memantau pergerakan dan perkembangan jaringan dan orang-perorang. Namun, karena keterbatasan UU, Polisi tidak bisa menangkap, menahan atau melakukan interogasi. Polisi harus menunggu target melakukan suatu tindakan yang mengarah ke teror.

Polri berharap revisi UU itu ke arah optimalisasi pencegahan tindak pidana terorisme. “Kami ingin yang diubah itu sisi pre-emptive serta preventif,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan, Selasa (19/1/2016). “Ada wewenang khusus Polri untuk mereka yang baru menyatakan diri bergabung ke kelompok radikal, pidato menghasut, dan lain sejenisnya, bisa langsung ditindak,” kata dia (Kompas.com, 19/1).

Kepala BIN juga meminta agar BIN diberi kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terkait penanggulangan masalah terorisme.

Presiden Jokowi lalu mengundang pimpinan lembaga tinggi negara ke Istana Negara di antaranya pimpinan MPR, DPR, DPD, MK, MA, KY dan BPK. Hasilnya seperti disampaikan oleh Ketua MPR, Zulkifli Hasan (Detiknews.com, 19/1), hampir semua peserta diskusi sepaham untuk merevisi. Revisi juga akan mencakup peran serta perangkat di daerah dan masyarakat, masa penahanan yang 1×24 jam dirasa kurang, perluasan perencanaan untuk bisa menindak pada tahap rencana dan runding permufakatan jahat, dan hukuman yang perlu diperberat.

Rencana revisi UU itu harus diperhatikan dengan seksama oleh masyarakat. Jangan sampai rencana revisi UU justru nantinya melahirkan kembali rezim otoriter. Jika intelijen diberi wewenang melakukan penangkapan, berdasarkan penilaian intelijen sendiri, sangat mungkin akan terjadi kembali seperti masa Orde Baru, atau bahkan lebih buruk. Jika revisi membenarkan penangkapan dan penindakan atas niat atau bahkan mengarah pada kriminalisasi ide dan pemikiran, dan keputusannya diserahkan kepada aparat, maka bisa akan lahir kembali rezim otoriter ala Orde Baru atau bahkan lebih buruk.

Kelima: Peristiwa ‘Bom Thamrin’ itu dan semacamnya jangan sampai memalingkan perhatian umat dari berbagai kezaliman yang terjadi akibat rezim sekular kapitalis saat ini. Berbagai kebijakan yang dibuat rezim sekular kapitalis saat ini banyak memberatkan rakyat seperti penghapusan aneka subsidi termasuk subsidi BBM, liberalisasi berbagai sektor, peningkatan besaran dan macam pajak, penumpukan utang, dsb; termasuk perpanjangan ijin ekspor kepada PT Freeport, penyerahan berbagai kekayaan alam kepada swasta apalagi asing, yang sudah dan akan dilakukan. Juga jangan sampai pula menutupi kebobrokan rezim dan sistem kapitalisme saat ini yang sudah terungkap jelas.

Peristiwa ‘Bom Thamrin’ dan teror lainnya juga tidak boleh memalingkan perhatian umat dari pelaku terorisme yang sebenarnya, yaitu koalisi Barat pimpinan amerika. Merekalah yang telah membunuh satu juta orang tewas di Irak dan Afganistan. Mereka menyerang Irak atas alasan palsu senjata pemusnah massal atau untuk menyebarkan demokrasi. Jangan lupa pula kekejaman Yahudi yang membantai lebih 1500 orang Palestina hanya salam semingu invasinya atas Gaza 2014 silam. Demikian pula kejahatan Prancis, Rusia, Inggris dan negara-negara Barat lainnya yang menewaskan banyak warga sipil muslim Suriah; juga tindakan teror oleh negara Barat lainnya terhadap dunia khususnya umat Islam.

Keenam: Segala bentuk pengaitan tindakan teror itu dengan Islam dan perjuangan untuk mewujudkan Islam secara kaffah harus diwaspadai dan ditolak. Tindakan teror itu jelas sama sekali bukan untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslim, justru bisa membahayakan Islam dan kaum muslim. Dalam hal ini, Islam dan kaum muslim justru menjadi “korban”.

Juga harus diwaspadai monsterisasi terhadap Islam, syariah Islam dan Khilafah, termasuk kriminalisasi terhadap para pengemban dakwah yang ingin menerapkan syariah Islam dan menegakkan Kilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah.

Dalam setiap peristiwa yang diklaim sebagai tindak terorisme, ada saja pihak-pihak yang memanfaatkan peristiwa tersebut untuk menyudutkan Islam dan umatnya. Mereka berupaya membangun opini keliru seakan ajaran Islam yang mulia seperti penegakan syariah Islam yang kaffah, Khilafah dan jihad fi sabilillah, sebagai ide-ide radikal yang menjadi pemicu tindak terorisme. Mereka membangun opini yang terus-menerus bahwa radikalisme adalah pangkal terorisme.

syariah Islamiyah justru Allah SWT tegaskan akan menjadi rahmatan lil ‘alamin. Allah SWT berfirman:

)وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ(

Tidaklah Kami mengutus kamu (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam (TQS al-Abiya’ [21]: 107).

Rahmatan lil ‘alamin itu akan terwujud secara nyata tak lain saat syariah Islam diterapkan secara total dan menyeluruh. Hal itu hanya mungkin diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Imam Ibn Hazm dalam Al-Muhalla dan Imam al-Qurthubi dalam Tafsîr al-Qurthubi menegaskan bahwa para ulama sepakat akan kewajiban menegakkan Khilafah. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahîh muslim dan Abu Bakar Jabir al-Jazairi dalam al-Fiqh ‘alâ Madzâhib al-Arba’ah juga menegaskan hal yang sama. Bahkan Ibn Taymiyah dalam As-Siyâsah asy-Syar’iyyah (hlm. 161) menyatakan Imamah (Khilafah) sebagai “min a’zhamu wajibati ad-din (kewajiban agama yang paling agung).” Imam Ibn Hajar al-Haytami di dalam Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah (I/25) menyebut bahwa para Sahabat menjadikan Khilafah sebagai ahammi al-wâjibât (kewajiban paling penting).”

Wahai Kaum muslim:

Peristiwa ‘Bom Thamrin’, cap negatif terhadap Islam serta upaya monsterisasi dan kriminalisasi syariah, Khilafah dan para pengemban dakwah dan pejuangnya tidak boleh menyurutkan langkah kita untuk memperjuangkan Islam dan syariahnya. Sebaliknya, kita harus tetap teguh, sabar dan istiqamah dalam perjuangan demi mewujudkan kehidupan islami melalui penerapan syariah dan penegakan Khilafah Rasyidah ’ala minhaj an-nubuwwah. Kita tak boleh gentar terhadap setiap tantangan, hambatan dan ancaman hingga cita-cita mulia itu benar-benar terwujud. Sebab, itulah jalan keselamatan yang hakiki dan akan mendatangkan berkah buat negeri ini.

)وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ …(

Jika penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi… (TQS al-A’raf [7]: 96). Wallâh a’lam bi ash-shawâb. (Disadur dari Al-Islam edisi 790, 11 Rabiul Akhir 1437 H – 22 Januari 2016 M)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Uang sitaan KPK setara 91.000 RSS

    Uang sitaan KPK setara 91.000 RSS

    • calendar_month Selasa, 17 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA – Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Busyro MUqoddas mengklaim pihaknya menyita Rp6,2 triliun dari tindak pidana korupsi. “Uang sebanyak itu cukup jika digunakan untuk membangun 91.000 rumah sederhana bagi warga miskin,” katanya di Yogyakarta kemarin. Menurut dia, berdasarkan data KPK ada beberapa bidang yang rawan tindak pidana korupsi, di antaranya minyak dan gas, pendidikan, […]

  • Ini Penjelasan Terkait Biaya Penyelenggaraan Haji 2024

    Ini Penjelasan Terkait Biaya Penyelenggaraan Haji 2024

    • calendar_month Senin, 27 Nov 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Jakarta-Mandailing Online : Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menyelesaikan tugasnya membahas biaya haji. Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementeria Agama menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta. “Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia […]

  • Nasib Bupati Karo di MA

    Nasib Bupati Karo di MA

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Sebanyak 15 anggota DPRD Kabupaten Karo, terbang menuju Jakarta guna menyerahan dokumen pemakzulan Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti ke Mahkamah Agung (MA), Senin (13/1) hari ini. Ketua DPRD Karo, Effendi Sinukaban mengaku mereka telah berangkat Minggu (12/1) pagi, dengan membawa lima poin pemakzulan, hasil rapat dan aspirasi yang diterima dari masyarakat. […]

  • Usut Proyek Di Dinas Pengairan Sumut

    Usut Proyek Di Dinas Pengairan Sumut

    • calendar_month Kamis, 28 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN : Sejumlah proyek di Dinas Pengairan Sumatera Utara diduga bermasalah dalam proses tendernya. Ada indikasi proses tender telah dilakukan sebelum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut disahkan oleh Gubsu H Syamsul Arifin SE Sebagaimana diketahui Gubernur Sumut H Syamsul Arifin baru saja mensahkan APBD yang digelar, Kamis pekan lalu setelah melalui pembahasan bersama para […]

  • Harga Kakao Melorot

    Harga Kakao Melorot

    • calendar_month Kamis, 18 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sejak pemberlakuan regulasi baru bea keluar terhadap komidi kakao oleh pemerintah, petani di Madina (Mandailing Natal) ikut terpuruk. Soalnya, harga biji kako kering sejak selasa (16/4/2013) sudah berada di level 15.000 per kilo gram di tingkat pedagang pengumpul. Tiga minggu sebelumnya harga masih bertengger di kisaran 20.000 per kilo gram. Darwin […]

  • Astaga… Sertifikasi Masih Di-Pungli, Setiap Guru Kena Rp 150 Ribu

    Astaga… Sertifikasi Masih Di-Pungli, Setiap Guru Kena Rp 150 Ribu

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    DUGAAN pungutan liar (pungli) di lingkup Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Blitar, tampaknya, telah menjalar ke mana-mana. Ddiduga kuat, bukan hanya dana bantuan operasional pendidikan (BOP) yang dipungli, melainkan juga dana sertifikasi guru.  Yang miris, pungli itu tidak hanya terjadi di Kecamatan Wonodadi, tetapi hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Blitar. Uang sertifikasi yang dipotong dispendik mencapai […]

expand_less