Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

‘Bom Thamrin’ Merugikan Islam dan Kaum Muslim

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 22 Jan 2016
  • print Cetak
Starbucks Coffee salah satu titik serangan

Starbucks Coffee salah satu titik serangan

Pada Kamis 14 Januari 2016 sekitar jam 10.40 telah terjadi serangkaian ledakan dan tembakan di Menara Cakrawala dan Pos Polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Peristiwa yang lantas disebut ‘Bom Thamrin’ ini telah mengakibatkan delapan orang tewas. Empat di antara yang tewas dipastikan oleh kepolisian sebagai pelaku. ‘Bom Thamrin’ itu juga menyebabkan lebih dari 20 orang mengalami luka berat dan ringan.

Berkaitan dengan peristiwa ‘Bom Thamrin’ itu, ada beberapa hal yang perlu ditegaskan. Pertama: Serangan dan peledakan bom itu merupakan tindakan yang harus dikecam dengan keras. Tindakan itu merupakan tindakan zalim. Tindakan teror semacam itu merupakan perbuatan tercela yang jelas-jelas menyalahi syariah Islam. syariah Islam dengan tegas melarang siapapun dengan motif apapun untuk bunuh diri, membunuh orang lain tanpa haq, merusak milik pribadi dan fasilitas milik umum, apalagi tindakan itu menimbulkan korban dan ketakutan yang meluas.

Kedua: Hendaknya semua pihak, khususnya Kepolisian dan media massa, tidak menduga-duga serta begitu mudah dan cepat mengaitkan bom itu dengan kelompok, gerakan atau pun organisasi Islam. Berbagai kemungkinan bisa saja terjadi. Bisa saja peledakan itu melibatkan negara tertentu untuk mengacaukan masyarakat dan negeri ini. Mereka melakukan itu demi kepentingan ekonomi dan politik mereka sambil menyudutkan Islam, syariah Islam, Khilafah Islamiyah, organisasi Islam dan kegiatan dakwahnya serta melakukan rekayasa sistematis dan provokasi keji untuk terus menyudutkan negeri ini sebagai sarang terorisme.

Ketiga: Peristiwa itu dijadikan sebagai suntikan energi baru untuk makin memperluas program perang melawan terorisme. Penangkapan-penangkapan dan program perang melawan terorisme ke depan tampaknya akan makin meningkat. ‘Bom Thamrin’ lalu dijadikan sebagai pembenarnya. Hal itu harus diperhatikan dan diwaspadai, jangan sampai justru makin menambah runyam masalah. Berbagai penangkapan seperti yang terungkap selama ini tak jarang dilakukan secara semena-mena dan zalim, kerap disertai tindakan kekerasan dan perlakuan menghinakan. Hal itu justru berpotensi menimbulkan antipati bahkan dendam. Ujung-ujungnya berpotensi menjadi bara api yang suatu saat bisa saja meletuskan kembali tindakan balas dendam kepada aparat Kepolisian. Sebagian pihak mengungkap, unsur balas dendam itu ada dalam Peristiwa Thamrin. Salah seorang pelaku pernah mengungkapkan kebencian dan dendam terhadap aparat Kepolisian atas tindakan semena-mena, kekerasan dan penyiksaan yang dia alami ketika dulu ditangkap dan diproses.

Keempat: Peristiwa ‘Bom Thamrin’ dengan sigap dijadikan alasan pembenar untuk mempercepat revisi (perubahan) atas UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak pidana Terorisme. Salah satu yang akan diubah adalah tentang kewenangan penindakan untuk salah satu lembaga. Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, UU Terorisme perlu direvisi untuk memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang berpotensi melakukan aksi terorisme. Kapolri mengklaim, pendataan sekaligus pemetaan kelompok radikal Indonesia cukup baik. Aparat memantau pergerakan dan perkembangan jaringan dan orang-perorang. Namun, karena keterbatasan UU, Polisi tidak bisa menangkap, menahan atau melakukan interogasi. Polisi harus menunggu target melakukan suatu tindakan yang mengarah ke teror.

Polri berharap revisi UU itu ke arah optimalisasi pencegahan tindak pidana terorisme. “Kami ingin yang diubah itu sisi pre-emptive serta preventif,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan, Selasa (19/1/2016). “Ada wewenang khusus Polri untuk mereka yang baru menyatakan diri bergabung ke kelompok radikal, pidato menghasut, dan lain sejenisnya, bisa langsung ditindak,” kata dia (Kompas.com, 19/1).

Kepala BIN juga meminta agar BIN diberi kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terkait penanggulangan masalah terorisme.

Presiden Jokowi lalu mengundang pimpinan lembaga tinggi negara ke Istana Negara di antaranya pimpinan MPR, DPR, DPD, MK, MA, KY dan BPK. Hasilnya seperti disampaikan oleh Ketua MPR, Zulkifli Hasan (Detiknews.com, 19/1), hampir semua peserta diskusi sepaham untuk merevisi. Revisi juga akan mencakup peran serta perangkat di daerah dan masyarakat, masa penahanan yang 1×24 jam dirasa kurang, perluasan perencanaan untuk bisa menindak pada tahap rencana dan runding permufakatan jahat, dan hukuman yang perlu diperberat.

Rencana revisi UU itu harus diperhatikan dengan seksama oleh masyarakat. Jangan sampai rencana revisi UU justru nantinya melahirkan kembali rezim otoriter. Jika intelijen diberi wewenang melakukan penangkapan, berdasarkan penilaian intelijen sendiri, sangat mungkin akan terjadi kembali seperti masa Orde Baru, atau bahkan lebih buruk. Jika revisi membenarkan penangkapan dan penindakan atas niat atau bahkan mengarah pada kriminalisasi ide dan pemikiran, dan keputusannya diserahkan kepada aparat, maka bisa akan lahir kembali rezim otoriter ala Orde Baru atau bahkan lebih buruk.

Kelima: Peristiwa ‘Bom Thamrin’ itu dan semacamnya jangan sampai memalingkan perhatian umat dari berbagai kezaliman yang terjadi akibat rezim sekular kapitalis saat ini. Berbagai kebijakan yang dibuat rezim sekular kapitalis saat ini banyak memberatkan rakyat seperti penghapusan aneka subsidi termasuk subsidi BBM, liberalisasi berbagai sektor, peningkatan besaran dan macam pajak, penumpukan utang, dsb; termasuk perpanjangan ijin ekspor kepada PT Freeport, penyerahan berbagai kekayaan alam kepada swasta apalagi asing, yang sudah dan akan dilakukan. Juga jangan sampai pula menutupi kebobrokan rezim dan sistem kapitalisme saat ini yang sudah terungkap jelas.

Peristiwa ‘Bom Thamrin’ dan teror lainnya juga tidak boleh memalingkan perhatian umat dari pelaku terorisme yang sebenarnya, yaitu koalisi Barat pimpinan amerika. Merekalah yang telah membunuh satu juta orang tewas di Irak dan Afganistan. Mereka menyerang Irak atas alasan palsu senjata pemusnah massal atau untuk menyebarkan demokrasi. Jangan lupa pula kekejaman Yahudi yang membantai lebih 1500 orang Palestina hanya salam semingu invasinya atas Gaza 2014 silam. Demikian pula kejahatan Prancis, Rusia, Inggris dan negara-negara Barat lainnya yang menewaskan banyak warga sipil muslim Suriah; juga tindakan teror oleh negara Barat lainnya terhadap dunia khususnya umat Islam.

Keenam: Segala bentuk pengaitan tindakan teror itu dengan Islam dan perjuangan untuk mewujudkan Islam secara kaffah harus diwaspadai dan ditolak. Tindakan teror itu jelas sama sekali bukan untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslim, justru bisa membahayakan Islam dan kaum muslim. Dalam hal ini, Islam dan kaum muslim justru menjadi “korban”.

Juga harus diwaspadai monsterisasi terhadap Islam, syariah Islam dan Khilafah, termasuk kriminalisasi terhadap para pengemban dakwah yang ingin menerapkan syariah Islam dan menegakkan Kilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah.

Dalam setiap peristiwa yang diklaim sebagai tindak terorisme, ada saja pihak-pihak yang memanfaatkan peristiwa tersebut untuk menyudutkan Islam dan umatnya. Mereka berupaya membangun opini keliru seakan ajaran Islam yang mulia seperti penegakan syariah Islam yang kaffah, Khilafah dan jihad fi sabilillah, sebagai ide-ide radikal yang menjadi pemicu tindak terorisme. Mereka membangun opini yang terus-menerus bahwa radikalisme adalah pangkal terorisme.

syariah Islamiyah justru Allah SWT tegaskan akan menjadi rahmatan lil ‘alamin. Allah SWT berfirman:

)وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ(

Tidaklah Kami mengutus kamu (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam (TQS al-Abiya’ [21]: 107).

Rahmatan lil ‘alamin itu akan terwujud secara nyata tak lain saat syariah Islam diterapkan secara total dan menyeluruh. Hal itu hanya mungkin diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Imam Ibn Hazm dalam Al-Muhalla dan Imam al-Qurthubi dalam Tafsîr al-Qurthubi menegaskan bahwa para ulama sepakat akan kewajiban menegakkan Khilafah. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahîh muslim dan Abu Bakar Jabir al-Jazairi dalam al-Fiqh ‘alâ Madzâhib al-Arba’ah juga menegaskan hal yang sama. Bahkan Ibn Taymiyah dalam As-Siyâsah asy-Syar’iyyah (hlm. 161) menyatakan Imamah (Khilafah) sebagai “min a’zhamu wajibati ad-din (kewajiban agama yang paling agung).” Imam Ibn Hajar al-Haytami di dalam Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah (I/25) menyebut bahwa para Sahabat menjadikan Khilafah sebagai ahammi al-wâjibât (kewajiban paling penting).”

Wahai Kaum muslim:

Peristiwa ‘Bom Thamrin’, cap negatif terhadap Islam serta upaya monsterisasi dan kriminalisasi syariah, Khilafah dan para pengemban dakwah dan pejuangnya tidak boleh menyurutkan langkah kita untuk memperjuangkan Islam dan syariahnya. Sebaliknya, kita harus tetap teguh, sabar dan istiqamah dalam perjuangan demi mewujudkan kehidupan islami melalui penerapan syariah dan penegakan Khilafah Rasyidah ’ala minhaj an-nubuwwah. Kita tak boleh gentar terhadap setiap tantangan, hambatan dan ancaman hingga cita-cita mulia itu benar-benar terwujud. Sebab, itulah jalan keselamatan yang hakiki dan akan mendatangkan berkah buat negeri ini.

)وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ …(

Jika penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi… (TQS al-A’raf [7]: 96). Wallâh a’lam bi ash-shawâb. (Disadur dari Al-Islam edisi 790, 11 Rabiul Akhir 1437 H – 22 Januari 2016 M)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Lebaran Omset Tukang Pangkas Rambut di Panyabungan Meningkat

    Jelang Lebaran Omset Tukang Pangkas Rambut di Panyabungan Meningkat

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ):Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Tahun 2025 sejumlah tempat cukur rambut dan salon ramai pengunjung. Omset cukur rambut naik hingga jutaan rupiah. Menurut Muksin Lubis hal ini merupakan bagian tradisi menyambut kemenangan idul fitri setelah melakukan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan serta pembersihan diri. Disamping itu, diungkapkan […]

  • Keselamatan Warga Prioritas Pemkab Madina

    Keselamatan Warga Prioritas Pemkab Madina

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      ​PANTAI BARAT (Mandailing Online) – Keselamatan warga menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) saat bencana banjir dan longsor di tengah intensitas hujan yang tinggi sekitar dua pekan terakhir. ​Hal itu disampaikan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi di hadapan para kepala desa di Kecamatan Batahan dan masyarakat Desa Banjar Aur, Kamis (11/12/ 2025). ​”Karena […]

  • Izin Tambang Rakyat di Madina Masih Dihadang UU Minerba

    Izin Tambang Rakyat di Madina Masih Dihadang UU Minerba

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Harapan rakyat untuk bisa menambang emas secara legal nampaknya masih jauh untuk tercapai. Pasalnya, upaya Pemkab Mandailing Natal (Madina), Sumut memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) masih berat. Meski pemerintah Indonesia beberapa bulan lalu telah menerbitkan 8 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Madina, namun untuk menjadikannya menjadi IPR tidak semudah […]

  • Bayaran Tes Kesehatan Calhaj Madina Dinilai Terlalu Tinggi

    Bayaran Tes Kesehatan Calhaj Madina Dinilai Terlalu Tinggi

    • calendar_month Kamis, 11 Jan 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )– Calon Jamaah Haji ( Calhaj ) Mandailing Natal ( Madina ) merasa bayaran tes kesehatan yang dibebankan pada para Calhaj terlalu tinggi, pasalnya selain bayar di RSUD Panyabungan, para Calhaj juga harus bayar rujukan dari puskeamas. ” total yang harus kami keluarkan ada sekitar 900 ribu, bagi kami ya cukup […]

  • Panwaslu Padang Sidimpuan Temukan Banyak Pelanggaran Kampanye Cagub Sumut

    Panwaslu Padang Sidimpuan Temukan Banyak Pelanggaran Kampanye Cagub Sumut

    • calendar_month Senin, 4 Mar 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN, (MO)  –  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang Sidimpuan menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) saat berkampanye. Teguran dan sanksi akan segera diberikan. Berbicara kepada wartawan, Minggu (3/3/2013) Ketua Panwaslu Padang Sidimpuan Zulkarnain Hasibuan menyatakan hingga masa terakhir kampanye hari ini, ada dua pasangan yang melakukan pelanggaran. Masing-masing […]

  • Agar Guru Semakin Maju

    Agar Guru Semakin Maju

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Peringatan Hari Guru tahun ini merupakan momen penting dimana para guru mendapatkan tiga kado ulang tahun, yaitu pertama, dileburnya Dirjen PMPTK menjadi Badan Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. Kedua, dikeluarkannya Permendiknas No.28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dan madrasah akan diangkat oleh pusat tidak lagi diangkat oleh […]

expand_less