Seputar Madina

Pemkab Madina Akui M3 Ambil Kayu

Mara Ondak 110413aPANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Mandailing Natal, Drs. Mara Ondak Harahap mengakui PT. Madina Madani Mining (M3) melakukan pemanfaatan kayu sebanyak 46,5000 meter kubik untuk bangunan barak karyawan sebanyak yang terdiri dari 15 unit barak karyawan.

PT. Madina Madani Mining adalah perusahaan yang berinvestasi di sektor pertambangan emas di Madina pada kawasan Kecamatan Natal.

“Tim juga telah menemukan kayu olahan masyarakat di lokasi PT.Madina Madani Mining sebanyak 7.3149 meter kubik,” kata Mara Ondak kepada wartawan, Kamis (11/4) di Panyabungan.

Selain itu, ditemukan kayu bulat yang dipergunakan untuk gambangan jalan dan gambangan mesin sebanyak 2,7160 meter kubik.

Temuan ini ketika Dinas Kehutanan dan Perkebunan Madina melakukan monitoring dan patroli pengamanan hutan di wilayah kerja UPTD Batang Natal-Batahan serta UPTD Batang Gadis Hilir, baru-baru ini.

Tim juga menemukan tumpukan kayu olahan masyarakat sebanyak 4,8640 M3 yang terdiri dari 0,7160 meter kubik jenis meranti dan 4,1480 meter kubik jenis kayu rimba campuran, ditemukan di Desa Patiluban Mudik Kecamatan Natal.

“Dapat disimpulkan bahwa PT. Madinah Madani Mining telah melakukan pemanfaatan kayu dan belum memiliki perizinan pemanfaatan kayu yang sah. Sehingga kewajiban kepada negara soal pemanfaatan kayu ini belum terpenuhi oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

Oleh karenanya, Dinas Kehutanan dan Perkebunan dalam waktu dekat akan memberikan surat teguran kepada PT.madinah Madani Mining agar segera melaporkan secara priodik terhadap setiap pemakaian kayu.

“Kita juga memerintahkan kepada pejabat penagih Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk membuat SPP PSDH DR terhadap kayu yang telah dimanfaatkan PT.Madinah Madani Mining,” kata Mara Ondak. (mar)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.