Sabtu, 7 Mar 2026
light_mode

Hukum Membangun Makam, Bolehkah?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2013
  • print Cetak

Oleh: Mashih Nashrullah

Perbedaan terletak pada penyikapan hadis.

Permasalahan ini memang terbilang klasik. Deretan kitab fikih generasi salaf pun telah banyak mengupas tema ini sesuai dengan corak mazhab masing-masing.

Namun, membahas topik ini selalu memantik perhatian. Selain karena fenomena ini terus berulang di masyarakat, isu ini tak jarang terhembus ke permukaan dan menjadi bahan saling klaim sekaligus menyalahkan satu sama lain.

Ahkam al-Maqabir fi as-Syari’ah al-Islamiyyah, sebuah studi berbasis kajian fikih komparatif yang ditulis oleh dosen Fakultas Syariah dan Perbandingan Agama Universitas Qashim Arab Saudi, Prof Abdullah bin Umar bin Muhammad as-Sahibani, adalah salah satu upaya termutakhir yang mencoba menguraikan masalah ini. Ia berkesimpulan, pendapat ulama tak sama menyikapi persoalan ini.

Mazhab Hanafi berpandangan, makruh membangun makam, bahkan bisa naik haram bila motif pembangunannya sekadar untuk mempercantik.

Salah satu riwayat dalam mazhab ini menyatakan, sedangkan jika makam tersebut merupakan makam para ulama, hukumnya makruh.

Ini dengan catatan, tanah pemakaman tersebut bukan termasuk tanah wakaf yang peruntukkannya untuk umum. Jika status tanah makam adalah wakaf maka haram hukumnya.

Sedangkan, dalam pandangan Mazhab Maliki, pembangunan makam tersebut mesti dilihat dari skalanya, besar atau kecil.

Jika dibangun sederhana dan skalanya kecil seperti memberikan dinding sederhana pada pusaran makam sebagai identitas maka para ulama mazhab yang berafiliasi pada Imam Malik bin Anas ini sepakat hukumnya boleh. Contoh kasus, seperti makam-makam para wali.

Jika pembangunan makam itu berskala besar maka ada dua ketentuan, yaitu bila tujuannya mengumbar kebanggaan dan kesombongan, sepakat hukumnya haram.

Bila tidak disertai dengan motif itu, masih menurut mazhab yang tumbuh dan berkembang di Tanah Hijaz ini, ada yang memperbolehkan dan ada pula yang melarangnya.

Akan tetapi, satu catatan mendasar dari Mazhab Maliki, yakni syarat penting bolehnya membangun makam itu ialah jika status tanah tempat makam berada adalah milik pribadi atau sekalipun milik orang lain, tetapi telah mengantongi izin dan selama pembanguan itu tidak merugikan pihak lain.

Maka, jika ternyata status tanah tempat makam itu berada merupakan wakaf atau pemakaman umum, segenap ulama Mazhab Maliki berpendapat hukumnya haram.

Ketentunan ini berlaku untuk semua kalangan tak pandang bulu, entah ulama, tokoh masyarakat, atau elite penguasa sekalipun.

Sebagian bahkan menfatwakan agar makam yang dibangun di atas tanah wakaf atau makam umum agar diratakan dengan tanah seperti makam yang ada.

Pendapat yang nyaris sama disampaikan pula oleh Mazhab Syafi’i. Mazhab yang merujuk pada metode ijtihad Imam Syafi’i ini membedakan mengklasifikasikan kasus ini dalam dua ketegori utama, yakni makam itu berdiri di atas tanah wakaf dan makam yang berada di tanah pribadi.

Untuk kategori pertama, mereka sepakat hukumnya haram dan harus dirobohkan agar serupa dengan makam lainnya. Imam Syafi’i menceritakan di magnum opus-nya, al-Umm, bahwa dirinya pernah melihat pejabat di Makkah merobohkan makam yang dipoles apik dan tak satu pun ahli fikih yang memprotes tindakan itu.

Lalu, bila status tanah makam adalah miliki pribadi, terserah saja hendak dibangun seperti apa makam tersebut. Tetapi, tetap ada kemakruhan di sana.

Sementara itu, Mazhab Hanbali menilai, hukum pembangunan makam ialah makruh. Entah bangunan itu memakan jengkal tanah atau sekadar aksesori di atas pusaran makam. Ini adalah riwayat yang paling sahih dalam mazhab yang berafilisasi pada Ahmad bin Hanbal ini.

Sebagian ulama Mazhab Hanbali berpandangan, boleh bila dibangun di atas tanah pribadi, termasuk membuat kubah. Tetapi, sebagian yang lain membuat kubah hukumnya makruh.

Salah satu riwayat Imam Ahmad melarang jika dibangun di atas tanah wakaf. Ibn al-Jauzi bahkan menegaskan, haram menggali liang lahat di pemakaman umum, sebelum ada kebutuhan.

Secara terpisah, Komisi Fatwa Lembaga Wakaf Uni Emirat Arab menjelaskan, duduk permasalahannya ialah cara pendang terhadap larangan Rasulullah SAW terhadap pembangunan makam.

Antara lain, seperti tersebut pada hadis yang diriwayatkan Muslim dari Jabir bin Abdullah. Rasul, dalam hadis itu, melarang menembok dan membangun makam.

Lembaga ini menyatakan para ulama sepakat hukum membangun makam seseorang yang berdiri di atas tanah wakaf atau pemakaman umum tidak boleh.

Ini lantaran pembangunan akan berdampak pada penyempitan lahan dan merugikan publik. Bila tanah tersebut milik pribadi maka secara umum hukumnya boleh, minimal makruh.

Selama tidak dimaksudkan untuk bermegah-megahan dan unjuk kemewahan. Pendapat ini pun diamini oleh lembaga fatwa Mesir, Dar al-Ifta.

Sementera itu, Komisi Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi menyatakan, pembangunan makam tidak boleh. Ini merujuk pada hadis-hadis larangan pembangunan masjid, salah satunya riwayat Muslim di Anas.

Bahkan, dalam riwayat Bukhari disebutkan, Rasul menyatakan Allah SWT mengecam kaum Yahudi dan Nasrani. Mereka membangun makam para wali dan mendirikan lokasi sembahyang di sekitar makam.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Foto Naskah Ujian SD di Facebook Ternyata Rekayasa

    Foto Naskah Ujian SD di Facebook Ternyata Rekayasa

    • calendar_month Kamis, 16 Jun 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Misteri foto kertas ujian sekolah dasar di Mandailing Natal yang beredar di Facebook akhirnya terkuak. Foto-foto itu sempat menggegerkan publik karena tidak sinkron poin-poin pertanyaan dengan poin-poin jawaban. Setelah ditelusuri, ternyata lembar pertanyaan di foto itu adalah naskah untuk kelas 3, sedangkan lembar jawabannya naskah untuk kelas 5. Penelusuran yang dilakukan Mandailing Online di sejumlah […]

  • Limbah Cair Tambang Emas Martabe Tetap Dibuang ke Sungai Batangtoru

    Limbah Cair Tambang Emas Martabe Tetap Dibuang ke Sungai Batangtoru

    • calendar_month Senin, 24 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO) – Sisa limbah tambang emas PT G-Resource Martabe di Desa Aek Pining, Batangtoru, Tapanuli Selatan (Tapsel) tetap akan dialiri ke Sungai Batangtoru. Untuk menjamin keamanannya, pihak perusahaan siap meminumnya terlebih dulu. Tim Advance yang dikoordinir Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Sumatera Utara (Sumut) Eddy Syofian mengatakan, dari pengamatan langsung […]

  • Obama Bantah Rencanakan Bunuh Muamar Khaddafi

    Obama Bantah Rencanakan Bunuh Muamar Khaddafi

    • calendar_month Selasa, 29 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Washington. Meski menghajar Libya lewat serangan udara, termasuk ke kediaman Presiden Libya Muamar Khaddafi, Presiden Amerika Serikat Barack Obama kukuh mengatakan kepada Kongres bahwa Amerika tidak berencana untuk menggunakan militer guna membunuh orang kuat Libya Muamar Khaddafi. Surat kabar Politico mengutip sumber-sumber yang akrab dengan Gedung Putih Jumat waktu setempat. “Ini bukan peran kami untuk […]

  • Orangburo

    Orangburo

    • calendar_month Sabtu, 28 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tiga Orangburo muncul di Desa Gunung Tua Julu, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sabtu siang (28/7), dilakukan oleh kelompok anak-anak usia 13 – 15 tahun. Orangburo atau Urangburo adalah sejenis hiburan rakyat. Biasa tampil di desa-desa wilayah Mandailing pada bulan Ramadan atau hari hari lebaran yang dilakukan oleh anak-anak usia sekolah dasar hingga usia remaja. […]

  • Rombongan Calhaj Gelombang Dua Asal Madina Berangkat Pagi Ini

    Rombongan Calhaj Gelombang Dua Asal Madina Berangkat Pagi Ini

    • calendar_month Jumat, 9 Jun 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Calon haji gelombang kedua asal Mandailing Natal (Madina), Sumut berangkat pagi ini, Jum’at (09/06/2023) dari masjid Nur Ala Nur, Panyabungan. Jumlah jamaah yang berangkat harusnya 152 orang, namun berkurang satu karena sakit. Gelombang kedua ini diplot dalam kloter 18 dan akan tergabung dengan jamaah Kota Medan. “Total Jamaah kloter ini seharusnya […]

  • Harga Gabah Capai Rp4.100 per Kg

    Harga Gabah Capai Rp4.100 per Kg

    • calendar_month Rabu, 14 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PALAS, (MO)- Harga gabah kering kembali naik lagi hingga dilevel Rp4.100 per kilogram setelah mengalami kenaikan dua bulan lalu dari Rp3.800 per kilogram. Tongku Mual Siregar (40), salah seorang toke pengumpul gabah kering di Kabupaten Padang Lawas (Palas) mengatakan, harga gabah terus mengalami kenaikan di pasaran, namun gabah sangat sulit didapat saat ini. Sehingga, banyak […]

expand_less