Senin, 21 Sep 2026
light_mode

Hukum Membangun Makam, Bolehkah?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2013
  • print Cetak

Oleh: Mashih Nashrullah

Perbedaan terletak pada penyikapan hadis.

Permasalahan ini memang terbilang klasik. Deretan kitab fikih generasi salaf pun telah banyak mengupas tema ini sesuai dengan corak mazhab masing-masing.

Namun, membahas topik ini selalu memantik perhatian. Selain karena fenomena ini terus berulang di masyarakat, isu ini tak jarang terhembus ke permukaan dan menjadi bahan saling klaim sekaligus menyalahkan satu sama lain.

Ahkam al-Maqabir fi as-Syari’ah al-Islamiyyah, sebuah studi berbasis kajian fikih komparatif yang ditulis oleh dosen Fakultas Syariah dan Perbandingan Agama Universitas Qashim Arab Saudi, Prof Abdullah bin Umar bin Muhammad as-Sahibani, adalah salah satu upaya termutakhir yang mencoba menguraikan masalah ini. Ia berkesimpulan, pendapat ulama tak sama menyikapi persoalan ini.

Mazhab Hanafi berpandangan, makruh membangun makam, bahkan bisa naik haram bila motif pembangunannya sekadar untuk mempercantik.

Salah satu riwayat dalam mazhab ini menyatakan, sedangkan jika makam tersebut merupakan makam para ulama, hukumnya makruh.

Ini dengan catatan, tanah pemakaman tersebut bukan termasuk tanah wakaf yang peruntukkannya untuk umum. Jika status tanah makam adalah wakaf maka haram hukumnya.

Sedangkan, dalam pandangan Mazhab Maliki, pembangunan makam tersebut mesti dilihat dari skalanya, besar atau kecil.

Jika dibangun sederhana dan skalanya kecil seperti memberikan dinding sederhana pada pusaran makam sebagai identitas maka para ulama mazhab yang berafiliasi pada Imam Malik bin Anas ini sepakat hukumnya boleh. Contoh kasus, seperti makam-makam para wali.

Jika pembangunan makam itu berskala besar maka ada dua ketentuan, yaitu bila tujuannya mengumbar kebanggaan dan kesombongan, sepakat hukumnya haram.

Bila tidak disertai dengan motif itu, masih menurut mazhab yang tumbuh dan berkembang di Tanah Hijaz ini, ada yang memperbolehkan dan ada pula yang melarangnya.

Akan tetapi, satu catatan mendasar dari Mazhab Maliki, yakni syarat penting bolehnya membangun makam itu ialah jika status tanah tempat makam berada adalah milik pribadi atau sekalipun milik orang lain, tetapi telah mengantongi izin dan selama pembanguan itu tidak merugikan pihak lain.

Maka, jika ternyata status tanah tempat makam itu berada merupakan wakaf atau pemakaman umum, segenap ulama Mazhab Maliki berpendapat hukumnya haram.

Ketentunan ini berlaku untuk semua kalangan tak pandang bulu, entah ulama, tokoh masyarakat, atau elite penguasa sekalipun.

Sebagian bahkan menfatwakan agar makam yang dibangun di atas tanah wakaf atau makam umum agar diratakan dengan tanah seperti makam yang ada.

Pendapat yang nyaris sama disampaikan pula oleh Mazhab Syafi’i. Mazhab yang merujuk pada metode ijtihad Imam Syafi’i ini membedakan mengklasifikasikan kasus ini dalam dua ketegori utama, yakni makam itu berdiri di atas tanah wakaf dan makam yang berada di tanah pribadi.

Untuk kategori pertama, mereka sepakat hukumnya haram dan harus dirobohkan agar serupa dengan makam lainnya. Imam Syafi’i menceritakan di magnum opus-nya, al-Umm, bahwa dirinya pernah melihat pejabat di Makkah merobohkan makam yang dipoles apik dan tak satu pun ahli fikih yang memprotes tindakan itu.

Lalu, bila status tanah makam adalah miliki pribadi, terserah saja hendak dibangun seperti apa makam tersebut. Tetapi, tetap ada kemakruhan di sana.

Sementara itu, Mazhab Hanbali menilai, hukum pembangunan makam ialah makruh. Entah bangunan itu memakan jengkal tanah atau sekadar aksesori di atas pusaran makam. Ini adalah riwayat yang paling sahih dalam mazhab yang berafilisasi pada Ahmad bin Hanbal ini.

Sebagian ulama Mazhab Hanbali berpandangan, boleh bila dibangun di atas tanah pribadi, termasuk membuat kubah. Tetapi, sebagian yang lain membuat kubah hukumnya makruh.

Salah satu riwayat Imam Ahmad melarang jika dibangun di atas tanah wakaf. Ibn al-Jauzi bahkan menegaskan, haram menggali liang lahat di pemakaman umum, sebelum ada kebutuhan.

Secara terpisah, Komisi Fatwa Lembaga Wakaf Uni Emirat Arab menjelaskan, duduk permasalahannya ialah cara pendang terhadap larangan Rasulullah SAW terhadap pembangunan makam.

Antara lain, seperti tersebut pada hadis yang diriwayatkan Muslim dari Jabir bin Abdullah. Rasul, dalam hadis itu, melarang menembok dan membangun makam.

Lembaga ini menyatakan para ulama sepakat hukum membangun makam seseorang yang berdiri di atas tanah wakaf atau pemakaman umum tidak boleh.

Ini lantaran pembangunan akan berdampak pada penyempitan lahan dan merugikan publik. Bila tanah tersebut milik pribadi maka secara umum hukumnya boleh, minimal makruh.

Selama tidak dimaksudkan untuk bermegah-megahan dan unjuk kemewahan. Pendapat ini pun diamini oleh lembaga fatwa Mesir, Dar al-Ifta.

Sementera itu, Komisi Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi menyatakan, pembangunan makam tidak boleh. Ini merujuk pada hadis-hadis larangan pembangunan masjid, salah satunya riwayat Muslim di Anas.

Bahkan, dalam riwayat Bukhari disebutkan, Rasul menyatakan Allah SWT mengecam kaum Yahudi dan Nasrani. Mereka membangun makam para wali dan mendirikan lokasi sembahyang di sekitar makam.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • MUI Madina Serukan Isi Hutbah Jum’at Hari Ini Seputar Perjuangan Baitul Maqdis

    MUI Madina Serukan Isi Hutbah Jum’at Hari Ini Seputar Perjuangan Baitul Maqdis

    • calendar_month Jumat, 13 Okt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) Hari ini Jum’at 13/10/2023, masjid di Mandailing Natal ( Madina ) disarankan mengisi tema hutbah jum’at seputar Masjid Al Aqsa dan Palestina. saran ini dikeluarkan oleh Ketua Majelis Ulama (MUI) Madina H.M. Nasir, Lc, SPd.I lewat surat terbuka kepada khatib ju’mat. Dalam penjelasan Ketua MUI itu mengatakan, langkah mengisi tema […]

  • Saipullah Bantu Pengobatan Korban Hipnotis dan Pemerkosaan

    Saipullah Bantu Pengobatan Korban Hipnotis dan Pemerkosaan

    • calendar_month Rabu, 9 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Calon Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2 Saipullah Nasution membantu biaya perobatan anak gadis yang menjadi korban hipnotis dan pemerkosaan oleh orang yang tidak dikenal di kebun milik warga di Kecamatan Nagajuang, Madina, Minggu (6/10/2024) lalu. Saipullah melalui utusannya menyerahkan bantuan dana perobatan kepada anak gadis yang malang itu melalui […]

  • Gandeng Akademisi, Madina Perkuat Petani di Budidaya Pisang

    Gandeng Akademisi, Madina Perkuat Petani di Budidaya Pisang

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      ​MEDAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berupaya memperkuat kalangan petani dalam pengembangan budidaya pisang dari sisi transfer pengetahuan. Bupati Madina, H. Saipullah Nasution, yang di dampingi Wakil Atika azmi Utammi serta Kadis pertanian,Taufik zulhandra melakukan diskusi mendalam bersama jajaran pakar dari Universitas Medan Area (UMA) guna membahas strategi pengembangan budidaya pisang […]

  • Data Terbit, Honorer Yang Belum Terdata Bisa Ajukan Hingga 22 Oktober

    Data Terbit, Honorer Yang Belum Terdata Bisa Ajukan Hingga 22 Oktober

    • calendar_month Rabu, 12 Okt 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, telah menerbitkan pengumuman daftar pendataan tenaga honorer sebanyak 5.955 orang untuk tahun ini. Terdiri dari Tenaga Honorer Kategori II sebanyak 32 orang. Non ASN sebanyak 5.923 orang. Pengumuman itu tertuang dalam surat pengumuman Bupati Mandailing Natal Nomor 800/2887/BKD/2022 tanggal 05 Oktober 2022 ditandatangani Wakil […]

  • Partai Gerindra Madina Nilai Hadirnya Paslon Harun-Ichwan Bawa Perubahan Terbaik Bagi Kemajuan Madina ke Depan

    Partai Gerindra Madina Nilai Hadirnya Paslon Harun-Ichwan Bawa Perubahan Terbaik Bagi Kemajuan Madina ke Depan

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Erwin Efendi Lubis, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) salah satu Partai Pengusung  Paslon  nomor urut 1 Harun- Ichwan menegaskan, majunya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina dalam pemilukada ini merupakan suatu harapan kepada masyarakat dan pemerintahan Madina untuk perubahan terbaik kemajuan Kabupaten Madina ke depan. […]

  • Kampanye caleg mencapai Rp 20 M
    Tak Berkategori

    Kampanye caleg mencapai Rp 20 M

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Mandailing online) – Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung menilai biaya kampanye calon anggota legislatif (caleg) bervariasi mulai dari ratusan juta rupiah hingga mencapai Rp 20 miliar. “Ada caleg yang mengeluarkan biaya kampanye hingga Rp 20 miliar, pada pemilu 2009,” kata Pramono Anung pada diskusi peluncuran buku “Basa Basi Dana Kampanye” di Jakarta, tadi malam. […]

expand_less