Sabtu, 7 Mar 2026
light_mode

MK tolak gugatan Pilkada Padang Lawas

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 11 Okt 2013
  • print Cetak

MEDAN, (Mandailing Online) – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemohon terhadap hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas Rahmat Efendi Siregar yang dihubungi dari Medan, Rabu malam, mengatakan, penolakan itu ditetapkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dengan anggota majelis sebanyak tujuh orang, di antaranya Patrilis Akbar dan Harjono. Dalam amar putusannya, majelis hakim MK menyatakan seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti dilakukan secara sistematis. “Dengan demikian, keputusan KPU Padang Lawas dianggap sah,” katanya.

Dengan dikeluarkannya putusan MK tersebut, KPU akan menindaklanjutinya dengan menghubungi dan menyurati pihak-pihak yang berkaitan dengan administrasi penetapan. Ia mencontohkan pengiriman berkas ke DPRD dan Pemkab Padang Lawas, serta Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumut. “Sesegera mungkin akan ditindaklanjuti, namun amar putusannya belum kami terima,” katanya.

Sebelumnya, KPU Padang Lawas menyelenggarakan pilkada pada 11 September yang didikuti enam pasangan calon dan menetapkan pasangan Ali Sutan Harahap dan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Dari penghitungan dan rekapitulasi suara yang dilakukan, pasangan nomor urut 6 yang didukung Partai Golkar, Partai Patriot, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut meraih 43.321 suara atau 34,98 persen.

Adapun pasangan lain, Sarmadan Hasibuan dan Faisal Hasibuan (nomor urut 1) yang didukung Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Republikan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Hanura. meraih 33.016 (26,66 persen).

Pasangan nomor 2 yakni Alwi Mujahid Hasibuan dan Suprantiardi yang mendaftar dari jalur perseorangan meraih 4.870 suara (3,93 persen).

Kemudian, pasangan Rahmad Pardamean Hasibuan dan Andri Ismail Putra Nasution ( nomor urut 3) yang didukung Partai Demokrat dan 13 partai politik lain meraih 25.225 suara (20,37 persen).

Setelah itu, pasangan nomor urut 4 yakni Tondi Ronitua dan Idham Hasibuan yang didukung Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Kebangkitan Bangsa, PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tiga kursi) meraih 15.596 suara (12,59 persen).

Sedangkan pasangan Rustam Efendi Hasibuan dan Tongku Khalik (nomor urut 5) yang juga mendaftarkan dari jalur perseorangan meraih 1.809 suara (1,46 persen).

Terkait hasil itu, tiga peserta pilkada mengajukan gugatan yakni pasangan Rahmad Pardamean Hasibuan dan Andri Ismail Putra Nasution, pasangan Sarmadan Hasibuan dan Faisal Hasibuan, serta pasangan Tondi Ronitua dan Idham Hasibuan.(wasp)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempa 5,1 SR Guncang Madina

    Gempa 5,1 SR Guncang Madina

    • calendar_month Minggu, 30 Apr 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Gempa berkekuatan sekitar 5.1 skala richter mengguncang Panyabungan, Mandailing Natal, Sumut, Minggu dini hari (30/4/2017) sekira pukul 00:52 WIB. Berdasar laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui website resmi http://www.bmkg.go.id/gempabumi/gempabumi-terkini.bmkg, pusat gempa berada di 0.77 Lintang Utara – 99.56 Bujur Timur atau 21 km arah Timur Laut Mandailing Natal. BMKG […]

  • Razman Arif : Terbukti Politik Uang, Pasangan Dahlan-Sukhairi Terancam Didiskualifikasi

    Razman Arif : Terbukti Politik Uang, Pasangan Dahlan-Sukhairi Terancam Didiskualifikasi

    • calendar_month Rabu, 6 Jan 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jika pasangan Dahlan-Sukhairi terbukti melakukan politik uang di Pilkada Madina, maka pasangan ini terancam didiskualifikasi, dan Pilkada Madina akan diulang kembali. Kasus pengaduan dugaan permaianan politik uang di Pilkada Madina 2015 hingga kini masih berproses di Polres Madina. “Menurut kami, laporan yang sedang berproses di Polres saat ini cukup valid, dan […]

  • MENGOREKSI PENGUASA ADALAH KEWAJIBAN, MENGAPA DIBUNGKAM?

    MENGOREKSI PENGUASA ADALAH KEWAJIBAN, MENGAPA DIBUNGKAM?

    • calendar_month Jumat, 24 Jun 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pemerintah dan DPR akan mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat. Namun, keduanya dinilai otoriter karena tertutup dalam proses pembahasannya. Baik Pemerintah maupun DPR seperti menutup hak rakyat untuk memberikan saran atau mengkritik materi RKUHP tersebut. Apalagi dalam RKUHP tersebut terkandung pasal yang mengancam warga negara yang dianggap melakukan penghinaan terhadap Pemerintah, […]

  • Hakim Kabulkan PK Ali Makmur

    Hakim Kabulkan PK Ali Makmur

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Ali Makmur Nasution alias Oji Ganding, pada sidang PK, Kamis (6/3/2014). Dalam amar pendapatnya, hakim menyatakan ada 4 item yang menyebabkan permohonan PK Ali Makmur ini dikabulkan dan layak diteruskan kepada Mahkamah Agung. Pertama, bahwa benar adanya novum atau […]

  • Terkait Posisi Lowong Wabup Madina, Golkar Desak Konsultasi ke Mendagri

    Terkait Posisi Lowong Wabup Madina, Golkar Desak Konsultasi ke Mendagri

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Partai Golkar Mandailing Natal (Madina) mendesak pihak eksekutif dan DPRD Madina melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Itu dikatakan Ketua DPD II Partai Golkar Madina, As Imran Khaitamy Daulay, SH kepada wartawan, Senin (27/10) terkait jabatan wakil bupati Madina yang lowong pasca dilantiknya Dahlan Hasan Nasution menjadi bupati depenitif […]

  • Bupati: PPNI Punya Tanggungjawab Kemanusiaan di Sektor Kesehatan

    Bupati: PPNI Punya Tanggungjawab Kemanusiaan di Sektor Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 14 Okt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sebagai organisasi perawat, PPNI memiliki sisi beban tanggungawab kemanusiaan. Selaku salah satu pihak yang berada di garda terdepan dalam pelayanan kesehatan, tentunya perawat akan selalu menghadapi persolan-persolan kesehatan masyarakat. Hal itu dikatakan Bupati Madina, Ja’far Sukhairi Nasution di hadapan delegasi Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Madina saat […]

expand_less