Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

Hukum Menabung di Bank (2)

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2013
  • print Cetak

Dewan Syariah Nasional (DSN) turut menyoroti pula ketentuan umum tabungan berdasarkan Wadi’ah. Pertama,  bersifat simpanan. Kedua, simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan. Ketiga, tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Dalam menetapkan fatwa tersebut, ulama yang tergabung dalam DSN berpijak pada Alquran, hadis, ijma dan qiyas. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 29: Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu.

Selain itu,  Allah SWT juga berfirman dalam  surah Al-Baqarah ayat 283: ‘’Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.

Dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, ‘’Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya. (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).

Dalam hadis yang diriwayat Ibnu Majah, Nabi bersabda, ‘’Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’ (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).

Fatwa tentang tabungan juga didasarkan pada ijma. Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838).

Sedangkan berpijak pada qiyas,  transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah. Berdasarkan kaidah fikih, pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya; sementara itu, tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktifkannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedua pihak tersebut. (rmol)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atika: Sertifikat Tanah Harus Mensejahterakan dari Sisi Ekonomi

    Atika: Sertifikat Tanah Harus Mensejahterakan dari Sisi Ekonomi

    • calendar_month Rabu, 22 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution menyatakan sertifikat tanah yang diterima seribuan masyarakat memiliki sisi peluang positif. Salah satu peluang itu adalah mendorong penguatan ekonomi warga. “Sertifikat tanah ini juga bernilai guna sebagai modal untuk membuka usaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Atika pada pidato penyerahan 1.000 sertifikat tanah untuk […]

  • Proses Kocok Ulang Alat Kelengkapan Dewan Sah

    Proses Kocok Ulang Alat Kelengkapan Dewan Sah

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Panyabungan (MO) – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Madina, Riadi Husnan menyatakan bahwa proses kocok ulang alat kelengkapan DPRD Madina pada paripurna di hari Jumat tanggal 27 Januari lalu, sah dan tidak ada masalah. Itu ditegaskannya kepada MO di gedung dewan, Kamis (9/2) menanggapi sejumlah isu yang memplintir proses kocok ulang itu tidak sah. […]

  • Penahanan Chaidir, Sigit, Saleh dan Ajib Diperpanjang 40 Hari

    Penahanan Chaidir, Sigit, Saleh dan Ajib Diperpanjang 40 Hari

    • calendar_month Jumat, 27 Nov 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka unsur Pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, yakni Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, Saleh Bangun dan Ajib Shah. Terhadap keempatnya diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari per 30 November mendatang, setela habis masa penahanan sebelumnya selama 20 hari. “Tersangka CHR, SPA, […]

  • Madina Raih WTP

    Madina Raih WTP

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. WTP diperoleh menyusul penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024. Perolehan WTP diumumkan melalui surat BPKP Sumatera Utara Nomor 209a/S/XVIII.MDN/05/2025 tentang Penyampaian LHP LKPD Tahun 2024 yang diserakan langsung […]

  • DPR Kumpulkan Info Terorisme di Aceh

    DPR Kumpulkan Info Terorisme di Aceh

    • calendar_month Senin, 20 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Selama tiga hari, DPR di Aceh mengumpulkan info terorisme dan keamanan. VIVAnews – Pada Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2010-2011, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi Pertahanan, Luar Negeri, Intelijen, Komunikasi dan Informasi akan melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Komisi I hendak mendapatkan masukan secara langsung terkait masalah penyebaran informasi […]

  • Syamsul tak Kunjung Disidang, KPK Didemo

    Syamsul tak Kunjung Disidang, KPK Didemo

    • calendar_month Selasa, 15 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA- Ternyata ada yang tidak sabar ingin segera melihat Gubernur Sumut Syamsul Arifin duduk di kursi terdakwa di pengadilan tipikor. Kemarin (14/2), sekitar 50-an massa yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Gemaki), menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Massa yang dipimpin Aji ini mendesak agar tim […]

expand_less