Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

Hukum Menabung di Bank (2)

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2013
  • print Cetak

Dewan Syariah Nasional (DSN) turut menyoroti pula ketentuan umum tabungan berdasarkan Wadi’ah. Pertama,  bersifat simpanan. Kedua, simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan. Ketiga, tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Dalam menetapkan fatwa tersebut, ulama yang tergabung dalam DSN berpijak pada Alquran, hadis, ijma dan qiyas. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 29: Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu.

Selain itu,  Allah SWT juga berfirman dalam  surah Al-Baqarah ayat 283: ‘’Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.

Dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, ‘’Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya. (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).

Dalam hadis yang diriwayat Ibnu Majah, Nabi bersabda, ‘’Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’ (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).

Fatwa tentang tabungan juga didasarkan pada ijma. Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838).

Sedangkan berpijak pada qiyas,  transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah. Berdasarkan kaidah fikih, pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya; sementara itu, tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktifkannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedua pihak tersebut. (rmol)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Madina : Apabila Hasil RDP Janggal, DPRD Siap Keluarkan Rekomendasi Pembatalan Pengumuman PPPK Madina

    DPRD Madina : Apabila Hasil RDP Janggal, DPRD Siap Keluarkan Rekomendasi Pembatalan Pengumuman PPPK Madina

    • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Pelamar PPPK ( Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ) pagi ini Rabu 27/12/2023 mendatangi DPRD Mandailing Natal ( Madina ), didepan Ketua dan Anggota DPRD, para pelamar PPPK yang mayoritas guru itu meneteskan air mata. ” bantu kami selesaikan masalah ini pak, kami di zolimi demi kepentingan kelompok” ujar pengunjuk […]

  • Daerah Tidak Bisa Lepas dari Pers

    Daerah Tidak Bisa Lepas dari Pers

    • calendar_month Kamis, 10 Feb 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis mengatakan semua daerah tidak bisa terlepas dari pers atau media. Hal itu disampaikan Erwin usai memberikan kejutan dengan mendatangi kantor PWI di Jl. Willem Iskander, Aek Galoga, Panyabungan pada Rabu (9/2). “Seperti yang saya sampaikan tadi, di semua daerah tidak bisa terlepas dari […]

  • Danau Siombun, Obyek Wisata di Panyabungan yang Terabaikan

    Danau Siombun, Obyek Wisata di Panyabungan yang Terabaikan

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ): Danau Siombun terletak di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) salah satu obyek wisata yang tak tersentuh Pemerintah Daerah. Meski berada di tengah tengah ibu kota Kabupaten dan memiliki akses yang mudah dijangkau. Danau itu seolah menjadi angker karena tidak adanya sentuhan Dinas Pariwisata. Danau […]

  • Timbas: Kami tidak Akan Bayar Honor Kalian

    Timbas: Kami tidak Akan Bayar Honor Kalian

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Honorer Sat Pol PP Kembali Berorasi BINJAI- Dikarenakan belum ada penjelasan yang memuaskan dari Pemerintah Kota (Pemko) Binjai terkait gaji selama 4 bulan yang belum dicairkan, membuat puluhan honorer Sat Pol PP semakin berang. Akibatnya, mereka kembali melakukan orasi ke kantor Balai Kota Binjai, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Rabu (20/4) sekitar pukul 10.00 […]

  • Saipullah Ternyata Lihai Menabuh Udong-Kudong

    Saipullah Ternyata Lihai Menabuh Udong-Kudong

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – H. Saipullah Nasution, calon bupati Mandailing Natal (Madina) ternyata masih lihai menabuh Gordang Sambilan. Tabuhan ini berlangsung di rumah kelahirannya, Bagas Godang Gunung Baringin, di Kelurahan Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina, Jumat (17/9/2024). Saipullah menabuh irama udong-kudong, salah satu ketukan tersulit di ansambel Gordang Sambilan. Kegiatan tabuhan Gordang Sambilan ini […]

  • Kades Selok Awar-Awar Tersangka Pembunuhan Salim Kancil

    Kades Selok Awar-Awar Tersangka Pembunuhan Salim Kancil

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      JAKARTA – Kepolisian Daerah Jawa Timur tak hanya menjerat Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jatim, Hariyono sebagai tersangka penambang pasir illegal. Namun, Haryono kini dijerat pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Haryono diduga terlibat pembunuhan terencana terhadap aktivis penolak tambang pasir, Salim Kancil. “Tadi habis gelar perkara dan kami putuskan dia […]

expand_less