Jumat, 6 Mar 2026
light_mode

Hukum Menabung di Bank (2)

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2013
  • print Cetak

Dewan Syariah Nasional (DSN) turut menyoroti pula ketentuan umum tabungan berdasarkan Wadi’ah. Pertama,  bersifat simpanan. Kedua, simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan. Ketiga, tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Dalam menetapkan fatwa tersebut, ulama yang tergabung dalam DSN berpijak pada Alquran, hadis, ijma dan qiyas. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 29: Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu.

Selain itu,  Allah SWT juga berfirman dalam  surah Al-Baqarah ayat 283: ‘’Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.

Dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, ‘’Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya. (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).

Dalam hadis yang diriwayat Ibnu Majah, Nabi bersabda, ‘’Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’ (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).

Fatwa tentang tabungan juga didasarkan pada ijma. Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838).

Sedangkan berpijak pada qiyas,  transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah. Berdasarkan kaidah fikih, pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya; sementara itu, tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktifkannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedua pihak tersebut. (rmol)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadin Madina : Mendorong Pelaku Usaha Hingga Penguatan Ekonomi Kreatif

    Kadin Madina : Mendorong Pelaku Usaha Hingga Penguatan Ekonomi Kreatif

    • calendar_month Rabu, 25 Okt 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Malam ini, Rabu (25/10/2017) Kadin Madina akan dilantik bertempat di aula Hotel Rindang, Panyabungan. Lalu, apa langkah-langkah dan program yang akan dicuatkan Kadin (Kamar Dagang dan Industri) ke depan? Ketua Kadin Madina, Sobir Lubis dalam satu wawancara dengan wartawan, Rabu padi mencuatkan berbagai item program yang akan disiapkan dan disusung Kadin ke depan dalam […]

  • Kesbang Linmas Palas Gelar Sosialisasi Narkoba

    Kesbang Linmas Palas Gelar Sosialisasi Narkoba

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Palas –  Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kabupaten Padang Lawas, gelar sosialisasi bahaya narkoba bagi para pelajar tingkat SLTA sederajat di daerah ini. Sosialisasi berlangsung selama tiga hari, (17-19/11) dipusatkan di tiga wilayah kecamatan se-Kabupaten Palas. Untuk wilayah 1 dipusatkan di Binanga terdiri dari 4 kecamatan yakni Kecamatan Barumun Tengah, Sihapas Barumun, Huristak […]

  • Buntut Penikaman dan Penembakan Usai Kibotan

    Buntut Penikaman dan Penembakan Usai Kibotan

    • calendar_month Jumat, 23 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Warga Serahkan 28 Senjata Warga Hutatua di Kecamatan Panyabungan Timur, Madina, mengibarkan bendera putih pasca kisruh dengan desa tetangga saat acara kibotan dan penggerebekan ladang ganja. Sedikitnya 28 senapan rakitan dan 12 butir peluruh timah diserahkan kepada polisi. (foto ridwan lubis) SERAHKAN SENJATA: Warga Hutatua, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina, menyerahkan 28 pucuk senjata api rakitan […]

  • Bupati Labuhan Batu Selatan Kagumi Darul Mursyid

    Bupati Labuhan Batu Selatan Kagumi Darul Mursyid

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAPSEL (Mandailing Online) – Bupati Kabupten Labuhan Batu Selatan, H.Wildan Aswan Tanjung menilai Pesantren Modern Unggulan Terpadu Darul Mursyid (PDM) yang berlokasi di Saipar Dolok Hole, Tapanuli Selatan sebagai pesantren yang patut dicontoh. Itu dikatakan Wildan Aswan ketika mengunjungi pesantren itu pada 9 Juni 2013 yang lalu. Dia mengunjungi anaknya yang sekolah di pesantren tersebut […]

  • Apakah Perempuan Mimpi Basah?

    Apakah Perempuan Mimpi Basah?

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tema ini memang tabu bagi sebagian orang. Tetapi, dalam kajian fikih klasik, pembahasannya pernah disampaikan oleh banyak ulama. Orang kerap menyebutnya dengan “mimpi basah”, yakni tatkala seseorang bermimpi berhubungan intim dan berujung pada keluarnya sperma pada laki-laki dan cairan pada perempuan. Kasus mimpi basah, kata Syekh Muhammad al-Khasyat, memang banyak dialami oleh kaum Adam. Tetapi, […]

  • Ketua DPRD Madina Belum Terima Surat Baleg

    Ketua DPRD Madina Belum Terima Surat Baleg

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), As Imran Khaitamy Daulay SH menyatakan sejauh ini belum menerima surat dari Badan Legslasi (Baleg) DPRD Madina terkait penundaan pembahasan 11 Ranperda. Penundaan 11 Ranperda itu terkait kengototan pihak Baleg melakukan kunjungan kerja ke luar provinsi memperdalam peraturan daerah ditengah telah habisnya dana perjalanan dinas DPRD […]

expand_less