Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

Muhammadiyah: Ada Sejarah Panjang di Balik Lahirnya UU Perkawinan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2014
  • print Cetak

Republika Online, JAKARTA — Alasan pengajuan judicial review terhadap pasal 2 ayat 1 UU No 1/1974 tentang Perkawinan dinilai tak berdasar.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat, para pemohon uji materi tersebut tidak paham akan posisi agama dalam konstitusi.

“Ada sejarah yang panjang di balik lahirnya UUP 1974. Tidak ada hak konstitusi warga yang dirugikan oleh aturan tersebut,” kata Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah, Syaiful Bahri, kepada Republika, Sabtu (6/9).

Menurut Syiful, pasal 2 ayat 1 UUP 1974 justru melindungi hak konstitusi warga negara dalam melaksanakan pernikahan. Aturan tersebut tidak saja selaras dengan hukum agama sebagai salah satu sumber hukum negara.

Tetapi secara sosial, juga memberikan kepastian terhadap status anak hasil perkawinan di mata masyarakat.

“Ini dikarenakan sah atau tidaknya sebuah pernikahan itu ditentukan oleh hukum agama, bukan oleh negara. Karenanya, saya pikir justru para pemohon itu yang tidak paham posisi agama dalam konstitusi,” ujarnya.

Syaiful menambahkan, PP Muhammadiyah sejak awal tidak pernah setuju dengan pernikahan beda agama. Bukan hanya karena dilarang dalam Islam, tetapi juga tidak dibenarkan dalam ajaran agama lainnya yang diakui di Indonesia.

“Saya juga pesimistis jika gugatan itu bakal dikabulkan MK. Karena hakim-hakim MK itu tentunya juga orang-orang yang beragama,” katanya.

Sebelumnya, lima mahasiswa dan alumnus Universitas Indonesia (UI) mengajukan judicial review UUP 1974 yang menyatakan perkawinan beda agama tidak sah. Pemohon beranggapan pasal 2 Ayat 1 pada UU tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional mereka.

Para pemohon uji materi UUP 1974 itu adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan Anbar Jayadi serta Luthfi‎ Sahputra. (Republika Online)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pria Baru Nikah 5 Bulan di Sopo Sorik Nekat Gantung Diri

    Pria Baru Nikah 5 Bulan di Sopo Sorik Nekat Gantung Diri

    • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) – Seorang warga Desa Sopo Sorik Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditemukan tewas gantung diri didalam rumahnya. Rabu (30/8/2023). Moniti diduga faktor ekonomi. Penemuan jasad SB (19) sontak buat warga desa geger. Pasalnya korban diketahui baru menikah sekitar 5 bulan ini nekat bunuh diri dengan cara gantung diri menggunakan […]

  • Serial HUT Madina : Desa Hutapuli Tak Punya Sekolah, Pelajar Harus Jalan Kaki 2,5 Km

    Serial HUT Madina : Desa Hutapuli Tak Punya Sekolah, Pelajar Harus Jalan Kaki 2,5 Km

    • calendar_month Sabtu, 3 Mar 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KOTANOPAN (Mandailing Online) – Tanggal 9 Maret 2018 nanti, Kabupaten Mandailing Natal akan memperingati Hari Jadi-nya yang ke-19. Tetapi, nun di pelosok Kecamatan Kotanopan masih ada rombongan pelajar menuju sekolah jalan kaki sejauh 5 kilo meter. Pagi itu jarum jam masih menunjukkan pukul 06.00 Wib, Jum’at (2/3/2018).  Udara di sekitar desa Hutapuli Kecamatan  Kotanopan, Mandailing Natal (Madina) […]

  • Majelis Ilmu Syekh H. M. Arsjad Thalib Lubis Distribusikan Alquran kepada Santri

    Majelis Ilmu Syekh H. M. Arsjad Thalib Lubis Distribusikan Alquran kepada Santri

    • calendar_month Rabu, 2 Feb 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Majelis Ilmu Syekh H. M. Arsjad Thalib Lubis mendistribusikan Alquran kepada puluhan santri binaan di kecamatan Panyabungan. Penyerahan Alquran bantuan dari Yayasan Khodimul Ummah Madani ini dilaksanakan pada Selasa (1/2) sore di kediaman Pembima Majelis Ilmu Syekh H. M Arsjad Thakib Lubis Mukhtar Nasution di Jalan Bermula, Kelurahan Sipolu-polu. Pimpinan Majelis […]

  • Organda Madina Rencanakan Kenaikan Ongkos Angkutan 30 %

    Organda Madina Rencanakan Kenaikan Ongkos Angkutan 30 %

    • calendar_month Senin, 17 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Organda Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah merencanakan kenaikan ongkos angkutan antara 28 hingga 30 persen. Kebijakan tingkat kenaikan yang dirancang Organda (Organisasi Angkutan Daerah) Madina ini sesuai surat yang diterima dari Organda pusat yang memberi opsi kenaikan sebesar 30 persen, dengan catatan jika harga BBM sudah naik. “Rencana ongkos angkutan, baik […]

  • 38 Desa, 2 Kelurahan di Madina Tidak Terdaftar di Mendagri

    38 Desa, 2 Kelurahan di Madina Tidak Terdaftar di Mendagri

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sebanyak 38 desa dan 2 kelurahan pada 14 kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) belum terdaftar di Mendagri. Itu diketahui setelah keluarnya Keputusan KPU Nomor 630/Kpts/KPU/2013 dimana jumlah tertera hanya 364 desa/kelurahan di Madina yang seharusnya 404 desa/kelurahan. Ini bisa menganggu proses Pemilu 2014 mendatang, terutama bagi penyelengara pemilu. Keputusan KPU […]

  • Turunkan Puluhan Spanduk Sambut Ramadan di Panyabungan, FPI Protes Satpol PP

    Turunkan Puluhan Spanduk Sambut Ramadan di Panyabungan, FPI Protes Satpol PP

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pihak Satpol PP Mandailing Natal menurunkan puluhan spanduk dan baliho ucapan Marhaban Ya Ramadan milik FPI di Panyabungan. Akibatnya Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam (FPI) Mandailing Natal (Madina) protes. FPI Madina menilai Satpol PP Madina arogansi sepihak dan diskriminatif terhadap keberadaan FPI. “Kita sangat menyesalkan dan mengecam keras tindakan over […]

expand_less