Jumat, 6 Mar 2026
light_mode

Muhammadiyah: Ada Sejarah Panjang di Balik Lahirnya UU Perkawinan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2014
  • print Cetak

Republika Online, JAKARTA — Alasan pengajuan judicial review terhadap pasal 2 ayat 1 UU No 1/1974 tentang Perkawinan dinilai tak berdasar.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat, para pemohon uji materi tersebut tidak paham akan posisi agama dalam konstitusi.

“Ada sejarah yang panjang di balik lahirnya UUP 1974. Tidak ada hak konstitusi warga yang dirugikan oleh aturan tersebut,” kata Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah, Syaiful Bahri, kepada Republika, Sabtu (6/9).

Menurut Syiful, pasal 2 ayat 1 UUP 1974 justru melindungi hak konstitusi warga negara dalam melaksanakan pernikahan. Aturan tersebut tidak saja selaras dengan hukum agama sebagai salah satu sumber hukum negara.

Tetapi secara sosial, juga memberikan kepastian terhadap status anak hasil perkawinan di mata masyarakat.

“Ini dikarenakan sah atau tidaknya sebuah pernikahan itu ditentukan oleh hukum agama, bukan oleh negara. Karenanya, saya pikir justru para pemohon itu yang tidak paham posisi agama dalam konstitusi,” ujarnya.

Syaiful menambahkan, PP Muhammadiyah sejak awal tidak pernah setuju dengan pernikahan beda agama. Bukan hanya karena dilarang dalam Islam, tetapi juga tidak dibenarkan dalam ajaran agama lainnya yang diakui di Indonesia.

“Saya juga pesimistis jika gugatan itu bakal dikabulkan MK. Karena hakim-hakim MK itu tentunya juga orang-orang yang beragama,” katanya.

Sebelumnya, lima mahasiswa dan alumnus Universitas Indonesia (UI) mengajukan judicial review UUP 1974 yang menyatakan perkawinan beda agama tidak sah. Pemohon beranggapan pasal 2 Ayat 1 pada UU tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional mereka.

Para pemohon uji materi UUP 1974 itu adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan Anbar Jayadi serta Luthfi‎ Sahputra. (Republika Online)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMSI Madina Qurban 2 Ekor Kambing

    SMSI Madina Qurban 2 Ekor Kambing

    • calendar_month Kamis, 29 Jun 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online) – Hari raya Idul Adha 1444 Hujriah. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) qurban dua ekor Kambing. Pemotongan hewan qurban ini dilaksanakan di halaman kantor SMSI Madina, di Perumahan Cemara Madina, Kamis (29/06/2023). Ketua SMSI Madina, Jeffry Barata Lubis, menyampaikan ucapan syukur atas terlaksananya pemotongan hewan qurban SMSI ini. […]

  • Kebijakan Pembangunan Desa Belum Nyambung Dengan Perencanaan Kabupaten

    Kebijakan Pembangunan Desa Belum Nyambung Dengan Perencanaan Kabupaten

    • calendar_month Senin, 16 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kebijakan pembangunan desa yang disusun para kepala desa sejauh ini belum singkron dengan perencanaan pembangunan yang disusun oleh pengambil kebijakan di tingkat kabupaten. Hal ini terjadi karena kebijakan desa yang terdokumen dalam Pembangunan Jangka Menengah Desa (PJMDes) belum sepenuhnya menjadi dokumen bagi setiap pemangku kepentingan dalam perencanaan pembangunan desa. Dan ini […]

  • Terlibat Pemerkosaan dan Pemerasan, Oknum Satpol PP Madina Terancam Dipecat

    Terlibat Pemerkosaan dan Pemerasan, Oknum Satpol PP Madina Terancam Dipecat

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Oknum anggota Satpol PP Pemkab Madina berinisial I terancam dipecat karena diduga kuat terlibat pemerkosaan dan pemerasan terhadap korban SN ( 20 ) dan pacarnya inisial Y pada hari rabu 6/11 kemaren di kawasan desa parbangunan tepatnya disebuah rumah kosong. Berkat keterangan korban SN kepada Polisi, oknum honor di Satpol PP […]

  • PKB-Gerindra Madina Siap Sukseskan Koalisi Prabowo-Muhaimin

    PKB-Gerindra Madina Siap Sukseskan Koalisi Prabowo-Muhaimin

    • calendar_month Sabtu, 13 Agt 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dua partai politik di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara membulatkan komitmen menyukseskan koalisi Prabowo-Muhaimin menyongsong Pilpres 2024. Kedua partai politik itu adalah DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Madina dan DPC Gerindra Madina. Komitmen itu tercuat di acara mengikuti Deklarasi Koalisi PKB-Gerindra dari Sentul International Convention Centre yang tayang daring secara nasional, […]

  • Sengketa Pilkada Madina Kasus Pertama Yang Diputus PTTUN Medan

    Sengketa Pilkada Madina Kasus Pertama Yang Diputus PTTUN Medan

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Dari 6 perkara Pilkada yang disidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina) yang merupakan putusan perdana yang diselesaikan oleh majelis hakim. Demikian diungkap Humas PTTUN Medan, Nurman Sutrisno, SH, M.Hum, Jum’at (18/9) yang dilansir situs resmi PTTUN Medan, http://pttun-medan.go.id. Disebutkannya, sidang sengketa Pilkada Nomor Perkara […]

  • Kuasa Hukum : Foto di Medsos bukan lokasi PT. TBS

    Kuasa Hukum : Foto di Medsos bukan lokasi PT. TBS

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS) sejauh ini tak pernah merusak hutan bakau (mangrove) di Pantai Barat Mandailing Natal dalam aktvitas perkebunan sawit. Itu diungkapkan kuasa hukum PT.TBS, H Ridwan Rangkuti, SH.MH dalam konferensi pers di Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Kamis (15/8/2019). Penjelasan itu disampaikan Ridwan Rangkuti menyusul munculnya tuduhan perusakan […]

expand_less