Berita Sumut

Pelanggaran HAM Di Sumut Didominasi Oknum Polri


Medan – Pelaku pelanggaran hak asasi manusia di Sumatera Utara masih didominasi kalangan oknum polisi dengan 249 kasus dari Januari hingga Novenber 2010.

Sekretaris Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera (Bakumsu) Benget Silitonga di Medan, Kamis, mengatakan, pelanggaran HAM yang dilakukan oknum aparat kepolisian masih belum berkurang setiap tahunnya.

Dia menjelaskan, tercatat pada tahun 2007 pelanggaran HAM sebanyak 137 kasus, tahun 2008 176 kasus dan meningkat 21,9 persen dari tahun sebelumnya.

Sedangkan pada 2009 sebanyak 277 kasus dan 2010 sebanyak 249 kasus hingga November 2010.

“Berdasarkan data tersebut memang ada penurunan, namun secara umum jumlah pelanggaran HAM oleh oknum aparat kepolisian masih tetap tinggi baik dari sisi kuantitas maupun kualitas pelanggaran,” jelasnya.

Dia mengakui, sedikitnya ada enam kasus yang mereka anggap tindakan paling krusial sepanjang tahun 2010, seperti peristiwa kekerasan dan penembakan terhadap delapan orang petani di Dusun Jati Mulya, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan oleh oknum Polisi Kehutanan pada 30 November 2010.

Pelaku adalah oknum Polisi Hutan Kabupaten Labuhan Batu Selatan, dibantu oleh sekelompok orang.

“Petani yang sedang berada di ladang sawit ditembaki dan dipukuli dan korban yang tertembak sebanyak delapan orang yang saat ini keadaannya masih kritis,” ujarnya.

Selain lembaga kepolisian, Polisi Hutan secara kualitas juga dinilai telah menunjukkan peran dominan dalam pelanggaran HAM pada tahun 2010.

“Kepolisian yang belum sepenuhnya berubah semakin demokratis dan ramah terhadap HAM disebabkan Kepolisian Sumut belum sepenuhnya lepas dari pengaruh dan bayang-bayang kekuasaan dan (modal) korporasi,” katanya.

Implikasinya, tammbah dia, kepolisian tidak optimal menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat, penegak hukum, dan penjaga ketertiban yang independen. Malah di beberapa kasus, kepolisian masih menjalankan peran sebagai “pemungut rente” atas kasus antara rakyat dengan korporasi, dan rakyat seperti petani, buruh, wartawan serta aktivis LSM tetap menjadi korban pelanggaran HAM.

“Kami berharap Kepolisian Sumut secara serius melakukan upaya peningkatan profesionalisme dan kompetensi agar semakin berdasar pada penguasaan konteks dan persoalan kontemporer lokal (HAM, hukum adat, hukum tanah, hukum perburuhan, hukum anak, hukum pers, perempuan dan kekerasan dalam rumah tangga), sehingga terjadi peningkatan kapasitas reaksi kepolisian dan kepuasaan atas pelayanan kepolisian,” tambahnya.
Sumber : Antara

Comments

Komentar Anda