PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Kepala Seksi Pendaftaran Perusahaan Direktorat Bina Usaha Perdagangan di Kementerian Perdagangan RI Disbot Gultom, Kabupaten Mandailing Natal adalah daerah yang kedua menerapkan aplikasi SIPO ini setelah Kota Medan di Sumatera Utara.
SIPO adalah aplikasi berbasis web yang dapat menghimpun data-data perusahaan yang bersumber dari penerbitan SIUP,TDP,STPW (surat tanda perusahaan waralaba) dan IUTM (Izin Usaha Toko Modern) secara online dari kantor-kantor instansi penerbit untuk disimpan secara terpusat di data base kementerian perdagangan RI.
Penerapan SIPO ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi instansi penerbit dalam penyampaian laporan kepada Kementerian Perdagangan RI dan para pihak terkait secara online.
Sedangkan yang menjadi tujuan adalah tersedianya data perusahaan secara nasional, cepat dan akurat guna untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian usaha serta peningkatan kualitas pelayanan informasi perusahaan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Mandailing Natal, Parlin Lubis menjawab wartawan, Kamis (28/5) menyatakan penerapan aplikasi SIPO ini di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Mandailing Natal dalam upaya menciptakan iklim usaha yang nyaman bagi para pelaku usaha di daerah ini.
Dikatakannya, manfaat SIPO lainnya adalah memudahkan bagi seseorang atau badan usaha untuk mencari dan menemukan mitra usaha atau kontak bisnis yang legal dan jelas sehingga dapat menumbuhkan dan mengembangkan dunia usaha.
Di sisi lain, SIPO juga merupakan alat bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib, dan sumber informasi resmi bagi para pihak yang membutuhkan.
Editor : Dahlan Batubara