PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sekitar 300 warga Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu melakukan unjukrasa ke DPRD Mandailing Natal (Madina), Rabu (12/8) meminta pencabutan izin PT. Madinah Madani Mining (M3) yang melakukan usaha penambangan emas di kawasan Desa itu.
Massa yang terdiri dari laki-laki dan perempuan itu tiba di gedung DPRD Madina sekira pukul 14.00 Wib dengan menumpang kenderaan umum, truk dan sepeda motor. Lebih dari 100 personil polisi berjaga-jaga mengantisipasi kericuhan.
Dalam surat pernyataan pengunjukrasa tanggal 8 Agustus 2015 yang ditandatangani Kordinator Umum, Arifin menyatakan bahwa PT.M3 telah merusak dan menguasai lahan plasma warga yang memiliki sertifikat.
PT.M3 telah melakukan penambangan emas di lahan masyarakat tanpa persetujuan warga dan Koperasi Rimbo Tuo. PT.M3 tidak pernah mengindahkan hak-hak warga Tapus. PT.M3 menghambat pembangunan plasma sawit warga. Keberadaan PT.M3 hanya menjadi sumber konflik di tengah-tengah warga.
PT.M3 juga melalui karyawannya telah mencabuti tanaman sawit milik warga. PT.M3 juga dinilai telah menambang emas, padahal izin yang dikantongi perusahaan itu adalah izin penambangan bauksit.
Pengunjukrasa diterima sejumlah anggota DPRD Madina Teguh W Hasahatan dan Erwin Efendi Lubis. Hingga berita ini diterbitkan, pengunjukrasa dan anggota DPRD Madina masih melakukan pembicaraan di ruang paripurna dewan.
Peliput : Holik Nasution
Editor : Dahlan Batubara