Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

SISTEM HUKUM MANDAILING (2)

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 29 Des 2015
  • print Cetak

Entitas dan Kontekstualitas Sejarah

Askolani Nasution

Askolani Nasution

Oleh : Askolani Nasution
Budayawan/Sutradara

Sebelum masuknya kolonialisme, pemerintahan desa (harajaon) memiliki sumber penghasilan yang otonom. Raja memiliki lahan persawahan (Saba Bolak) yang sepanjang musim bisa memenuhi kebutuhan pangan kerajaan. Lahan tersebut dipinjamkan kepada penduduk dengan sistem bagi hasil. Bagi hasil persawahan tersebut disimpan dalam gudang (opuk bolon) yang banyaknya cukup untuk kebutuhan pangan harajaon dan tamu-tamu, bahkan dalam musim paceklik dapat digunakan untuk membantu rakyat yang kekurangan pangan.

Adanya stok pangan tersebut dan hubungan bagi hasil yang baik dengan petani penggarap, membuat raja sebagai kepala pemerintahan desa dipatuhi otoritasnya. Pemerintahan yang memiliki otoritas menjadi prasyarat kepatuhan komunual atas berbagai peraturan yang berlaku dalam pemerintahan huta. Selain itu, sekalipun menjadi pusat kekuasaan, raja tidak pernah berlaku mutlak tanpa melibatkan pandangan hukum dari kabinet pemerintahannya (namora-natoras).

Seorang pelanggar hukum misalnya, disidang secara terbuka di Sopo Godang (Balai Sidang Adat). Persidangan itu disaksikan halayak ramai dalam ruangan yang tidak berdinding. Karena itu azas kepatutan dan keadilan selalu menjadi pendekatan utama. Tidak ada hukuman atas dasar kebencian, karena rakyat (halak na jaji) bukan pihak yang setara dengan keluarga bangsawan harajaon. Selain itu, hukum tradisional Mandailing juga tidak mengenal azas pernyataan kebencian sebagaimana dalam hukum modern.

Hukuman terberat bagi pelanggar hukum hanya diusir dari huta. Pengusiran itu diniatkan agar terpidana memiliki kesempatan untuk memperbaiki hidupnya. Jika yang bersangkutan dapat memperbaiki hidupnya di pengasingan (pandaraman), ia dapat pulang kembali dengan memberikan oleh-oleh kain bagi para tetua yang dulu memutuskan perkaranya. Kasusnya selesai karena dianggap sudah menjalani hukuman. Jadi batas hukuman hanya sampai terdakwa bisa memperbaiki hidupnya kembali.

* * *

Hukum mengatur terjaminnya hubungan yang harmonis individu dengan individu lain dalam masyarakat. Hukum juga menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban setiap penduduk. Hukum ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Sumber hukum Mandailing melakat pada Surat tumbaga holing,  aturan yang tidak pernah tertulis, tetapi harus dapat dibaca roha  (hati).

Hukum dalam adat Mandailing dijabarkan dalam konsep patik, uhum, ugari, dan hapantunon. Patik merupakan sumber hukum tertinggi, seperti UUD dalam konteks bernegara. Patik mengacu kepada satu konsep nilai-nilai luhur dalam masyarakat adat Mandailing, yakni holong dohot domu.

Holong mengacu kepada konsep saling menyayangi, baik secara vertikal (raja dengan rakyat) maupun horisontal (sesama rakyat).  Dengan konsep ini setiap orang dituntut untuk memperlihatkan rasa kasih-sayangnya kepada orang lain yang implementasinya dalam bentuk marsihaholongan, sa anak sa boru, ulang majais, dan lain-lain.

Domu mengacu kepada konsep kebersamaan, tidak ada yang mengutamakan diri dan kelompoknya dan selalu mengupayakan kebaikan bersama. Setiap orang merupakan bagian dari nasib bersama yang harus dipelihara dan disantuni. Dalam konsep ini misalnya timbul budaya marsialap ari, manyaraya dan martoktok.  Konsep domu tersebut juga tampak dalam ungkapan kerukunan dalam lingkup jenjang na sabagas, na sahudon, na sakahanggi. Dalam kelompok-kelompok kekerabatan itu, semua persoalan menjadi kesepakatan bersama. Kesepakatan itu juga dikuatkan dengan melibatkan mora dan anak boru.  Karena itu, ketika suatu keputusan diambil, maka setiap orang harus mengikatkan dirinya dalam ikatan kebersamaan itu. Ketidakpatuhan atas keputusan bersama, dianggap sebagai orang yang membahayakan konsep domu, karena itu akan diperlakukan sebagai musuh bersama. Dan hukuman terberat bagi masyarakat adat Mandailing adalah dikucilkan, dijauhkan dari kebersamaan.

Uhum adalah aturan pelaksanaan dari Patik. Uhum menyangkut berbagai aturan teknis dan prosesi. Misalnya aturan tentang horja (pesta pernikahan), patabalkon goar (penobatan gelar kebangsawanan), dan lain-lain. Pelanggaran terhadap uhum diberi sanksi yang tegas, misalnya membayar denda, dikeluarkan dari ikatan kebersamaan (kahanggi), dan lain-lain.

Ugari adalah aturan tambahan yang disepakati bersama atas aturan yang belum ditentukan dalam patik dan uhum. Misalnya, aturan tentang perkawinan semarga yang timbul karena perubahan nilai-nilai. Di masa lalu misalnya, perkawinan semarga dianggap sebagai pelanggaran adat, karena itu diberikan sanksi yang berat. Tapi karena perubahan nilai-nilai, pelanggaran itu mulai ditolerir sebagai hal yang biasa.

Hapantonon mengacu kepada tata cara berbicara dan sopan santun. Aturan berbicara menyangkut partuturon (sapaan), pilihan kata karena perbedaan usia dan kelas sosial, nada bicara, dan lain-lain. Misalnya berbicara kepada mora, berbicara kepada ompung bayo,  atau orang yang kita anggap tidak patut berbicara terbuka. Orang yang mengabaikan tuntutan hapantunon tersebut akan disebut orang yang tidak beradat.  Orang yang tidak beradat tidak ada sanksinya, tetapi hanya diperlakukan sebagai orang yang anti-sosial. Orang yang anti-sosial biasanya akan disisihkan dalam pemilihan jodoh dan berbagai kegiatan sosial masyarakat.

Selain itu, raja dalam konteks Mandailing, tidak memiliki kekuasaan absolut atas hukum dan perundang-undangan. Badan legislatif yang berperan membuat undang-undang atau uhum dalam pemerintahan Mandailing, bukan melekat pada personal raja semata, tetapi pada lembaga namora-natoras. Pembuatan peraturan dan pengawasannya diputuskan secara bersama-sama dalam sidang adat, bukan pada otoritas raja saja sebagaimana di Jawa. Termasuk dalam memberikan sanksi kepada orang yang dianggap melanggar adat. Penetapan putusan adat tersebut dinyatakan dalam ungkapan: … muda tartiop opat na, ni paspas naraco holing, ni ungkap buntil ni adat, ni suat dokdok ni hasalaan, ni dabu utang dohot baris …

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kalangan Pengusaha Minta Lelang Proyek Dipercepat

    Kalangan Pengusaha Minta Lelang Proyek Dipercepat

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kalangan pengusaha jasa konstruksi mendesak pemerintah daerah agar tidak memperlambat jadwal pelelangan paket-paket proyek fisik yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum Mandailing Natal (Madina) tahun anggaran 2015. Sebab, semakin cepat ditenderkan akan semakin cepat proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Jangan seperti tahun-tahun sebelumnya dimana para pengusaha jasa konstruksi harus berhadapan dengan […]

  • Pemkab Madina Diminta Berdayakan Objek Wisata

    Pemkab Madina Diminta Berdayakan Objek Wisata

    • calendar_month Sabtu, 16 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA-; Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diminta untuk memberdayakan objek wisata atau lokasi yang memiliki nilai historis terhadap moral anak bangsa yang ada di Madina, dan menjadikannya sebagai tempat rekreasi pengganti kafe malam. Permintaan tersebut disampaikan Ketua Pimpinan cabang Angkatan Muda Ka’bah (PC AMK) Kabupaten Madina, Mukmin Alfarizi SPdI, saat ditemui METRO usai melakukan rapat […]

  • Tim Dahlan-Sukhairi Masih “Wait and See”

    Tim Dahlan-Sukhairi Masih “Wait and See”

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tim Pemenangan pasangan calon bupati Madina Dahlan Hasan Nasution-Jakfar Sukhairi Nasution sejauh ini masih “Wait and See”. Mengintip apa saja strategi dan langkah-langkah kubu Yusuf-Imron. Itu dikatakan Ketua Tim Pemenangan Dahlan-Sukhairi, Saparuddin Ansari Nasution melalui tim pemenangan Binsar Nasution menjawab mandailing Online, Kamis (27/8). Berdasar itu nantinya Tim Pemenangan Dahlan-Sukhairi menyiapkan […]

  • Upayakan Legalitas Tambang Rakyat

    Upayakan Legalitas Tambang Rakyat

    • calendar_month Minggu, 10 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sejauh ini pemerintah Mandailing Natal masih mengalami kendala dalam melegalkan tambang rakyat di Huta Bargot. Sebab, memiliki dilema yang rumit. Di satu sisi, titik tambang itu berada di wilayah Kontrak Karya PT.Sorikmas Mining yang diberikan pemerintah Indonesia. Di sisi lain, ribuan rakyat Mandailing Natal sudah terlanjur menggantungkan pendapatan keluarga dari bertambang […]

  • ABG Pilihan Rp2 Juta

    ABG Pilihan Rp2 Juta

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Prostitusi Lewat Facebook JAKARTA- Orangtua tampaknya harus lebih ekstra mengurus anak-anaknya. Situs jejaring facebook kini dimanfaatkan sekelompok orang untuk praktik prostitusi. Hal inilah yang terjadi di RW 6, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Alay (50) pelanggan Dede, mucikari yang menjual tujuh ABG, warga Manggarai, Jakarta Selatan. Alay ditangkap di Apartemen Puri Kemayoran, Jakarta Pusat. […]

  • Dukungan Pemda dalam Pengembangan Kopi Tak Bisa Ditawar-tawar

    Dukungan Pemda dalam Pengembangan Kopi Tak Bisa Ditawar-tawar

    • calendar_month Kamis, 1 Sep 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Perlunya dukungan pemerintah daerah dalam upaya pengembangan dan peningkatan kuantitas maupun kualitas Kopi Mandailing tidak bisa lagi ditawar-tawar. Hal itu disampaikan salah satu pengusaha yang bergerak di bidang Kopi Mandailing Palit Hanafi Lubis usai menerima sertifikat nilai (cupping score) dari panitia Jogja Coffee Week (JCW). “Dengan persiapan apa adanya sudah bisa […]

expand_less