Minggu, 30 Agu 2026
light_mode

Pencipta Lagu Mandailing : Ini Pasal Bagi Pelanggar Hak Cipta

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 14 Jun 2016
  • print Cetak
Ahmad Nasyari Nasution menunjukkan kwitansi perjanjian dan kepinganan cakram mp3

Ahmad Nasyari Nasution menunjukkan kwitansi perjanjian dan kepinganan cakram mp3

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pencipta lagu Mandailing, Ahmad Nasyari Nasution sejauh ini belum menyatakan  akan membawa perusahaan rekaman inisial NP ke jalur hukum terkait dugaan pembajakan lagu.

Meski begitu, seniman sepuh pencipta lagu-lagu Mandailing itu kepada wartawan di Panyabungan, kemarin menyatakan bahwa pihak NP patutnya menyadari konsekwensi hukum dari pelanggaran hak cipta.

Baca : http://www.mandailingonline.com/pencipta-lagu-ahmad-nasyari-nasution-ditelikung-produser/

Diuraikannya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur tentang hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada pencipta dan ciptaannya.

Dimana pada undang-undang tersebut Pasal 5 ayat (e) disebutkan : “Tentang Hak Moral yang melekat pada pencipta, yakni (pencipta atau pemegang hak cipta) mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.”

Begitu juga  pada Pasal 9 Ayat (1) dengan jelas menyebutkan : “Pencipta atau pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan (b) penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya.” Ayat (3) : “Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.”

Bukan hanya itu, kios atau penjual bahkan juga dilarang memajang produk hal pelanggaran hak cipta. Itu diatur dalam Pasal 10 :“Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.”

Pelanggaran atas Hak Cipta atau Ciptaan juga diatur dalam Hukum Pidana, baik berupa kurungan maupun denda yang nilainya bervariasi.

Hal itutercantum dalamPasal 112 s.d Pasal 119. Didalam ke 8 (delapan) Pasal tersebut diatur tentang Pidana Penjara dan Pidana Denda. Pidana Penjara menurut UUHC No. 28 Tahun 2014 disebutkan; pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Untuk Pidana Denda menurut UUHC No. 28 Tahun 2014 ditentukan; paling banyak Rp 4.000.000.000.

Peliput : Holik Nasution

Editor  : Dahlan Batubara

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sudah Harga Karet Murah, Padi Pula Gagal Panen

    Sudah Harga Karet Murah, Padi Pula Gagal Panen

    • calendar_month Kamis, 8 Des 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Sudah menjerit akibat harga komoditas karet alam yang murah, kini diperparah bakalan gagal panen padi akibat sawah direndam banjir. Itu nasib yang menimpa penduduk Desa Hutapuli dan Hutaraja Kecamatan Siabu, Mandailing Natal. Mayoritas hamparan sawah di dua desa itu digasak banjir dalam sepekan terakhir menyebabkan tanaman padi yang telah menguning alias […]

  • 1058 Mengungsi, 20 Rumah Rusak, 444 Rumah Terrendam
    Tak Berkategori

    1058 Mengungsi, 20 Rumah Rusak, 444 Rumah Terrendam

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Madina, Rizpan Zuliardy ST, Selasa (30/4/2013) mengungkapkan sekitar 1058 jiwa yang mengungsi. Sementara jumlah rumah rusak dan terrendam akibat banjir bandang Sungai Aek Mata dan anak sungai Sigalapang dan luapan Sungai Rantopuran mencapai sekitar 464 unit. Di sepanjang aliran Sungai Aek Mata, terdapat sejumlah desa […]

  • Bupati Tekan PT. Rendi, Tokoh Pantai Barat Ucapkan Terimakasih

    Bupati Tekan PT. Rendi, Tokoh Pantai Barat Ucapkan Terimakasih

    • calendar_month Selasa, 19 Okt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Upaya bupati Madina memanggil semua pihak bagi upaya realisasi kebun plasma di Singkuang 1 dinilai sebagai langkah maju. Sebab, sudah 15 tahun warga Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis berjuang memperoleh hak-haknya berupa perkebunan plasma sawit dari PT. Rendi Permata Raya. Perusahaan itu memiliki kewajiban penuh membangun plasma untuk warga […]

  • Enam Penambang Emas Huta Bargot Ditangkap

    Enam Penambang Emas Huta Bargot Ditangkap

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sebanyak enam penambang emas di Huta Bargot, Mandailing Natal (Madina) ditangkap tim gabungan Polres Madina dan aparat TNI-AD dari Subdenpom yang menggelar operasi terpadu, Kamis (23/1/2014). Mereka tertangkap di jembatan Simalagi, Desa Simalagi, Kecamatan Hutabargot , Kabupaten Madina, kemarin saat ketika mereka kembali dari lokasi perbukitan tambang. Keenam penambang emas tersebut, […]

  • Bupati Madina: Izin KUD Bermasalah Tidak Diperpanjang

    Bupati Madina: Izin KUD Bermasalah Tidak Diperpanjang

    • calendar_month Senin, 6 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Mitra kerja pengelola dana kredit revitalisasi perkebunan KUD Maju bersama Natal salah satunya yang disebutkan Bupati Mandailing Natal,bahwa tidak akan diperpanang sebelum ianya melakukan ganti rugi atas lahan warga yang diusahai oleh Perusahaan BUMN PT.Perkebunan Nusantara IV. Demikian antara lain hal itu disampaikan Rusdi Batubara, Jumat sore (3/12) selaku koordinator Tim LIRA Madina yang […]

  • BBPJN Sumut Serahkan Asset Ruas Jalan Hutabuyung – Manuncang Ke Pemkab Madina

    BBPJN Sumut Serahkan Asset Ruas Jalan Hutabuyung – Manuncang Ke Pemkab Madina

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Muara Batang Gadis ( Mandailing Online) : Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) wilayah 3 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) PPK 33 resmi menyerah terimakan asset ruas jalan Hutabuyung – Manuncang Kecamatan Muara Batang Gadis ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina). Ruas jalan sepanjang 11 KM ini diserahkan oleh tim dari BBPJN wilayah 3 PPK […]

expand_less