Jumat, 16 Okt 2026
light_mode

Pencipta Lagu Mandailing : Ini Pasal Bagi Pelanggar Hak Cipta

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 14 Jun 2016
  • print Cetak
Ahmad Nasyari Nasution menunjukkan kwitansi perjanjian dan kepinganan cakram mp3

Ahmad Nasyari Nasution menunjukkan kwitansi perjanjian dan kepinganan cakram mp3

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pencipta lagu Mandailing, Ahmad Nasyari Nasution sejauh ini belum menyatakan  akan membawa perusahaan rekaman inisial NP ke jalur hukum terkait dugaan pembajakan lagu.

Meski begitu, seniman sepuh pencipta lagu-lagu Mandailing itu kepada wartawan di Panyabungan, kemarin menyatakan bahwa pihak NP patutnya menyadari konsekwensi hukum dari pelanggaran hak cipta.

Baca : http://www.mandailingonline.com/pencipta-lagu-ahmad-nasyari-nasution-ditelikung-produser/

Diuraikannya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur tentang hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada pencipta dan ciptaannya.

Dimana pada undang-undang tersebut Pasal 5 ayat (e) disebutkan : “Tentang Hak Moral yang melekat pada pencipta, yakni (pencipta atau pemegang hak cipta) mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.”

Begitu juga  pada Pasal 9 Ayat (1) dengan jelas menyebutkan : “Pencipta atau pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan (b) penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya.” Ayat (3) : “Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.”

Bukan hanya itu, kios atau penjual bahkan juga dilarang memajang produk hal pelanggaran hak cipta. Itu diatur dalam Pasal 10 :“Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.”

Pelanggaran atas Hak Cipta atau Ciptaan juga diatur dalam Hukum Pidana, baik berupa kurungan maupun denda yang nilainya bervariasi.

Hal itutercantum dalamPasal 112 s.d Pasal 119. Didalam ke 8 (delapan) Pasal tersebut diatur tentang Pidana Penjara dan Pidana Denda. Pidana Penjara menurut UUHC No. 28 Tahun 2014 disebutkan; pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Untuk Pidana Denda menurut UUHC No. 28 Tahun 2014 ditentukan; paling banyak Rp 4.000.000.000.

Peliput : Holik Nasution

Editor  : Dahlan Batubara

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cerpen: GULAI BATU

    Cerpen: GULAI BATU

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Karya: Rina Youlida Nurdina Waktu sudah menunjukkan pukul 18.30 WIB, Rahmadi yang biasa disapa Madi baru saja pulang bermain sepak bola dengan teman-temannya di lapangan yang ada di kampung sebelah. Adzan berkumandang menandakan sudah  waktunya untuk melaksanakan salat Magrib. Madi yang badan dan kakinya dipenuhi dengan lumpur langsung bergegas ke kamar mandi untuk membersihkan dirinya […]

  • DPRD Madina Gagal Agendakan Naga Juang

    DPRD Madina Gagal Agendakan Naga Juang

    • calendar_month Selasa, 2 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rapat dengar pendapat membahas kasus Naga Juang gagal dilaksanakan DPRD yang sejatinya dilaksanakan pada Senin (01/04/2013 sesuai janji pimpinan DPRD Madina As Imran Khaitamy dan Fakrizal Efendi Nasutioan kepada masyarakat Naga Juang. Rapat itu beragenda meminta keterangan pihak muspida serta pihak PT. Sorikmas Mining (SM) serta masyarakat dalam rangka mencari format […]

  • Kemana Gaddafi Setelah Tripoli Jatuh?

    Kemana Gaddafi Setelah Tripoli Jatuh?

    • calendar_month Selasa, 23 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TRIPOLI : Kekuasaan pemimpin Libya, Moammar Khadafi, di ujung tanduk. Para pemberontak telah memasuki Ibukota Tripoli. Bagaimana nasib pemimpin eksentrik ini jika terguling? Seperti dilaporkan Al Jazeera, Khadafi diduga bakal kabur. Dua pesawat terbang dilaporkan diparkir di landasan Bandara Tripoli, siap membawanya ke lokasi pelarian yang belum diketahui. Sementara, ‘putra mahkota’ Said Khadafi yang saat […]

  • Perang Polling Pilkada Madina

    Perang Polling Pilkada Madina

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Dahlan Batubara Pilkada Madina mulai angek. Perang polling sudah terjadi di media sosial. Sejak sepekan terakhir. Jenis polling yang digunakan memakai aplikasi PollingKita.com. Sehingga tak perlu menyebut nama lembaga atau identitas pelaku pembuat polling. Alhasil publik tak tahu siapa yang membuat polling. Polling yang muncul duluan memenangkan pasangan Dahlan Hasan-Aswin Parinduri. Polling ini […]

  • E-KTP di Sidimpuan Diperkirakan Molor

    E-KTP di Sidimpuan Diperkirakan Molor

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan. Pemko Padangsidimpuan diperkirakan tidak mampu memenuhi target penyelesaian perekaman data peserta E-KTP secara nasional pada April 2012. Pasalnya, perangkat perekaman belum seluruhnya didistribusikan pihak konsorsium ke masing-masing kecamatan. Selain itu, para operator yang akan melakukan proses perekaman data belum juga mendapat pelatihan dari pihak konsorsium. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padangsidimpuan, […]

  • Harimau Muncul, 4 Kepdes Gunungtua Raya Surati BKSDA

    Harimau Muncul, 4 Kepdes Gunungtua Raya Surati BKSDA

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Terkait kemunculan harimau yang meresahkan petani, sebanyak 4 kepala desa di Gunungtua raya Kecamatan Panyabungan menyurati pihak kepolisian dan balai konservasi alam Madina. Kepala Desa Gunungtua Lumban Pasir, Zulham Riadi menjawab Mandailing Online, Jum’at (21/6/2019) menyatakan sebanyak 4 kepala desa telah menyurti pihak polisi dan Balai Taman Nasioanl Batang Gadis […]

expand_less