Minggu, 31 Mei 2026
light_mode

Pencipta Lagu Mandailing : Ini Pasal Bagi Pelanggar Hak Cipta

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 14 Jun 2016
  • print Cetak
Ahmad Nasyari Nasution menunjukkan kwitansi perjanjian dan kepinganan cakram mp3

Ahmad Nasyari Nasution menunjukkan kwitansi perjanjian dan kepinganan cakram mp3

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pencipta lagu Mandailing, Ahmad Nasyari Nasution sejauh ini belum menyatakan  akan membawa perusahaan rekaman inisial NP ke jalur hukum terkait dugaan pembajakan lagu.

Meski begitu, seniman sepuh pencipta lagu-lagu Mandailing itu kepada wartawan di Panyabungan, kemarin menyatakan bahwa pihak NP patutnya menyadari konsekwensi hukum dari pelanggaran hak cipta.

Baca : http://www.mandailingonline.com/pencipta-lagu-ahmad-nasyari-nasution-ditelikung-produser/

Diuraikannya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur tentang hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada pencipta dan ciptaannya.

Dimana pada undang-undang tersebut Pasal 5 ayat (e) disebutkan : “Tentang Hak Moral yang melekat pada pencipta, yakni (pencipta atau pemegang hak cipta) mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.”

Begitu juga  pada Pasal 9 Ayat (1) dengan jelas menyebutkan : “Pencipta atau pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan (b) penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya.” Ayat (3) : “Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.”

Bukan hanya itu, kios atau penjual bahkan juga dilarang memajang produk hal pelanggaran hak cipta. Itu diatur dalam Pasal 10 :“Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.”

Pelanggaran atas Hak Cipta atau Ciptaan juga diatur dalam Hukum Pidana, baik berupa kurungan maupun denda yang nilainya bervariasi.

Hal itutercantum dalamPasal 112 s.d Pasal 119. Didalam ke 8 (delapan) Pasal tersebut diatur tentang Pidana Penjara dan Pidana Denda. Pidana Penjara menurut UUHC No. 28 Tahun 2014 disebutkan; pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Untuk Pidana Denda menurut UUHC No. 28 Tahun 2014 ditentukan; paling banyak Rp 4.000.000.000.

Peliput : Holik Nasution

Editor  : Dahlan Batubara

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenal Bahasa Mandailing (2)

    Mengenal Bahasa Mandailing (2)

    • calendar_month Kamis, 17 Nov 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Basyral Hamidi Harahap (in memoriam)     BAHASA DAUN Prof. C.A. Van Ophuysen, ahli bahasa Melayu dan bahasa Mandailing menulis sejumlah artikel tentang bahasa Mandailing. Salah satu diantaranya ialah tulisan berjudul  De Poezie in het Bataksche Volksleven, 1886. Tulisan ini membahas bahasa daun dan 80 ende dan ungkapan tradisional Mandailing. Van Ophuysen pernah menjadi […]

  • Desa Sikara-Kara Banjir Terparah di Natal

    Desa Sikara-Kara Banjir Terparah di Natal

    • calendar_month Sabtu, 13 Okt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      NATAL (Mandailing Online) – Desa Sikara-kara IV diperkirakan sebagai banjir terparah di Kecamatan Natal, Mandailing Natal. Desa yang diapit dua sungai besar dan dihuni sekitar 400-an kepala keluarga ini terendam banjir dengan ketinggian sekitar dada orang dewasa. Akses jalan terputus total. Warga minta untuk dievakuasi dan kiriman bantuan pangan segera. Kawasan desa ini digenangi […]

  • Jika Jokowi Tersangka TransJakarta, Ruhut Gelar Orkestra

    Jika Jokowi Tersangka TransJakarta, Ruhut Gelar Orkestra

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mengatakan kalau calon presiden yang diusung PDI Perjuangan, Joko Widodo (Jokowi) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan TransJakarta, PDIP dan koalisinya bisa mengganti calon presiden. "Kalau Jokowi ditetapkan Kejaksaan jadi tersangka? Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), ya harus ganti calon presiden," kata Ruhut Sitompul, di gedung Dewan […]

  • Pasar Pabukoan Dibuka di Pasar Baru

    Pasar Pabukoan Dibuka di Pasar Baru

    • calendar_month Selasa, 26 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Pemkab Madina merencanakan membuka Pasar Pabukoan selama bulan puasa di Pasar Baru Panyabungan, tepatnya di parkir roda empat. Hal ini dilakukan, agar masyarakat lebih mudah memeroleh bahan makanan selama bulan puasa. Hal itu dikatakan Kadisperindagkop UKM dan Pasar, Drs Ansyari Nasution kepada METRO, Minggu (24/7). Katanya, membuka Pasar Pabukoan di halaman parkir Pasar Baru […]

  • Fraksi Golkar Salurkan APD Kepada Petugas Medis Covid-19

    Fraksi Golkar Salurkan APD Kepada Petugas Medis Covid-19

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MUARASIPONGI (Mandailing Online) – Fraksi Partai Golkar DPRD Madina menyalurkan bantuan berbagai peralatan yang dibutuhkan petugas medis penanganan Covid-19. Bantuan disalurkan kepada petugas di posko perbatasan Madina-Pasaman titik Muarasipongi, Rabu (1/4/2020). Posko ini merupakan garda terdepan mengawal sebaran virus Corona dari arah Sumatera Barat. Jenis bantuan yang disalurkan adalah jenis APD (Alat Pelindung Diri) […]

  • Demo Mahasiswa Sempat Ricuh

    Demo Mahasiswa Sempat Ricuh

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      PALAS – Puluhan mahasiswa berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Padang Lawas di Kawasan Sigala-gala Sibuhuan kemarin. Sempat terjadi aksi dorong-dorongan, karena mahasiswa memaksa masuk ke dalam kantor bupati, namun dicegat oleh kepolisian. Mahasiswa yang mela kukan unjuk rasa ini mengatasnamakan tiga organisasi, yakni Ikatan Mahasiswa Eks Barumun Tengah (IMA Eks Barteng), Aliansi Mahasiswa […]

expand_less