Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Bupati Madina: Izin KUD Bermasalah Tidak Diperpanjang

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 6 Des 2010
  • print Cetak


Panyabungan, Mitra kerja pengelola dana kredit revitalisasi perkebunan KUD Maju bersama Natal salah satunya yang disebutkan Bupati Mandailing Natal,bahwa tidak akan diperpanang sebelum ianya melakukan ganti rugi atas lahan warga yang diusahai oleh Perusahaan BUMN PT.Perkebunan Nusantara IV.

Demikian antara lain hal itu disampaikan Rusdi Batubara, Jumat sore (3/12) selaku koordinator Tim LIRA Madina yang sedang lakukan tugasnya investigasi lapangan di Pantai barat.

dalam percakapan itu dengan Andalas,TIM Investigasi LIRA Madina yang melakukan kontak dengan Bupati Mandailing Natal dalam konteks adanya lahan warga yang belum diganti rugi oleh KUD Maju Bersama Natal,menurut Bupati Mandailing Natal agar dan tidak adanya perpanjangan izin KUD Maju bersama sebelum selesai permasalahannya dengan warga masarakat didaerah itu.yakni ganti rugi kepada Masarakat.

percakapan TIM Lira dengan LUIRA Madina melalui telepon seluler itu menurut Rusdi Batubara akan berlanjut pada esok hari sabtu(4/12) mereka menjumpai Ketua KUD Maju Bersama seputar berapa hektar lagi yang belum dilakukan penanaman serta berapa yang tahapan stacking lahan dan berapa kredit revitalisasi yang dikelola oleh KUD Maju Bersama Natal,atau berapa sisa dana kredit revitalisasi yang sudah digunakan .ungkap rusdi.

Baharuddin Ketua KUD Maju Bersama Natal yang dihubungi Andalas lewat telepon mengatakan kira nya Izin dapat diperpanjang oleh Pemda Mandailing Natal mengingat KUD sudah menyiapkan penanaman sekitar 1400 Ha atau sudah 80 persen diperkirakan Bulan Desember ini akan selesai semuanya,seta kami berharap agar lokasi tersebut bisa di Kadestral..

kemudian kami akan membuat blck block agar jelas lokasi KUD Maju Bersama dapat lebih jelas mengingat masih adanya lahan bermasalah karena adanya lahan tunjuk artinya legalitas pemilik lahan cuma dapat dibuktikan dengan main tunjuk tetapi walau demikian kita juga sudah membayar ganti rugi sekitar 50 pemilik yang cuma main tunjuk tanpa legalitas yang sah.

jadi baiknya lahan itu supaya di Kadestral dulu serta pihaknya terus berupaya melakukan ganti rugi kepada Masarakat yng lahannnya terkena ke izin KUD Maju Bersama.(andalas/BHI)
Sumber : Starberita

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahun Depan, Kesbangpol Pastikan Lebihbanyak Peluang Pelajar Tes Paskibra

    Tahun Depan, Kesbangpol Pastikan Lebihbanyak Peluang Pelajar Tes Paskibra

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tahun 2026 mendatang Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal buka peluang lebih banyak bagi Putra Putri terbaik Mandailing Natal untuk jadi Calon Paskibra (pasukan pengibar bendera) pada Tingkat Kabupaten atau berpartisipasi jadi pengibar bendera di HUT RI. Martua Efendi Matondang, S.Sos dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Madina mengatakan hal ini menindaklanjuti […]

  • Derita Atresia Karniawan Nasution,  BALITA MALANG LAHIR TANPA ANUS, BUTUH ULURAN TANGAN

    Derita Atresia Karniawan Nasution, BALITA MALANG LAHIR TANPA ANUS, BUTUH ULURAN TANGAN

    • calendar_month Selasa, 19 Jul 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: M. Al-Hasan Nasution, S.Pd Pada tanggal 25 Maret 2015, sang ayah Karnan Nasution sedikit sumringah, lepas senyum bahagia terutas dibibirnya dengan kelahiran anaknya yang kedua. Anaknya laki-laki, lahir dibantu ibu bidan yang ada di dekat rumahnya lewat persalinan secara normal. Harapannya dengan kelahiran anaknya yang kedua yang diberi nama Karniawan Nasution ini akan membawa […]

  • Penerimaan CPNS Tebing Terancam Gagal

    Penerimaan CPNS Tebing Terancam Gagal

    • calendar_month Jumat, 19 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TEBING TINGGI–Pelaksanaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2010 Kota Tebing Tinggi terancam gagal. Sampai kemarin, Badan Kepegawaian Daerah (KBD) Tebing Tinggi belum juga mengumumkan rincian formasi penerimaan CPNS. Padahal, rapat koordinasi BKD se provinsi Sumatera Utara sudah menetapkan pengumuman dilaksanakan paling lama Selasa (16/11) yang lalu. Ketua BKD Tebing Tinggi, Amas Muda, berdalih, pengumuman […]

  • BBPJN Sumut Serahkan Asset Ruas Jalan Hutabuyung – Manuncang Ke Pemkab Madina

    BBPJN Sumut Serahkan Asset Ruas Jalan Hutabuyung – Manuncang Ke Pemkab Madina

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Muara Batang Gadis ( Mandailing Online) : Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) wilayah 3 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) PPK 33 resmi menyerah terimakan asset ruas jalan Hutabuyung – Manuncang Kecamatan Muara Batang Gadis ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina). Ruas jalan sepanjang 11 KM ini diserahkan oleh tim dari BBPJN wilayah 3 PPK […]

  • Bangunan Sekolah SD di Aek Baru Julu Dihantam Banjir Bandang

    Bangunan Sekolah SD di Aek Baru Julu Dihantam Banjir Bandang

    • calendar_month Senin, 13 Nov 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    BATANG NATAL ( Mandailing Online )- Tidak hanya jembatan penghubung yang mengalami kerusakan akibat banjir bandang di Desa Aek Baru Julu, Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal, ( Madina ) Senin 13/11/2023. Sebuah gedung Sekolah juga menjadi sasaran derasnya arus sungai aek baru. Video yang diperoleh Mandailing Online, kondisi bangunan sekolah nyaris terbawa arus sungai, hanya […]

  • Nikah Beda Agama, Bukti Negara Abai Menjaga Akidah Umat

    Nikah Beda Agama, Bukti Negara Abai Menjaga Akidah Umat

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Siti Hadijah S.Pdi Pemerhati Kebijakan Publik Pernikahan beda agama tengah menuai perhatian publik. Permohonan pencatatan sipil di pengadilan pun terus muncul dari tahun ke tahun. Berdasarkan UU Adminduk, hakim juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat. Pasal 35 huruf a undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan […]

expand_less