Sabtu, 24 Okt 2026
light_mode

Mantan Walikota Tanjungbalai Kembalikan Uang Negara Rp 500 Juta ke Kejari

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 26 Des 2010
  • print Cetak


Tanjungbalai, Tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan biaya operasional kepala daerah, mantan Walikota Tanjungbalai Dr.H SH SpOG mengembalikan uang negara sebesar Rp 500 juta dari total Rp 947 juta yang diduga diambil secara melawan hukum dari APBD Tanjungbalai 2001-2004 kepada tim penyidik Kejari Tanjungbalai, Kamis (23/12).

Informasi diperoleh di kantor Kejari Tanjungbalai menyebutkan, seyogianya penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada ter mantan walikota itu, namun hal itu tidak dilakukan karena tersangka tidak dapat menghadiri pemanggilan jaksa dengan alas an sakit atau masih dalam perawatan medis.

Berdasarkan surat RSU Dr Prigandi Medan no. 9304/Tulip 2/2010/XII disebutkan, tersangka sedang menjalani perawatan di kamar 618 karena mengalami berbagai penyakit seperti penurunan HB, diabetes dan kanker prostate stadium lanjut.

Namun, tersangka mengirimkan penasehat hukumnya Oloan Hutapea SH dan anaknya Wahyu Junaidi SP mengahadap penyidik.

Sesuai dengan janji tersangka kepada penyidik akan mengembalikan jumlah biaya operasional kepala daerah sejak tahun 2001-2004 sebesar Rp 947 juta, tersangka melalui penasehat hukum dan anaknya mengembalikan dana itu sebesar Rp 500 juta, sedang sisanya akan diserahkan pada pemeriksaan selanjutnya.

“Kami tidak bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap mantan walikota, karena ia tidak hadir lantaran sakit tapi penasehat hukum dan anaknya menitipkan sebanyak Rp 500 juta dari total dugaan dana dugaan korupsi Rp 947 Juta biaya operasional kepala daerah,” ungkap Kajari Tanjungbalai Herry Sunaryo SH didampingi Kasi Intel Kifli Harahap SH

Menurut Kajari, sikap koferatif tersangka menitipkan uang negara ini serta ada surat tanda dirawat, penyidik menilai masih ada niat baik dari tersangka terhadap proses hukum, penyidik belum melakukan penahanan.

Sikap tidak melakukan penahanan ini, kata Kajari bukan berarti ada keistimewaan yang diberikan penyidik kepada tersangka tapi dilakukan masih sebatas prosedur hukum. Bila tersangka tetap mempertahankan sikap baik maka akan menjadi pertimbangan jaksa dalam membuat penuntutan.

“Kita tidak serta merta membebaskan tersangka dari tuntutan hukum dengan pengembalian uang negara ini, tapi hal ini bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam membuat penuntutannya,” ujarnya. (gsp)
Sumber : Analisa

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perolehan PAD Madina Masih 31 Persen

    Perolehan PAD Madina Masih 31 Persen

    • calendar_month Kamis, 15 Sep 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Realisasi perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mandailing Natal hingga pertengahan September 2016 masih sekitar 31 persen. Itu terungkap dalam rapat antara Badan Anggaran DPRD Mandailing Natal (Madina) dengan Pemkab Madina di gedung dewan, Kamis (15/9) membahas serapan anggaran untuk semester pertama APBD 2016. Rendahnya perolehan PAD itu menimbulkan aura […]

  • Mualaf Dubai Terbitkan Majalah

    Mualaf Dubai Terbitkan Majalah

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Dubai terkenal sebagai kota nyaman bagi para mualaf dari berbagai belahan dunia. Tak hanya belajar rutin di bawah bimbingan ulama mufti Uni Emirat Arab, para mualaf di kota tersebut juga mendapat banyak fasilitas. Tak lama ini, mereka pun memiliki sebuah majalah, yakni The New Muslim Magazine. Di bawah organisasi mualaf Dubai, para mualaf tak lagi […]

  • Nahancitma  Boto Pala Naso Mamboto

    Nahancitma Boto Pala Naso Mamboto

    • calendar_month Minggu, 19 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Namarmocom-mocomma tarimohon ni jolama dihangoluanon, adong antong nadung adong gabe suada, nabiaso kehe tupoken manabusi balanak dohot sira sangape kaporluan nalain-lain, sapala baen madung rungrung cakuk, inda bisa kehe tupokenbe, namancit dei antong. Adong muse antong nasib ni jolmai inda namarnamurak panyakit, iubatan boltok mancit ulu, murak panyakit ni ulu marbosar tot, ipe namancit juo […]

  • Polisi Tidak Akan Periksa Ical

    Polisi Tidak Akan Periksa Ical

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ical: Ada Otak Rekayasa Lemahkan Golkar JAKARTA-Berkas pemeriksaan dugaan tindak pidana Gayus Tambunan berwisata ke Nusa Dua Bali sudah selesai. Besok (22/11), berkas itu akan disampaikan pada Kejaksaan Agung. Itu artinya, Polri tidak akan menyelidiki lebih dalam apa kepentingan lain Gayus berada di Bali. Termasuk dugaan pertemuan Gayus dengan sejumlah tokoh politik selama menginap di […]

  • Pangdam I/BB terima calon Tamtama tahun 2012

    Pangdam I/BB terima calon Tamtama tahun 2012

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) memberikan kesempatan kepada para pemuda untuk menjadi Tamtama Prajurit Karier TNI AD Tahun 2012. Bagi yang berminat menjadi Prajurit TNI AD dapat mendaftarkan diri, pendaftaran dimulai pada tanggal 9 sampai dengan 20 Januari 2012 atau sampai alokasi pendaftar terpenuhi sesuai ratio (tujuh kali alokasi). […]

  • PKS Rekomendasi Sukhairi-Atika

    PKS Rekomendasi Sukhairi-Atika

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerbitkan rekomendasi kepada pasangan Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution sebagai calon bupati/wakil bupati Madina dari PKS. Dokumen rekomendasi diserahkan Ketua DPW PKS Sumut, DR. Heriyanto Lc. MA di sekretariat DPD PKS Madina, Jl. Willem Iskander, Panyabungan, Kamis (25/6/2020). Penyerahan disaksikan Ketua MPW DPD PKS Sumut, Ustad […]

expand_less