Minggu, 8 Mar 2026
light_mode

Kafir Politis

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 15 Sep 2018
  • print Cetak

Kafir Politis

 

 

Kalau menjelaskan pada jemaah-jemaah kecil kaum muslimin yang awam tentang kufur atau kafir, biasanya saya memakai entry point soal bersih atau kebersihan.

Misalnya begini: sepanjang seseorang masih mandi dan makan tiap hari, maka ia tak bisa disebut sebagai kafir dalam arti total. Orang mandi, ightisal alias membersihkan diri sendiri, berarti melaksanakan amanat atau perintah Allah untuk menjaga kebersihan badan. Bahwa di luar itu otaknya, perilakunya, perusahaan atau jabatannya, belum di-ghusl atau belum dibersihkan — di situlah barangkali letak fungsi kufurnya. Tetapi tindakan memandikan badan sendiri itu adalah pekerjaan kemusliman.

Demikian juga sepanjang orang masih makan dan minum, maka ia masih memiliki eksistensi kemusliman, karena makan dan minum adalah memenuhi kehendak Tuhan agar hamba-hamba-Nya bersetia kepada kehidupan, antara lain dengan menjaga kesehatan.

Jadi menurut cara berpikir ini, hampir tak ada orang yang seratus persen dikategorikan sebagai orang kafir. Apalagi orang yang meskipun tidak bersyahadat, tidak melakukan shalat, puasa, zakat, dan haji; biasanya masih berbuat baik kepada anak istrinya, mencintai mereka, mencarikan nafkah, dan sebagainya.

Maka tidak bisa saya bayangkan bahwa ada orang yang sehari-harinya masih mandi, makan, menafkahi keluarganya, bertetangga baik-baik dan santun kepada orang banyak — bisa pada suatu sore kita tuding sebagai kafir, lantas kita halalkan darahnya, atau minimal kita personanongrata-kan dan kita kucilkan.

Dalam konteks keilahian dan keagamaan saja pun tak bisa saya bayangkan terjadi pengkafiran semacam itu. Apalagi dalam konteks yang lebih duniawi dan pada tataran yang lebih lemah dan relatif kriteria nilai-nilainya — umpamanya dunia politik.

Kalau mulut kekuasaan politik di suatu Negara menuding seseorang “Kamu tidak bersih lingkungan”, di kepala saya muncul berjilid-jilid buku yang menguraikan beribu-ribu pertanyaan dan kegelisahan. Dari pertanyaan dan kegelisahan yang berkonteks politik praktis, keanehan budaya kekuasaan, sampai yang berkonteks filosofis, etimologis, atau bahkan ideologis dan teologis.

Di dalam perspektif nilai akidah dan hukum agama saja pun term “kafir”, “musyrik”, “munafik”, “muslim” atau “mukmin”, tetap terbatasnya maknanya oleh konteks-konteks dalam ruang dan waktu, di mana suatu peristiwa dan perilaku berlangsung. Kalau ada pedagang agama Islam menipu pembeli beragama Budha, tidak bisa kita katakan “orang muslim menipu orang kafir”. Perbuatan menipu itu adalah kekufuran, sehingga tidak bisa membuat kita mengatakan bahwa dalam kasus penipuan itu si penipu adalah muslim. Kalau seseorang menipu, maka dalam dunia ruang dan waktu penipuan itu si penipu adalah kafir.

Maka sesungguhnya kalau kita berpikir jujur, di dalam kehidupan sosial masyarakat kita, kata “kafir”, “muslim”, “munafik”, “musyrik”, dan seterusnya itu selama berabad-abad mengalami pengorbanan-pengorbanan yang sungguh-sungguh tidak kecil dan tidak sepele. Mengalami distorsi, pembiasan, pembelokan, bahkan pembalikan arti. Dan kalau pembangkangan makna sebiji kata itu berada di genggaman tangan seseorang atau sekelompok manusia yang memiliki kekuasaan tak terbatas — memiliki ribuan senapan dan prajurit — maka peristiwa-peristiwa besar sejarah yang tragis berlangsung berdasarkan sulutan yang sebenarnya amat sepele.

Ratusan ribu orang bisa tertumpas nyawanya berkat satu kata yang dipelesetkan maknanya. Puluhan ribu orang terpuruk nasibnya ke dalam kegelapan ekonomi dan politik, hanya oleh pembiasan kata “pembangunan” misalnya. Jutaan lainnya bisa kehilangan tanah, kehilangan sawah, kehilangan nafkah, kehilangan kios jualan, kehlangan pekerjaan, kehilangan lingkungan pergaulan, atau bahkan meringkuk di dalam sel-sel sempit berdinding batu tebal dingin — hanya oleh pembangkangan sekelompok manusia terhadap perjanjian murni arti sebuah kata.

Jika pemelesetan makna kata itu sekadar merupakan kasus kebodohan, maka kita hanya bersedih dan menangis. Tetapi kalau pemelesetan itu justru disadari — bahkan didayagunakan untuk rekayasa-rekayasa kekuasaan — maka mungkin seseorang akan hanya menghadapi dua kemungkinan. Pertama, diam, menyerah, dan hancur. Kedua,  berang, marah, melawan, dan mati.

Jadi, secara keseluruhan kita sedang berhadapan dengan tiga masalah besar. Pertama, siapakah atau pihak manakah di dalam sejarah, yang disepakati sebagai berwenang untuk menentukan makna sebuah kata? Kedua, dalam sebuah sistem politik yang berlaku, adalah institusi hukum atau lembaga kebudayaan yang memiliki otoritas dan kewibawaan untuk mengontrol subyektivisme kekuasaan yang seringkali memaknakan kata “bersih”, “PKI”, “balela”, “subversif”, dan seterusnya seenaknya sendiri dari sudut kepentingan kelompoknya — yang apalagi dibungkus di dalam jargon kepentingan umum? Ketiga, berapa dekade sejarah diperlukan untuk menyembuhkan situasi di mana — setidaknya sebagian — kekuasaan yang melakukan pembangkangan kata itu justru secara mantab dan kusyuk merasa bahwa yang dilakukannya itulah paling benar?

Ataukah pertanyaan-pertanyaan semacam yang saya ajukan ini justru dianggap sebagai “cacat politik” atau bahkan “kafir politis”?

dicopy dari :  https://www.caknun.com

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cirus Diduga Jual Kebun Sawit Rp6 Miliar

    Cirus Diduga Jual Kebun Sawit Rp6 Miliar

    • calendar_month Kamis, 28 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    DELI SERDANG- Cirus Sinaga SH belum berhenti memberi kejutan. Jaksa yang kini mendekam di tahanan Mabes Polri ini ditengarai memiliki banyak harta berupa property dan tanah ini sepertinya sedang butuh uang. Indikasinya, beredar kabar Cirus akan menjual kebun sawit miliknya seluas 33,2 hektar yang berada di Dusun Ujung Suka, Desa Renggit Git, Kecamatan STM Hulu. […]

  • DPRD Madina : Apabila Hasil RDP Janggal, DPRD Siap Keluarkan Rekomendasi Pembatalan Pengumuman PPPK Madina

    DPRD Madina : Apabila Hasil RDP Janggal, DPRD Siap Keluarkan Rekomendasi Pembatalan Pengumuman PPPK Madina

    • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Pelamar PPPK ( Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ) pagi ini Rabu 27/12/2023 mendatangi DPRD Mandailing Natal ( Madina ), didepan Ketua dan Anggota DPRD, para pelamar PPPK yang mayoritas guru itu meneteskan air mata. ” bantu kami selesaikan masalah ini pak, kami di zolimi demi kepentingan kelompok” ujar pengunjuk […]

  • Malam Tadi, Tiga Habib Isi Acara Tablik Akbar di Masjid Al Munawaroh Panyabungan III

    Malam Tadi, Tiga Habib Isi Acara Tablik Akbar di Masjid Al Munawaroh Panyabungan III

    • calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ): Meski datangnya telat dan tak sesuai jadwal akibat perjalanan jauh, kedatangan Habib Reyhan Al Qadry, Habib Haydar Al Atthas dan Habib Ahmad Thoha Alaydrus senin malam 29/5/2023  ke Masjid Almunawaroh Kelurahan Panyabungan III, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal dalam rangka Tablik Akbar Madina Bersholawat, tidak menurunkan niat warga muslim yang ingin […]

  • Kuasa Hukum Saipullah-Atika Optimis Hakim MK Menguatkan Keputusan KPU Madina

    Kuasa Hukum Saipullah-Atika Optimis Hakim MK Menguatkan Keputusan KPU Madina

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Kuasa hukum pasangan calon bupati Mandailing Natal (Madina) Sumut, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution (Sahata) optimis hakim panel 1 pada Mahkamah Konstitusi (MK) akan menguatkan Keputusan KPU Madina. Mandailing Natal (Madina) yang menyatakan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi […]

  • Gordang Sambilan dan Sopo Godang, Sebuah Kontekstualitas Kekinian

    Gordang Sambilan dan Sopo Godang, Sebuah Kontekstualitas Kekinian

    • calendar_month Selasa, 24 Jan 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: ASKOLANI NASUTION Budayawan Mandailing Arsitektur Mandailing, baik Bagas Godang, Sopo Godang, Gordang Sambilan, dan lain-lain, harus disikapi dari dua dimensi, yakni dimensi adat dan dimensi budaya. Dua-duanya terletak pada tataran yang berbeda, seperti dua sisi mata uang logam. Dari segi dimensi adat, Bagas Gordang Sambilan dan Sopo Godang merupakan bagian dari istana tradisional raja-raja […]

  • Hindari Wajah Usang Pimpin KY

    Hindari Wajah Usang Pimpin KY

    • calendar_month Senin, 20 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Komisioner Komisi Yudisial (KY) periode 2010-2015 telah terpilih. Otoritas penentuan ketua dan wakil ketua pimpinan KY memang ada di tangan anggota terpilih. Idealnya pemilihan Ketua KY dilatarbelakangi pada integritas moral dengan dilandasi kehidupan relijius. Hal ini dikatakan Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajedi di Medan, Ahad (19/12/2010). “Apalagi tugas pokok Komisi Yudisial […]

expand_less