Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

Misteri Gagal Tender Gedung Baru RSU Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2020
  • print Cetak

Gedung baru RSU Madina yang terbengkalai

Gedung Rumah Sakit Umum (RSU) Madina di bukit Panatapan, Payaloting, Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) kini berdiri terbengkalai menunggu nasib entah kapan dilanjutkan.

Mengapa lanjutan pembangunannya terbengkalai? Bagaimana nasib dana 12,7 milyar pasca kegagalan tender tahun 2019? Apa misteri dibalik kegagalan tender itu?

Masih segar dalam ingatan kita bahwa pada tahun 2019 yang lalu dilaksanakan tender Lanjutan Pembangunan Gedung Baru RSU TA 2019 dengan total dana 12,7 M dengan rincian pembangunan gedung radiologi dan pembangunan gedung laboratorium.

Tender tersebut berakhir tragis di mana hasil tender yang dilaksanakan oleh LPSE Madina tidak menghasilkan penandatanganan kontrak.

Ada apa di balik semua ini ? Bukankah apabila sumber dana DAK tidak terserap anggarannya maka RSU akan menjalani black list selama 2 tahun oleh departemen terkait ?

Dan kenyataannya RSU Panyabungan telah mendapat black list selama 2 tahun oleh Departemen Kesehatan tidak akan memperoleh dana DAK selama 2 tahun pada tahun 2020 dan 2021.

Siapakah yang dirugikan ? Tentu rakyat yang tetap dirugikan. Rakyat tidak bisa menerima layanan kesehatan yang lebih baik dan lebih luas.

Bagi rakyat awam, gagal tender pada proyek tersebut menyisakan banyak misteri.

Misteri pertama adalah tidak adanya pihak yang bertanggungjawab dan diberi sangsi tegas atas kegagalan tender proyek tersebut.

Justru Kepala Bagian LPSE mendapat promosi jabatan yang sangat bergengsi yaitu menjadi Kepala Dinas PU. Ketua Panitia Tender dipromosikan menjadi Kepala Bagian LPSE. Sedangkan Direktur RSU Panyabungan masih tetap menduduki jabatannya hingga saat ini.

Padahal dari pengalaman sebelumnya semua mantan Kabag LPSE atau Pimpro mendapat sangsi dicopot dari jabatannya akibat tidak dapat menjalankan “tugas”nya. Sebagaimana yang dialami oleh Kepala Dinas Pariwisata sebagai Pimpro yang juga mengalami tender gagal 2 paket proyek diduga dicopot dari jabatannya walau dikemas dengan status pengunduran diri.

Apakah Bupati tidak bisa memastikan siapakah yang paling bersalah pada tender gagal tersebut ? Ataukah Bupati mendapat masukan yang tidak meyakinkannya ? Di mana peran Inspektorat sebagai audit internal yang seharusnya bertugas mengawasi pelaksanaan tender tersebut dan seharusnya bisa mengantisipasi kegagalan tender tersebut ?

Sampai saat ini hanya Tuhan dan yang bersangkutan yang tahu masalahnya. Rakyat belum tahu. Jangan-jangan Bupati juga belum tahu masalah yang sebenarnya apa yang terjadi.

Misteri kedua adalah, kenapa Lanjutan Pembangunan Gedung RSU tersebut justru membangun gedung radiologi dan gedung laboratorium ? Kenapa tidak menuntaskan pembangunan gedung rawat inap ibu dan anak yang belum selesai tersebut ? Adakah kelalaian atau KESENGAJAAN dalam penganggaran oleh TAPD ?

Bukankah secara ilmu audit bahwa gedung rawat inap ibu dan anak tersebut berstatus KDP (konstruksi dalam pengerjaan) ? dan seharusnya TAPD wajib memaksakan penyelesaian gedung rawat inap ibu dan anak tersebut ? Bukankah apabila gedung rawat inap ibu dan anak tersebut dibiarkan tidak selesai dan mangkrak maka akan berpotensi TOTAL LOST karena belum bisa difungsikan dan pihak TAPD berpotensi bermasalah secara hukum pidana oleh aparat penegak hukum ?

Misteri ketiga adalah bahwa pengumuman pemenang tender yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2019 telah menghasilkan 3 pemenang tender. Dan seharusnya pada tanggal 15-22 Juli 2019 adalah jadwal penandatanganan kontrak. Sedangkan pada tanggal 22 Juli 2019 adalah tanggal terakhir permohonan pencairan tahap I ke Departemen Kesehatan. Namun sampai dengan jam 5 sore tanggal 22 Juli 2019 tidak juga terlaksana penandatanganan kontrak. Misteri apa yang terjadi pada masalah tersebut ?

Informasi yang sayup-sayup terdengar baik dari intern Bagian LPSE maupun dari kalangan pengusaha pemborong bahwa diduga terjadi masalah pada tahapan Rapat Persiapan Kontrak di mana sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Dokumen Tender yang didownload secara online dari website LPSE diatur ketentuan tentang kewajiban melaksanakan Rapat Persiapan Kontrak. Ada isu bahwa terjadi perbedaan pendapat yang cukup tajam yang tidak bisa didamaikan sehingga terjadi deadlock pada rapat tersebut sampai deadline batas waktu 22 Juli 2019 berakhir.

Misteri keempat adalah selama masa deadlock selama 3 hari (20-22 Juli 2019) semua petinggi Madina terkesan menghindar tidak ada upaya untuk menyelesaikan masalah. Padahal banyak langkah yang bisa diambil sebagai upaya penyelamatan.

Contohnya, bisa saja Pimpro dicopot dan digantikan dengan yang lain supaya perbedaan pendapat bisa dihindari. Atau bisa saja Panitia Tender diminta mengalah dan mengikuti pendapat Pimpro. Pada masa deadlock 3 hari tersebut di mana peran Inspektorat ? Di mana peran Asisten 2 sebagai atasan langsung Panitia Tender ? Di mana peran Direktur RSU sebagai atasan langsung Pimpro ? Di mana peran Sekda sebagai TAPD ?

Seharusnya pada masa deadlock dilakukan Rapat Pimpinan lengkap dan apabila tidak bisa mengambil keputusan bisa berkonsultasi ke BPK atau BPKP sehingga anggaran 12,7 M bisa diselamatkan dan kita tidak terkena black list selama 2 tahun. Masa deadlock selama 3 hari lebih dari cukup untuk berkonsultasi ke BPK.

Untuk itu maka dengan kedatangan BPK saat ini dalam melakukan audit rutin terhadap anggaran tahun 2019 kita sangat mengharapkan agar tim audit BPK untuk melakukan pemeriksaan secara tuntas terhadap kegagalan penandatanganan kontrak Lanjutan Pembangunan RSU Panyabungan bukan dengan tujuan untuk menghukum pihak tertentu tapi lebih pada AGAR KEJADIAN SERUPA TIDAK TERULANG KEMBALI.

Pengelolaan manajemen konflik tender yang buruk seperti ini perlu dilakukan bedah masalah dan merumuskan pencegahan agar tidak terulang kembali di masa depan.

Pelajaran ini perlu kita ambil agar setelah pencabutan masa black list nanti di tahun 2022 nanti pelaksanaan tendernya bisa berhasil dengan baik dan kejadian serupa tidak terulang kembali. Saya tidak bisa membayangkan nantinya pada tender tahun 2022 terjadi lagi kejadian serupa dan kembali terkena black list 2 tahun lagi.
Wassalam. (redaksi)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bamus DPRD Madina Gagal Lagi

    Bamus DPRD Madina Gagal Lagi

    • calendar_month Senin, 13 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Madina gagal lagi, Senin (13/8) untuk menetapkan jadwal agenda pembahasan Perhitungan APBD 2011. Ini gagal kali kedua setelah pada Jum’at (10/8) gagal rapat akibat tak mencukupi quorum. Kegagalan kali kedua ini juga akibat jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi quorum. Dari 23 total jumlah anggota Bamus plus […]

  • Pendaftaran CPNS Sibolga Dibuka

    Pendaftaran CPNS Sibolga Dibuka

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    SIBOLGA, – Besok, Senin (23/9) hingga 4 Oktober, Pemko Sibolga secara resmi membuka pendaftaran penerimaan CPNS Sibolga formasi TA 2013. Daerah ini menerima 70 orang dengan rincian 50 orang untuk tenaga guru, 9 orang tenaga kesehatan dan 11 orang tenaga teknis. Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sibolga Yahya Hutabarat kepada METRO, […]

  • Pedagang Pasar Sigalangan Minta Perlindungan DPRD

    Pedagang Pasar Sigalangan Minta Perlindungan DPRD

    • calendar_month Kamis, 12 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan. Sebanyak 14 orang pedagang Pasar Sigalangan, Kecamatan Batang Angkola, Tapsel, Rabu (11/1), mendatangi kantor DPRD setempat untuk meminta perlindungan kepada dewan atas tidak meratanya pembagian kios. Pasar yang tadinya bangunan lama terbuat dari papan, kini direhab secara besar-besaran menjadi pasar dengan konstruksi bertingkat. Namun, sejumlah pedagang lama tidak kebagian kios. “Kami yang sudah puluhan […]

  • Penggunaan Narkoba Di Kalangan Generasi Muda Cukup Meresahkan

    Penggunaan Narkoba Di Kalangan Generasi Muda Cukup Meresahkan

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kasat Binmas Polres Mandailing Natal (Madina),   AKP Aswin Nur mengatakan dewasa ini penggunaan narkoba di kalangan generasi muda cukup meresahkan, sehingga dibutuhkan peran serta semua pihak untuk dapat mencegahnya. “Kita terus berupaya melakukan sosialisasi di tengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat bisa memberikan pencerahan kepada generasi muda yang ada di lingkungan masing-masing […]

  • Satpol PP Tendangi Massa PP

    Satpol PP Tendangi Massa PP

    • calendar_month Jumat, 6 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Terjadi Saat Unjuk Rasa di Dinkes dan Kantor Bupati Unjuk rasa massa Pemuda Pancasila di Dinas Kesehatan Madina dan kantor bupati, Kamis (5/1) pagi, berlangsung ricuh. Massa dan Satpol PP terlibat bentrok. Mereka saling dorong. Seorang pendemo dipukul dengan pentungan. Pendemo lainnya, ditendangi. Ratusan pengunjuk rasa tiba di kantor Dinkes sekitar pukul 11.15 WIB dengan […]

  • Sistem Tak Menjamin Kesehatan

    Sistem Tak Menjamin Kesehatan

    • calendar_month Selasa, 30 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Endang Pohan Mahasiswi tinggal di Padang Lawas Utara Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan vital masyarakat yang pelayanannya dijamin oleh negara. Berita viral pekan ini yang banyak tersebar melalui media di kalangan masyarakat, menyatakan seorang mantan atlet timnas bola Volli Putri  dan juga sebagai Serda TNI-AD, yang telah disahkan secara hukum di persidangan penggantian nama […]

expand_less