Sabtu, 2 Mei 2026
light_mode

Adi Mansar: Harusnya Jangan Ada Lagi KTP ke PSU Pilkada Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 20 Apr 2021
  • print Cetak

Dr. H. Adi Mansar, SH, M.Hum

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Advokad hukum, Dr. H. Adi Mansar, SH,MHum mencuatkan warning agar data pemilih benar-benar valid di tiga TPS yang akan melaksanakan PSU Pilkada Madina.

Itu disampaikan Adi Mansar dalam pesan WhatsAap diterima Mandailing Online, Selasa (20/4/2021).

Data pemilih yang kurang valid akan berpotensi memberikan peluang kembali kepada Paslon tertentu mengulangi kecurangan.

Padahal, Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi akibat adanya kecurangan di dua TPS Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara dan 1 TPS di Desa Bondar Panjang Tuo Kecamatan Muara Sipongi.

Adi Mansar menyatakan, daftar pemilih tetap (DPT) yang akan mengikuti PSU tanggal 24 April 2021 di 2 TPS di Kampung Baru dan dan 1 TPS di Bondar Panjang Tuo diperkirakan kurang dari 1200 pemilih, karena terdapat beberapa pemilih yang tercantum di dalam DPT orangnya sudah tidak ada lagi karena sudah tidak berdomisili di dua desa itu.

“Hal ini seharusnya dibuat catatan secara baik oleh penyelenggara karena masyarakat yang akan memilih pada tanggal 24 April nanti wajib mendapat undangan untuk memilih,” katanya.

Karena jumlah pemilihnya sedikit di lingkup 3 TPS itu akan mempermudah penyelenggara menguasai data pemilih secara administratif dan teknis sehingga surat undangan bisa cepat dan detail, makanya tidak diperlukan pemilih membawa KTP ke TPS.

“Jangan ada lagi yang memakai KTP.  Pemilih yang membawa surat undangan secara resmilah yang mendapatkan surat suara,” imbuhnya.

Wajib membawa undangan pemilih itu dimaksudkan untuk menjaga orisinalitas pemilih dari dugaan-dugaan terjadinya pemilih yang mempergunakan KTP tetapi tidak ada orangnya dan KTP-nya itu dicetak secara baru sesuai dengan nama-nama orang yang ada di dalam DPT.

Adi Mansar mengkhawatirkan, apabila nama-nama yang ada dalam DPT khususnya di Desa Kampung Baru yang sudah tidak berdomisili di desa itu Kampung Baru dan kemudian pihak penguasa menerbitkan KTP yang bersangkutan, tentu hal itu sangat berbahaya, terlebih yang bersangkutan akan digantikan oleh orang lain demi mendapatkan suara.

“Ini harus ada ada komitmen kuat dari penyelenggara, sehingga apabila terdapat salah satu paslon yang mempergunakan KTP palsu atau KTP dadakan sesuai dengan nama-nama yang ada dalam DPT harusnya dilakukan pembatalan terhadap perolehan suara tersebut atau kalau lebih tegas membatalkan kemenangan paslon tertentu,” imbuh Adi.

“PSU di 3 TPS pada 2 desa dan 2 kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal secara yuridis dilakukan karena penyelenggaranya tidak becus dan dimanfaatkan oleh paslon tertentu untuk meraup suara dengan jumlah yang sangat besar, secara sosiologis pengalaman ini telah cukup bagi masyarakat Madina untuk dijadikan sebagai bahan analisa bahwa begitu syahwat politik kelompok tertentu untuk memenangkan kontestasi Pilkada dengan cara melawan hukum sehingga penyelenggara KPU dan Bawaslu harus betul-betul independen karena semua tindak-tanduk yang berkaitan dengan pelaksanaan PSU bisa berujung kepada pelanggaran etik dan juga pidana umum,” katanya.

“Oleh sebab itu masyarakat Mandailing Natal harus lebih berani mengawasi kerja-kerja penyelenggara,” imbuhnya.

Dari DPT yang terdapat pada 3 TPS mestinya penyelenggara sudah harus mengumkan siapa yang sudah meninggal, siapa yang sudah pindah yang surat undangannya tidak sampai, sehingga masyarakat sudah tahu berapa kira-kira jumlah suara yang bakalan hadir.

Selanjutnya dia berharap kepada kontestan paslon 01, paslon 02, paslon 03 menjauhi kerja kerja yang menghalalkan segala cara karena masyarakat Kabupaten Mandailing Natal sudah tahu bahwa Pilkada tanggal 9 Desember 2020 itu cacat yuridis sehingga bagi semua paslon yang sedang bertarung untuk menghindari hal-hal yang sifatnya memalukan.

“Apalagi misalnya ada niatan untuk mendapatkan dukungan dan suara dari masyarakat menawarkan sejumlah uang, membagikan sejumlah uang dengan cara mengumpulkan kartu tanda penduduk yang dimiliki oleh masyarakat dan kemudian disimpan pada satu tempat karena hal ini sudah benar-benar melanggar aturan PKPU yang berkenaan dengan Pilkada,” pungkas Adi Mansar.

Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri: Tak ada penjemputan paksa

    Polri: Tak ada penjemputan paksa

    • calendar_month Sabtu, 6 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO) – Kepada Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Aliyus membantah telah mengirimkan personel Provos ke KPK untuk menjemput paksa lima anggotanya yang bertahan menjadi penyidik di KPK. Berdasar pesan singkat yang diterima Republika, Jumat (5/10), Suhardi menyatakan telah menelpon langsung Karo Provos. “Tidak Benar. Baru saja saya menelpon Karo Provos yang sudah […]

  • Yayasan Mataniari Genjot Program Investasi Kehutanan Berbasis Masyarakat

    Yayasan Mataniari Genjot Program Investasi Kehutanan Berbasis Masyarakat

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Yayasan Mataniari Sian Madina yang berbasis di Mandailing Natal (Madina) terus bergerak mengkampanyekan sekaligus menggenjot Program Investasi Kehutanan Berbasis Masyarakat. Program ini merupakan upaya Yayasan Mataniari melestarikan hutan dalam sumbangsihnya bagi mitigasi emisi karbon global yang juga sekaligus memperkuat posisi kesejahteraan masyarakat yang bermukim di zona penyagga hutan. Sebab, hutan adalah asset sumber daya […]

  • 2026 RSUD Panyabungan Akan Buka 6 Layanan Baru Termasuk Jantung

    2026 RSUD Panyabungan Akan Buka 6 Layanan Baru Termasuk Jantung

    • calendar_month Jumat, 29 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Direktur Utama Rumah Sakit Adam Malik Medan dr.Zainal Safri,SP datangi RSUD Panyabungan dalam rangka penandatangan kesepakatan pengampuan layanan prioritas di RSUD Panyabungan Jum’at 29/9/2023. dr.Zainal Safri beserta rombongan disambut Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi didampingi Kepala RSUD Panyabungan dr.Rusly Pulungan dan Kadis Kesehatan Madina dr. Faisal Situmorang. Perlu diketahui bahwa […]

  • Sabtu, Dana PSKS Dicairkan

    Sabtu, Dana PSKS Dicairkan

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    SIDIMPUAN – Mulai Sabtu (11/4), sebanyak 82.359 Rumah Tangga Sasaran (RTS) untuk wilayah Tabagsel yang dimulai dari Kota Padangsidimpuan sudah bisa mencairkan dana kompensasi yang disebut Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS). Selanjutnya akan disusul oleh  kabupaten lainnya, seperti  Tapsel, Padang Lawas (Palas), Padang Lawas Utara (Paluta) dan Mandailing Natal (Madina) di Kantor Pos setempat. “Untuk […]

  • Atika Larang Wartawan Meliput Pertemuan Wabup dan Mahasiswa

    Atika Larang Wartawan Meliput Pertemuan Wabup dan Mahasiswa

    • calendar_month Rabu, 18 Okt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online)- Puluhan mahasiswa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Mandailing Natal (Madina) sejak pagi melakukan aksi demontrasi untuk mempertanyakan program pengentasan Stunting di Kabupaten Madina, Rabu (18/10/2023). Puluhan mahasiswa ini pun menuntut untuk bertemu dengan Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penanganan Stunting di Madina. Walaupun akhirnya […]

  • Perekaman e-KTP di Asahan Baru Capai 56%

    Perekaman e-KTP di Asahan Baru Capai 56%

    • calendar_month Jumat, 6 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kisaran. Sebelum Kementerian Dalam Negeri memperpanjang pelaksanaan pelayanan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di 197 kabupaten/kota di Indonesia, Kabupaten Asahan telah melakukan perekaman 56% e-KTP. Dengan demikian, masih akan dilakukan perekaan terhadap 44% wajib e-KTP bagi seluruh warga Asahan. “ Karena pelayanan masal e-KTP diperpanjng hingga 30 April 2012, maka Asahan hanya mengejar ketinggalan 44% […]

expand_less