Minggu, 30 Agu 2026
light_mode

MK Tetapkan Sukhairi-Atika Pemenang Pilkada Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 3 Jun 2021
  • print Cetak

JAKARTA (Mandailing Online) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan pasangan calon (paslon) Dahlan Hasan Nasution serta Aswin (Dahwin).

MK pun menetapkan H. Ja’far Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi (SUKA) sebagai pemenang Pilkada Mandailing Natal (Madina) 2020 setelah majelis hakim MK.

Sebagaimana dirilis BeritaHuta, pada sidang pembacaan putusan, Kamis (3/6/2021), majelis hakim yang dipimpin Anwar Usman menyebutkan tidak benar termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina, terbuki berpihak secara sistematis kepada paslon 01: Sukhairi-Atika dalam pelaksanaan PSU.

Dugaan politk uang juga tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Dengan demikian, pengesahan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Madina pada 26 April 2021 adalah sah. “Menolak permohon pemohon untuk seluruhnya, dan pengesahan KPU Madina tentang penetapan rekapitulasi pasca PSU adalah sah secara hukum,” kata majelis hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan KPU Madina menerbitkan keputusan baru terkait hasil Pilkada Madina bahwa pemenang Pilkada Madina 2020 adalah paslon Sukhairi-Atika.

Menurut majelis hakim, pencermatan yang dilakukan KPU Madina adalah tindakan yang sudah benar sesuai ketentuan, apalagi dilakukan dalam rapat koordinasi yang dilakukan semua pihak, termasuk pihak paslon.

Mengenai gugatan pemohon yang menyebutkan hanya 592 undangan yang didistribusikan, menurut majelis tidak benar. Karena yang didistribusikan sesuai jumlah hasil pencermatan yang dilakukan termohon, yaitu 1.216 undangan.

Termohon juga terbukti sudah mengakomodir hak pilih warga yang berhak memberikan hak suara. “Tidak benar termohon tidak mangokomodir hak suara pemilih pada saat PSU,” kata majelis hakim.

Majelis hakim menyebutkan, tidak benar ada kampanye terselubung di rumah Sukhairi karena tidak ditemukan bukti adanya gambar-gambar atribut kampanye.  Tidak ada penyampaian visi dan misi selaku paslon bupati dan wakil bupati sesuai definisi kampanye dalam perundang-undangan. Selain itu, tidak ada money politic  dalam kegiatan terkait PSU, karena tidak didukung bukti-bukti yang meyakinkan majelis hakim.

Kunjungan ke rambin, kata majelis, merupakan bentuk kepedulian Sukhairi sebagai wakil bupati, dan kegiatan itu diawasi Panwascam Panyabungan Utara. Dalam kunjungan sekitar 20 menit tidak ada kata-kata atau janji-janji kepada masyarakat. “Dalil pemohon ke jembatan gantung tidak masuk kategori kampanye.”

Kampanye di rumah Barheng yang dilakukan Atika seperti disebutkan pemohon, menurut majelis tidak dapat dibuktikan secara hukum. “Dugaan politik uang yang disangkakan pemohon, tidak dapat dibutkikan secara hukum,” kata majelis hakim.

Bawaslu dan aparat keamanan juga tidak terbukti berpihak kepada paslon 01 pada pelaksaan PSU. 

Sumber: BeritaHuta
Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mustahil Sumut kuasai 58,88 persen Inalum

    Mustahil Sumut kuasai 58,88 persen Inalum

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Meski tahap nasionalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat pada PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) belum menemukan titik terang, Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut), Tengku Erry Nuradi mengatakan Pemerintah Privinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berencana untuk membeli saham PT Inalum hingga 58,88 persen. Menyikapi pernyataan Tengku Erry, Ketua Komisi D DPRD […]

  • PNS Tak Berkualitas Bakal Dipensiun Dini

    PNS Tak Berkualitas Bakal Dipensiun Dini

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada pemberlakuan pensiun dini. Ini sebagai konsekuensi dari penambahan batas usia pensiun (BUP) bagi ASN. “UU No 5 Tahun 2012 tentang ASN salah satu pointnya memang menambah usia pensiun. Nah, penambahan BUP ini konsekuensinya adalah harus meningkatkan kompetensi. Kalau tidak bisa ditingkatkan, mendingan pensiun dini saja,” […]

  • Terbaring Sakit, Ketua PC NU Madina Jenguk Khoiruddin Faslah Siregar

    Terbaring Sakit, Ketua PC NU Madina Jenguk Khoiruddin Faslah Siregar

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ): Ketua  Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama ( NU ) Mandailing Natal H.Mustafa Bakri Nasution malam ini kamis 24/10/2024 jenguk Khoruddin Faslah Siregar yang terbaring sakit di Rumah Sakit Permata Madina. ia dilarikan ke Rumah Sakit sore tadi karena penyakit Pertigo yang dialaminya beberapa tahun terakhir. ” Khoiruddin Faslah Siregar ini kan […]

  • Petani Blitar Lahirkan Padi Raksasa

    Petani Blitar Lahirkan Padi Raksasa

    • calendar_month Selasa, 27 Mar 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BLITAR (Mandailing Online) – Padi setinggi hampir dua meter yang ditanam warga Blitar jadi fenomena. Banyak orang datang ke rumah Mohammad Diaudin Aridowi (24). Udin, sapaan akrab Diaudin Aridowi, adalah warga Dusun Bebekan Desa Combong Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, Jawa Timur yang menanam padi itu. Selain penasaran, mereka juga ingin mencoba menanam padi varietas baru […]

  • Guru Sekoah di Desa Tor Naincat, Jalan Kaki 2,5 Kilometer

    Guru Sekoah di Desa Tor Naincat, Jalan Kaki 2,5 Kilometer

    • calendar_month Rabu, 13 Jan 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BATANG NATAL (Mandailing Online) : Guru yang mengajar di Desa Tor Naincat Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal harus berjalan kaki sepanjang 2,5 kilometer. Jalan kaki pulang pergi itu melewati jalanan jenis tanah liat berlumpur. Kondisi ini akibat belum adanya jalan aspal menuju desa itu. Pantauan wartawan, Selasa (12/1), jarak tempuh dari Muara Soma, ibukota kecamatan […]

  • Lima Penganiaya Wartawan Divonis Rendah, Kuasa Hukum Korban Surati JPU dan Pengadilan

    Lima Penganiaya Wartawan Divonis Rendah, Kuasa Hukum Korban Surati JPU dan Pengadilan

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Vonis 8 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Panyabungan kepada lima terdakwa pelaku pengeroyokan dan penganiayaan wartawan dianggap terlalu ringan dan jauh dari ancaman pasal 170 jo 351 yang diancam dengan 5 tahun 6 bulan. Demikian dikatakan Irvan Fadly Lubis, SH kuasa hukum Jeffry Barata Lubis korban pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga […]

expand_less