Kamis, 23 Jul 2026
light_mode

Wacana Amandemen UUD 1945 dan Urgensinya

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 1 Sep 2021
  • print Cetak

Oleh: Halvionata Auzora Siregar
Putra Batang Natal. Saat ini kuliah di Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh / Kader HMI Cabang Lhokseumawe

 

Seminggu yang lalu ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mewacanakan tentang amandemen UUD 1945 dengan menambah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan menambah kewenangan MPR untuk menyetujui rancangan dari PPHN tersebut dengan payung hukum yaitu Tap MPR yang termasuk dalam hierarki  peraturan perundang undangan.

Sekarang kita perlu bertanya, apakah urgensinya wacana tersebut ketika semua masyarakat dan bangsa kita yang sedang dilanda pandemi? Saya menganggap apa yang diwacanakan oleh MPR tidak menyambung dengan apa yang dibutuhkan masyarakat saat ini.

Saya juga melihat ini adalah ketidakromantisan para elit politik dikarenakan apa? Pada saat ini akses publik sangat terbatas, dan ini mengingatkan kita pada Pemilu 2019 lalu banyak para caleg dari berbagai  partai politik tetapi tak ada satu pun yang berjanji tentang amandemen UUD 1945 tentang PPHN seperti yang diwacanakan ketua MPR RI tersebut. Artinya apa kalimat yang keluar dari seorang pemangku kekuasaan yaitu demi kepentingan publik itu hanyalah mencakup lembaga-lembaga dan ormas-ormas saja. Wacana ini seperti yang saya katakan di awal adalah kepentingan para elit politik saja untuk membuka ruang bergerak lebih leluasa.

Kalau kita kaji secara teoritik yaitu tentang living constitution dari tulisan David Claws, tanpa diubah pun konstitusi itu bisa menyesuaikan dirinya dengan kebutuhan zaman kecuali terdesak, ingat terdesak!!

Ketika ketua MPR RI memberikan wacana tersebut, apakah yang lebih mendesak untuk bangsa ini, PPHN ataukah selesai dari pandemi? Pokok-pokok haluan negara atau nama lain dari GBHN dulu akan berdampak pada konsep dari ketatanegaraan dan memberikan peluang untuk MPR menjadi kembali sebagai lembaga tertinggi negara.

Saya melihat tidak ada urgensinya mewacanakan hal itu karena kita masih mempunyai UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai landasan dan UU Nomor 17 Tahun 2007  tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional tahun 2005-2025 yang berfungsi sebagai arah dan prioritas pembangunan yang akan dilakukan secara bertahap selama 20 tahun.

UU tentang pembangunan bangsa kita sudah ada, kenapa harus PPHN dan penambahan kewenangan? Dari itu saya menilai amanat dari UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP Nasional 2005-2025 gagal dilaksanakan, dengan itu lebih baik pemerintah melakukan evaluasi selama 20 tahun ini pembangunan kita sebagai bangsa sudah dilaksanakan dan diselesaikan?

Kalau alasannya hanya perbedaan visi dan misi antara periode presiden yang menjabat, itu sudah dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP yaitu: Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan nasional, Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode pemerintahan Presiden berikutnya.

Kalaulah pasal 5 ini diabaikan, pasti akan terjadi bangunan terbengkalai dan terjadi inkonsistensi, makanya  RPJP ini sebagai arah dan prioritas pembangunan untuk bangsa kedepannya. Kalau pembangunan bangsa kita belum terlaksana tak perlu kiranya mereinkarnasikan yang sama halnya dengan GBHN tanpa PPHN. Apabila pemerintah konsisten, cukup merevisi UU Nomor 17 Tahun 2007.

Maka dari itu, saya harapkan kepada MPR RI dan lembaga pemerintah lainnya untuk fokus terlebih dahulu menangani pendemi covid-19 daripada membahas yang tidak sama sekali ada urgensinya bagi masyarakat.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dana Desa Bobol Melalui Harga Material

    Dana Desa Bobol Melalui Harga Material

    • calendar_month Jumat, 25 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Seluruh desa di Kabupaten Madina menerapkan Harga Satuan Kabupaten dalam penetapan harga material untuk pembangunan fisik yang didanai Dana Desa. “Penerapan HSK itu jelas-jelas merugikan keuangan negara,” kata Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Madina, Henri Husein kepada Mandailing Online di Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Jum’at (25/10/2019). Contoh kerugian keuangan […]

  • RAMADHAN DI KAMPUNG KAMI (bagian satu)

    RAMADHAN DI KAMPUNG KAMI (bagian satu)

    • calendar_month Minggu, 10 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Diceritakan Tagor Lubis dari Pojok Kedai Lontong Medan (kenangan masa kecil di Mandailing 1970 – 1980)   Ramadhan bulan penuh rahmat,  bulan penuh berkah, serta bulan penuh ampunan. Dan banyak lagi sebutan untuknya. Dahulu, waktu kami masih kanak kanak, saat saat seperti ini adalah hari hari yang sangat menyenangkan, bagaimana tidak sebentar lagi kami akan […]

  • Hutan Bakau di Natal Telah Punah

    Hutan Bakau di Natal Telah Punah

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      NATAL (Mandailing Online) – Hutan Bakau (Mangrove) yang dulunya tumbuh subur dan berkembang elok ada di pinggiran sungai dan pantai laut di Desa Sikara-kara Kecamatan Natal, Mandailing Natal, kini sudah tak nampak lagi secara kasat mata. Hanya tinggal kenangan. Sejak tahun 2012, kawasan hutan bakau ini digarap oleh PT. Tri Bahtera Srikandi untuk dijadikan […]

  • 3 Kurir Ganja Asal Sumbar Ditangkap Polres Madina. 110.000 gram Ganja Jadi Barbut

    3 Kurir Ganja Asal Sumbar Ditangkap Polres Madina. 110.000 gram Ganja Jadi Barbut

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA- Mandailing Online: Polres Mandailing Natal ( Madina) tangkap kurir ganja asal Sumatera Barat. Ada 110.000 gram ganja yang berhasil dimanakan jadi barang bukti dari 3 tersangka. Ke 3 tersangka adalah, RA alias R. (32) Warga kelurahan Parak Gadang Timur Kecamatan Padang Timur Sumbar. RS alias R. (27). Kelurahan Anduring Kecamatan Kuranji Kota Padang Sumbar […]

  • Ramadan dan Covid-19: Meneguhkan Iman dan Imun

    Ramadan dan Covid-19: Meneguhkan Iman dan Imun

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag   “Dan mereka tidak mengagungkan Allah sebagaimana mestinya padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha Suci Dia dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka sekutukan.”(QS. Az-Zumar 39: Ayat 67). Ayat di atas menjadikan titik pangkal iman dan sikap […]

  • Polisi Usut Proyek DAS Batang Angkola

    Polisi Usut Proyek DAS Batang Angkola

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    SIDIMPUAN, – Diduga dikerjakan asal jadi, Pengaman tebing Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Angkola di Desa Huta Lombang, Psp Tenggara ambruk beberapa hari lalu. Kini polisi masih mengusut proyek dari Balai Benih Ikan dengan pagu Rp749 juta tersebut. Menurut beberapa warga sekitar, kejadian pasti ambruknya pengaman tebing DAS itu tidak diketahui oleh mereka. “Tidak ada […]

expand_less