Jumat, 6 Mar 2026
light_mode

Wacana Amandemen UUD 1945 dan Urgensinya

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 1 Sep 2021
  • print Cetak

Oleh: Halvionata Auzora Siregar
Putra Batang Natal. Saat ini kuliah di Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh / Kader HMI Cabang Lhokseumawe

 

Seminggu yang lalu ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mewacanakan tentang amandemen UUD 1945 dengan menambah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan menambah kewenangan MPR untuk menyetujui rancangan dari PPHN tersebut dengan payung hukum yaitu Tap MPR yang termasuk dalam hierarki  peraturan perundang undangan.

Sekarang kita perlu bertanya, apakah urgensinya wacana tersebut ketika semua masyarakat dan bangsa kita yang sedang dilanda pandemi? Saya menganggap apa yang diwacanakan oleh MPR tidak menyambung dengan apa yang dibutuhkan masyarakat saat ini.

Saya juga melihat ini adalah ketidakromantisan para elit politik dikarenakan apa? Pada saat ini akses publik sangat terbatas, dan ini mengingatkan kita pada Pemilu 2019 lalu banyak para caleg dari berbagai  partai politik tetapi tak ada satu pun yang berjanji tentang amandemen UUD 1945 tentang PPHN seperti yang diwacanakan ketua MPR RI tersebut. Artinya apa kalimat yang keluar dari seorang pemangku kekuasaan yaitu demi kepentingan publik itu hanyalah mencakup lembaga-lembaga dan ormas-ormas saja. Wacana ini seperti yang saya katakan di awal adalah kepentingan para elit politik saja untuk membuka ruang bergerak lebih leluasa.

Kalau kita kaji secara teoritik yaitu tentang living constitution dari tulisan David Claws, tanpa diubah pun konstitusi itu bisa menyesuaikan dirinya dengan kebutuhan zaman kecuali terdesak, ingat terdesak!!

Ketika ketua MPR RI memberikan wacana tersebut, apakah yang lebih mendesak untuk bangsa ini, PPHN ataukah selesai dari pandemi? Pokok-pokok haluan negara atau nama lain dari GBHN dulu akan berdampak pada konsep dari ketatanegaraan dan memberikan peluang untuk MPR menjadi kembali sebagai lembaga tertinggi negara.

Saya melihat tidak ada urgensinya mewacanakan hal itu karena kita masih mempunyai UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai landasan dan UU Nomor 17 Tahun 2007  tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional tahun 2005-2025 yang berfungsi sebagai arah dan prioritas pembangunan yang akan dilakukan secara bertahap selama 20 tahun.

UU tentang pembangunan bangsa kita sudah ada, kenapa harus PPHN dan penambahan kewenangan? Dari itu saya menilai amanat dari UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP Nasional 2005-2025 gagal dilaksanakan, dengan itu lebih baik pemerintah melakukan evaluasi selama 20 tahun ini pembangunan kita sebagai bangsa sudah dilaksanakan dan diselesaikan?

Kalau alasannya hanya perbedaan visi dan misi antara periode presiden yang menjabat, itu sudah dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP yaitu: Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan nasional, Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode pemerintahan Presiden berikutnya.

Kalaulah pasal 5 ini diabaikan, pasti akan terjadi bangunan terbengkalai dan terjadi inkonsistensi, makanya  RPJP ini sebagai arah dan prioritas pembangunan untuk bangsa kedepannya. Kalau pembangunan bangsa kita belum terlaksana tak perlu kiranya mereinkarnasikan yang sama halnya dengan GBHN tanpa PPHN. Apabila pemerintah konsisten, cukup merevisi UU Nomor 17 Tahun 2007.

Maka dari itu, saya harapkan kepada MPR RI dan lembaga pemerintah lainnya untuk fokus terlebih dahulu menangani pendemi covid-19 daripada membahas yang tidak sama sekali ada urgensinya bagi masyarakat.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setelah Di Demo Guru, DPRD Akan Bahas 11 Ranperda

    Setelah Di Demo Guru, DPRD Akan Bahas 11 Ranperda

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 10Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Setelah didesak aksi unjuk rasa ribuan guru bersertifikasi, kini DPRD Mandailing Natal (Madina) segera menjadwalkan pembahasan 11 Rancangan Peraturan Daerah (ranperda). Salah satu ranperda itu adalah Ranperda Biaya Operasional Sekolah Daerah (Bosda). Perda Bosda itu sangat dibutuhkan sebagai payung hukum pencairan Bosda yang sudah tertahan lama di APBD 2013 akibat belum […]

  • Di Madina, Dana Desa Telah Gagal Membangun Ekonomi Desa

    Di Madina, Dana Desa Telah Gagal Membangun Ekonomi Desa

    • calendar_month Senin, 3 Okt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Penggunaan Dana Desa di Mandailing Natal sejauh ini telah gagal membangun perekonomian warga desa. Indikasi kegagalan itu berdasar data pengalokasian yang menunjukkan mayoritas pemerintah desa di Mandailing Natal (Madina) masih fokus menetapkan Dana Desa di sektor pemukiman, baik pembangunan gang pemukiman atau parit gang pemukiman. “Hanya ada satu dua desa […]

  • Adelin Lis tidak pernah dicekal

    Adelin Lis tidak pernah dicekal

    • calendar_month Selasa, 7 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Humas Direktorat Imigrasi Sumatera Utara, Baringbing, mengatakan kalau nama Adelin Lis tidak termasuk ke dalam daftar cekal. “Nama seperti yang dimaksudkan tidak ada dalam daftar cekal saat ini,” ungkap Baringbing kepada Waspada Online. Ungkapan itu terjawab sudah. Pasalnya, polisi dan jaksa yang menangani kasus ini sejak awal tidak pernah mencekalnya. Kepolisian Daerah Sumatera […]

  • Warga Sibolga – Tapteng Belanja ke Padangsidimpuan

    Warga Sibolga – Tapteng Belanja ke Padangsidimpuan

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    Sibolga, – Warga Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) ramai-ramai mencari “barang baru” ke Pasar Sigumpal Bonang dan Plaza Anugrah Kota Padangsidimpuan. Padahal, di Kota Sibolga sudah memiliki fasilitas pasar yang memiliki barang-barang kebutuhan masyarakat yang tergolong cukup lengkap. Bahkan tak jarang diantara mereka merupakan pejabat atau anggota DPRD di Sibolga maupun Tapteng. Beberapa orang warga […]

  • Pemukulan wartawan sangat memalukan

    Pemukulan wartawan sangat memalukan

    • calendar_month Rabu, 17 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO) – Berbagai organisasi jurnalistik mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oknum perwira TNI AU pada saat sejumlah wartawan di lokasi jatuhnya Hawk 200 di Pasir Putih, Pandau, Pekanbaru, Riau, hari ini. Berbagai lembaga kewartawanan di tanah air pun turut angkat bicara mengecam tindakan memalukan yang dilakukan oknum anggota TNI angkatan udara tersebut. “Ini merupakan […]

  • Peringati Sumpah Pemuda, Ima Madina Tolak Sekularisme di Indonesia

    Peringati Sumpah Pemuda, Ima Madina Tolak Sekularisme di Indonesia

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Dalam memperingati Sumpah Pemuda, di Medan tanggal 28 Oktober kemarin Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (DPP Ima Madina) menelurkan 4 poin sikap terkait kondisi bangsa Indonesia terkini. Dalam rilis pers tertanggal 28 Oktober 2014 ditandatangani Ketua Umum, Ahmad Irwandi Nasution dan Sekretaris Umum, Rahmad Riski Rangkuti yang […]

expand_less