Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Nasib Guru Honorer Yang Semakin Horor

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 2 Des 2021
  • print Cetak

Oleh: Leni Irna Chintya Batubara, S.Pd
Aktivis dakwah, guru

Semakin lama nasib honorer semakin memprihatinkan. Bagaimana tidak, banyak permasalahan yang dihadapi oleh seorang guru yang masih berstatus honorer. Dengan gaji yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan pengabdian yang mereka telah lakukan hingga kesejahteraan para guru honorer tidak jelas.

Kisah mendapatkan gaji 250 ribu perbulan dan dirapel pertiga bulan sudah amat sering kita dengar. Ada yang menyiasati hal itu dengan melakoni banyak pekerjaan tambahan.

Alhasil, guru honorer kehilangan fokus dalam mendidik. Implikasinya tentu saja pada kualitas iuran pendidikan kita. Ini seperti jebakan lingkaran setan yang tidak pernah dituntaskan. Apalagi kebijakan aturan yang ada di tanah air ini tentang pengangkatan CPNS bagi guru honorer ditiadakan. Dan diganti dengan program P3K.

Seperti dilansir dari kedcom.id “Persoalan guru honorer adalah ketidakjelasan status guru honorer, disebut PNS belum, disebut PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga belum,” ujar Pengurus Bidang Hukum dan Advokasi ISPI, Cecep Darmawan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI secara daring, Rabu, 16 Juni 2021.

Ia mengatakan, sulit menentukan posisi para guru honorer. Sebab, Undang-Undang (UU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juga menerapkan syarat pendidikan profesi guru (PPG) untuk bisa disebut sebagai pendidik. “Jadi betapa status guru honorer itu semacam dilema, digantung,” jelas dia.

Betapa dilema dengan status honor sekarang, adapun penghapusan ASN menjadi PPPK juga tidak memberikan solusi kepada para guru honorer. Dilansir dari jppn.com “Baru tahap pendaftaran saja sudah banyak masalah di lapangan. Mulai formasinya sangat sedikit hingga yang tidak ada formasi dan harus mendaftar di daerah lain. Belum lagi daerah-daerah yang tidak membuka CPNS dan PPPK,” kata Sigid Purwo Nugroho, Ketua Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat, kepada JPNN.com, Senin (12/7).

Disamping itu guru yang bisa mendaftar seleksi PPPK hanyalah guru guru yang terdaftar di Dapodik. Jadi untuk guru yang mengabdi di bagian Kemenag tidak memiliki peluang untuk ikut seleksi PPPK. Pengkategorian khusus bagi pelamar yang berumur 35 tahun ke atas akan mendapatkan poin lebih dari yang pelamar usianya 35 tahun ke bawah, mengakibatkan banyak guru honorer non kategori usia 35 tahun ke atas yang mengabdi di sekolah negeri jadi korban. Lain lagi pelamar umum termasuk dengan eks tenaga honorer K2 yang ikut bersaing untuk mengikuti seleksi PPPK tersebut.

Berdasar uraian di atas, semoga nasib honorer tidak semakin horor.

Semua kebijakan yang mereka tawarkan tidak benar benar memberikan solusi terhadap permasalahan ini. Berbeda jauh sekali nasib guru saat adanya daulah islam yaitu saat islam berjaya, salah satunya pada masa Khalifah Umar r.a, seorang guru akan diupah sebesar 15 dinar. Karena yang menjadi alat tukar pada saat itu adalah dinar dan dirham (emas dan perak). 

Lalu berapa rupiah kah jika 15 dinar itu kita rupiah kan?

1 dinar = 4,25 gram emas 24 karat.
1 gram emas = Rp 500 ribuan. Kita ambil saja pas Rp 500.000. Jadi, 4,25 gram emas X Rp 500.000 = Rp 2.125.000. Kemudian 15 dinar X Rp 2.125.000 = Rp 31.875.000.

Jadi, gaji seorang guru di masa Khalifah Umar adalah berkisaran Rp 31.875.000.

Begitulah islam mensejahterakan guru ketika islam diterapkan. Nasib guru akan sejahtera karena darinya terlahir anak bangsa dan cendekiawan yang akan membangun negara.

Wallahu’alam Bishawaab

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemeriahan HUT Madina

    Kemeriahan HUT Madina

    • calendar_month Minggu, 6 Mar 2016
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    Salah Satu Stand Pameran Pembangunan yang memeriahkan Hari ulang tahun kabupaten Madina yang ke 17. Telihat dalam foto Stand RSUD Panyabungan yang menjadi salah Satu Favorit pengunjung dengan Maket Master Plan Perencanaan Pengembangan RSUD Panyabungan.

  • Sembilang Pauh di Pantun Melayu

    Sembilang Pauh di Pantun Melayu

    • calendar_month Kamis, 10 Feb 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ada sebuah ungkapan yang sangat dikenal di dunia Melayu: ”Kalau tak pandai berpantun, jangan mengaku orang Melayu”. Adagium ini menunjukkan bagaimana pantun telah memegang peran penting dalam kehidupan sehari hari masyarakat Melayu. Bagi mereka, jika hendak dipandang sebagai orang yang berilmu dan berpengaruh, harus tahu bagaimana menafsir pantun. Juga harus tahu bagaimana cara membalas pantun. […]

  • Nias Selatan juga diterjang banjir

    Nias Selatan juga diterjang banjir

    • calendar_month Rabu, 14 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO) – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Hidayat Nasution mengatakan, Desa Hilisimaetano Ndruso, Kecamatan Manjamolo, Kabupaten Nias Selatan dilanda banjir, akibat meluapnya Sungai Eho di daerah tersebut. “Peristiwa banjir yang terjadi di Kepulauan Nias Selatan (Nisel), sejak Minggu (11/11) sekitar 09.00 WIB, juga mengevakuasi puluhan penduduk ke tempat yang […]

  • Hari Bhayangkara ke 78, Polres Madina Musnahkan 140 kg Barbut Ganja

    Hari Bhayangkara ke 78, Polres Madina Musnahkan 140 kg Barbut Ganja

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    140 kg barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara di bakar di Hari Bhayangkara ke 78 ( nap) MADINA- Mandailing Online : Hari Bhayangkara ke 78 di Mapolres Mandailing Natal ( Madina) senin 1/7 diwarnai dengan pemusnahan barang bukti ganja hasil tangkapan Sat Narkoba. Ada 140 kg ganja siap edar yang dimusnahkan dengan cara di bakar. […]

  • PTUN Batalkan Putusan Menkumham, Yasonna Bisa Dipecat

    PTUN Batalkan Putusan Menkumham, Yasonna Bisa Dipecat

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      JAKARTA – Pengamat hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin mengatakan dengan dikabulkannya permohonan DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) oleh PTUN, dengan sendirinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa memberhentikan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly. "PTUN membatalkan putusan Menkumham, cukup kuat bagi Presiden Jokowi untuk memberhentikan Yasonna Laoly dari jabatan Menkumham," kata Irmanputra Sidin, […]

  • Seni Etnik Mandailing Juara I di Culture Fest of North Sumatra 2024

    Seni Etnik Mandailing Juara I di Culture Fest of North Sumatra 2024

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Kolaborasi Gordang Sambilan, Gondang dan Tor-tor Mandailing meraih juara I di Culture Fest of North Sumatra 2024. Culture Fest of North Sumatra 2024 diselenggarakan Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara tanggal 6 hingga 7 Mei 2024 di halaman UPT Musium Negeri Sumut, Medan. Grup yang menyabet juara I […]

expand_less