Selasa, 3 Mar 2026
light_mode

Hari Kebebasan Pers Sedunia dan Kondisi Pers di Indonesia

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 3 Mei 2022
  • print Cetak

Dirangkum: Dahlan Batubara
Jurnalis

 

Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia

Majelis Umum PBB mendeklarasikan 3 Mei sebagai Hari Pers Sedunia atau Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 1993 menyusul diangkatnya Rekomendasi sesi ke-26 pada Konferensi Umum UNESCO di 1991.

Hari Pers Sedunia diperingati sebagai upaya guna mendorong dan mengembangkan insiatif dalam mendukung kebebasan pers. Sekaligus bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan mengingatkan pemerintah akan tugas pers untuk menghormati kebebasan berekspresi.

Tidak hanya itu, 3 Mei juga ditandai sebagai hari peringatan bagi wartawan yang kehilangan nyawanya saat bertugas mengejar berita.

Deklarasi Hari Pers Sedunia dibentuk oleh PBB pada tahun 1993. Pada peringatan itu juga ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Windhoek, yaitu sebuah pernyataan prinsip-prinsip kebebasan pers yang disatukan oleh jurnalis surat kabar di Afrika.

Deklarasi Windhoek adalah pernyataan prinsip-prinsip kebebasan pers oleh jurnalis surat kabar Afrika pada tahun 1991. Deklarasi tersebut dihasilkan pada seminar UNESCO , “Mempromosikan Pers Afrika yang Independen dan Pluralistik ,” diadakan di Windhoek , ibu kota Namibia, dari 29 April hingga 3 Mei 1991. 

Tujuan Hari Kebebasan Pers Sedunia untuk menegakkan hak kebebasan berekspresi yang diabadikan dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948.

Tapi, sebenarnya proses Windhoek untuk mendeklarasikan kebebasaan pers tersebut memakan waktu 2 setengah tahun. Hingga akhirnya hal tersebut tercapai ketika bermula di Paris pada kesempatan Konferensi Umum UNESCO di November 1991. Saat itu semua memberikan reaksi positif tentang hasil Deklarasi Windhoek.

Saat itu semua negara-negara Anggota UNESCO menyampaikan keinginan yang sama terhadap kebebasan pers. Walaupun banyak orang menyetujui deklarasi yang dibentuk Windhoek, sayangnya prosesnya masih cukup panjang karena terhalang oleh risiko besar yang menyatakan bahwa masalah tersebut akan terseret tawar-menawar politik di Paris.

Namun, seiring berjalannya waktu, sekelompok delegasi Afrika ke ECOSOC turun tangan dalam menangani masalah ini dan meyakinkan rekan-rekannya dan mengatakan bahwa proposal deklarasi tersebut berasal dari Afrika dan bukan Paris. Mengingat prinsip kebebasan pers sangat penting, membuat proposal ini dipercepat.

Hingga akhirnya ECOSOC menyetujui proposal dan membuka sidang umum untuk mendeklarasikan Hari Pers Sedunia pada 3 Mei. Sejak saat itu dan hingga hari ini, Hari Pers Sedunia digelar secara internasional.

Pada 23 September 1999, Presiden BJ Habibie mengesahkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang UU Pers yang berfungsi untuk mencabut hak pemerintah dalam menyensor dan membredel kehadiran pers. Namun, dilansir laman resmi Aliansi Jurnalis Independen, pers di Indonesia menjadi salah satu profesi yang terancam.

Pemerintah melalui aparat penegak hukum dianggap masih menjalankan praktek impunitas dengan melindungi para pelaku pembuhunuhan terhadap jurnalis. Sejak 1996 hingga sekarang, tercatat kurang lebih 8 kasus pembunuhan dan kematian misterius jurnalis yang belum diusut.

Salah satu korban jurnalis, Fuad Muhammad Syarifuddin dinyatakan tewas sejak 1996. Hal itu dianggap polisi gagal dalam upaya penyelidikan.

Tema Hari Kebebasan Pers Sedunia 2022

Pada 2-5 Mei 2022, UNESCO dan Republik Uruguay akan menjadi tuan rumah Konferensi Global Hari Kebebasan Pers Dunia tahunan dalam format hibrida di Punta Del Este, Uruguay.

Tema yang diangkat dalam Hari Kebebasan Pers Sedunia 2022 adalah “Jurnalisme di Bawah Pengepungan Digital” (Journalism under Digital Siege).

Tema ini mengangkat dampak era digital terhadap kebebasan berekspresi, keselamatan jurnalis, akses informasi, dan privasi.

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2022 akan menyatukan kembali pemangku kepentingan terkait seperti pembuat kebijakan, jurnalis, perwakilan media, aktivis, manajer keamanan siber, dan pakar hukum untuk mengeksplorasi masalah ini dan mengembangkan solusi konkret untuk mengatasi ancaman yang ditimbulkan oleh peningkatan pengawasan terhadap kebebasan pers dan privasi.

“Informasi sebagai Kebutuhan Publik”

Pers sejatinya memiliki fungsi mengumpul dan menyiarkan informasi kepada khalayak atau publik.

Informasi-informasi itu merupakan kebutuhan urgen bagi publik atau setiap lembaga untuk mengetahui rentetan peristiwa, perkembangan dan progres tentang hal-hal yang ada di sekitranya dan global.

Pers dibutuhkan dalam menyiarkan sektor ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, politik, agama, dan lain-lain yang berkaitan dengan seluruh kebutuhan dan kepentingan publik.

Oleh karenanya, pers dituntut memiliki kecerdasan, keikhlasan, ketekunan dan daya juang dalam menjalankan perannya sebagai pengumpul dan penyiar informasi.

Pers dituntut berdiri di tengah, menerapkan prinsip keadilan informasi dan etika. Semua itu menuntut profesionalisme dari pers itu sendiri, mulai dari pemilik media, redaktur hingga wartawan.

Gambaran Pers di Indinesia

Dewan Pers dalam satu artikel berjudul Kemerdekaan Pers dan Industrialisasi Media Massa yang dimuat di dewanpers.or.id mengupas 4 poin hambatan bagi kemeredekaan pers, baik hambatan dari eksternal maupun internal pers itu sendiri.

1) Publik atau masyarakat.
2) Kelompok kepentingan ekonomi dan politik.
3) Politisasi pers atau pers politik.
4) Internal pers atau tingkah laku pers.

Dalam kenyataan, hambatan kemerdekaan pers tidak hanya bersumber dari penyelenggara negara dan pemerintahan. Tidak kalah penting, hambatan yang datang dari:

Pertama; publik atau masyarakat. Dalam keadaan tertentu publik dapat bermusuhan yang mencederai kemerdekaan pers. Tindakan permusuhan yang menciderai kemerdekaan pers biasanya bersifat kelompok bukan individual. Dalam sejumlah peristiwa, pers (cq. wartawan) menjadi korban publik, baik karena salah pengertian, ketidakmengertian, atau karena suatu hasutan. Peristiwa-peristiwa seperti yang terjadi di Ternate, wartawan menjadi korban kekerasan publik. Apresiasi publik terhadapa pers (cq. pers merdeka) sangat penting dan dapat ditingkatkan melalui media literacy yang dilakukan baik melalui media elektronik dan cetak, maupun berbagai kegiatan sosial pers.

Kedua; kelompok kepentingan (ekonomi dan politik) dan kelompok mapan (establishment) yang merasa terganggu oleh pers. pengungkapan oleh pers cara-cara menjalankan kegiatan ekonomi yang tidak sehat dan merugikan masyarakat banyak dapat menjadi ancaman terhadap kemerdekaan pers. Cara-cara menjalankan ekonomi dengan suap menyuap, untuk hal-hal seperti untuk memperoleh proyek atau mengurangi pajak, menjalankan persaingan tidak sehat, merusak lingkungan, pencurian kayu dengan menyalahgunakan HPH dan lain-lain, merupakan ancaman yang harus ditiadakan baik melalui negosiasi maupun kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pers. Biasanya tindakan menakuti pers dilakukan melalui pihak ketiga yang telah biasa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, seperti kasus Tangerang.

Ketiga; politisasi pers atau pers politik. Dalam catatan ini politisasi pers atau pers politik dimaknakan pers partisan (partisanship) yaitu keberpihakan kepada suatu kekuatan politik yang duduk atau bekerja untuk menduduki kekuasaan negara. Pers sebagai instrumen publik secara alamiah berpolitik, bahkan harus berpolitik. Namun, pers sebagai pers yang menjalankan politik publik bebas dari keberpihakan pada suatu kekuatan politik. Membicarakan atau memperjuangkan kepentingan publik adalah sebuah politik. Ada bermacam-macam corak pers partisan, antara lain:

Pers sebagai alat kelengkapan resmi kekuasaan politik atau penyelenggara kekuasaan politik. Hal ini terutama didapati pada sistem kekuasaan otoriter atau kediktaturan. Selain sebagai corong regim yang berkuasa, sekaligus sebagai cara mengendalikan atau menguasai pers. Tetapi, pers partisan terdapat juga dalam sistem demokrasi. Berbagai kekuatan politik tidak dilarang memiliki pers sebagai organ pendukung.Sikap partisan yang timbul dari persamaan ideologi atau persamaan pandangan dengan suatu kekuatan politik tertentu, atau untuk menjamin atau melindungi kepentingan pers yang bersangkutan. Suatu kepentingan yang bersifat ekonomis, acap kali mendorong pers bersikap partisan. Pers-pers daerah yang melakukan berbagai bentuk kerjasama dengan pemerintah daerah, sadar atau tidak sadar, menjadi partisan sebagai imbalan yang diterima. Pers semacam ini dapat mengorbankan kepentingan publik demi kepentingan pers itu sendiri.Pemilik pers yang menjadi aktivis atau menggabungkan diri dengan kekuatan politik tertentu. Secara resmi mungkin pers yang bersangkutan tidak serta merta bersikap partisan. Tetapi merupakan kewajiban pers yang bersangkutan untuk menjalankan kemauan pemilik termasuk kemauan politik langsung atau tidak langsung akan bersifat partisan.

Tiga kemungkinan di atas, tidak memungkinkan atau paling tidak akan menimbulkan keraguan pers bersangkutan akan bersifat independen dan berimbang. Politik adalah kepentingan. Kepentingan politik regim, atau individu sangat berpengaruh pada pers yang ada dalam genggamannya. Namun demikian, pengertian independen sama sekali tidak melarang untuk berpihak. Pers independen wajib berpihak demi kepentingan publik. Yang harus dijaga adalah keseimbangan. Inilah makna imparsial sebagai unsur independensi pers. imparsial adalah keseimbangan.

Keempat; tingkah laku pers atau internal pers dapat mengancam kemerdekaannya sendiri. Pers yang bermutu rendah, sistem pengelolaan yang tidak baik, tidak menghormati kode etik dan peraturan perundangan pers, akan merendahkan martabatnya sendiri. Bukan sekadar menurunkan atau meniadakan kepercayaan publik, tetapi dapat mengundang campur tangan pihak luar terhadap pers.

Di atas telah dicatat, peran pemilik pers. Tidak kalah penting peran wartawan dan redaksi untuk mencederai kemerdekaan pers. Wartawan yang sekadar memandang pelaksanaan tugas kewartawanan sebagai cara mencari nafkah dapat kehilangan kehormatan untuk menjaga kemerdekaan pers. Redaksi yang terlalu memaksakan kebijakan berpihak merupakan pula ancaman kemerdekaan pers.

Sumber: Reuters / AP / Aliansi Jurnalis Independen / Dewan Pers

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Madina : 11.467 Orang Mengungsi

    Banjir Madina : 11.467 Orang Mengungsi

    • calendar_month Selasa, 21 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sekitar 11.467 orang saat ini dipengungsian akibat banjir yang menerjang sejumlah kawasan di Mandailing Natal. Demikian data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mandailing Natal (Madina). Dalam keterangan pers, Kepala BPBD Madina, Subuki Nasution di Posko Tanggap Darurat Bencana Kabupaten di Panyabungan, Selasa (21/12/2021). total yang dihantam banjir sebanyak 74 desa/kelurahan di […]

  • Bupati Diminta Sosialisasikan Dana Pendidikan

    Bupati Diminta Sosialisasikan Dana Pendidikan

    • calendar_month Senin, 13 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Bupati Madina, Hidayat Batubara didesak untuk mensosialisasikan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk tingkat SLTA serta bantuan bagi pelajar yang masuk ke perguruan tinggi yang ditampung di APBD Madina tahun 2012. Sebab, pasca pengesahan APBD, masyarakat luas belum banyak mengetahui kebijakan di sektor pendidikan tersebut. Program ini merupakan salah satu kebijakan bupati […]

  • Tuntutan Pendemo ke Pj Bupati & DPRD

    Tuntutan Pendemo ke Pj Bupati & DPRD

    • calendar_month Jumat, 29 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA-; Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Mandailing Natal (AMP2M) bersama Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Satma PP) berdemonstrasi ke kantor Pemkab dan DPRD Madina, Kamis (28/10). Mereka meminta pejabat terkait bertanggung jawab atas defisit anggaran tahun 2010 yang berjumlah Rp19,7 miliar, dan mendesak Pejabat (Pj) Bupati Aspan Batubara dan DPRD membentuk tim auditor defisit anggaran tersebut. […]

  • Marpangir Boleh Saja, Asal Niatnya Bagus.

    Marpangir Boleh Saja, Asal Niatnya Bagus.

    • calendar_month Minggu, 5 Jun 2016
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Di Kabupaten Mandailing  sebelum memasuki bulan suci Ramadahn ada sebuah tradisi yang sering dilakukan para warga dikawasan itu, yakni Tradisi Marpangir. Para warga beramai-ramai berkunjung ke tempat-tempat pemandian untuk melakukan pembersihan diri dengan menggunakan ramuannya sendiri terdiri terdiri dari Daun pandan,Bunga kenanga,Akar wangi dan Ampas kelapa dan jeruk limau. Atas hal […]

  • Kecurangan Pilkada Madina 2020 Dinilai Lebih Dahsyat dari Kotawaringin Barat 2010

    Kecurangan Pilkada Madina 2020 Dinilai Lebih Dahsyat dari Kotawaringin Barat 2010

    • calendar_month Senin, 21 Des 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kecurangan di Pilkada Mandaiiling Natal tahun 2020 dinilai lebih dahsyat dari kecurangan Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010. Mantan Ketua Umum Ima Tabagsel priode 2010-2012, Misron Saidi Batubara,ST menyatakan itu kepada Mandailing Online, Senin (21/12/2020) di Panyabungan. Menurutnya, fakta-fakta memberikan indikasi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif di Pilkada Mandailing Natal […]

  • RI Berpeluang Masuk 10 Negara Ekonomi Terbesar

    RI Berpeluang Masuk 10 Negara Ekonomi Terbesar

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PIDATO KENEGARAAN : Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Bersama DPR/DPD memperingati HUT Ke-66 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/8). Presiden Yudhoyono memaknai kemerdekaan sebagai sebuah jembatan untuk mewujudkan bangsa dan negara Indonesia yang lebih adil, makmur, unggul, dan bermartabat. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ed/pd/11 Jakarta : Presiden RI, […]

expand_less