Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

Jaksa Tahan Tersangka Koruptor Nisel dan Langkat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 6 Mar 2011
  • print Cetak


LANGKAT-
Kejaksaan di Sumatera Utara unjuk gigi dalam penanganan kasus korupsi. Kemarin (2/3), Kejati Sumut menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Rahmad A Dachi MKes terkait perkara dugaan korupsi pengadaan alat alat kesehatan dan obat-obatan di Nisel senilai Rp3,5 miliar.

Sedangkan Kejaksaan Negri (Kejari) Stabat menahan Hasnil (45), konsultan penghitungan PPH 21 di kepegawaian Pemkab Langkat yang diduga merugikan negara senilai Rp1,1 miliar.

Asisten Pidana Khusus, Kejati Sumut, Erbindo Saragih mengatakan penahanan Rahmad dilakukan, untuk mempermudah penyidikan. Rahmad diduga terlibat dalam mark up pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan di Kabupaten Nisel Akibat perbuatannya, Negara mengalami kerugian sedikitnya Rp1,5 miliar lebih. Nilai kerugian itu diperoleh Kejati Sumut, setelah adanya hasil audit BPKP Perwakilan Sumut.

Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih di ruangan Pidana Khusus Kejati Sumut, Rahmad, dengan mengenakan kemeja biru lengan panjang, celana keper abau-abu, tidak banyak berkomentar.

Pria berkumis berkacamata ini sembari memegang ponsel, dirinya terus langsung digiring untuk masuk kedalam mobil tahanan Kejatisu, yang telah dipersiapkan, guna dibawa dan di titipkan di Rumah Tahanan (Rutan), Tanjung Gusta Medan.

Untuk kasus ini, tersangka dianggap melanggar UU Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman diatas tiga tahun penjara.
Sebelumnya, tim Pidsus Kejatisu menetapkan tiga tersangka yakni KH pejabat Pembuat Komitem, AM staff program Pada P2 Dinkes Nias Selatan selaku panitia pengadaan obat-obat dan perbekalan kesehatan Dinas Kesehatan Nias Selatan dan KD rekanan. Bentuk perbuatan korupsi tersebut dilakukan dengan mark up harga obat, dan pengadaan obat tidak sesuai prosedur.

Sedangkan Hasnil (45), warga Jakarta Selatan, selaku konsultan penghitungan pajak penghasilan (PPH) 21 di kepegawaian Pemkab Langkat TA 2001/2002, ditahan Kejaksaan Negri (Kejari) Stabat, Rabu (2/3).

“Pelaku sebagai jasa konsultan PPH 21, diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,1 miliar. Sekarang, sudah dititipkan di rumah tahanan (rutan) Tanjung Pura,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Stabat, H Fathur Rachman.

Dijelaskan dia, potensi dugaan korupsi disebabkan penunjukan pelaku sebagai konsultan penghitungan pajak tidak melalui tender sesuai Kep-pres No18/2000. Bahkan, dalam kontrak tidak disebutkan sistem pembayaran jasa konsultan tunai atau tidak.

Selain itu, dalam pembuatan kontrak kerja melaksanakan tugas di Pemkab Langkat, pelaku melakukan (membuat) kontrak sendiri, bukannya dibuat oleh Pemkab Langkat sebagai pengguna jasa Hasnil. “Semestinya Pemkab membuat kontrak kerja kepada konsultan, bukan sebaliknya. Semestinya, kontrak kerja tersebut terlebih dulu ditenderkan,”jelas Fathur.

Selain melanggar Keppres 80/2003, kedua belah pihak (konsultan dan Pamkab), tidak menerakan jumlah nominal kontrak. Hanya saja, pengakuan konsultan, dirinya menerima uang Rp400 juta. “Dalam kontrak kerja itu, tidak diterakan nilai kontraknya, cuma konsultan menerima Rp400 juta,”tambah Kajari.

Selain Hasnil, pihak Pemkab yang terlibat dalam kasus ini yaitu mantan Kabag Keuangan Pemkab Langkat Surya Djahisa. Dalam kasus ini, Surya juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dalam waktu dekat, bakal dipanggil Kejari Stabat.

“Keterlibatan pelaku lainnya mantan Kabag Keuangan Pemkab Langkat, diduga uang kontrak (Rp1,1 M) sebagaimana disebutkan guna pembayaran memakai jasa konsultan, tidak seluruhnya jatuh ke tangan Hasnil,”sebut dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenai Pasal 2 dan 3 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan Jo Pasal 64 Ayat 1,”sambung Kasi Pidsus Kejari Stabat, Firmansyah. (rud/ndi)
sumber ; sumutpos

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK Tolak Gugatan Pasangan Indra Porkas-Firdaus

    MK Tolak Gugatan Pasangan Indra Porkas-Firdaus

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Calon Bupati-Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Nomor Urut 7 H Indra Porkas Lubis-H Firdaus Nasution. Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madina Jefri Antoni SH. “Hari ini, gugatan yang dilakukan oleh pasangan Nomor Urut 7 H Indra Porkas dan H Firdaus Nasution atas hasil pemilukada ulang atau […]

  • Manuver Politik Murahan Sang Bupati

    Manuver Politik Murahan Sang Bupati

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : M. Amin Nasution,SH.MH Ketua LBH Al-Amin Madina   Hari gini ada Bupati yang tidak tahu prosedur pengunduran diri dari jabatan adalah sungguh sangat ironis mengingat jabatan Bupati adalah jabatan politik yang sangat prestise yang mengemban amanat mayoritas suara rakyat dalam satu kabupaten. Sahdan, tanggal 18 April 2019 (sehari setelah Pilpres/Pileg) Bupati Mandailing Natal […]

  • Tambang Emas Martabe Ikuti Pawai Pembangunan Sumut 2013

    Tambang Emas Martabe Ikuti Pawai Pembangunan Sumut 2013

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Medan, – Tambang Emas Martabe ikut berpartisipasi dalam gelaran Pawai Pembangunan Sumut 2013, Sabtu (17/8). Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi melepas peserta pawai dari depan Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan. Sebuah mobil hias Tambang Emas Martabe yang bertemakan “Gerak dan Partisipasi Martabe dalam Pembangunan dan Kontribusinya Guna Mengisi Kemerdekaan” turut serta dalam iring-iringan […]

  • Pemkab Beri 45 Juta kepada 3 Koperasi, Apakah Efektif?

    Pemkab Beri 45 Juta kepada 3 Koperasi, Apakah Efektif?

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 5Komentar

    Sejumlah kaum ibu anggota Koperasi Produsen Wanita Mandiri, Desa Huta Padang Kecamatan Ulupungkut, memeras kedelai dalam proses pembuatan tahu, pekan lalu. Koperasi ini dibentuk bulan lalu oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Penanaman Modal Koperasi UKM Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dua koperasi lain juga dibentuk bersamaan, yakni Koperasi Aek Mais Nauli Desa Pastab Kecamatan Tambangan dan Koperasi […]

  • Irwan Daulay : Madina Harus Melakukan Terobosan Terkait Tingginya Angka Kemiskinan dan Rendahnya IPM

    Irwan Daulay : Madina Harus Melakukan Terobosan Terkait Tingginya Angka Kemiskinan dan Rendahnya IPM

    • calendar_month Rabu, 19 Jul 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sudah waktunya melakukan terobosan penting dalam upaya menurunkan angka kemiskina dan menaikkan IPM yang  masih rendah. Salah satu upayanya melalui pembentukan Tim Ekonomi yang kuat. Berikan mereka kewenangan penuh untuk bekerja,” ujar tokoh masyarakat Madina, Irwan H. Daulay dalam akun fecebook-nya, Rabu (19/7/2017). Seiring dengan pembentukan […]

  • Ketua DPRD Terdakwa, APBD Binjai Terbengkalai

    Ketua DPRD Terdakwa, APBD Binjai Terbengkalai

    • calendar_month Kamis, 5 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BINJAI- Status tersangka Ketua DPRD Binjai, Ir Haris Harto, mulai menggangu kinerja wakil rakyat dan pemerintahan kota Binjai. Sementara pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2012 belum dilakukan, khawatir dibatalkan di kemudian hari bila Haris berstatus terpidana. Usulan penonaktifan Ketua DPRD Binjai itu diterima Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprovsu dari unsure pimpinan DPRD Binjai melalui […]

expand_less