Jumat, 21 Agu 2026
light_mode

Rencana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Perlu Kajian Serius

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 25 Jan 2023
  • print Cetak

Pada tanggal 17 Januari 2023 ratusan kepala desa berdemonstrasi di depan gedung DPR RI untuk menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Alasan tidak cukup waktu untuk membangun desa karena masih ada ketegangan politik setelah Pilkades, dan perlu persiapan 1 tahun untuk menyiapkan diri sebelum masuk masa Pilkades kembali yang mana hanya 4 tahun waktu optimal. Menurut para kepala desa yang berdemonstrasi ada juga yang mengatakan ini merupakan keinginan rakyat sendiri.

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh kepala desa haruslah ada kajian akademis yang mendalam. Kalau hanya sekedar alasan tidak cukup waktu membangun desa dalam 6 tahun akibat ketegangan politik, saya merasa tuntutan para kepala desa tidak kuat argumentasi. Karena dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) kepala desa bisa menjabat dan mencalonkan kembali selama 3 periode. Artinya ada kesempatan 18 tahun untuk membangun desa apabila terpilih dalam 3 periode, dan jika alasannya tidak cukup membangun desa dalam waktu 6 tahun berarti para kepala desa tidak memiliki kekuatan dalam membangun desanya dan harusnya kepala desa memiliki inovasi untuk membuat peraturan desa yang memuat tentang misalnya rancangan pembangunan desa jangka panjang.

Jadi setiap periode kepemimpinan itu ada target selama 6 tahun, jadi ketika kepemimpinan itu berganti, kepala desa yang baru melanjutkan program RPDJP yang mana itulah panutan setiap kepala desa yang menjabat. Artinya kita butuh inovasi dan niat merevolusi desa sebetulnya bukan harus dengan alasan menambah masa jabatan.

Tidak ada permasalahan di dalam UU Desa kalau dalam doktrin ilmu hukum, hukum itu diperbaiki jika kurang baik apalagi untuk masyarakat. Dalam UU Desa saya rasa tidak ada masalah. Dan alasan-alasan yang dilakukan saat demonstrasi merupakan alasan yang dapat merusak citra dari UU Desa.

Menurut saya, 9 tahun masa jabatan kepala desa adalah hal yang ingin memperluas KKN di desa. Terbukti ada 686 kepala desa yang terjerat kasus korupsi mulai tahun 2012 sampai 2021, sedangkan kita tahu anggaran Dana Desa yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat cukup besar, jika ini dikelola oleh kepala desa dengan jabatan yang terlalu lama maka memberikan kesempatan untuk melakukan KKN menggunakan dana desa dan akan terjadi oligarki di desa desa yang ada di Indonesia, sedangkan dalam kepemimpinan pak Jokowi semua kemajuan berasal dari desa.

Dampak yang kami lihat juga ialah jika pemerintah setuju merevisi UU Desa  maka ini akan menghilangkan kesempatan generasi-generasi emas yang ada di desa untuk memimpin desa atau bisa kita sebut regenerasi kepemimpinan di suatu desa.

Jadi, kalau hanya sekedar alasan politik, tidak cukup waktu untuk pembangunan, itu bukanlah alasan yang mendasar. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR haruslah bijak menanggapi hal ini, apakah ini kepentingan politik di desa-desa dan sangat perlu untuk dilakukan kajian yang mendalam secara akademis untuk hal ini. (Halvionata Auzora Siregar)

Penulis adalah putra Batang Natal;
Ketua Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh;
Kabid Pembinaan dan Pemberdayaan Anggota Komisariat Hukum Unimal

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Direktur RSU Panyabungan Perang Mulut Dengan Ibu Kandung Korban

    Direktur RSU Panyabungan Perang Mulut Dengan Ibu Kandung Korban

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Komisi IV Masih Gagal Mediasi Kasus Mal Praktek PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Mediasi yang dilakukan Komisi IV DPRD Mandailing Natal (Madina) terhadap kasus dugaan mal praktek di RSU Panyabungan, masih gagal mendamaikan keluarga korban dengan pihak rumah sakit. Pertemuan antara Komisi IV, pihak keluarga korban dan pihak RSU Panyabungan di ruang komisi IV, Selasa (7/1/2014) […]

  • Fraksi Partai Golkar Madina: PT Rendy Harus Tunaikan Hak Plasma Masyarakat

    Fraksi Partai Golkar Madina: PT Rendy Harus Tunaikan Hak Plasma Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 17 Okt 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Seharusnya kehadiran investor di suatu daerah bertujuan untuk memberikan dampak baik pada sektor sosial dan ekonomi. Namun, Keberadaan PT Rendy Permata Raya masih terus menimbulkan persoalan. Alih-alih meningkatkan ekonomi masyarakat di wilayah Singkuang I, Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina) justru kewajiban memberikan hak plasma masyarakat tidak terpenuhi. Menanggapi hal tersebut, […]

  • Peresmian transaksi uang kartal antar bank (tukab) di wilayah Sumatera Utara dan Aceh  tahap pertama di Indonesia

    Peresmian transaksi uang kartal antar bank (tukab) di wilayah Sumatera Utara dan Aceh tahap pertama di Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2012 bertempat di Kantor Koordinator Bank Indonesia Sumatera Utara dan Aceh, telah dilakukan peresmian kegiatan Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB) tahap pertama di Indonesia oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Bapak Ronald Waas. Peresmian transaksi perdana ini merupakan yang pertama kalinya di Indonesia sekaligus sebagai proyek rintisan yang jika […]

  • Ribuan Teller Bank Bakal Menganggur

    Ribuan Teller Bank Bakal Menganggur

    • calendar_month Senin, 2 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta. Ribuan tenaga kerja outsourcing yang bekerja di sektor perbankan sebagai customer service (cs) dan teller saat ini masih belum jelas nasibnya. Pada 2013 mereka terancam menganggur dikarenakan keluarnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 13/52/PBI/2011 pada tanggal 9 Desember 2011 lalu. Peraturan tersebut melarang perbankan menggunakan jasa outsourcing untuk beberapa bidang inti pelayanannya yaitu customer […]

  • Diduga Sakit Jantung, Napi LP Sipaga-paga Meninggal

    Diduga Sakit Jantung, Napi LP Sipaga-paga Meninggal

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Diduga terkena serangan jantung, salah seorang Narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Sipaga-paga Panyabungan, ditemukan meninggal dunia di selnya, Selasa (29/03/2011). Korban meninggal bernama Adreas alias Deras, ditahan di LP Panyabungan terkait kasus pembunuhan dengan hukuman 18 tahun penjara Adreas meninggal di usia 41 tahun. Dia sudah beberapa tahun menjalani hukuman di LP Sipaga-paga. […]

  • Penyakit Flu Burung Serang Desa Huraba II Siabu

    Penyakit Flu Burung Serang Desa Huraba II Siabu

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Pasca ditemukannya penyakit Ende ganas awal Mei lalu di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kini Dinas Pertanian dan Peternakan Pemkab Madina menemukan penyakit flu burung. Kasus flu burung ini ditemukan di Desa Huraba II, Kecamatan Siabu pada Sabtu (20/05/2011) lalu. Data yang diperoleh wartawan, awalnya banyak ayam masyarakat mati mendadak sehingga masyarakat melapor […]

expand_less