Rabu, 17 Jun 2026
light_mode

Terkait Galian C Tanpa Izin, Jimmy Minta Maaf ke Gubsu

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Jumat, 7 Jul 2023
  • print Cetak

PANYABUNGAN( Mandailing Online)  – Waskita Karya-SMJ-Utama KSO mengakui adanya kesalahpahaman atau miskomunikasi terkait pemberitaan yang mengatakan percepatan rehabilitasi jalan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendapatkan restu atau izin dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) untuk menggunakan material Galian C tanpa Izin.

Hal ini diungkapkan Jimmy, yang merupakan penanggung jawab pekerjaan rehabilitasi jalan Propinsi di Kabupaten Madina kepada wartawan, Jum’at (07/07/2023).

Menurut Jimmy, ketika mendapatkan telepon dari rekan-rekan media, dirinya berada di lokasi rehabilitasi jalan. Sehingga dirinya tidak jelas mendengar pertanyaan media terkait proses pengadaan material Galian C tanpa izin.

“Waktu rekan media menelpon saya, saat itu saya berada di lokasi untuk mengecheck progres. Sehingga apa yang ditanyakan oleh kawan-kawan tidak jelas terdengar. Lagipula, pada saat itu jaringan telepon dan internet di sekitar Kecamatan Batahan, memang tidak stabil”.akunya.

Jimmy mengatakan ketika ditelpon, dia mengira rekan media mempertanyakan bagaimana progress rehabilitasi jalan di sekitar Kecamatan Linggabayu hingga perbatasan Sumut dan Sumatera Barat (Sumbar).

Sehingga dia menjawab bahwa mereka diminta Gubernur untuk mempercepat progres pembangunan/rehabilitasi jalan yang sedang mereka tangani.

“Saya mendengarnya pertanyaannya apakah ada desakan atau perintah untuk mempercepat pekerjaan. Jadi saya jawab, berdasarkan instruksi Gubernur Sumut agar mengejar progres rehabilitasi jalan ini,”.terangnya

Karena adanya kesalahan informasi itu, Jimmy pun meminta maaf kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi karena dianggap memfitnah dirinya.

“Atas adanya kesalahpahaman ini, saya meminta maaf jika dianggap membuat fitnah kepada Gubernur”.sesalnya. (Dedek)

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Definisi Perzinaan sehingga PSK Lolos Jerat Pidana

    Ini Definisi Perzinaan sehingga PSK Lolos Jerat Pidana

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di DPR menilai, sangkaan pada pasal Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) yang menyangkut tindak pidana prostitusi, terlalu sempit. Dimana jerat pidana prostitusi saat ini hanya bisa disangkakan kepada mucikari atau makelar bisnis ilegal itu. Ke depan, pelaku bisnis prostitusi diharapkan bisa dijerat. Salah satu caranya melalui revisi UU KUHP […]

  • Longsor Jalur Ulu Pungkut Madina Masih Berlanjut

    Longsor Jalur Ulu Pungkut Madina Masih Berlanjut

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Longsor susulan ruas jalan jalur Kotanopan-Ulu Pungkut, Mandailing Natal (Madina) kembali terjadi, Senin ( 24/11). Hingga Selasa ( 25/11), akses dari Muara Pungkut hingga Simpang Banyak Kecamatan Ulupungkut masih terputus. Hujan yang terus melanda menyebabkan longsoran pada tebing jalan terjadi sekira pukul pukul 12.30 Wib, Senin, di titik Muara Sabut atau […]

  • Islam Meniadakan Perilaku Aborsi

    Islam Meniadakan Perilaku Aborsi

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Novida Sari Ketua Forum Muslimah Peduli Generasi Mandailing Natal   Anak merupakan amanah yang berasal dari Allah Swt. Tidak semua pasangan yang telah menikah langsung dikaruniai anak. Ada yang langsung diberikan amanah namun tak sedikit yang menunggu hingga puluhan tahun. Namun kapitalisme yang menjangkiti Negara ini telah membuat beberapa oknum untuk membuka klinik […]

  • UU TPKS Disahkan, Perzinahan Tanpa Kekerasan Dilegalkan

    UU TPKS Disahkan, Perzinahan Tanpa Kekerasan Dilegalkan

    • calendar_month Rabu, 11 Mei 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Sri Wardani Hasibuan Pada tanggal 12 April 2022, dalam Rapat Paripurna DPR RI, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi Undang-Udang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dimana, RUU ini telah diupayakan bertahun-tahun lamanya. RUU TPKS yang telah disahkan ini berisi pengaturan tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban tindak pidana kekerasan seksual. Terdapat sembilan […]

  • Terkait Smart Village, 2 Pejabat Pemkab Madina Tak Hadiri Panggilan Jaksa

    Terkait Smart Village, 2 Pejabat Pemkab Madina Tak Hadiri Panggilan Jaksa

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) telah melakukan pemanggilan pertama terhadap 2 pejabat pemkab Madina terkait “Smart Village”, namun tidak dihadiri. Demikian penjelasan Kajari Madina, Dr Muhammad Iqbal, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Herianto, SH kepada wartawan, Kamis (12/06/2025). ”mereka belum datang, kemaren jadwalnya dan akan kita panggil ulang,”pungkas Kasi […]

  • 22 dari 23 Kecamatan di Madina Endemik Malaria

    22 dari 23 Kecamatan di Madina Endemik Malaria

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Onlne) – Kecuali Kecamatan Pakantan, seluruh kecamatan di Mandailing Natal adalah kawasan endemik malaria. Itu artinya 22 dari 23 kecamatan merupakan kawasan sebaran virus berbahaya tersebut. Dan jenis malaria yang ada di Mandailing Natal (Madina) adalah jenis Plasmodium Palsifarum dan Plasmodium vivax. “Jenis Palsifarum yang paling bebahaya, karena merusak sekitar 86 persen sel […]

expand_less