Seputar Madina

Biaya BPJS Kades dan Perangkat Desa Tahun 2024 di Madina Hampir Tembus diangka 3 Miliar

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina anggarkan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Senilai Rp. 2.899.418.544 Miliyar untuk Belanja pembayaran pelayanan BPJS kesehatan Kades dan 5 Perangkat Desa di seluruh Kabupaten Mandailing Natal.

Kadis PMD Madina Irsal Pariadi melalui Kabid Pemerintahan dan Desa Anjur Berutu yang dikonfirmasi membenarkan anggaran tersebut.

“Anggaran itu benar adanya dan angka itu terhitung mulai bulan Januari hingga Desember 2024 bagi 377 Desa di Madina, ” kata Anjur Brutu Seni 21/10/2024.

Ia menjelaskan, anggaran senilai Rp. 2.899.418.544 itu untuk layanan kesehatan BPJS bagi Kades dan Perangkat Desa di Madina. Selain BPJS kesehatan yang dianggarkan di Apdes. Pemerintah Desa juga menganggarkan BPJS ketenagakerjaan Kades dan perangkat desa yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa).

Khusus, terkait iuran BPJS ketenagakerjaan Kades dan perangkat Desa di setor ka langsung atau dibayarkan langsung oleh Kades ke rekening BPJS ketenagakerjaan yang nanti nya bukti setor pembayaran BPJS ketenagakerjaan tersebut disampaikan pada dinas PMD sebagai laporan pembayaran BPJS ketenagakerjaan.

Kemudian, Anggaran BPJS kesehatan Kepala Desa dan perangkat desa. Ditetapkan sebesar 5% dari jumlah Upah minimum Kabupaten (UMK). Yang terdiri dari sebesar 4% yang dianggarkan melalui APBD dan 1% dari Alokasi Dana Desa (ADD) Masing masing desa yang nantinya di setor ke rekening BPJS kesehatan melalui Badan pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) atau Rekening kas Umum Daerah (RKUD).

“BPJS ketenagakerjaan perangkat desa ditetapkan 5% upah minimum umk kabupaten. Atau sekitar 2.9jt untuk Madina sendiri. Dari jumlah tersebut 4% atau APBD dan 1% dari Alokasi Dana Desa (ADD) Perbulannya selama setahun. Nanti nya di setor ke Rekening BPJS melalui rekening kas umum Daerah,” Disebut Anjur.

Saat ini kata Anjur Dana itu masih tahap penyerapan dari dana desa dan belum maksimal. Ketika dana itu tak terserap sampai pada batas yang ditentukan. Dana BPJS itu akan jadi silpa dan otomatis akan kembali ke KAS Daerah.

Sampai saat ini penyerapan terhadap BPJS kesehatan sebagai dimaksud belum maksimal. Alasan nya dibeberkan Anjur Karena, minimnya atau terlambat para Kades dan perangkat desa mendaftarkan sebagai kepesertaan BPJS kesehatan.

Tak hanya itu. Dalam program pelayanan kesehatan dari bpjs itu ada yang berbeda yakni BPJS ketenagakerjaan Kades di peruntukan untuk beberapa hal. Pertama, Jaminan hari tua, lalu Jaminan kecelakaan kerja dan Jaminan kematian. Sementara untuk 5 Perangkat Desa di setiap Desa hanya jaminan kecelakaan kerja & kematian.

Disisi lain, Penelusuran Mandailing Online sendiri, sejumlah desa memang menyetorkan kewajiban 1 persen tersebut ke BPJS dan bukti setoran di serahkan ke Dinas PMD Madina.

Salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Panyabungan Timur mengaku iuran pembayaran layanan kesehatan BPJS itu sudah disetor senilai Rp. 1.800.000 untuk Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan, lalu 5 Perangkat Desa seperti Sekretaris Desa, dan lainnya. Tertotal sekitar Rp. 870.000..( fikri )

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.