Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Diskualifikasi Hanya Rumor, Saipullah-Atika Tetap Jadi Peserta Pilkada Madina 2024

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
  • print Cetak

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi masih ikut berkompetisi dalam Pilkada Madina pada 27 November 2024.

Dengan demikian issu diskualifikasi yang beredar selama beberapa hari terakhir hanya rumor semata.

Nama, nomor urut, dan foto Saipullah-Atika masih terdaftar di surat suara yang dicetak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina dan sudah didistribusikan ke seluruh wilayah Kabupaten Madina.

Hal itu dibuktikan dengan pelepasan logistik Pilkada Madina dan Pilgub Sumatera Utara yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu dan Forum Kordinasi Pimpinan Kabupaten (Forkofimda) Madina, Minggu (25/11/2024).

Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang dalam kesempatan itu menyampaikan logistik Pilkada Madina akan didistribusikan ke kecamatan selama tiga hari, Minggu hingga Selasa. Kecamatan Panyabungan masuk zona terakhir akibat gudang penyimpanan logistik dekat dengan Kecamatan Panyabungan.

Selain itu, Saipullah-Atika ikut kontestasi Pilkada Madina juga diperkuat pernyataan Ketua KPU Madina pada Senin (18/11/2024).

Ikhsan saat itu menjelaskan, semua tahapan verifikasi berkas pencalonan sudah dinyatakan lengkap, termasuk berkas calon bupati nomor urut 2, H. Saipullah Nasution, SH, MM.

Ditanya soal regulasi LHKPN Saipullah, Ikhsan mengatakan, KPU Madina merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Dan, Keputusan KPU No.1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. Tidak ada klausul yang menyebut LHKPN terbaru atau tahun tertentu sebagai syarat pencalonan.

“Kita merujuk pada PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 20 huruf c berbunyi surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 huruf i dengan bunyi menyerahkan daftar kekayaan pribadi,” katanya.

Ikhsan juga menerangkan, KPU Madina tidak memiliki dasar dalam mendiskualifikasi pasangan calon yang sudah ditetapkan. Pasalnya, semua proses verifikasi sudah dijalankan dan berkas dinyatakan lengkap.

“Pada saat tahapan pendaftaran paslon semua berkas lengkap dan memenuhi syarat sebagai mana dalam aturan KPU, sehingga tidak ada dasar Men-TMS-kan berkas calon, KPU menjalankan regulasi yang ada sudah kita jalankan. Karena KPU berpedoman pada PKPU, dan Juknis” ucapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan juga telah resmi mengeluarkan komentar bahwa rekomendasi yang dikeluarkan adalah bukan sebuah keputusan.

“Rekomendasi yang dikeluarkan itu adalah hak mutlak KPU Madina untuk menindaklanjuti, dan itu bukan bagian dari keputusan,” kata Ali Aga Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (23/11/2024) malam.

Jadi, informasi yang beredar di tengah masyarakat soal Paslon SAHATA didiskualifikasi atau mengundurkan diri dari pencalonan adalah hoax atau tidak benar. (rel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Sumut Klarifikasi Pengaduan Seleksi Komisioner Kabupaten/Kota

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mengklarifikasi pengaduan terkait dugaan kecurangan proses seleksi calon komisioner di kabupaten/kota. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Yulhasni di Medan, Rabu (16/10) mengatakan, berdasarkan pengaduan yang disampaikan, pihaknya meminta klarifikasi tersebut terhadap enam tim seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota. Keenam tim seleksi yang dipanggil untuk […]

  • Mengapa Bupati Madina Ngotot CPNS Putra Daerah?

    Mengapa Bupati Madina Ngotot CPNS Putra Daerah?

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANABUNGAN (Mandailing Online) – Fakta yang diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) KemenPAN-RB, Herman Suryatman, Rabu, (10/6/2014) tentang sikap bupati Mandailing Natal (Madina) soal CPNS 2013 cukup tepat. Herman Suryatman mengungkap kengototan Bupati Madina Dahlan Hasan untuk mengakomodir sebanyak mungkin putra asli daerah lulus tes CPNS 2013. Bupati Madina memiliki sikap bahwa […]

  • DPRD Madina Gagal Jadwalkan Perhitungan APBD

    DPRD Madina Gagal Jadwalkan Perhitungan APBD

    • calendar_month Sabtu, 11 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Badan Musyawarah (Manmus) DPRD Madina, Jum’at (10/8) gagal menggelar rapat menyusun jadwal agenda pembahasan Perhitungan APBD 2011. Pasalanya jumlah anggota yang hadir tidak mencapai kuorum. Sejumlah anggota dewan menyatakan, kelompok yang pro bupati di DPRD Madina tidak mampu menghadirkan mayoritas anggota Banmus agar rapat banmus mencapai kuorum. Draf Perhitunghan APBD 2011 ini […]

  • DCS Dapil 1 PPP Madina

    DCS Dapil 1 PPP Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 1 PPP

  • DPD II Golkar Madina Qurbankan 2 Sapi, 7 Ekor Kambing

    DPD II Golkar Madina Qurbankan 2 Sapi, 7 Ekor Kambing

    • calendar_month Jumat, 19 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN : DPD II Golkar Mandailing Natal menyembelih 2 hewan Sapi, 7 Kambing untuk kurban dan akan dibagikan pakir miskin dan masyarakat kurang mampu. Penyembelihan hewan kurban di laksanakan, Rabu (17/11) di Kantor DPD II Golkar Madina Desa Parvaungan Kecamatan Panyabungan. Ketua DPD II Golkar Madina As Imran Khaitami Daulay SH, yang di temu wartawan […]

  • SISTEM HUKUM MANDAILING (2)

    SISTEM HUKUM MANDAILING (2)

    • calendar_month Selasa, 29 Des 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Entitas dan Kontekstualitas Sejarah Oleh : Askolani Nasution Budayawan/Sutradara Sebelum masuknya kolonialisme, pemerintahan desa (harajaon) memiliki sumber penghasilan yang otonom. Raja memiliki lahan persawahan (Saba Bolak) yang sepanjang musim bisa memenuhi kebutuhan pangan kerajaan. Lahan tersebut dipinjamkan kepada penduduk dengan sistem bagi hasil. Bagi hasil persawahan tersebut disimpan dalam gudang (opuk bolon) yang banyaknya cukup […]

expand_less