Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Aktif Sebagai Honorer, Kades Batang Gadis Madina Diduga Langgar Prinsip Tata Kelola Pemerintahan

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • print Cetak

Istimewa

MADINA – (Mandailing Online) – Erwinsyah Pasaribu Kades Batang Gadis di Kecamatan Panyabungan Barat, Mandailing Natal ternyata aktif sebagai tenaga honor di kantor Camat Panyabungan Utara. Hasan Basri selaku camat saat dikonfirmasi pun membenarkannya.

“Ya benar, tapi untuk tahun ini sudah tidak saya usulkan lagi,” Kata Hasan Basri melalui sambungan telepon yang dikonfirmasi pada Rabu, (19/02/2025).

Dari Penelusuran Mandailing Online Erwinsyah Pasaribu memenangkan kontestasi pilkades pada 21 Agustus 2023 lalu dan diketahui resmi di angkat jadi Kades 27 Oktober 2023 saat Bupati Madina melantik 256 kades terpilih. Erwinsyah merupakan Kades terpilih yang kini diangkat jadi Kades Batang Gadis, Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal untuk periode 2023 – 2031.

Erwinsyah Pasaribu saat dikonfirmasi tidak membantah bahwa dirinya selain Kepala Desa juga aktif sebagai honor di Kantor Camat Panyabungan Utara.

” ia saya saat daftar Kades aktif sebagai tenaga honor di Kecamatan sampai sekarang dan kini menjadi salah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari hasil seleksi Badan Kepegawaian Negara (BKN), ” jelas Erwinsyah Pasaribu.

Ia mengaku telah 19 tahun menjadi honorer. Jadi namanya sudah masuk ke TKS ( tenaga kerja sukarela ) dan masuk ke daftar BKN ( badan kepegawaian negara ).

”  dulu semasa camat saya pak Sudrajat sebelum sekarang Hasan Basri, pernah ditanya ke Pemkab Madina terkait status gaji saya namun katanya belum ada peraturannya. Namun kalo misal diperintahkan pengembalian, saya tanggung jawab, apabila ada peraturan nya untuk pengembalian,” kata Erwinsyah Pasaribu.

Ia meminta agar persoalan tidak terkatung katung. inspektorat memeriksanya untuk klarifikasi sehingga semuanya bisa jelas.

Dikutip dari berbagai sumber. Menurut peraturan di Indonesia, kepala desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan tertentu, termasuk menjadi tenaga honorer, berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) menyebutkan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah lainnya. Kemudian dilarang terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tidak secara langsung mengatur larangan atau perizinan kepala desa menerima gaji dari dua sumber yang sama.

Namun, prinsip-prinsip umum dalam pengelolaan keuangan negara dan aturan terkait jabatan kepala desa perlu diperhatikan, terutama yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan regulasi turunannya.

Prinsip Utama yaitu Gaji Kepala Desa berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan bagian dari APBDes, berdasarkan Pasal 66 ayat (3) UU Desa.

Kepala desa tidak diperbolehkan menerima gaji atau pendapatan dari sumber lain yang bersumber dari ADD atau dana yang dialokasikan pemerintah kepada desa, kecuali yang telah ditentukan dalam regulasi.

Selain itu, berdasarkan PP 12/2019, prinsip pengelolaan keuangan daerah mengutamakan efisiensi dan akuntabilitas.

Tidak adanya pemborosan atau pembayaran ganda untuk jabatan atau tugas yang sama.

Selain itu, Pasal 26 ayat (4) UU Desa juga melarang kepala desa merangkap jabatan atau terlibat dalam aktivitas lain yang bertentangan dengan tugasnya. Oleh karena itu, menerima gaji dari dua sumber yang sama dianggap sebagai pelanggaran prinsip keuangan negara.( fikri )

 

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga TBS Sawit Terjun Tak Terkendali

    Harga TBS Sawit Terjun Tak Terkendali

    • calendar_month Rabu, 27 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit turun drastis menjadi Rp 2.000 hingga Rp 1.000 per kg di tingkat petani di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Sumatera Utara. Hal itu imbas dari larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng oleh Presiden Jokowi yang akan diberlakukan sejak 28 April 2022 sampai dengan […]

  • 16 Nopember Diumumkan ke Publik

    16 Nopember Diumumkan ke Publik

    • calendar_month Minggu, 14 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kuota formasi penerimaan CPNS untuk Kota Padangsidimpuan (Psp) tahun 2010 yang diterima dari Pemprov Sumut dalam rapat penerimaan CPNS di Medan, Jumat (12/11), tetap sebanyak 210 orang. Selanjutnya hasil rapat tersebut akan diumumkan kepada masyarakat Psp tanggal 16 November mendatang. “Rencananya sepulang kita dari Medan, apa hasil rapat di Medan ini akan kita umumkan tanggal […]

  • Dua Tokoh Gunungtua Raya Suara Terbanyak di Pemilu 2019

    Dua Tokoh Gunungtua Raya Suara Terbanyak di Pemilu 2019

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – 40 anggota DPRD Madina hasil Pemilu 2019 telah diambil sumah jabatannya, Senin (2/9/2019) di gedung Serbaguna, Panyabungan. Lalu siapa calon legislatif yang masuk peringkat pertama hingga keempat perolehan suara individu caleg di seluruh daerah pemilihan Madina? Ini dia daftar namanya : Erwin Efendi Lubis menjadi urutan pertama perolehan suara caleg terbanyak […]

  • Pemkab Madina Akui M3 Ambil Kayu

    Pemkab Madina Akui M3 Ambil Kayu

    • calendar_month Kamis, 11 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Mandailing Natal, Drs. Mara Ondak Harahap mengakui PT. Madina Madani Mining (M3) melakukan pemanfaatan kayu sebanyak 46,5000 meter kubik untuk bangunan barak karyawan sebanyak yang terdiri dari 15 unit barak karyawan. PT. Madina Madani Mining adalah perusahaan yang berinvestasi di sektor pertambangan emas di Madina pada […]

  • Menakar Fungsi ETLE

    Menakar Fungsi ETLE

    • calendar_month Minggu, 28 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Susi Ummu Ameera Pegiat Literasi, Medan Viral! Ungkapan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo memadati trending topik Twitter (25/3). Ia mengapresiasi Korlantas Polri yang berkomitmen penuh mewujudkan program 100 hari Kapolri dengan menargetkan sistem tilang elektronik dan diterapkan secara nasional (23/3). Terobosan baru yang dicanangkan pemerintah  ini nampaknya perlu dikaji ulang. Jika menakar tujuan program ETLE […]

  • Berendam Air Panas di Purba Julu

    Berendam Air Panas di Purba Julu

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Bagi anda pecinta wisata pemandian air panas, mungkin perlu mengunjungi lokasi wisata yang satu ini. Jika di beberapa tempat pemandian air panas berbentuk kolam, namun air panas yang terletak di Desa Purba Julu Kecamatan Puncak Sorik Merapi ini adalah sungai berair jernih. Sepintas, sungai ini memang terlihat seperti sungai biasa. Tidak ada tanda-tanda kalau […]

expand_less