Sabtu, 7 Mar 2026
light_mode

Syamsul Hilal Imbau Mantan Wali Kota Binjai Ali Umri Penuhi Panggilan Polda Sumut

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 17 Jul 2011
  • print Cetak


MEDAN:
Mantan Wali Kota Binjai, Ali Umri, dinilai pengecut jika tidak berani memenuhi panggilan polisi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga dan operasional Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Binjai pada 2007.

“Kenapa mesti takut? Kan dipanggil sebagai saksi.Kalau terus menghindar seperti ini, akan timbul dugaan masyarakat bahwa dia terlibat dalam kasus ini,”ujar anggota Komisi A DPRD Sumut,Syamsul Hilal, Sabtu 16 Juli 2011.

Menurut Syamsul,mangkirnya Ali Umri akan berdampak negatif pada citra dirinya sendiri. Dia berharap agar mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumut itu memenuhi panggilan penyidik tanpa paksaan. Penilaian masyarakat akan berbeda kalau Ali Umri yang datang menghadap penyidik, ketimbang dibawa paksa. Sebab, polisi sudah menerbit surat panggilan ketiga disertai surat perintah membawa yang berarti mereka sudah memiliki kuasa.

“Saya imbau agar Ali Umri datang saja ke Polda Sumut menghadap penyidik, untuk meng-clear-kan masalah itu,” imbau politikus PDIP ini. Jika dalam proses penyelidikan Ali Umri terindikasi terlibat dalam kasus yang sudah lebih dulu menjerat mantan Ketua Harian KONI Binjai Haris Harto sebagai tersangka, menurut Syamsul, mantan orang nomor satu di Binjai ini juga harus bertanggung jawab.

“Kalau memang terlibat,ya harus siap menanggung risiko. Sebagai pemimpin harus bertanggung jawab, gentleman lah,”sebutnya. Dia pun mengkritik penanganan kasus tersebut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.Menurut dia,pencarian Ali Umri belum sungguh-sungguh dilakukan. “Belum serius menangani kasus ini, masih setengah hati. Kalau sungguhsungguh, masa tidak tahu di mana Ali Umri, sedangkan teroris saja tahu keberadaannya,” tutur Syamsul.

Dia berharap Sub Direktorat (Subdit) III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut lebih serius menangani kasus ini. “Kalau Polda sungguhsungguh, pasti tahu di mana Ali Umri.Kalau tidak di Medan ya di Jakarta, kalau tidak di tempat lain. Jangan setengah hati menangani kasus ini,” imbaunya.

Sementara itu, Kasubbid Pengelola Informasi dan Data (PID) Humas Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan menuturkan, penyidik akan bertindak tegas terhadap mantan Wali Kota Binjai, Ali Umri. Sebab, sikap mangkirnya dinilai tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. MP Nainggolan menambahkan, dengan terbitnya surat panggilan ketiga disertai perintah membawa, sudah ada alasan Polda Sumut untuk mencari dan membawanya.

“Dengan surat perintah membawa paksa yang tidak ada batas waktunya itu, kita sudah bisa membawa mantan Wali Kota Binjai itu secara paksa,”tegasnya, Sabtu 16 Juli 2011. Dia memaparkan, surat perintah membawa paksa Ali Umri itu dikeluarkan Direktorat Reskrimsus karena mantan Wali Kota Binjai dua periode tersebut tidak menghadiri dua kali panggilan resmi yang dilayangkan penyidik.

“Tidak ada alasan yang diberitahukan kepada kita, mengapa Ali Umri tidak bisa menghadiri panggilan kita,” pungkas MP Nainggolan. Seperti diketahui,Ali Umri dicari karena mangkir dua kali dari panggilan penyidik Tipikor yang menangani kasus dugaan korupsi anggaran KONI Binjai. Padahal, keterangannya sangat dibutuhkan untuk menguak tabir korupsi di lembaga itu.

Ali Umri pun dinilai tak kooperatif, sehingga polisi menerbitkan surat panggilan ketiga beserta perintah membawa. Namun, keberadaan Ali Umri belum diketahui. Kasus ini awalnya ditangani Kepolisian Resor (Polres) Binjai dengan Nomor LP/613/VII/ 2009/SPK tertanggal 28 Juli 2009.Namun,karena kasus tersebut terkesan jalan di tempat, Polda Sumut pun mengambil alih penanganan selanjutnya.

Proyek pengadaan alat olahraga dan kebutuhan operasional KONI Binjai menggunakan dana bantuan dari APBD Kota Binjai tahun 2007 senilai Rp 1.775.000.000. Diduga terjadi penggelembungan (mark up) harga pada pelaksanaannya. Penyidik sudah menjerat Haris Harto dengan Pasal 2, pasal 3, pasal 9 UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(si)
Sumber :eksposnews.com

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peresmian Transaksi Uang Kartal Antar Bank Perdana di Indonesia

    Peresmian Transaksi Uang Kartal Antar Bank Perdana di Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Peresmian Transaksi Uang Kartal Antar Bank Perdana di Indonesia oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas di Medan tanggal 9 Februari 2012. (MO)

  • Warga Hutaraja Siabu Amankan LH Terduga Penyebar Video Syur Dimedia Sosial

    Warga Hutaraja Siabu Amankan LH Terduga Penyebar Video Syur Dimedia Sosial

    • calendar_month Kamis, 7 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN(Mandailing Online) – Seorang lelaki berinisial LH diamankan warga Desa Hutaraja, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal ( Madina ) karena diduga sebagai pelaku penyebar video syur dengan mantan istrinya berinisial SAH lewat media sosial facebook. Kamis 7/9/2023. LH sendiri diserahkan warga ke Polres Madina  guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan sejumlah barang bukti postingan facebook. Amir Hamzah, […]

  • Pembebasan Lahan Masih Membayangi Proyek PLTA Simarboru

    Pembebasan Lahan Masih Membayangi Proyek PLTA Simarboru

    • calendar_month Senin, 17 Sep 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pembebasan Lahan Warga Masih Membayangi Proyek PLTA Simarboru TAPSEL (Mandailing Online) – Proyek PLTA Simarboru, Tapanuli Selatan masih diselimuti sengketa lahan. Pasalnya, sejumlah data mencuat bahwa masih ada pemilik lahat yang melakukan komplain. Bahkan, ketika tim DPRD Sumut melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak terkait di Kantor Bupati Tapsel di Sipirok pada tanggal 14 September […]

  • Sampuraga Ditampilkan Versi Berbeda

    Sampuraga Ditampilkan Versi Berbeda

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Bisa jadi Sampuraga itu bukan pemuda yang durhaka. Justru sosok berbudi baik. Sosok Sampuraga versi ini ditampilkan dalam drama “Sampuraga Jatuh Cinta”. Drama itu dipentaskan Sanggar Samisara di Siabu, Mandailing Natal, Sumatera Utara, Sabtu (31/8/2024) dan menjadi puncak kegiatan Fasilitasi Kebahasaan dan Kesastraan dimotori Badan Bahasa Kemendikbudristek tahun 2024. Naskah drama […]

  • Dispensasi Nikah Marak, Solusi Praktiskah?

    Dispensasi Nikah Marak, Solusi Praktiskah?

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Ross A.R Aktivis Dakwah Kota Medan Miris, banyak sekali terjadi di berbagai daerah pengajuan dispensasi nikah usia dini, dan itu terjadi di berbagai provinsi di negeri ini. Beberapa waktu lalu digemparkan di Ponorogo dimana anak SMP dan SMA mengajukan dispensasi nikah ke KUA setempat dengan alasan mereka telah hamil sebelum menikah. Lantas muncul kembali […]

  • Kasus Tapsel, Kejatisu tetap ‘fair’

    Kasus Tapsel, Kejatisu tetap ‘fair’

    • calendar_month Senin, 29 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    .MEDAN – Surat izin pemeriksaan terhadap Walikota Medan, Rahudman Harahap menuai asumsi negatif terhadap kinerja Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Hal ini karena surat yang dilayangkan Kejatisu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dikembalikan karena belum lengkap. Insiden ini mengindikasikan jika surat yang dikirim oleh Kejatisu terkesan asal jadi, sehingga prosedur dalam surat tersebut tidak terpenuhi. Selain […]

expand_less