Selasa, 3 Mar 2026
light_mode

Syamsul Hilal Imbau Mantan Wali Kota Binjai Ali Umri Penuhi Panggilan Polda Sumut

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 17 Jul 2011
  • print Cetak


MEDAN:
Mantan Wali Kota Binjai, Ali Umri, dinilai pengecut jika tidak berani memenuhi panggilan polisi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga dan operasional Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Binjai pada 2007.

“Kenapa mesti takut? Kan dipanggil sebagai saksi.Kalau terus menghindar seperti ini, akan timbul dugaan masyarakat bahwa dia terlibat dalam kasus ini,”ujar anggota Komisi A DPRD Sumut,Syamsul Hilal, Sabtu 16 Juli 2011.

Menurut Syamsul,mangkirnya Ali Umri akan berdampak negatif pada citra dirinya sendiri. Dia berharap agar mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumut itu memenuhi panggilan penyidik tanpa paksaan. Penilaian masyarakat akan berbeda kalau Ali Umri yang datang menghadap penyidik, ketimbang dibawa paksa. Sebab, polisi sudah menerbit surat panggilan ketiga disertai surat perintah membawa yang berarti mereka sudah memiliki kuasa.

“Saya imbau agar Ali Umri datang saja ke Polda Sumut menghadap penyidik, untuk meng-clear-kan masalah itu,” imbau politikus PDIP ini. Jika dalam proses penyelidikan Ali Umri terindikasi terlibat dalam kasus yang sudah lebih dulu menjerat mantan Ketua Harian KONI Binjai Haris Harto sebagai tersangka, menurut Syamsul, mantan orang nomor satu di Binjai ini juga harus bertanggung jawab.

“Kalau memang terlibat,ya harus siap menanggung risiko. Sebagai pemimpin harus bertanggung jawab, gentleman lah,”sebutnya. Dia pun mengkritik penanganan kasus tersebut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.Menurut dia,pencarian Ali Umri belum sungguh-sungguh dilakukan. “Belum serius menangani kasus ini, masih setengah hati. Kalau sungguhsungguh, masa tidak tahu di mana Ali Umri, sedangkan teroris saja tahu keberadaannya,” tutur Syamsul.

Dia berharap Sub Direktorat (Subdit) III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut lebih serius menangani kasus ini. “Kalau Polda sungguhsungguh, pasti tahu di mana Ali Umri.Kalau tidak di Medan ya di Jakarta, kalau tidak di tempat lain. Jangan setengah hati menangani kasus ini,” imbaunya.

Sementara itu, Kasubbid Pengelola Informasi dan Data (PID) Humas Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan menuturkan, penyidik akan bertindak tegas terhadap mantan Wali Kota Binjai, Ali Umri. Sebab, sikap mangkirnya dinilai tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. MP Nainggolan menambahkan, dengan terbitnya surat panggilan ketiga disertai perintah membawa, sudah ada alasan Polda Sumut untuk mencari dan membawanya.

“Dengan surat perintah membawa paksa yang tidak ada batas waktunya itu, kita sudah bisa membawa mantan Wali Kota Binjai itu secara paksa,”tegasnya, Sabtu 16 Juli 2011. Dia memaparkan, surat perintah membawa paksa Ali Umri itu dikeluarkan Direktorat Reskrimsus karena mantan Wali Kota Binjai dua periode tersebut tidak menghadiri dua kali panggilan resmi yang dilayangkan penyidik.

“Tidak ada alasan yang diberitahukan kepada kita, mengapa Ali Umri tidak bisa menghadiri panggilan kita,” pungkas MP Nainggolan. Seperti diketahui,Ali Umri dicari karena mangkir dua kali dari panggilan penyidik Tipikor yang menangani kasus dugaan korupsi anggaran KONI Binjai. Padahal, keterangannya sangat dibutuhkan untuk menguak tabir korupsi di lembaga itu.

Ali Umri pun dinilai tak kooperatif, sehingga polisi menerbitkan surat panggilan ketiga beserta perintah membawa. Namun, keberadaan Ali Umri belum diketahui. Kasus ini awalnya ditangani Kepolisian Resor (Polres) Binjai dengan Nomor LP/613/VII/ 2009/SPK tertanggal 28 Juli 2009.Namun,karena kasus tersebut terkesan jalan di tempat, Polda Sumut pun mengambil alih penanganan selanjutnya.

Proyek pengadaan alat olahraga dan kebutuhan operasional KONI Binjai menggunakan dana bantuan dari APBD Kota Binjai tahun 2007 senilai Rp 1.775.000.000. Diduga terjadi penggelembungan (mark up) harga pada pelaksanaannya. Penyidik sudah menjerat Haris Harto dengan Pasal 2, pasal 3, pasal 9 UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(si)
Sumber :eksposnews.com

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • 28 Masyarakat & Oknum Anggota Polri Ditangkap Polresta Padangsidimpuan

    28 Masyarakat & Oknum Anggota Polri Ditangkap Polresta Padangsidimpuan

    • calendar_month Selasa, 14 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, : Sebanyak 28 masyarakat dan oknum anggota Polri yang ditangkap dan ditahan oleh satuan Polresta Padangsidimpuan di Kelurahan Pasar Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada tanggal 29 Januari 2012 yang lalu sekira pukul 17.00 wib, sedang tidak menyabung ayam. Demikian keterangan dua orang saksi pada sidang Praperadilan di PN Padangsidimpuan, Senin […]

  • Eksekusi Kebun Sawit DL Sitorus Tak Mudah

    Eksekusi Kebun Sawit DL Sitorus Tak Mudah

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Kejatisu Bentuk Tim Terpadu. Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) membentuk tim terpadu untuk mengeksekusi 47.000 ha lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai PT Torganda, perusahaan DL Sitorus di kawasan hutan negara Register 40, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara. "Kita tahu untuk mengeksekusi lahan ini tidaklah mudah karena akan mendapatkan perlawanan dari […]

  • Banjir Bandang di Kotanopan, 1 Orang Hanyut

    Banjir Bandang di Kotanopan, 1 Orang Hanyut

    • calendar_month Rabu, 26 Apr 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      KOTANOPAN (Mandailing Online) – Banjir bandang terjadi di Sungai Aek Sampuran Desa Hutadangka, Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal, Rabu (26/4), menghanyutkan 1 orang dan setidaknya 3 unit rumah warga rusak. Sejauh ini, korban diketahui bernama Nurnainah (52). Dia dilaporkan hanyut ketika  berada di sawah. Hingga kini belum ditemukan. Keterangan yang diperoleh dari Sekcam Kotanopan, Pamilu […]

  • FPI: Tangkap Wabup Batubara

    FPI: Tangkap Wabup Batubara

    • calendar_month Rabu, 22 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Seratusan massa Front Pembela Islam (FPI) Sumatera Utara berunjukrasa ke Kantor Polda Sumut, Medan, Jumat (17/12/2010) sore. Massa mendesak Kapolda menangkap Wakil Bupati Batubara Gong Matua Siregar karena membuka kesempatan praktik korupsi dan percobaan pemerkosaan. Massa yang datang menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua tersebut, juga membentangkan spanduk berisi kecaman terhadap Gong Matua, […]

  • Maspaluddin Terpilih di Muscam, Kursi Golkar dari MBG Harus Lanjut di DPRD

    Maspaluddin Terpilih di Muscam, Kursi Golkar dari MBG Harus Lanjut di DPRD

    • calendar_month Minggu, 26 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SINGKUANG (Mandailing Online) – Kader dari Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) harus bisa melanjutkan estafet kursi Partai Golkar di DPRD Mandailing Natal (Madina) tahun 2024. Hal itu disampaikan Ketua PK Golkar Kec. MBG periode 2021-2026 Maspaluddin Daulay saat memberikan sambutan usai terpilih secara aklamasi pada Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar Kec. MBG di Singkuang, Minggu […]

  • Harga Beras di Madina Bertahap Naik

    Harga Beras di Madina Bertahap Naik

    • calendar_month Jumat, 16 Feb 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – 2 Pekan terakhir harga beras naik bertahap di kios pengecer di Kabuparen Mandailing Natal ( Madina ) . Indikasi kenaikan tersebut merupakan dampak dari Gabah yang mulai menyusut. Nisah salah seorang pengecer di kelurahan Pidoli, Kecanatan Panyabungan Jum’at 16/2/2024 mengatakan kenaikan beras mencapai Rp.5000/ karung ukuran 30kg, dan Rp.2000 untuk karung […]

expand_less