Rabu, 14 Okt 2026
light_mode

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Mantan Camat Sipirok

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 4 Feb 2011
  • print Cetak


Dilimpahkan Pertengahan Februari
SIPIROK- Berkas mantan Camat Sipirok, Amirsyam SSos, tersangka kasus dugaan korupsi pengutipan biaya administrasi pembebasan lahan pendirian tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Demikian juga dengan salah seorang mantan stafnya, Ramadhan.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah selesai kita lakukan, dan berkas keduanya tinggal menjilid saja. Insya Allah pertengahan bulan ini (Februari, red) akan kita limpahkan,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Padangsidimpuan (Psp) di Sipirok, Ali Akbar Dasopang SH kepada METRO, Rabu (2/2), di ruang kerjanya.
Diutarakan Ali, proses penyidikan terhjadap kedua tersangka memang tidak mengalami kendala. Sebab pihak Kejaksaan sudah memiliki bukti-bukti dalam melakukan penyidikan, sehingga proses penyidikan dan pemberkasan dapat berjalan cepat dan lancar. “Memang bukti-bukti yang kita miliki sudah lengkap juga,” tegasnya.
Ditanya apakah masih ada tersangka lainnya yang akan ditahan oleh Cabjari, Kacabjari mengatakan, tidak ada. “Proses pemeriksaan saksi sudah selesai. Terkait kasus tersebut untuk sementara tidak ada tersangka lainnya,” pungkasnya.
Kerugian akibat perbuatan kedua tersangka yakni Rp66 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kacabjari Psp di Sipirok telah menahan mantan Camat Sipirok, Amirsyam di Cabang Rumah Tahanan (Carutan) Sipirok, Kamis (6/1) lalu. Amirsyam ditahan atas kasus dugaan korupsi pengutipan biaya administrasi terhadap penerima ganti rugi pembebasan lahan dan tanaman untuk tapak tower T/L 275 Kv GI Sarulla-GI Psp PT PLN Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (Pikitring) Sumut, Aceh dan Riau.
Sebelum ditahan di Carutan Sipirok, Amirsyam yang didampingi penasehat hukumnya dari kantor advokat/penasehat hukum Dodi, Irwan dan Maulana (DIM) yakni Dodi Candra SH, Irwansyah SH MH, dan Ganda Maulana SAg SH telah menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.30 hingga pukul 17.30 WIB.
Amirsyam dijejal 33 pertanyaan terkait kasus tersebut, dan akhirnya ditahan di Carutan Sipirok sekitar pukul 20.15 WIB.
Pantauan METRO, sebelum berangkat menuju Carutan di ruangan Kacabjari, tersangka Amirsyam terlihat pasrah atas penahanan tersebut.
“Kata mereka harus ditahan, mungkin ini yang terbaik,” katanya kepada METRO, Kamis (6/1) lalu.
Penahanan terhadap mantan Camat Sipirok tersebut sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04 /N.2.20.7/ Fd.1/ 01/ 2011 dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Psp di Sipirok, Ali Akbar Dasopang SH, pada jaksa penyidik Nixon Andreas Lubis SH MSi dan Adre Wanda Ginting SH. Tersangka diduga malakukan tindak pidana korupsi yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang laian secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya. Yakni, dengan melakukan pengutipan biaya administrasi terhadap penerima pembayaran ganti rugi tanah pembangunan tower.
Usai mengantarkan tersangka ke Carutan Sipirok, Kacabjari Ali Akbar Dasopang SH didampingi jaksa penyidik Nixon Andreas Lubis SH, MSi kepada METRO mengatakan, setelah melaksanakan penyidikan dengan 33 pertanyaan, tersangka harus ditahan. Hal ini berdasarkan bukti-bukti. “Dalam menjawab beberapa pertanyaan, tersangka memang terkesan berbelit dan sering menghindar. Bukti kita sudah ada seperti adanya keterangan 51 dari 81 orang yang merupakan penerima ganti rugi, 9 kepala desa, 1 dari BPKAD Tapsel, 1 dari BPN dan 1 dari manajer keuangan PT PLN Pikitring SUAR, dan semuanya sudah ada BAP nya sebagai saksi,” paparnya.
Ditambahkan keduanya, tersangka telah melanggar ketentuan pasal 12 Huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat KUHP susbider pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, tersangka Ramadan ditahan atas kasus dugaan membantu tindak pidana korupsi dengan melakukan pengutipan biaya administrasi terhadap penerima ganti rugi pembebasan lahan, tanaman untuk tapak tower T/L 275 Kv GI Sarulla-GI Psp PT PLN Pikitring Sumut Utara, Aceh dan Riau.
Sebelum ditahan dan dititipkan di Carutan Sipirok, Kamis (20/1) lalu, Ramadan didampingi penasehat hukumnya dari Law Office Tris Widodo SH MH Associates, telah menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.30 hingga pukul 15.00 WIB. Ramadan dijejal 24 pertanyaan, dan akhirnya ditahan di Carutan Sipirok sekitar pukul 19.15 WIB.
Penahanan terhadap Ramadan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-05/N.2.20.7/ Fd.1/01/2011 tertanggal 20 Januari 2011 dari Kepala Cabang Kejari Psp di Sipirok Ali Akbar Dasopang SH, pada jaksa penyidik Nixon Andreas Lubis SH MSi untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersangka yang diduga malakukan korupsi. Yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya. Yakni melakukan pengutipan biaya administrasi terhadap penerima pembayaran ganti rugi tanah pembangunan tower.
“Sesuai keterangan saksi sebanyak delapan orang, yang bersangkutan melakukan pengutipan sebesar Rp13.250.000,” terang Kacabjari Ali Akbar Dasopang SH didampingi jaksa penyidik Nixon Andreas Lubis SH MSi baru-baru ini. (ran)
Sumber : Metro Tabagsel

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • JANJI YANG TERLUPAKAN

    JANJI YANG TERLUPAKAN

    • calendar_month Selasa, 25 Sep 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Cerpen JANJI YANG TERLUPAKAN Karya : WAHYUNI LUBIS     Entah apa yang paling menyakitkan dari janji yang terlupakan. Awalnya saja yang meyakinkan. Namun akhirnya berahir juga dengan kata selamat tinggal. Untukmu nama yang pernah kusebut dalam do’a. Kau sungguh ahli dalam luka. Dengan sengaja kau membuat hatiku patah untuk yang kedua. Aku tidak tau […]

  • Istri Surung Merengek ke Jaksa

    Istri Surung Merengek ke Jaksa

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Surung Panjaitan, terdakwa penyuap Bupati Madina Hidayat Batubara empat tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (17/10). Usai sidang, istri Surung, Blondina Marpaung menangis dan meminta jaksa KPK meringankan tuntutan hukum bagi suaminya. Dengan yang wajah muram, dosen Fakultas Kedokteran USU ini meninggalkan […]

  • Peringatan Harkitnas di Tapsel & Psp

    Peringatan Harkitnas di Tapsel & Psp

    • calendar_month Minggu, 22 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tabur Bunga di Makam Pahlawan TAPSEL- Peringatan Hari Kebangkitan Nasional atau Harkitnas di Tapsel dan Psp, Jumat (20/5) diisi dengan upacara dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan oleh pejabat-pejabat di kedua daerah itu. Di Tapanuli Selatan (Tapsel), upacara dipimpin Sekdakab H Aswin Efendi Siregar MM. Upacara digelar di halaman Kantor Bupati Tapsel, Jalan Kenanga, […]

  • 12 Nama Ramaikan Bursa Kandidat Bupati Palas

    12 Nama Ramaikan Bursa Kandidat Bupati Palas

    • calendar_month Senin, 4 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PALAS, (MO) – Bursa kandidat Bupati Palas periode 2014-2019 semakin bertabur. Sedikitnya, ada 12 kandidat yang telah menyosialisasikan diri melalui spanduk. Di antaranya, H Ali Sutan Harahap(TSO) Bupati Palas, H Rahmat P Hasibuan Mantan anggota DPRD Sumut, H Tondi Roni Tua, H Sarmadhan Hasibuan Sekda Kota Psp, RE Hasibuan Kaban Pemdes Tapsel, H Syahrin Daulay […]

  • Sejumlah OKP Dukung Alhasan

    Sejumlah OKP Dukung Alhasan

    • calendar_month Minggu, 6 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang rencananya akan dilaksanakan, Senin (07/02/2011) pekan depan, sejumlah nama kandidat sudah muncul. Salah satunya Muhammad Alhasan Nasution yang telah mendapat dukungan dari sejumlah organisasi kemasayarakatan pemuda (OKP). Mereka menilai dari sekian nama yang muncul, Alhasan merupakan figur yang tepat dan […]

  • Luncurkan Proyek Mikro Masyarakat

    Luncurkan Proyek Mikro Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 5 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Luncurkan Proyek Mikro Masyarakat – PT Sorik Mas Mining (PTSM) diwakili Comdev officer Win Fadli Nurisfa menyerahkan 36 buah meja belajar dan 72 kursi untuk MDA Guppi Desa Binanga Kec.Hutabargot jumat,(1/2). Penyerahaan Proyek Mikro masyarakat ini diterima oleh Kepala Desa Binanga Mhd Taon Batubara dan Sahminan Nasution selaku pengurus MDA. (Mo/hol)

expand_less