Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Mantan Camat Sipirok

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 4 Feb 2011
  • print Cetak


Dilimpahkan Pertengahan Februari
SIPIROK- Berkas mantan Camat Sipirok, Amirsyam SSos, tersangka kasus dugaan korupsi pengutipan biaya administrasi pembebasan lahan pendirian tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Demikian juga dengan salah seorang mantan stafnya, Ramadhan.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah selesai kita lakukan, dan berkas keduanya tinggal menjilid saja. Insya Allah pertengahan bulan ini (Februari, red) akan kita limpahkan,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Padangsidimpuan (Psp) di Sipirok, Ali Akbar Dasopang SH kepada METRO, Rabu (2/2), di ruang kerjanya.
Diutarakan Ali, proses penyidikan terhjadap kedua tersangka memang tidak mengalami kendala. Sebab pihak Kejaksaan sudah memiliki bukti-bukti dalam melakukan penyidikan, sehingga proses penyidikan dan pemberkasan dapat berjalan cepat dan lancar. “Memang bukti-bukti yang kita miliki sudah lengkap juga,” tegasnya.
Ditanya apakah masih ada tersangka lainnya yang akan ditahan oleh Cabjari, Kacabjari mengatakan, tidak ada. “Proses pemeriksaan saksi sudah selesai. Terkait kasus tersebut untuk sementara tidak ada tersangka lainnya,” pungkasnya.
Kerugian akibat perbuatan kedua tersangka yakni Rp66 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kacabjari Psp di Sipirok telah menahan mantan Camat Sipirok, Amirsyam di Cabang Rumah Tahanan (Carutan) Sipirok, Kamis (6/1) lalu. Amirsyam ditahan atas kasus dugaan korupsi pengutipan biaya administrasi terhadap penerima ganti rugi pembebasan lahan dan tanaman untuk tapak tower T/L 275 Kv GI Sarulla-GI Psp PT PLN Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (Pikitring) Sumut, Aceh dan Riau.
Sebelum ditahan di Carutan Sipirok, Amirsyam yang didampingi penasehat hukumnya dari kantor advokat/penasehat hukum Dodi, Irwan dan Maulana (DIM) yakni Dodi Candra SH, Irwansyah SH MH, dan Ganda Maulana SAg SH telah menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.30 hingga pukul 17.30 WIB.
Amirsyam dijejal 33 pertanyaan terkait kasus tersebut, dan akhirnya ditahan di Carutan Sipirok sekitar pukul 20.15 WIB.
Pantauan METRO, sebelum berangkat menuju Carutan di ruangan Kacabjari, tersangka Amirsyam terlihat pasrah atas penahanan tersebut.
“Kata mereka harus ditahan, mungkin ini yang terbaik,” katanya kepada METRO, Kamis (6/1) lalu.
Penahanan terhadap mantan Camat Sipirok tersebut sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04 /N.2.20.7/ Fd.1/ 01/ 2011 dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Psp di Sipirok, Ali Akbar Dasopang SH, pada jaksa penyidik Nixon Andreas Lubis SH MSi dan Adre Wanda Ginting SH. Tersangka diduga malakukan tindak pidana korupsi yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang laian secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya. Yakni, dengan melakukan pengutipan biaya administrasi terhadap penerima pembayaran ganti rugi tanah pembangunan tower.
Usai mengantarkan tersangka ke Carutan Sipirok, Kacabjari Ali Akbar Dasopang SH didampingi jaksa penyidik Nixon Andreas Lubis SH, MSi kepada METRO mengatakan, setelah melaksanakan penyidikan dengan 33 pertanyaan, tersangka harus ditahan. Hal ini berdasarkan bukti-bukti. “Dalam menjawab beberapa pertanyaan, tersangka memang terkesan berbelit dan sering menghindar. Bukti kita sudah ada seperti adanya keterangan 51 dari 81 orang yang merupakan penerima ganti rugi, 9 kepala desa, 1 dari BPKAD Tapsel, 1 dari BPN dan 1 dari manajer keuangan PT PLN Pikitring SUAR, dan semuanya sudah ada BAP nya sebagai saksi,” paparnya.
Ditambahkan keduanya, tersangka telah melanggar ketentuan pasal 12 Huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat KUHP susbider pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, tersangka Ramadan ditahan atas kasus dugaan membantu tindak pidana korupsi dengan melakukan pengutipan biaya administrasi terhadap penerima ganti rugi pembebasan lahan, tanaman untuk tapak tower T/L 275 Kv GI Sarulla-GI Psp PT PLN Pikitring Sumut Utara, Aceh dan Riau.
Sebelum ditahan dan dititipkan di Carutan Sipirok, Kamis (20/1) lalu, Ramadan didampingi penasehat hukumnya dari Law Office Tris Widodo SH MH Associates, telah menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.30 hingga pukul 15.00 WIB. Ramadan dijejal 24 pertanyaan, dan akhirnya ditahan di Carutan Sipirok sekitar pukul 19.15 WIB.
Penahanan terhadap Ramadan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-05/N.2.20.7/ Fd.1/01/2011 tertanggal 20 Januari 2011 dari Kepala Cabang Kejari Psp di Sipirok Ali Akbar Dasopang SH, pada jaksa penyidik Nixon Andreas Lubis SH MSi untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersangka yang diduga malakukan korupsi. Yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya. Yakni melakukan pengutipan biaya administrasi terhadap penerima pembayaran ganti rugi tanah pembangunan tower.
“Sesuai keterangan saksi sebanyak delapan orang, yang bersangkutan melakukan pengutipan sebesar Rp13.250.000,” terang Kacabjari Ali Akbar Dasopang SH didampingi jaksa penyidik Nixon Andreas Lubis SH MSi baru-baru ini. (ran)
Sumber : Metro Tabagsel

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Tenaga Medis RSU Panyabungan Mogok Kerja

    Puluhan Tenaga Medis RSU Panyabungan Mogok Kerja

    • calendar_month Rabu, 9 Mei 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Puluhan tenaga medis terdiri dari perawat, bidan, apoteker dan pegawai lainnya mengadakan aksi unjukrasa dan mengancam mogok kerja, sebab dana Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) mereka selama 5 bulan tidak cair. Aksi demo mereka lakukan di depan RSUD Panyabungan, Rabu pagi (9/5/2018). Para tenaga medis itu meninggalkan pekerjaan mereka dan berkumpul di […]

  • Bupati Ambil Sumpah ASN Formasi Tahun 2018

    Bupati Ambil Sumpah ASN Formasi Tahun 2018

    • calendar_month Jumat, 13 Mei 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) mengambil sumpah 170 ASN yang lulus seleksi tahun 2018 di gedung serbaguna Desa Parbangunan, Panyabungan. Pengambilan sumpah tersebut berdasarkan keputusan Bupati Madina nomor: 821.12/0250/K/2022 dan nomor: 821.14/0251/K/2022 tanggal 25 Febuari 2022. Dari 170 ASN yang lulus tersebut, 136 orang merupakan golongan III dan 34 orang golongan II. […]

  • Napi Teriak Menang

    Napi Teriak Menang

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    MEDAN – Perwakilan narapidana yang bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin meneriakkan yel-yel kemenangan saat kembali ke Lapas. “Kita menang! Kita menang!” kata salah satu perwakilan napi, Wak Geng, disambut teriakan para rekannya. Menteri didampingi Gubernur Gatot Pujonugroho berdialog sekitar 90 menit dengan sekitar sepuluh perwakilan napi. “Kami membicarakan revisi PP 99 tentang […]

  • Rakyat Tak Ingin Lagi “Pilih Kucing dalam Karung” ke Senayan

    Rakyat Tak Ingin Lagi “Pilih Kucing dalam Karung” ke Senayan

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Pengalaman publik menghirup kebebasan memilih wakilnya di parlemen tidak juga mendongkrak simpati bagi politisi Senayan. Publik menilai mereka yang pernah menjadi anggota DPR atau DPRD tidak terlalu layak untuk dipilih kembali menduduki kursi parlemen. Hasil jajak pendapat Kompas di 13 kota dua pekan lalu memperlihatkan publik cenderung menolak tiga jenis profesi untuk menduduki kursi legislatif. […]

  • Ditemukan Lagi Ladang Ganja

    Ditemukan Lagi Ladang Ganja

    • calendar_month Kamis, 15 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Madina untuk ke sekian kalinya berhasil memusnahkan ladang ganja. Kemarin, sekitar 600 batang ganja siap panen dari ladang seluas dua hektare di gunung Desa Huta Tinggi, Panyabungan Timur, yang dimusnahkan. Selain itu, pihaknya juga mengamankan ganja kering siap edar sebanyak 100 kilogram. Hujan yang mengguyur Rabu (14/9) dini hari, tidak menyurutkan langkah 150 personel gabungan […]

  • Buruk Somarpake

    Buruk Somarpake

    • calendar_month Selasa, 7 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Anggo gantengna songon bintang filem Hindustan doma, bope lomlom antong, lomlompe mnisdo songon tobu tutung, inda jabat songon banggar naidurus lomlomna, cocok do lomlom nai tu ganteng nai, songoni juo parbadanna, lele sangolit naidokon ni halakido, inda jabat mokmok songon babi Saraulla, inda muse nyiang songon balanak baledang, keren doma tarida, ningroa targodado artis-rtis sanga […]

expand_less