Sabtu, 15 Agu 2026
light_mode

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Mantan Camat Sipirok

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 4 Feb 2011
  • print Cetak


Dilimpahkan Pertengahan Februari
SIPIROK- Berkas mantan Camat Sipirok, Amirsyam SSos, tersangka kasus dugaan korupsi pengutipan biaya administrasi pembebasan lahan pendirian tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Demikian juga dengan salah seorang mantan stafnya, Ramadhan.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah selesai kita lakukan, dan berkas keduanya tinggal menjilid saja. Insya Allah pertengahan bulan ini (Februari, red) akan kita limpahkan,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Padangsidimpuan (Psp) di Sipirok, Ali Akbar Dasopang SH kepada METRO, Rabu (2/2), di ruang kerjanya.
Diutarakan Ali, proses penyidikan terhjadap kedua tersangka memang tidak mengalami kendala. Sebab pihak Kejaksaan sudah memiliki bukti-bukti dalam melakukan penyidikan, sehingga proses penyidikan dan pemberkasan dapat berjalan cepat dan lancar. “Memang bukti-bukti yang kita miliki sudah lengkap juga,” tegasnya.
Ditanya apakah masih ada tersangka lainnya yang akan ditahan oleh Cabjari, Kacabjari mengatakan, tidak ada. “Proses pemeriksaan saksi sudah selesai. Terkait kasus tersebut untuk sementara tidak ada tersangka lainnya,” pungkasnya.
Kerugian akibat perbuatan kedua tersangka yakni Rp66 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kacabjari Psp di Sipirok telah menahan mantan Camat Sipirok, Amirsyam di Cabang Rumah Tahanan (Carutan) Sipirok, Kamis (6/1) lalu. Amirsyam ditahan atas kasus dugaan korupsi pengutipan biaya administrasi terhadap penerima ganti rugi pembebasan lahan dan tanaman untuk tapak tower T/L 275 Kv GI Sarulla-GI Psp PT PLN Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (Pikitring) Sumut, Aceh dan Riau.
Sebelum ditahan di Carutan Sipirok, Amirsyam yang didampingi penasehat hukumnya dari kantor advokat/penasehat hukum Dodi, Irwan dan Maulana (DIM) yakni Dodi Candra SH, Irwansyah SH MH, dan Ganda Maulana SAg SH telah menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.30 hingga pukul 17.30 WIB.
Amirsyam dijejal 33 pertanyaan terkait kasus tersebut, dan akhirnya ditahan di Carutan Sipirok sekitar pukul 20.15 WIB.
Pantauan METRO, sebelum berangkat menuju Carutan di ruangan Kacabjari, tersangka Amirsyam terlihat pasrah atas penahanan tersebut.
“Kata mereka harus ditahan, mungkin ini yang terbaik,” katanya kepada METRO, Kamis (6/1) lalu.
Penahanan terhadap mantan Camat Sipirok tersebut sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04 /N.2.20.7/ Fd.1/ 01/ 2011 dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Psp di Sipirok, Ali Akbar Dasopang SH, pada jaksa penyidik Nixon Andreas Lubis SH MSi dan Adre Wanda Ginting SH. Tersangka diduga malakukan tindak pidana korupsi yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang laian secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya. Yakni, dengan melakukan pengutipan biaya administrasi terhadap penerima pembayaran ganti rugi tanah pembangunan tower.
Usai mengantarkan tersangka ke Carutan Sipirok, Kacabjari Ali Akbar Dasopang SH didampingi jaksa penyidik Nixon Andreas Lubis SH, MSi kepada METRO mengatakan, setelah melaksanakan penyidikan dengan 33 pertanyaan, tersangka harus ditahan. Hal ini berdasarkan bukti-bukti. “Dalam menjawab beberapa pertanyaan, tersangka memang terkesan berbelit dan sering menghindar. Bukti kita sudah ada seperti adanya keterangan 51 dari 81 orang yang merupakan penerima ganti rugi, 9 kepala desa, 1 dari BPKAD Tapsel, 1 dari BPN dan 1 dari manajer keuangan PT PLN Pikitring SUAR, dan semuanya sudah ada BAP nya sebagai saksi,” paparnya.
Ditambahkan keduanya, tersangka telah melanggar ketentuan pasal 12 Huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat KUHP susbider pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, tersangka Ramadan ditahan atas kasus dugaan membantu tindak pidana korupsi dengan melakukan pengutipan biaya administrasi terhadap penerima ganti rugi pembebasan lahan, tanaman untuk tapak tower T/L 275 Kv GI Sarulla-GI Psp PT PLN Pikitring Sumut Utara, Aceh dan Riau.
Sebelum ditahan dan dititipkan di Carutan Sipirok, Kamis (20/1) lalu, Ramadan didampingi penasehat hukumnya dari Law Office Tris Widodo SH MH Associates, telah menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.30 hingga pukul 15.00 WIB. Ramadan dijejal 24 pertanyaan, dan akhirnya ditahan di Carutan Sipirok sekitar pukul 19.15 WIB.
Penahanan terhadap Ramadan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-05/N.2.20.7/ Fd.1/01/2011 tertanggal 20 Januari 2011 dari Kepala Cabang Kejari Psp di Sipirok Ali Akbar Dasopang SH, pada jaksa penyidik Nixon Andreas Lubis SH MSi untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersangka yang diduga malakukan korupsi. Yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya. Yakni melakukan pengutipan biaya administrasi terhadap penerima pembayaran ganti rugi tanah pembangunan tower.
“Sesuai keterangan saksi sebanyak delapan orang, yang bersangkutan melakukan pengutipan sebesar Rp13.250.000,” terang Kacabjari Ali Akbar Dasopang SH didampingi jaksa penyidik Nixon Andreas Lubis SH MSi baru-baru ini. (ran)
Sumber : Metro Tabagsel

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengumuman CPNS Labuhanbatu

    Pengumuman CPNS Labuhanbatu

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    P E N G U M U M A N Nomor : 810 / / BKD–III / 2010 TENTANG PENETAPAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU TAHUN 2010 Berdasarkan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor : 871/3280/BKD-III/2010 tanggal 15 Nopember 2010 tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar […]

  • AFC hanya akui PSSI

    AFC hanya akui PSSI

    • calendar_month Minggu, 21 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO)- PSSI menegaskan jika Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) hanya mengakui tim nasional (timnas) bentukan PSSI untuk berlaga di ajang Piala AFF 2012, November mendatang. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Halim Mahfudz, penegasan itu disampaikan langsung oleh para petinggi AFC. Dua petinggi AFC yang dimaksud Halim adalah Wakil Presiden AFC HRH, Prince Abdullah, dan […]

  • Pemkab Madina Akhirnya Dapat Jatah 100 CPNS

    Pemkab Madina Akhirnya Dapat Jatah 100 CPNS

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 6Komentar

    MEDAN, – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akhirnya turut mendapat jatah pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013. Kaiman Turnip, Kabid Pengadaan dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut mengatakan, Pemkab Madina lamban menerima formasi pengadaan CPNS karena pengusulannya tidak secara barengan dengan 14 kabupaten/kota lainnya. “Hari ini baru turun dari Menpan formasi […]

  • Hari ini KPU Madina Distribusikan Surat Suara ke 7 Kecamatan Terjauh

    Hari ini KPU Madina Distribusikan Surat Suara ke 7 Kecamatan Terjauh

    • calendar_month Sabtu, 10 Feb 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Hari ini Sabtu 10/02/2024,  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten ( KPU ) Mandailing Natal ( Madina ) mulai distribusikan logistik pemilu untuk 7 kecamatan terjauh, dari 23 total Kecamatan yang ada di Mandailing Natal. Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan saat dijumpai di Kantornya di Kelurahan Kayu Jati mengungkapkan, pendistribusian itu mulai dilakukan […]

  • Ricuh Antara Pedagang Pasar Keliling Vs Satpol PP, Salah Siapa?

    Ricuh Antara Pedagang Pasar Keliling Vs Satpol PP, Salah Siapa?

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Novida Sari, S.Kom   Pemerintah Mandailing Natal telah mulai memindahkan pedagang dari lingkar pasar lama ke Gedung pasar eks bioskop Tapanuli sejak 28 Juni 2025. Namun, hingga hari ini, tidak semua pedagang berkenan untuk pindah. Walhasil, pasar sayur dan ikan di panyabungan kota terpecah menjadi 2 (dua). Puluhan personel Satpol PP, Damkar, Polisi dan […]

  • Disdik Madina Sosialisasi Peraturan UN

    Disdik Madina Sosialisasi Peraturan UN

    • calendar_month Minggu, 5 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Dinas Pendidikan (Disdik) Mandailing Natal (Madina) mensosialisasikan aturan soal ujian nasional tahun ajaran 2011/2012, di aula SMKN 2 Panyabungan, Kamis (2/2). Kegiatan itu diikuti 171 peserta dari SMP, MTs, SMA, MA, SMK. Acara dibuka Kadisdik H Imron Lubis, dengan narasumber Erwin Ahmad menyampaikan materi kisi-kisi UN, Mustamin membahas Permendikbud dan peraturan operasional standar (POS) […]

expand_less