Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Petasan Dilarang Beredar!

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 7 Agt 2011
  • print Cetak


Kapolres Madina AKBP Ahmad Fauzi Dalimunte menegaskan, segala bentuk dan ukuran petasan dilarang digunakan. Sebab bisa membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara itu, untuk kembang api juga memiliki ukuran yang bisa digunakan atau tidak.
Menurut kapolres, dalam waktu dekat Polres Madina akan merazia petasan yang dijajakan di pasar Panyabungan. “Para pedagang petasan itu tidak ada izinnya. Selain itu, petasan juga mengganggu kenyamanan warga dalam melaksanakan ibadah di bulan puasa ini. Maka, dalam waktu dekat kami akan menertibkan seluruh pedagang pertasan,” sebut Fauzi.
Sementara itu, warga Kelurahan Sipolupolu, Kecamatan Panyabungan, Zulfikri (46), mengaku keberatan dengan bunyi petasan di malam hari. Sebab, ia dan warga lainnya sedang melaksanakan salat tarawih dan tadarus Alquran. Untuk itu, warga meminta agar pihak kepolisian bisa mengatasi hal ini.
“Kami berharap pihak berwajib segera mengatasi hal ini. Setidaknya petasan jangan diledakkan saat warga beribadah. Kasihan yang sudah tua,” pungkasnya.
Pantauan METRO di Pasar Baru Panyabungan, tepatnya di depan Madina Square, terlihat pedagang petasan dan kembang api berbaris menjajakan dagangannya. Peminatnya bukan hanya anak-anak, para pemuda dan orangtua juga banyak yang membeli.
Sebelumnya penegasan serupa juga disampaikan oleh kapoldasu. “Kalau untuk petasan, telah digariskan tetap dilarang digunakan atau memperjual-belikan baik berukuran besar maupun kecil. Kita akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar aturan ini,” tegas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Heru Prakoso, Kamis (4/8) lalu.
Menurutnya, pelarangan petasan/mercon karena dinilai berbahaya atau berpotensi menimbulkan gangguan keamanan atau menimbulkan celaka bagi diri sendiri atau orang lain.
Demikian pula bagi penjual atau pengguna kembang api memiliki izin untuk ukuran tertentu. “Bunga atau kembang api yang mendapat izin dari Baintelkam Mabes Polri berukuran 2- 8 inci. Kalau di bawah 2 inci tak perlu memakai izin namun jika melebihi 8 inci atau ukuran yang telah ditentukan, juga akan ditindak,” terang Heru.
Heru mengatakan, ada 10 distributor atau penyalur yang telah mengantongo izin peredaran kembang api di Sumut. Tapi,meski mereka memiliki izin untuk mengedarkan atau menjadi distributor kembang api berukuran 2-8 inchi, tetapi tetap mendapat pengawasan Polda Sumut.
Dia juga menegaskan, para penyalur itu harus memerhatikan aspek yang berkaitan dengan keselamatan atau keamanan sebab dapat menimbulkan kebakaran.”Jangan kaarena lakunya barang,dengan sesuka hati menjual tanpa memperhatikan sepek keamanan,” tegasnya. (wan/int)
Sumber : Metro_Tabagsel

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Wagubsu: KPK dan Polri Harus Periksa Bupati Madina

    Mantan Wagubsu: KPK dan Polri Harus Periksa Bupati Madina

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Lundu Panjaitan meminta KPK dan Mabes Polri segera turun menelusuri keputusan Bupati Mandailing Natal (Madina) yang dinilai mengangkangi putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). Ia juga mendorong pengurus KP USU untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan Bupati Dahlan Hasan Nasution ke […]

  • Usut Dugaan Korupsi Milwan

    Usut Dugaan Korupsi Milwan

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR RI diminta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum segera menyelidiki kasus dugaan korupsi mantan Bupati Labuhan Batu T Milwan sebesar Rp 30,2 miliar yang sudah empat tahun tidak ditindaklanjuti penyidikan, penyelidikan dan pemeriksaannya. Permintaan tersebut disampaikan politisi PAN Fakhruddin Pohan […]

  • KontraS Sumut: Pemidanaan Dua Youtuber di Medan Membunuh Demokrasi

    KontraS Sumut: Pemidanaan Dua Youtuber di Medan Membunuh Demokrasi

    • calendar_month Senin, 5 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – KontraS Sumatera Utara menyatakan pemidanaan dua youtuber di Medan merupakan pembuhuhan terhadap demokrasi dan kontrol sosial publik. Dimikian rilis pers Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut yang diterima redaksi Mandailing Online, Senin (5/4/2021). KontraS Sumut mengungkap, sidang perkara pidana Reg. No. 3564/Pid.Sus/2020/PN Mdn dengan Terdakwa dua Youtuber […]

  • JALUR PULO PADANG-SINUNUKAN SUDAH LAMA RUSAK PARAH

    JALUR PULO PADANG-SINUNUKAN SUDAH LAMA RUSAK PARAH

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LINGGA BAYU (Mandailing Online) – Jalan yang menghubungkan Desa Pulo Padang Kecamatan Lingga Bayu menuju Kecamatan Sinunukan, Mandailing Natal (Madina) rusak parah dan lama tak ada perhatian. Ini termasuk potret Pantai Barat Mandailing yang memprihatinkan. Junaidi warga setempat, Jum’at (17/1/2014) menyatakan kerusakan ini sudah sejak lama, namun hingga kini belum juga ada gerakan perbaikan. Jalur […]

  • Madina Diperkirakan Pilkada Desember 2015

    Madina Diperkirakan Pilkada Desember 2015

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kabupaten Mandailing Natal diperkirakan ikut pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Desember 2015. Itu dipastikan berdasar revisi UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada, ada penambahan daerah yang ikut pada pelaksanaan Pilkadan serentak tahun 2015. Dalam revisi UU nomor 1 tahun 2015 disebutkan bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah […]

  • Fahrizal Punya Kekuatan Politik Riil

    Fahrizal Punya Kekuatan Politik Riil

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Opah Baginda Meski tidak lagi lolos pada Pemilihan Legislatif 2024 menjadi anggota legislatif DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Hanura, namun fakta membuktikan beliau ini mampu mengantongi hampir 20.000 suara pemilih terutama tersebar di dapil Madina I dan dapil Madina V. Di dua Dapil Madina itu, tokoh politik mantan komisioner KPUD Madina ini masih […]

expand_less