Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

Petasan Dilarang Beredar!

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 7 Agt 2011
  • print Cetak


Kapolres Madina AKBP Ahmad Fauzi Dalimunte menegaskan, segala bentuk dan ukuran petasan dilarang digunakan. Sebab bisa membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara itu, untuk kembang api juga memiliki ukuran yang bisa digunakan atau tidak.
Menurut kapolres, dalam waktu dekat Polres Madina akan merazia petasan yang dijajakan di pasar Panyabungan. “Para pedagang petasan itu tidak ada izinnya. Selain itu, petasan juga mengganggu kenyamanan warga dalam melaksanakan ibadah di bulan puasa ini. Maka, dalam waktu dekat kami akan menertibkan seluruh pedagang pertasan,” sebut Fauzi.
Sementara itu, warga Kelurahan Sipolupolu, Kecamatan Panyabungan, Zulfikri (46), mengaku keberatan dengan bunyi petasan di malam hari. Sebab, ia dan warga lainnya sedang melaksanakan salat tarawih dan tadarus Alquran. Untuk itu, warga meminta agar pihak kepolisian bisa mengatasi hal ini.
“Kami berharap pihak berwajib segera mengatasi hal ini. Setidaknya petasan jangan diledakkan saat warga beribadah. Kasihan yang sudah tua,” pungkasnya.
Pantauan METRO di Pasar Baru Panyabungan, tepatnya di depan Madina Square, terlihat pedagang petasan dan kembang api berbaris menjajakan dagangannya. Peminatnya bukan hanya anak-anak, para pemuda dan orangtua juga banyak yang membeli.
Sebelumnya penegasan serupa juga disampaikan oleh kapoldasu. “Kalau untuk petasan, telah digariskan tetap dilarang digunakan atau memperjual-belikan baik berukuran besar maupun kecil. Kita akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar aturan ini,” tegas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Heru Prakoso, Kamis (4/8) lalu.
Menurutnya, pelarangan petasan/mercon karena dinilai berbahaya atau berpotensi menimbulkan gangguan keamanan atau menimbulkan celaka bagi diri sendiri atau orang lain.
Demikian pula bagi penjual atau pengguna kembang api memiliki izin untuk ukuran tertentu. “Bunga atau kembang api yang mendapat izin dari Baintelkam Mabes Polri berukuran 2- 8 inci. Kalau di bawah 2 inci tak perlu memakai izin namun jika melebihi 8 inci atau ukuran yang telah ditentukan, juga akan ditindak,” terang Heru.
Heru mengatakan, ada 10 distributor atau penyalur yang telah mengantongo izin peredaran kembang api di Sumut. Tapi,meski mereka memiliki izin untuk mengedarkan atau menjadi distributor kembang api berukuran 2-8 inchi, tetapi tetap mendapat pengawasan Polda Sumut.
Dia juga menegaskan, para penyalur itu harus memerhatikan aspek yang berkaitan dengan keselamatan atau keamanan sebab dapat menimbulkan kebakaran.”Jangan kaarena lakunya barang,dengan sesuka hati menjual tanpa memperhatikan sepek keamanan,” tegasnya. (wan/int)
Sumber : Metro_Tabagsel

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditjen Pajak: Nomor Objek Pajak KBM Boleh Dipecah

    Ditjen Pajak: Nomor Objek Pajak KBM Boleh Dipecah

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Sidang kasus dugaan korupsi tukar guling atau ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) dengan terdakwa mantan Sekda Kota Medan Ramli Lubis, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) Medan II Tarmizi dan Direktur Utama PT Gemilang Kreasi Utama (GKU) Haryono, kembali digelar PN Medan, Senin (28/02/2011). Sidang yang digelar di Ruang Cakra […]

  • Ini Sangsi Bagi Desa yang Langgar Aturan Pengangkatan Prangkat Desa

    Ini Sangsi Bagi Desa yang Langgar Aturan Pengangkatan Prangkat Desa

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Muhammad Sukur Inspektur Pembantu di Kantor Inspektorat Pemkab Mandailing Natal ( Madina) Mengatakan sanksi bagi Kepala Desa yang melanggar aturan pengangkatan prangkat desa hanya bersifat administratif sesuai UU No 6/2014 dan Permendagri 83/2017 beserta perubahannya. ” Sifatnya hanya adminiatratif, namun Jika ada temuan pemeriksaan terkait pengembalian, 60 hari setelah diberitahukan sesuai […]

  • Digugat, Gambar Mengerikan di Bungkus Rokok

    Digugat, Gambar Mengerikan di Bungkus Rokok

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Menurut para penggugat, gambar gigi busuk, jenazah, bisa membuat konsumen rokok depresi. Lima perusahaaan rokok menuntut Badan Pengawasan Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) karena tidak setuju dengan undang-undang baru yang mengharuskan mereka memasang gambar peringatan kesehatan di bungkus rokok. Menurut mereka, hal tersebut melanggar kebebasan berekspresi sebagai warga negara dan bisa membuat mereka kehilangan […]

  • Revitalisasi Kebudayaan Mandailing (1)

    Revitalisasi Kebudayaan Mandailing (1)

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    (Mengenang Z Pengaduan Lubis) Pendahuluan Sebagai pendahuluan saya kira ada dua hal yang perlu dijelaskan. Pertama ialah pengertian revitalisasi dalam hubungannya dengan kebudayaan Mandailing. Dan kedua ialah konsep tentang ujud kebudayaan yang ada hubungannya dengan usaha untuk melakukan revitalisasi tersebut. Kedua hal tersebut perlu lebih dahulu dibicarakan karena keduanya merupakan titik tolak dari berbagai hal […]

  • Warga 4 Desa di Natal vs PT.DIS, Bupati Harus Progresif Memediasi

    Warga 4 Desa di Natal vs PT.DIS, Bupati Harus Progresif Memediasi

    • calendar_month Senin, 16 Mei 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    NATAL (Mandailing Online) – Bupati Madina diminta lebih progresif memediasi antara 4 desa di Kecamatan Natal dengan PT. DIS agar kebun plasma yang tak terrealisasi besalan tahun, bisa tuntas. Dan, konflik antara warga Sikara-Kara, Buburan, Bintuas dan Sundutan Tigo dengan PT.DIS bukanlah persoalan yang rumit jika ada kemauan masing-masing pihak untuk menyelesaikannya. Yakni kemauan yang […]

  • Konten Debat Publik Hilang dari Youtube KPU Madina

    Konten Debat Publik Hilang dari Youtube KPU Madina

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Link chanel youtube Satker KPU Mandailing Natal (Madina) yang menyiarkan debat publik Pilkada Madina 2024 di Hall Sapadia Hotel Gunungtua, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) pada Kamis (14/11/2024) malam, sempat tak bisa diakses publik. Kalaupun bisa diakses, kontennya hanya persiapan panitia. Sedangkan acara debatnya tidak ada. Pada Jumat (15/11/2024) malam, link yang […]

expand_less