Kamis, 5 Mar 2026
light_mode

Selesaikan Konflik Lahan Pemkab Perlu Fasilitasi Pertemuan Masyarakat dengan PT ALAM

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 3 Jan 2012
  • print Cetak

Panyabungan. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) harus memfasilitasi pertemuan masyarakat Suka Makmur dengan PT ALAM, untuk membicarakan persoalan yang terjadi menyangkut konflik lahan antar kedua belah pihak.
“Kita memahami, pasti ada pengorbanan dalam setiap insiden. Namun pro justitia serta kepastian dan kesamaan hak di depan hukum harus tetap dikedepankan. Karena hanya dengan demikian, kita dapat melindungi hak masyarakat dan menjaga kondusivitas iklim investasi di daerah,” kata Ketua Fraksi Perjuangan Reformasi DPRD Madina, Ali Napiah SH, kepada MedanBisnis, Senin (2/1) di ruang kerjanya.
Dikatakan Ali yang juga menjadi salah satu anggota tim identifikasi masalah antara masyarakat Desa Suka Makmur dengan PT ALAM, secara resmi sikap tim akan disampaikan pada rapat paripurna DPRD mendatang.
“Namun sebagai individu dan anggota DPRD yang berasal dari daerah bersangkutan, tentu saya juga memiliki persepsi tentang hal ini,” ujarnya.
Ali menilai, persoalan ini lebih banyak disebabkan lemahnya sosialisasi terkait berbagai hal di bidang pertanahan, khususnya menyangkut persoalan hak-hak masyarakat terhadap tanah, maupun pra dan pascapemberian izin lokasi.
Insiden pembakaran camp dan alat berat perusahaan adalah hilir dari kelemahan-kelemahan tersebut. “Kita sadari bahwa masyarakat memiliki pengetahuan yang lemah mengenai bagaimana dan kapan sebidang tanah dapat diakui sebagai hak, bagaimana hak dan kewajiban perusahaan pemegang izin lokasi, bagaimana dengan batas-batas izin lokasi yang terbit tersebut. Inilah sebenarnya yang harus dituntaskan lebih dahulu oleh pihak pemerintah, pada setiap kali menerbitkan izin lokasi. Dan ini pula yang tidak dilakukan secara efektif oleh pemerintah terdahulu,” papar Ali.
Lebih lanjut dikatakan Ali, di satu sisi, masyarakat harus diberi pemahaman yang utuh tentang penguasaan tanah yang dapat dikatakan sebagai hak. Tentunya ini tidak sesederhana, hanya karena telah memiliki izin garap dari kepala desa dan atau menanami sebagian atau keseluruhan tanah tersebut.
Di sisi lain, pemerintah juga harus menjalankan secara keseluruhan norma standar dan mekanisme ketatalaksanaan kewenangan pemerintah di bidang pertanahan, sebagaimana diatur dalam Permen Agraria/Kepala BPN No 2 Tahun 2003, yaitu melakukan rapat koordinasi yang melibatkan instansi terkait dan peran masyarakat, untuk memperhatikan kemampuan permohonan berkaitan dengan luas tanah yang dimohonkan yang ditinjau dari permodalan, tenaga ahli, manajemen dan lain-lain.
Kemudian, batas luas maksimum tanah yang akan dimohonkan izin lokasi sesuai Permen Agraria/Kepala BPN No 2/1999, pencegahan konversi sawah irigasi teknis, kawasan-kawasan yang dilindungi seperti hutan lindung, situs budaya dan lain-lain, dan ketersediaan tanah dan kepentingan hidup masyarakat setempat dan sekitarnya.
“Nah, perhatian untuk poin terakhir inilah yang kadang sering terabaikan oleh pemerintah terdahulu, sehingga kerap pula mengorbankan masyarakat maupun perusahaan yang diberi izin. Dan ini saya rasa tidak hanya terjadi di Mandailing Natal,” kata Ali.
Namun, untuk tidak terus menerus menyesali kelalaian pemerintah, khusus dalam kasus masyarakat Suka Makmur dan PT ALAM, pemerintah harus dapat memfasilitasi kembali pertemuan antar kedua pihak untuk mendudukkan hukum serta ketentuan-ketentuan pertanahan pada tempatnya.
“Masyarakat harus diberi pemahaman tentang batasan-batasan tuntutannya dalam kaitannya dengan kedudukan hukum tanah yang diklaim masyarakat, dan perusahaan juga harus memahami kewajibannya, untuk mengganti kerugian yang mungkin muncul di masyarakat jika terdapat tanaman garapan masyarakat yang rusak dan atau berada di areal izin lokasi, dengan memperhatikan dan membandingkan usia tanaman dengan waktu terbitnya izin lokasi,” paparnya lagi.

Tangkap dan Adili
Tentang kemungkinan adanya provokasi dalam sengketa ini, Ali menanggapi, bahwa itu sangat patut diduga sebagai bagian yang terencana dan sistemik dari pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan ketidaktahuan dan kekhawatiran masyarakat.

“Kita tidak menutup mata bahwa memang ada beberapa batang tegakan pohon yang telah ditumbangkan perusahaan di dalam areal yang dipermasalahkan. Namun dari sekian banyak fakta yang kita temui di lapangan, justru kebanyakan belum ada disentuh oleh perusahaan, namun masyarakat mengkhawatirkan akan ikut ditumbangkan, hanya karena alat berat perusahaan telah bekerja di dekat lahan garapannya. Dan memang kekhawatiran inilah yang kembali ditegaskan M Yusuf, salah seorang masyarakat dalam pertemuan dengan tim,” ungkap Ali.

Di samping itu, kata Ali, pihaknya juga menemukan sebidang lahan seluas 60 hektar yang diklaim milik seorang pimpinan NGO (LSM) tertentu beserta sembilan kepala keluarga lainnya, yang di dalamnya ditemukan sekitar 15.000 batang bibit. Menurut informasi, lahan itu dibeli dari Kepala Desa Suka Makmur.

“Nah, ini kan tentu mengundang banyak pertanyaan. Baik terhadap rasio luas lahan yang mereka klaim dan jumlah bibit yang ada, maupun proses jual beli lahan negara oleh kepala desa. Dan inilah yang belum didapat jawabannya, karena beberapa oknum yang terkait dengan lahan ini masih status DPO. Dan kenapa oknum-oknum ini terkesan melarikan diri, juga tentunya menimbulkan kecurigaan yang kuat tentang adanya kemungkinan kepentingan tertentu yang diselipkan dalam kekhawatiran masyarakat,” katanya lagi.

Atas dasar ini pula, dia berharap agar kepolisian secepatnya menangkap oknum-oknum yang berkaitan dengan insiden sengketa tersebut untuk kemudian diadili.

“Saya sebagai masyarakat maupun anggota DPRD tentu berusaha sekuat mungkin untuk dapat memahami dan merasakan berbagai kepentingan masyarakat. Namun demikian, bagaimana memformulasikan secara seimbang antara kepentingan masyarakat dan kenyamanan berinvestasi di daerah, tentunya juga merupakan tanggung jawab kami sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan di daerah,” pungkas Ali.(zamharirrangkuti.medanbisnis)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paket Bahan Pangan dari Pemprovsu Disalurkan di Madina

    Paket Bahan Pangan dari Pemprovsu Disalurkan di Madina

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BUKIT MALINTANG (Mandailing Online) – Sebanyak 1000 paket dari total 54.225 paket bahan pangan untuk rakyat Madina dari Pemprov Sumut mulai disalurkan sejak Kamis (4/6/2020). Penyaluran perdana berlangsung di Kecamatan Bukit Malintang, Mandailing Natal (Madina). Penyerahan dilakukan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sumut, Ashar Harahap disaksikan Anggota DPRD Sumut dari Komisi B, H. Fahrizal Efendi Nasution, […]

  • Liat Rumahnya Terbakar, Seri Dewi Pingsan

    Liat Rumahnya Terbakar, Seri Dewi Pingsan

    • calendar_month Jumat, 1 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    SIABU( Mandailing Online )- Istri Asmar Yasir bernama Seri Dewi Pemilik rumah yang ludes terbakar sempat pingsan saat melihat seisi rumahnya dibalut api, tak ada yang bisa di selamatkan, harta bendanya ludes di lalap si jago merah siang tadi 1/9/2023 di Kelurahan Simangambat, Lorong III, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal ( Madina ). Kejadian naas itu […]

  • Air Panas Putusan Masih Dituju Wisataan Lokal

    Air Panas Putusan Masih Dituju Wisataan Lokal

    • calendar_month Minggu, 2 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (MO) – Pemandian air panas alam yang berada di pinggang Gunung Sorik Marapi jalur Panyabungan-Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih menjadi tujuan wisatawan lokal. Selain mandi air panas yang bersumber dari perut Sorik Marapi, pengunjung juga akan meninkmati panorama alam yang eksotis serta menatap hamparan kota Panyabungan secara bebas. Lokasi air panas di titik […]

  • Aspan Ganti 16 Camat

    Aspan Ganti 16 Camat

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Pj Bupati Mandailing Natal Ir Aspan Sopian Batubara MM melantik 16 camat dengan Surat Keputusan Bupati Madina bernomor 821.2/031/K/2011 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural di lingkungan Pemkab. Pelantikan digelar di aula kantor Bupati Madina, kompleks perkantoran Paya Loting, Selasa (1/2). Pj Bupati Madina Ir H Aspan Sofian Batubara MM […]

  • Chairuman Harahap: Peluang Tabagsel jadi Provinsi Cukup Kuat

    Chairuman Harahap: Peluang Tabagsel jadi Provinsi Cukup Kuat

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAPSEL- Ketua Komisi II DPR-RI, H Chairuman Harahap SH MH, menegaskan peluang Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) untuk mekar menjadi provinsi baru yang akhir tahun 2008 lalu dideklarasikan cukup kuat. “Cukup kuat. Sebab, semua kepala daerah dan DPRD serta masyarakat di lima kabupaten dan kota mendukung pembentukan provinsi baru,” ujar Chairuman Harahap kepada wartawan usai menghadiri […]

  • Waspada! LGBT Makin Eksis

    Waspada! LGBT Makin Eksis

    • calendar_month Minggu, 29 Mei 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Hadi Kartini Beberapa hari terakhir dunia maya tengah dihebohkan dengan berita tentang diundangnya pasangan gay oleh Deddy Corbuzier diacara podcast YouTube-nya. Dilansir dari Sindo News.com (Minggu, 08/05/22). Ragil Mahardika dan Frederik Vollert adalah pasangan gay yang saat ini tinggal di Jerman. Dalam video yang berdurasi sekitar satu jam tersebut, Deddy Corbuzier banyak membahas seputar […]

expand_less