Sabtu, 13 Jun 2026
light_mode

Selesaikan Konflik Lahan Pemkab Perlu Fasilitasi Pertemuan Masyarakat dengan PT ALAM

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 3 Jan 2012
  • print Cetak

Panyabungan. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) harus memfasilitasi pertemuan masyarakat Suka Makmur dengan PT ALAM, untuk membicarakan persoalan yang terjadi menyangkut konflik lahan antar kedua belah pihak.
“Kita memahami, pasti ada pengorbanan dalam setiap insiden. Namun pro justitia serta kepastian dan kesamaan hak di depan hukum harus tetap dikedepankan. Karena hanya dengan demikian, kita dapat melindungi hak masyarakat dan menjaga kondusivitas iklim investasi di daerah,” kata Ketua Fraksi Perjuangan Reformasi DPRD Madina, Ali Napiah SH, kepada MedanBisnis, Senin (2/1) di ruang kerjanya.
Dikatakan Ali yang juga menjadi salah satu anggota tim identifikasi masalah antara masyarakat Desa Suka Makmur dengan PT ALAM, secara resmi sikap tim akan disampaikan pada rapat paripurna DPRD mendatang.
“Namun sebagai individu dan anggota DPRD yang berasal dari daerah bersangkutan, tentu saya juga memiliki persepsi tentang hal ini,” ujarnya.
Ali menilai, persoalan ini lebih banyak disebabkan lemahnya sosialisasi terkait berbagai hal di bidang pertanahan, khususnya menyangkut persoalan hak-hak masyarakat terhadap tanah, maupun pra dan pascapemberian izin lokasi.
Insiden pembakaran camp dan alat berat perusahaan adalah hilir dari kelemahan-kelemahan tersebut. “Kita sadari bahwa masyarakat memiliki pengetahuan yang lemah mengenai bagaimana dan kapan sebidang tanah dapat diakui sebagai hak, bagaimana hak dan kewajiban perusahaan pemegang izin lokasi, bagaimana dengan batas-batas izin lokasi yang terbit tersebut. Inilah sebenarnya yang harus dituntaskan lebih dahulu oleh pihak pemerintah, pada setiap kali menerbitkan izin lokasi. Dan ini pula yang tidak dilakukan secara efektif oleh pemerintah terdahulu,” papar Ali.
Lebih lanjut dikatakan Ali, di satu sisi, masyarakat harus diberi pemahaman yang utuh tentang penguasaan tanah yang dapat dikatakan sebagai hak. Tentunya ini tidak sesederhana, hanya karena telah memiliki izin garap dari kepala desa dan atau menanami sebagian atau keseluruhan tanah tersebut.
Di sisi lain, pemerintah juga harus menjalankan secara keseluruhan norma standar dan mekanisme ketatalaksanaan kewenangan pemerintah di bidang pertanahan, sebagaimana diatur dalam Permen Agraria/Kepala BPN No 2 Tahun 2003, yaitu melakukan rapat koordinasi yang melibatkan instansi terkait dan peran masyarakat, untuk memperhatikan kemampuan permohonan berkaitan dengan luas tanah yang dimohonkan yang ditinjau dari permodalan, tenaga ahli, manajemen dan lain-lain.
Kemudian, batas luas maksimum tanah yang akan dimohonkan izin lokasi sesuai Permen Agraria/Kepala BPN No 2/1999, pencegahan konversi sawah irigasi teknis, kawasan-kawasan yang dilindungi seperti hutan lindung, situs budaya dan lain-lain, dan ketersediaan tanah dan kepentingan hidup masyarakat setempat dan sekitarnya.
“Nah, perhatian untuk poin terakhir inilah yang kadang sering terabaikan oleh pemerintah terdahulu, sehingga kerap pula mengorbankan masyarakat maupun perusahaan yang diberi izin. Dan ini saya rasa tidak hanya terjadi di Mandailing Natal,” kata Ali.
Namun, untuk tidak terus menerus menyesali kelalaian pemerintah, khusus dalam kasus masyarakat Suka Makmur dan PT ALAM, pemerintah harus dapat memfasilitasi kembali pertemuan antar kedua pihak untuk mendudukkan hukum serta ketentuan-ketentuan pertanahan pada tempatnya.
“Masyarakat harus diberi pemahaman tentang batasan-batasan tuntutannya dalam kaitannya dengan kedudukan hukum tanah yang diklaim masyarakat, dan perusahaan juga harus memahami kewajibannya, untuk mengganti kerugian yang mungkin muncul di masyarakat jika terdapat tanaman garapan masyarakat yang rusak dan atau berada di areal izin lokasi, dengan memperhatikan dan membandingkan usia tanaman dengan waktu terbitnya izin lokasi,” paparnya lagi.

Tangkap dan Adili
Tentang kemungkinan adanya provokasi dalam sengketa ini, Ali menanggapi, bahwa itu sangat patut diduga sebagai bagian yang terencana dan sistemik dari pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan ketidaktahuan dan kekhawatiran masyarakat.

“Kita tidak menutup mata bahwa memang ada beberapa batang tegakan pohon yang telah ditumbangkan perusahaan di dalam areal yang dipermasalahkan. Namun dari sekian banyak fakta yang kita temui di lapangan, justru kebanyakan belum ada disentuh oleh perusahaan, namun masyarakat mengkhawatirkan akan ikut ditumbangkan, hanya karena alat berat perusahaan telah bekerja di dekat lahan garapannya. Dan memang kekhawatiran inilah yang kembali ditegaskan M Yusuf, salah seorang masyarakat dalam pertemuan dengan tim,” ungkap Ali.

Di samping itu, kata Ali, pihaknya juga menemukan sebidang lahan seluas 60 hektar yang diklaim milik seorang pimpinan NGO (LSM) tertentu beserta sembilan kepala keluarga lainnya, yang di dalamnya ditemukan sekitar 15.000 batang bibit. Menurut informasi, lahan itu dibeli dari Kepala Desa Suka Makmur.

“Nah, ini kan tentu mengundang banyak pertanyaan. Baik terhadap rasio luas lahan yang mereka klaim dan jumlah bibit yang ada, maupun proses jual beli lahan negara oleh kepala desa. Dan inilah yang belum didapat jawabannya, karena beberapa oknum yang terkait dengan lahan ini masih status DPO. Dan kenapa oknum-oknum ini terkesan melarikan diri, juga tentunya menimbulkan kecurigaan yang kuat tentang adanya kemungkinan kepentingan tertentu yang diselipkan dalam kekhawatiran masyarakat,” katanya lagi.

Atas dasar ini pula, dia berharap agar kepolisian secepatnya menangkap oknum-oknum yang berkaitan dengan insiden sengketa tersebut untuk kemudian diadili.

“Saya sebagai masyarakat maupun anggota DPRD tentu berusaha sekuat mungkin untuk dapat memahami dan merasakan berbagai kepentingan masyarakat. Namun demikian, bagaimana memformulasikan secara seimbang antara kepentingan masyarakat dan kenyamanan berinvestasi di daerah, tentunya juga merupakan tanggung jawab kami sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan di daerah,” pungkas Ali.(zamharirrangkuti.medanbisnis)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pasaman Tertarik Gabung di KEK Batahan

    Bupati Pasaman Tertarik Gabung di KEK Batahan

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pihak Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menyatakan ingin bergabung dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batahan di Mandailing Natal (Madina). Itu diungkap Bupati Pasaman, M Yusuf Lubis di Panyabungan dalam satu pembicaraan dengan Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution serta Ketua Komisi 1 DPRD Madina Sobir Lubis usai menghadiri peringatan HUT Kabupaten Madina […]

  • Tunggakan Raskin Tabagsel Capai Rp 1,6 M

    Tunggakan Raskin Tabagsel Capai Rp 1,6 M

    • calendar_month Rabu, 18 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    P. Sidimpuan, Tunggakan Beras Miskin (Raskin) yang belum dibayarkan lima kabupaten/kota se-Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) Subdivre IV Padangsidimpuan mencapai Rp 1,6 miliyar. Demikian disampaikan Kepala Bulog Subdivre IV Kota P.Sidimpuan Maidana Siregar melalui Kasi Pelayanan Publik Rifmad Hasibuan, kepada wartawan di kantor Bulog Subdivre IV P.Sidimpuan, Jalan Sisingamangaraja Kota P. […]

  • Jalan Menuju 3 Desa di Kecamatan Tambangan Kembali Tertimbun Longsor

    Jalan Menuju 3 Desa di Kecamatan Tambangan Kembali Tertimbun Longsor

    • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA – Mandailing Online : Meski beberapa kali Dinas PUPR Mandailing Natal ( Madina) melakukan pembersihan material longsor perbukitan yang menutup badan jalan menuju 3 Desa di Kecamatan Tambangan, namun longsor tetap terjadi. Pagi ini material longsor kembali menimbun badan jalan. Ada tiga desa yang terisolir akibat longsor itu yakni Desa Rao Rao Dolok, Rao […]

  • Cv Nabila Siap Perbaiki Kerusakan Bangunan Irigasi Saba Lamo Barbaran

    Cv Nabila Siap Perbaiki Kerusakan Bangunan Irigasi Saba Lamo Barbaran

    • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- CV Nabila sebagai penyedia pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Saba Lamo Desa Barbaran Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tanggung jawab perbaiki saluran irigasi. CV Nabila secara langsung meninjau bangunan rehabilitasi irigasi rusak tersebut. Melalui kontraktor, dalam waktu sepekan ke depan mereka berjanji bangunan rusak akan selesai diperbaiki sebaik […]

  • USU Tentukan Ranking CPNS

    USU Tentukan Ranking CPNS

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, – Kepala Humas Univeristas Sumatera Utara (USU) Bisru Hafi SSos Msi mengatakan pihaknya ikut menentukan ranking peserta ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang menjadi mitra kerjanya. Ranking ini akan ditembuskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sehingga bila BKD daerah mengubahnya akan ketahuan. ”Semua berkas lembaran jawaban ini akan dinilai tim yang terdiri dari […]

  • Fitrah Suryani Nasution Utusan Madina OSN Tingkat Sumut

    Fitrah Suryani Nasution Utusan Madina OSN Tingkat Sumut

    • calendar_month Jumat, 8 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KOTANOPAN (Mandailing Online) – Fitrah Suryani Nasution siswa SMP Negeri I Kotanopan menjadi utusan Kabupaten Mandailing Natal pada Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat Provinsi Sumatra Utara. OSN itu akan akan dilaksanakan pada Sabtu 9 April 2016 di Medan. Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kotanopan, Irsan Hasibuan, S.pd kepada Mandailing Online, Jumat, (8/4)  menyampaikan rasa bangga atas perestasi […]

expand_less