Rabu, 29 Jul 2026
light_mode

Selesaikan Konflik Lahan Pemkab Perlu Fasilitasi Pertemuan Masyarakat dengan PT ALAM

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 3 Jan 2012
  • print Cetak

Panyabungan. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) harus memfasilitasi pertemuan masyarakat Suka Makmur dengan PT ALAM, untuk membicarakan persoalan yang terjadi menyangkut konflik lahan antar kedua belah pihak.
“Kita memahami, pasti ada pengorbanan dalam setiap insiden. Namun pro justitia serta kepastian dan kesamaan hak di depan hukum harus tetap dikedepankan. Karena hanya dengan demikian, kita dapat melindungi hak masyarakat dan menjaga kondusivitas iklim investasi di daerah,” kata Ketua Fraksi Perjuangan Reformasi DPRD Madina, Ali Napiah SH, kepada MedanBisnis, Senin (2/1) di ruang kerjanya.
Dikatakan Ali yang juga menjadi salah satu anggota tim identifikasi masalah antara masyarakat Desa Suka Makmur dengan PT ALAM, secara resmi sikap tim akan disampaikan pada rapat paripurna DPRD mendatang.
“Namun sebagai individu dan anggota DPRD yang berasal dari daerah bersangkutan, tentu saya juga memiliki persepsi tentang hal ini,” ujarnya.
Ali menilai, persoalan ini lebih banyak disebabkan lemahnya sosialisasi terkait berbagai hal di bidang pertanahan, khususnya menyangkut persoalan hak-hak masyarakat terhadap tanah, maupun pra dan pascapemberian izin lokasi.
Insiden pembakaran camp dan alat berat perusahaan adalah hilir dari kelemahan-kelemahan tersebut. “Kita sadari bahwa masyarakat memiliki pengetahuan yang lemah mengenai bagaimana dan kapan sebidang tanah dapat diakui sebagai hak, bagaimana hak dan kewajiban perusahaan pemegang izin lokasi, bagaimana dengan batas-batas izin lokasi yang terbit tersebut. Inilah sebenarnya yang harus dituntaskan lebih dahulu oleh pihak pemerintah, pada setiap kali menerbitkan izin lokasi. Dan ini pula yang tidak dilakukan secara efektif oleh pemerintah terdahulu,” papar Ali.
Lebih lanjut dikatakan Ali, di satu sisi, masyarakat harus diberi pemahaman yang utuh tentang penguasaan tanah yang dapat dikatakan sebagai hak. Tentunya ini tidak sesederhana, hanya karena telah memiliki izin garap dari kepala desa dan atau menanami sebagian atau keseluruhan tanah tersebut.
Di sisi lain, pemerintah juga harus menjalankan secara keseluruhan norma standar dan mekanisme ketatalaksanaan kewenangan pemerintah di bidang pertanahan, sebagaimana diatur dalam Permen Agraria/Kepala BPN No 2 Tahun 2003, yaitu melakukan rapat koordinasi yang melibatkan instansi terkait dan peran masyarakat, untuk memperhatikan kemampuan permohonan berkaitan dengan luas tanah yang dimohonkan yang ditinjau dari permodalan, tenaga ahli, manajemen dan lain-lain.
Kemudian, batas luas maksimum tanah yang akan dimohonkan izin lokasi sesuai Permen Agraria/Kepala BPN No 2/1999, pencegahan konversi sawah irigasi teknis, kawasan-kawasan yang dilindungi seperti hutan lindung, situs budaya dan lain-lain, dan ketersediaan tanah dan kepentingan hidup masyarakat setempat dan sekitarnya.
“Nah, perhatian untuk poin terakhir inilah yang kadang sering terabaikan oleh pemerintah terdahulu, sehingga kerap pula mengorbankan masyarakat maupun perusahaan yang diberi izin. Dan ini saya rasa tidak hanya terjadi di Mandailing Natal,” kata Ali.
Namun, untuk tidak terus menerus menyesali kelalaian pemerintah, khusus dalam kasus masyarakat Suka Makmur dan PT ALAM, pemerintah harus dapat memfasilitasi kembali pertemuan antar kedua pihak untuk mendudukkan hukum serta ketentuan-ketentuan pertanahan pada tempatnya.
“Masyarakat harus diberi pemahaman tentang batasan-batasan tuntutannya dalam kaitannya dengan kedudukan hukum tanah yang diklaim masyarakat, dan perusahaan juga harus memahami kewajibannya, untuk mengganti kerugian yang mungkin muncul di masyarakat jika terdapat tanaman garapan masyarakat yang rusak dan atau berada di areal izin lokasi, dengan memperhatikan dan membandingkan usia tanaman dengan waktu terbitnya izin lokasi,” paparnya lagi.

Tangkap dan Adili
Tentang kemungkinan adanya provokasi dalam sengketa ini, Ali menanggapi, bahwa itu sangat patut diduga sebagai bagian yang terencana dan sistemik dari pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan ketidaktahuan dan kekhawatiran masyarakat.

“Kita tidak menutup mata bahwa memang ada beberapa batang tegakan pohon yang telah ditumbangkan perusahaan di dalam areal yang dipermasalahkan. Namun dari sekian banyak fakta yang kita temui di lapangan, justru kebanyakan belum ada disentuh oleh perusahaan, namun masyarakat mengkhawatirkan akan ikut ditumbangkan, hanya karena alat berat perusahaan telah bekerja di dekat lahan garapannya. Dan memang kekhawatiran inilah yang kembali ditegaskan M Yusuf, salah seorang masyarakat dalam pertemuan dengan tim,” ungkap Ali.

Di samping itu, kata Ali, pihaknya juga menemukan sebidang lahan seluas 60 hektar yang diklaim milik seorang pimpinan NGO (LSM) tertentu beserta sembilan kepala keluarga lainnya, yang di dalamnya ditemukan sekitar 15.000 batang bibit. Menurut informasi, lahan itu dibeli dari Kepala Desa Suka Makmur.

“Nah, ini kan tentu mengundang banyak pertanyaan. Baik terhadap rasio luas lahan yang mereka klaim dan jumlah bibit yang ada, maupun proses jual beli lahan negara oleh kepala desa. Dan inilah yang belum didapat jawabannya, karena beberapa oknum yang terkait dengan lahan ini masih status DPO. Dan kenapa oknum-oknum ini terkesan melarikan diri, juga tentunya menimbulkan kecurigaan yang kuat tentang adanya kemungkinan kepentingan tertentu yang diselipkan dalam kekhawatiran masyarakat,” katanya lagi.

Atas dasar ini pula, dia berharap agar kepolisian secepatnya menangkap oknum-oknum yang berkaitan dengan insiden sengketa tersebut untuk kemudian diadili.

“Saya sebagai masyarakat maupun anggota DPRD tentu berusaha sekuat mungkin untuk dapat memahami dan merasakan berbagai kepentingan masyarakat. Namun demikian, bagaimana memformulasikan secara seimbang antara kepentingan masyarakat dan kenyamanan berinvestasi di daerah, tentunya juga merupakan tanggung jawab kami sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan di daerah,” pungkas Ali.(zamharirrangkuti.medanbisnis)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Agama Lantik Torkis Lubis Ketua STAIN Madina

    Menteri Agama Lantik Torkis Lubis Ketua STAIN Madina

    • calendar_month Kamis, 22 Mar 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      JAKARTA (Mandailing Online) – Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin resmi melantik Dr. H. Torkis Lubis, Lc., D.E.S.S sebagai Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal. Torkis Lubis dilantik di kantor Kementerian Agama RI, Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta, Selasa (20/03/2018) bersama 5 ketua dan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) lainnya. […]

  • Atika Sebut Penyebab Langkanya Gas 3kg Karena Sering Libur Nasional

    Atika Sebut Penyebab Langkanya Gas 3kg Karena Sering Libur Nasional

    • calendar_month Kamis, 9 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online ) – Salah satu pemicu langkahnya gas 3kg atau gas melon di tingkat pengecer akibat seringnya hari libur nasional sehingga berimbas pada jadwal distribusi dari Pertamina ke agen hingga pangkalan. Pasokan gas LPG 3 kilogram (kg) mengalami kelangkaan sejak hari raya Idul Fitri 1445 lalu. Gas LPG langka di tingkat pengecer. Imbasnya Harga […]

  • Budidaya Kangkung Darat Di Pekarangan

    Budidaya Kangkung Darat Di Pekarangan

    • calendar_month Selasa, 28 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (MO) – Memanfaatkan lahan perumahan yang kosong, warga Desa Gunungtua Panggorengan Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kini banyak menanam bermacam tanaman sayur mayur. Salah satunya jenis kangkung darat. Dengan umur sekitar 4 hingga 6 minggu sudah bisa dipanen. Hal ini dirasakan sangat membantu bagi ekonomi keluarga. Munaroh, termasuk salah seorang yang menanam kangkung […]

  • Pemkab Madina Dinilai Gagal di Sektor Perikanan

    Pemkab Madina Dinilai Gagal di Sektor Perikanan

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dinilai gagal mengembangkan sektor perikanan di daerah ini. Padahal, berdasar luas lahan yang ada dan kondisi iklim Madina, sektor perikanan sangat memungkinkan untuk dikembangkan. “Namun sampai saat ini, usia Madina sudah hampir 16 tahun, arah kesitu sepertinya belum ada. Kita bingung, sampai saat ini apa […]

  • Bupati Tapsel : Kepala Desa Harus Merangkul Lawan Politik

    Bupati Tapsel : Kepala Desa Harus Merangkul Lawan Politik

    • calendar_month Selasa, 15 Mei 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAPANULI SELATAN (Mandailing Online) – Bupati Tapanuli Selatan, H. Syahrul M Pasaribu mengharapkan kepada kepala desa untuk merangkul lawan palitik. Itu ditekannya usai melantik 67 kepala desa, Senin (14/5/2018) di Sipirok. Para kepala desa terpilih itu hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak pada tanggal 23 April 2018 lalu. Syahrul mengingatkan bahwa proses berpolitik di desa sudah […]

  • Mengapa KPU Madina Berubah-ubah?

    Mengapa KPU Madina Berubah-ubah?

    • calendar_month Sabtu, 1 Mei 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan: Dahlan Batubara Pemimpin Redaksi Mandailing Online Pada tanggal 28 April 2021 KPU Madina menyatakan menunda penetapan pemenang Pilkada Madina. Padahal sejatinya jadwal Penetapan Calon Terpilih adalah tanggal 30 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021. Tetapi, pada hari Sabtu tanggal 1 Mei 2021 Ketua KPU Madina, Fadillah Syarif berbalik arah. Kepada media massa Fadillah […]

expand_less